<?xml version="1.0"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xml:lang="id">
	<id>https://wiki.unissula.ac.id/index.php?action=history&amp;feed=atom&amp;title=Maulid_Nabi_Muhammad</id>
	<title>Maulid Nabi Muhammad - Riwayat revisi</title>
	<link rel="self" type="application/atom+xml" href="https://wiki.unissula.ac.id/index.php?action=history&amp;feed=atom&amp;title=Maulid_Nabi_Muhammad"/>
	<link rel="alternate" type="text/html" href="https://wiki.unissula.ac.id/index.php?title=Maulid_Nabi_Muhammad&amp;action=history"/>
	<updated>2026-09-15T18:45:58Z</updated>
	<subtitle>Riwayat revisi halaman ini di wiki</subtitle>
	<generator>MediaWiki 1.46.0</generator>
	<entry>
		<id>https://wiki.unissula.ac.id/index.php?title=Maulid_Nabi_Muhammad&amp;diff=37697&amp;oldid=prev</id>
		<title>Maintenance script: Pembersihan konten sesuai kebijakan Wiki Unissula</title>
		<link rel="alternate" type="text/html" href="https://wiki.unissula.ac.id/index.php?title=Maulid_Nabi_Muhammad&amp;diff=37697&amp;oldid=prev"/>
		<updated>2026-09-09T07:02:08Z</updated>

		<summary type="html">&lt;p&gt;Pembersihan konten sesuai kebijakan Wiki Unissula&lt;/p&gt;
&lt;table style=&quot;background-color: #fff; color: #202122;&quot; data-mw-interface=&quot;&quot;&gt;
				&lt;col class=&quot;diff-marker&quot; /&gt;
				&lt;col class=&quot;diff-content&quot; /&gt;
				&lt;col class=&quot;diff-marker&quot; /&gt;
				&lt;col class=&quot;diff-content&quot; /&gt;
				&lt;tr class=&quot;diff-title&quot; lang=&quot;id&quot;&gt;
				&lt;td colspan=&quot;2&quot; style=&quot;background-color: #fff; color: #202122; text-align: center;&quot;&gt;← Revisi sebelumnya&lt;/td&gt;
				&lt;td colspan=&quot;2&quot; style=&quot;background-color: #fff; color: #202122; text-align: center;&quot;&gt;Revisi per 9 September 2026 07.02&lt;/td&gt;
				&lt;/tr&gt;&lt;tr&gt;&lt;td colspan=&quot;2&quot; class=&quot;diff-lineno&quot; id=&quot;mw-diff-left-l308&quot;&gt;Baris 308:&lt;/td&gt;
&lt;td colspan=&quot;2&quot; class=&quot;diff-lineno&quot;&gt;Baris 308:&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
&lt;tr&gt;&lt;td class=&quot;diff-marker&quot;&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style=&quot;background-color: #f8f9fa; color: #202122; font-size: 88%; border-style: solid; border-width: 1px 1px 1px 4px; border-radius: 0.33em; border-color: #eaecf0; vertical-align: top; white-space: pre-wrap;&quot;&gt;&lt;br&gt;&lt;/td&gt;&lt;td class=&quot;diff-marker&quot;&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style=&quot;background-color: #f8f9fa; color: #202122; font-size: 88%; border-style: solid; border-width: 1px 1px 1px 4px; border-radius: 0.33em; border-color: #eaecf0; vertical-align: top; white-space: pre-wrap;&quot;&gt;&lt;br&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
&lt;tr&gt;&lt;td class=&quot;diff-marker&quot;&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style=&quot;background-color: #f8f9fa; color: #202122; font-size: 88%; border-style: solid; border-width: 1px 1px 1px 4px; border-radius: 0.33em; border-color: #eaecf0; vertical-align: top; white-space: pre-wrap;&quot;&gt;&lt;div&gt;===Campuran===&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;td class=&quot;diff-marker&quot;&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style=&quot;background-color: #f8f9fa; color: #202122; font-size: 88%; border-style: solid; border-width: 1px 1px 1px 4px; border-radius: 0.33em; border-color: #eaecf0; vertical-align: top; white-space: pre-wrap;&quot;&gt;&lt;div&gt;===Campuran===&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
&lt;tr&gt;&lt;td class=&quot;diff-marker&quot; data-marker=&quot;−&quot;&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style=&quot;color: #202122; font-size: 88%; border-style: solid; border-width: 1px 1px 1px 4px; border-radius: 0.33em; border-color: #ffe49c; vertical-align: top; white-space: pre-wrap;&quot;&gt;&lt;div&gt;Sikap [[Ibn Taymiyya]] (1263–1328) terhadap Maulid bersifat campuran&lt;del style=&quot;font-weight: bold; text-decoration: none;&quot;&gt;. Di satu sisi, ia menganggapnya sebagai bid‘ah ibadah yang tercela dan mengkritik mereka yang merayakan Maulid karena dorongan untuk meniru perayaan Kristen atas hari kelahiran Yesus&lt;/del&gt;. Di sisi lain, ia mengakui bahwa sebagian orang memperingati hari kelahiran Muhammad karena keinginan untuk mengekspresikan kecintaan dan penghormatan kepada beliau, dan karena itu mungkin memperoleh pahala atas niat baik mereka, meskipun bukan atas perbuatan itu sendiri, yang secara tegas ia nyatakan sebagai bid‘ah yang terlarang ([[haram]]) ().&amp;lt;ref&amp;gt;[[https://books.google.com/books?id=tYyfAwAAQBAJ Islamic) Law in Theory: Studies on Jurisprudence in Honor of Bernard Weiss]. BRILL. 9 May 2014. ISBN 9789004265196.&amp;lt;/ref&amp;gt;&amp;lt;ref&amp;gt;Mark Woodward. [[https://books.google.com/books?id=kHb-640Gfa4C&amp;amp;q=Ibn%2520Taymiyya Java), Indonesia and Islam]. Springer Science &amp;amp; Business Media. 28 October 2010. hlm. 170. ISBN 9789400700567.&amp;lt;/ref&amp;gt; Penulis [[Salafi movement|Salafi]] Hamid al-Fiqi () mengkritik Ibn Taymiyya karena pandangan ini dan menyatakan: “Bagaimana mungkin mereka memperoleh pahala atas hal ini sementara mereka menentang petunjuk Rasul Allah (saw)?”&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;td class=&quot;diff-marker&quot; data-marker=&quot;+&quot;&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style=&quot;color: #202122; font-size: 88%; border-style: solid; border-width: 1px 1px 1px 4px; border-radius: 0.33em; border-color: #a3d3ff; vertical-align: top; white-space: pre-wrap;&quot;&gt;&lt;div&gt;Sikap [[Ibn Taymiyya]] (1263–1328) terhadap Maulid bersifat campuran. Di sisi lain, ia mengakui bahwa sebagian orang memperingati hari kelahiran Muhammad karena keinginan untuk mengekspresikan kecintaan dan penghormatan kepada beliau, dan karena itu mungkin memperoleh pahala atas niat baik mereka, meskipun bukan atas perbuatan itu sendiri, yang secara tegas ia nyatakan sebagai bid‘ah yang terlarang ([[haram]]) ().&amp;lt;ref&amp;gt;[[https://books.google.com/books?id=tYyfAwAAQBAJ Islamic) Law in Theory: Studies on Jurisprudence in Honor of Bernard Weiss]. BRILL. 9 May 2014. ISBN 9789004265196.&amp;lt;/ref&amp;gt;&amp;lt;ref&amp;gt;Mark Woodward. [[https://books.google.com/books?id=kHb-640Gfa4C&amp;amp;q=Ibn%2520Taymiyya Java), Indonesia and Islam]. Springer Science &amp;amp; Business Media. 28 October 2010. hlm. 170. ISBN 9789400700567.&amp;lt;/ref&amp;gt; Penulis [[Salafi movement|Salafi]] Hamid al-Fiqi () mengkritik Ibn Taymiyya karena pandangan ini dan menyatakan: “Bagaimana mungkin mereka memperoleh pahala atas hal ini sementara mereka menentang petunjuk Rasul Allah (saw)?”&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
&lt;tr&gt;&lt;td class=&quot;diff-marker&quot;&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style=&quot;background-color: #f8f9fa; color: #202122; font-size: 88%; border-style: solid; border-width: 1px 1px 1px 4px; border-radius: 0.33em; border-color: #eaecf0; vertical-align: top; white-space: pre-wrap;&quot;&gt;&lt;br&gt;&lt;/td&gt;&lt;td class=&quot;diff-marker&quot;&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style=&quot;background-color: #f8f9fa; color: #202122; font-size: 88%; border-style: solid; border-width: 1px 1px 1px 4px; border-radius: 0.33em; border-color: #eaecf0; vertical-align: top; white-space: pre-wrap;&quot;&gt;&lt;br&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
&lt;tr&gt;&lt;td class=&quot;diff-marker&quot;&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style=&quot;background-color: #f8f9fa; color: #202122; font-size: 88%; border-style: solid; border-width: 1px 1px 1px 4px; border-radius: 0.33em; border-color: #eaecf0; vertical-align: top; white-space: pre-wrap;&quot;&gt;&lt;div&gt;[[Ibn al-Hajj]] (sekitar 1250/56–1336) memuji pelaksanaan upacara dan ungkapan rasa syukur selama perayaan tersebut, tetapi menolak hal-hal yang terlarang dan tercela yang terjadi di dalamnya. Ia menentang hal-hal tertentu, seperti para penyanyi yang tampil dengan iringan alat musik perkusi, dengan menunjukkan sifat tercelanya. Ia mempertanyakan hubungan apa yang mungkin ada antara alat-alat musik perkusi dengan bulan hari kelahiran Muhammad. Namun, ia mengatakan bahwa adalah benar untuk memuliakan dan mengistimewakan hari kelahiran tersebut karena hal itu menunjukkan penghormatan terhadap bulan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa keutamaan terletak pada perbuatan-perbuatan ibadah. Oleh karena itu, al-Hajj mengatakan bahwa “penghormatan terhadap bulan yang mulia ini hendaknya diwujudkan dalam bentuk penambahan amal-amal saleh, pemberian sedekah, dan perbuatan-perbuatan saleh lainnya. Jika seseorang tidak mampu melakukannya, maka setidaknya hendaklah ia menjauhi hal-hal yang terlarang dan tercela sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan yang mulia ini.” Ia mengatakan bahwa meskipun Al-Qur’an mungkin dibacakan, pada kenyataannya orang-orang “merindukan para ahli kebodohan yang paling terampil dan sarana-sarana yang merangsang untuk menghibur orang banyak,” dan ia menyebut hal ini sebagai sesuatu yang “menyimpang.” Oleh karena itu, ia tidak mengecam Maulid itu sendiri, melainkan hanya “hal-hal yang terlarang dan tercela yang dibawa oleh Maulid sebagai akibatnya.” Ia tidak menolak penyelenggaraan jamuan dan mengundang orang-orang untuk berpartisipasi. Selain itu, Ibn al-Hajj juga menyatakan bahwa orang-orang merayakan Maulid bukan semata-mata karena alasan penghormatan, tetapi juga karena mereka ingin memperoleh kembali perak yang telah mereka berikan pada kesempatan-kesempatan gembira dan perayaan lainnya, dan ia menyebut bahwa terdapat “aspek-aspek buruk” yang melekat pada hal tersebut.&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;td class=&quot;diff-marker&quot;&gt;&lt;/td&gt;&lt;td style=&quot;background-color: #f8f9fa; color: #202122; font-size: 88%; border-style: solid; border-width: 1px 1px 1px 4px; border-radius: 0.33em; border-color: #eaecf0; vertical-align: top; white-space: pre-wrap;&quot;&gt;&lt;div&gt;[[Ibn al-Hajj]] (sekitar 1250/56–1336) memuji pelaksanaan upacara dan ungkapan rasa syukur selama perayaan tersebut, tetapi menolak hal-hal yang terlarang dan tercela yang terjadi di dalamnya. Ia menentang hal-hal tertentu, seperti para penyanyi yang tampil dengan iringan alat musik perkusi, dengan menunjukkan sifat tercelanya. Ia mempertanyakan hubungan apa yang mungkin ada antara alat-alat musik perkusi dengan bulan hari kelahiran Muhammad. Namun, ia mengatakan bahwa adalah benar untuk memuliakan dan mengistimewakan hari kelahiran tersebut karena hal itu menunjukkan penghormatan terhadap bulan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa keutamaan terletak pada perbuatan-perbuatan ibadah. Oleh karena itu, al-Hajj mengatakan bahwa “penghormatan terhadap bulan yang mulia ini hendaknya diwujudkan dalam bentuk penambahan amal-amal saleh, pemberian sedekah, dan perbuatan-perbuatan saleh lainnya. Jika seseorang tidak mampu melakukannya, maka setidaknya hendaklah ia menjauhi hal-hal yang terlarang dan tercela sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan yang mulia ini.” Ia mengatakan bahwa meskipun Al-Qur’an mungkin dibacakan, pada kenyataannya orang-orang “merindukan para ahli kebodohan yang paling terampil dan sarana-sarana yang merangsang untuk menghibur orang banyak,” dan ia menyebut hal ini sebagai sesuatu yang “menyimpang.” Oleh karena itu, ia tidak mengecam Maulid itu sendiri, melainkan hanya “hal-hal yang terlarang dan tercela yang dibawa oleh Maulid sebagai akibatnya.” Ia tidak menolak penyelenggaraan jamuan dan mengundang orang-orang untuk berpartisipasi. Selain itu, Ibn al-Hajj juga menyatakan bahwa orang-orang merayakan Maulid bukan semata-mata karena alasan penghormatan, tetapi juga karena mereka ingin memperoleh kembali perak yang telah mereka berikan pada kesempatan-kesempatan gembira dan perayaan lainnya, dan ia menyebut bahwa terdapat “aspek-aspek buruk” yang melekat pada hal tersebut.&lt;/div&gt;&lt;/td&gt;&lt;/tr&gt;
&lt;/table&gt;</summary>
		<author><name>Maintenance script</name></author>
	</entry>
	<entry>
		<id>https://wiki.unissula.ac.id/index.php?title=Maulid_Nabi_Muhammad&amp;diff=899&amp;oldid=prev</id>
		<title>Maintenance script: Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi</title>
		<link rel="alternate" type="text/html" href="https://wiki.unissula.ac.id/index.php?title=Maulid_Nabi_Muhammad&amp;diff=899&amp;oldid=prev"/>
		<updated>2026-08-23T04:04:21Z</updated>

		<summary type="html">&lt;p&gt;Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi&lt;/p&gt;
&lt;a href=&quot;https://wiki.unissula.ac.id/index.php?title=Maulid_Nabi_Muhammad&amp;amp;diff=899&amp;amp;oldid=499&quot;&gt;Lihat perubahan&lt;/a&gt;</summary>
		<author><name>Maintenance script</name></author>
	</entry>
	<entry>
		<id>https://wiki.unissula.ac.id/index.php?title=Maulid_Nabi_Muhammad&amp;diff=499&amp;oldid=prev</id>
		<title>Maintenance script: Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29316951; atribusi sumber disertakan.</title>
		<link rel="alternate" type="text/html" href="https://wiki.unissula.ac.id/index.php?title=Maulid_Nabi_Muhammad&amp;diff=499&amp;oldid=prev"/>
		<updated>2026-08-23T03:24:40Z</updated>

		<summary type="html">&lt;p&gt;Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29316951; atribusi sumber disertakan.&lt;/p&gt;
&lt;p&gt;&lt;b&gt;Halaman baru&lt;/b&gt;&lt;/p&gt;&lt;div&gt;&amp;#039;&amp;#039;&amp;#039;Maulid Nabi Muhammad&amp;#039;&amp;#039;&amp;#039; kadang-kadang &amp;#039;&amp;#039;&amp;#039;Maulid Nabi&amp;#039;&amp;#039;&amp;#039; atau &amp;#039;&amp;#039;&amp;#039;Maulud&amp;#039;&amp;#039;&amp;#039; saja (), adalah peringatan hari lahir Nabi Islam [[Muhammad]], yang menurut tradisi sebagian [[Sunni]] jatuh pada 12 [[Rabiulawal]] dan [[Syiah]] pada 17 Rabiulawal dalam penanggalan &amp;#039;&amp;#039;[[Hijriyah]]&amp;#039;&amp;#039;. Kata &amp;#039;&amp;#039;maulid&amp;#039;&amp;#039; atau &amp;#039;&amp;#039;milad&amp;#039;&amp;#039; dalam [[bahasa Arab]] berarti [[ulang tahun|hari lahir]]. Perayaan Maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah kematian [[Muhammad]]. Secara subtansi, peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Muhammad.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Banyak [[Firkah Islam|firkah-firkah Islam]] merayakan Maulid. Dengan munculnya kelompok [[Salafiyah]], [[Deobandi]], [[Ahli Hadis]], dan [[Ahmadiyаh]], umat Muslim (Khususnya [[Wahhabisme|Salafi-Wahhabi]]) mulai banyak yang menolak perayaan tersebut, karena dianggap [[bid&amp;#039;ah]] yang sesat. Juga diakui sebagai hari libur di negara mayoritas Muslim, kecuali [[Qatar]] dan [[Arab Saudi]]. Sejumlah negara mayoritas nonmuslim dengan populasi penduduk yang besar seperti [[Etiopia]], [[India]], [[Tanzania]], dll., juga mengakui Maulid sebagai hari libur nasional.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
== Sejarah ==&lt;br /&gt;
Menurut keterangan dari [[al-Maqrizi]] dalam kitabnya &amp;#039;&amp;#039;al-Khathat&amp;#039;&amp;#039;, perayaan Maulid dimulai ketika zaman [[Kekhalifahan Fathimiyah|Daulah Fatimiyah]] (berkuasa abad ke-4 H) yang diperintah oleh penguasa [[Syiah]] [[Ismailiyah]] di Mesir. Mereka membuat banyak acara perayaan maulid, seperti maulid Nabi, maulid &amp;#039;[[Ali bin Abi Thalib]], maulid [[Fatimah az-Zahra|Fatimah]], hingga maulid [[Hasan bin Ali|Hasan bin &amp;#039;Ali]] dan [[Husain bin Ali|Husain bin &amp;#039;Ali]]. Hal inilah yang menyebabkan para ulama klasik seperti [[Tajuddin al-Fakihani]] dan [[as-Sakhawi]], murid [[Abu Zakaria Muhyuddin an-Nawawi|Imam Nawawi]], menetapkan fatwa bahwa perayaan Maulid adalah [[bid&amp;#039;ah]] tercela.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sementara itu, menurut sumber lain, maulid dikembangkan oleh [[Abu al-Abbas al-Azafi]].&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Pakar sejarah Islam seperti [[Ibnu Khallikan]], [[Sibth bin Al-Jauzi]], [[Ibnu Katsir]], [[As-Sakhawi]], [[Jalaluddin as-Suyuthi|As-Suyuthi]], dan lainnya telah sepakat menyatakan bahwa orang yang pertama kali mengadakan peringatan maulid adalah [[Sultan Al-Muzhaffar|Sultan Al-Muzhaffaruddin Al-Kukburi]], gubernur [[Arbil|Irbil]] (didukung oleh imam Ash Suyuthi). Namun juga terdapat pihak lain yang mengatakan bahwa Sultan [[Salahuddin Al-Ayyubi]] adalah orang yang pertama kali mengadakan Maulid Nabi. Sultan Salahuddin pada kala itu membuat perayaan Maulid dengan tujuan membangkitkan semangat umat Islam yang telah padam untuk kembali berjihad dalam membela Islam pada masa [[Perang Salib]].&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni mengatakan,&lt;br /&gt;
&amp;lt;blockquote&amp;gt;“&amp;#039;&amp;#039;Salahuddin-lah yang menaklukkan Mesir. Dia menghapus dakwah ‘Ubaidiyyun yang menganut aliran [[Qaramitah|Qaramithah]] [[Batiniyyah|Bathiniyyah]] (aliran yang jelas sesatnya). Shalahuddin-lah yang menghidupkan syari’at Islam di kala itu.&amp;#039;&amp;#039;”&amp;lt;/blockquote&amp;gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Dalam perkataan lainnya, Ahmad bin ‘Abdul Halim Al Haroni mengatakan,&lt;br /&gt;
&amp;lt;blockquote&amp;gt;“&amp;#039;&amp;#039;Negeri Mesir kemudian ditaklukkan oleh raja yang berpegang teguh dengan Sunnah yaitu Salahuddin. Dia yang menampakkan ajaran Nabi yang &amp;#039;&amp;#039;shahih &amp;#039;&amp;#039;di kala itu, berseberangan dengan ajaran [[Rafidhah]] ([[Syiah]]). Pada masa dia, akhirnya ilmu dan ajaran Nabi &amp;#039;&amp;#039;shallallahu ‘alaihi wa-sallam&amp;#039;&amp;#039; semakin terbesar luas.&amp;#039;&amp;#039;”&amp;lt;/blockquote&amp;gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sumber lain mengatakan perayaan Maulid yang sebenarnya diprakarsai oleh Dinasti Fatimiyah, sebagaimana dinyatakan oleh banyak ahli sejarah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Al Maqriziy, seorang pakar sejarah mengatakan, “Para khalifah Fatimiyyun memiliki banyak perayaan sepanjang tahun. Ada perayaan tahun baru, [[Asyura|hari ‘Asyura]], maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid [[Ali bin Abi Thalib]], maulid [[Hasan bin Ali|Hasan]] dan [[Husain bin Ali|Husain]], maulid [[Fatimah az-Zahra]], maulid khalifah yang sedang berkuasa, perayaan malam pertama bulan [[Rajab]], perayaan malam pertengahan bulan [[Rajab]], perayaan malam pertama bulan [[Sya&amp;#039;ban|Sya’ban]], perayaan malam pertengahan bulan [[Rajab]], perayaan malam pertama bulan [[Ramadhan|Ramadan]], perayaan malam penutup Ramadan, perayaan ‘[[Idulfitri]], perayaan ‘[[Idul Adha|Iduladha]], perayaan ‘[[Idulghadir]], perayaan musim dingin dan musim panas, perayaan malam Al-Kholij, hari [[Nowruz]] (Tahun Baru Persia), hari Al-Ghottos, hari Milad (Natal), hari Al-Khomisul ‘Adas (3 hari sebelum paskah), dan hari Rukubaat.”&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Syaikh Bakhit Al Muti’iy, [[mufti]] Mesir, dalam kitabnya mengatakan bahwa yang pertama kali mengadakan enam perayaan maulid yaitu: perayaan Maulid (hari kelahiran) Nabi, maulid ‘Ali, maulid Fatimah, maulid Hasan dan Husain, maulid khalifah yang berkuasa saat itu yaitu al-Mu’izh Lidinillah (keturunan ‘Ubaidillah dari dinasti Fatimiyyun) pada tahun 362 H.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Begitu pula Syaikh ‘Ali Mahfuzh dalam kitabnya &amp;#039;&amp;#039;Al-Ibda’ fi Madhoril Ibtida’&amp;#039;&amp;#039; (hal. 251) dan al-Ustaz ‘Ali Fikriy dalam &amp;#039;&amp;#039;Al-Muhadharat al-Fikriyah&amp;#039;&amp;#039; (hal. 84) juga mengatakan bahwa yang mengadakan perayaan Maulid pertama kali adalah ‘Ubaidiyyun (Fatimiyyun).&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
=== Tanggal ===&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
== Perayaan ==&lt;br /&gt;
Sebagian masyarakat [[Sunni]] dan [[Syiah]] di dunia merayakan Maulid Nabi. Sunni merayakannya pada tanggal 12 Rabiul Awal sedangkan Syiah merayakannya pada tanggal 17 Rabiul Awal, yang juga bertepatan dengan ulang tahun Imam Syiah yang keenam, yaitu [[Ja&amp;#039;far ash-Shadiq]].&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Maulid dirayakan di banyak negara dengan penduduk mayoritas Muslim di dunia, serta di negara-negara lain di mana masyarakat Muslim banyak membentuk komunitas, contohnya antara lain di [[India]], [[Britania Raya]], [[Rusia]], dan [[Kanada]].&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Masyarakat [[Muslim]] di Indonesia umumnya menyambut Maulid Nabi dengan mengadakan perayaan-perayaan keagamaan seperti pembacaan selawat nabi, pembacaan [[syair]] [[Barzanji|Maulid Barzanji]], [[Maulid Diba&amp;#039;|Maulid Ad Diba&amp;#039;i]], [[Simtuddurar|Maulid Simtuddurar]], atau [[Burdah (Busiri)|Syair Burdah]], serta pengajian (yang biasanya materi tersebut didapat dari kitab kitab Maulid tadi). Menurut [[penanggalan Jawa]], bulan [[Rabiul Awal|Rabiulawal]] disebut bulan &amp;#039;&amp;#039;Mulud&amp;#039;&amp;#039;, dan acara &amp;#039;&amp;#039;Muludan&amp;#039;&amp;#039; juga dirayakan dengan perayaan dan permainan [[gamelan]] [[Sekatenan|Sekaten]]. Dan tradisi &amp;#039;&amp;#039;[[endhog-endhogan]]&amp;#039;&amp;#039; yang dilaksanakan oleh masyarakat [[suku Osing|Jawa-Using]] di Banyuwangi, Jawa Timur.&amp;lt;br /&amp;gt;[[Arab Saudi]] dan [[Qatar]] adalah negara dengan penduduk mayoritas Muslim yang tidak menjadikan Maulid sebagai hari libur resmi. Partisipasi dalam ritual perayaan hari besar Islam ini umumnya dipandang sebagai ekspresi dari rasa keimanan dan kebangkitan keberagamaan bagi para penganutnya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
==Kebolehan==&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di kalangan para ulama Muslim, legalitas Maulid “telah menjadi subjek perdebatan yang intens” dan telah digambarkan sebagai “mungkin salah satu diskusi paling polemis dalam hukum Islam”. Secara tradisional, sebagian besar ulama [[Sunni]] dan hampir seluruh ulama [[Shia]] telah menyetujui perayaan Maulid, sementara ulama [[Salafi]] dan [[Deobandi]] menentang perayaan tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
===Dukungan===&lt;br /&gt;
Contoh ulama Sunni klasik yang membolehkan Maulid antara lain adalah ulama [[Shafi&amp;#039;i]] [[Al-Suyuti]] (w. 911 [[Hijri year|H]]). Ia adalah seorang ulama yang menulis sebuah fatwa tentang Maulid, yang kemudian menjadi salah satu teks terpenting mengenai isu ini. Meskipun ia menjadi terkenal di luar Mesir, sepanjang hidupnya ia terlibat dalam berbagai konflik di Mesir. Sebagai contoh, ia meyakini bahwa dirinya adalah ulama paling penting pada masanya, dan bahwa ia harus dipandang sebagai seorang mujtahid (ulama yang secara mandiri menafsirkan dan mengembangkan Hukum) dan kemudian sebagai seorang mujaddid (ulama yang muncul pada akhir satu abad untuk memperbarui Islam). Klaim-klaim ini menjadikannya sosok paling kontroversial pada masanya. Namun, fatwanya tampaknya memperoleh persetujuan yang luas dan mungkin tidak menimbulkan konflik apa pun.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ia menyatakan bahwa:&amp;lt;blockquote&amp;gt;&amp;#039;&amp;#039;Jawaban saya adalah bahwa status hukum dari pelaksanaan Maulid – selama hal itu hanya terdiri dari pertemuan orang-orang, pembacaan bagian-bagian yang sesuai dari [[Quran|Al-Qur&amp;#039;an]], penyampaian riwayat-riwayat yang ditransmisikan tentang permulaan (biografi) Nabi – semoga Allah memberinya keberkahan dan keselamatan – serta berbagai keajaiban yang terjadi pada saat kelahirannya, yang kemudian diikuti dengan jamuan yang disajikan kepada mereka dan dari mana mereka makan – adalah sebuah bid‘ah yang baik (bid‘ah hasanah), yang karenanya seseorang diberi pahala karena penghormatan yang ditunjukkan terhadap kedudukan Nabi – semoga Allah memberinya keberkahan dan keselamatan – yang tersirat di dalamnya, serta karena ungkapan kegembiraan dan kebahagiaan atas kelahiran mulia beliau – semoga Allah memberinya keberkahan dan keselamatan –.&amp;#039;&amp;#039;&amp;lt;/blockquote&amp;gt;Al-Suyuti berpendapat bahwa Maulid dapat didasarkan pada fakta bahwa Muhammad melaksanakan penyembelihan kurban untuk kelahirannya sendiri setelah beliau diutus menjadi seorang nabi. Ia mengatakan bahwa Abu Lahab, yang ia sebut sebagai seorang kafir, telah dihukum oleh apa yang diturunkan dalam Al-Qur&amp;#039;an, namun mendapatkan keringanan di dalam api neraka “karena kegembiraan yang ia tunjukkan pada malam kelahiran Nabi” dengan membebaskan budaknya, Tsuwaibah, ketika ia memberitahukan kepadanya tentang kelahiran Muhammad. Oleh karena itu, ia membicarakan apa yang akan terjadi pada seorang Muslim yang bergembira atas kelahiran beliau dan mencintainya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sebagai tanggapan terhadap al-Fakihani, al-Suyuti menyampaikan beberapa hal. Ia mengatakan bahwa “karena suatu perkara tidak diketahui, tidak serta-merta berarti bahwa perkara tersebut tidak ada atau tidak pernah ada.” Ia juga mengatakan bahwa “seorang penguasa yang berilmu dan bijaksana telah memperkenalkannya,” sebagai tanggapan atas pernyataan al-Fakihani bahwa “sebaliknya, hal itu adalah sebuah bid‘ah yang diperkenalkan oleh orang-orang malas … dan bukan oleh para ulama yang saleh …” Al-Suyuti juga menanggapi pernyataan “Ia juga tidak termasuk perbuatan yang berpahala, karena hakikat perbuatan berpahala adalah apa yang dituntut oleh syariat,” dengan mengatakan bahwa “tuntutan atas perbuatan berpahala terkadang didasarkan pada nash dan terkadang pada penalaran melalui qiyas.” Al-Suyuti mengatakan bahwa bid‘ah tidak terbatas pada yang haram atau tercela saja, tetapi juga mencakup kategori yang mubah, berpahala, atau bahkan wajib, sebagai tanggapan atas pernyataan al-Fakihani bahwa “berdasarkan ijma‘ kaum Muslimin, inovasi dalam agama tidak diperbolehkan.” Menanggapi pernyataan al-Fakihani bahwa “hal ini, meskipun demikian, mengingat bulan di mana beliau … dilahirkan, yaitu Rabi‘ I, sama persis dengan bulan di mana beliau wafat. Oleh karena itu, kegembiraan dan kebahagiaan pada bulan ini tidak lebih pantas daripada kesedihan pada bulan ini,” al-Suyuti mengatakan bahwa “kelahiran adalah nikmat terbesar yang pernah menimpa kita, sedangkan wafatnya merupakan musibah terbesar yang pernah menimpa kita.” Ia mengatakan bahwa syariat membolehkan pengungkapan rasa syukur atas nikmat, dan bahwa Muhammad telah mensyariatkan penyembelihan setelah kelahiran seorang anak karena hal itu merupakan ungkapan rasa syukur dan kebahagiaan atas kelahiran tersebut. Bahkan, al-Suyuti mengatakan bahwa prinsip-prinsip syariat menyatakan bahwa adalah benar untuk mengekspresikan kebahagiaan atas kelahiran Muhammad.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ulama Syafi‘i [[Ibn Hajar al-Asqalani]] () juga membolehkan Maulid dan menyatakan bahwa:&amp;lt;blockquote&amp;gt;&amp;#039;&amp;#039;Adapun apa yang dilakukan pada hari Maulid, maka hendaknya seseorang membatasi diri pada hal-hal yang mengekspresikan rasa syukur kepada Allah, seperti hal-hal yang telah disebutkan: pembacaan [ayat-ayat] Al-Qur’an, penyajian makanan, pemberian sedekah, serta pembacaan pujian [syair] tentang Nabi – semoga Allah memberinya keberkahan dan keselamatan – dan sikap zuhud yang mendorong manusia untuk melakukan kebaikan dan beramal dengan memandang kehidupan akhirat.&amp;#039;&amp;#039;&amp;lt;/blockquote&amp;gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Ulama Syafi‘i Damaskus [[Abu Shama]] () (yang merupakan guru dari Imam [[al-Nawawi]] ()) juga mendukung perayaan Maulid. Ulama Maliki [[Ibn al-Hajj]] () juga berbicara secara positif tentang pelaksanaan Maulid dalam bukunya &amp;#039;&amp;#039;al-Madhkal&amp;#039;&amp;#039;. Al-Hajj membahas pandangannya mengenai persoalan paradoks dalam praktik Maulid yang keliru ketika ia mengatakan:&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&amp;lt;blockquote&amp;gt;&amp;#039;&amp;#039;Ini adalah malam dengan keutamaan yang sangat besar, dan konsekuensi dari bertambahnya keutamaan adalah bertambahnya rasa syukur yang pantas diwujudkan melalui pelaksanaan amal-amal ketaatan dan sejenisnya. [Namun], sebagian orang, alih-alih menambah rasa syukur, justru menambah berbagai inovasi di dalamnya.&amp;#039;&amp;#039;&amp;lt;/blockquote&amp;gt;&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Demikian pula, ulama Syafi‘i Mesir [[Ibn Hajar al-Haytami]] () merupakan pendukung kuat Maulid dan menulis sebuah karya yang memujinya. Hal ini didukung dan diberi komentar oleh ulama Mesir serta mantan pimpinan [[Al-Azhar University]] [[Ibrahim al-Bajuri]] dan oleh Mufti [[Hanafi]] [[Suriah]] [[Ibn Abidin]]. Mufti Hanafi lainnya, [[Ali al-Qari]] (), juga mendukung perayaan Maulid dan menulis sebuah karya mengenai topik tersebut, demikian pula ulama Maliki asal Maroko [[Muḥammad ibn Jaʿfar al-Kattānī]] (). [[Ibn al-Jazari]] (), seorang ulama Syafi‘i dari Suriah, menganggap perayaan Maulid sebagai sarana untuk memperoleh surga.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di dunia Muslim, mayoritas ulama Islam Sunni berpihak pada Maulid. “Pada abad kedelapan belas dan kesembilan belas, perayaan hari kelahiran Nabi (s) dan pembacaan teks-teks Maulid merupakan praktik yang tersebar luas dan didukung oleh mayoritas ulama Sunni arus utama … pada periode modern, perayaan Maulid secara luas diterima dan dipraktikkan di semua tingkat pendidikan dan otoritas keagamaan. Para ulama elit terkemuka terus berkontribusi dalam pengembangan tradisi ini.” Contohnya termasuk mantan Mufti Agung Mesir [[Ali Gomaa]], [[Muhammad Alawi al-Maliki]] dari Arab Saudi, [[Yusuf al-Qaradawi]] ulama utama dari gerakan [[Muslim Brotherhood]], [[Habib Ali al-Jifri]], [[Muhammad Tahir-ul-Qadri]], [[Muhammad bin Yahya al-Ninowy]] dari Suriah, presiden Komite Warisan dan Sejarah [[United Arab Emirates]] Muhammad ibn Ahmad al-Khazraji dan [[Zaid Shakir]], yang semuanya menganut [[Sunni Islam]], telah memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan Maulid.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
===Penentangan===&lt;br /&gt;
[[Salafism]], yang diwakili di [[Saudi Arabia]] dan [[Qatar]], tidak merayakan Maulid. Konsensus umum para ulama [[Deobandism|Deobandi]] juga telah menyatakan Maulid sebagai sebuah bid‘ah dan mengharamkan perayaannya. [[Ashraf Ali Thanwi]], salah satu ulama Deobandi paling terkemuka, menulis sebuah risalah berjudul  (“cara Maulid yang mulia”), di mana ia mengembangkan argumen sistematis yang bertujuan untuk membuktikan bahwa perayaan Maulid adalah terlarang. Namun demikian, praktik tersebut tetap umum dilakukan, dan Jamiat Ulema-e-Hind, sayap keulamaan dari [[Deobandi]]sm, merayakan Maulid di kota [[Kanpur]] di Uttar Pradesh, India, dengan mengadakan prosesi sejak tahun 1913 serta turut serta dalam perayaan Maulid di [[Aligarh Muslim University]] yang diselenggarakan setiap tahun di bawah Seerat Committee. Salah satu ulama Deobandi yang secara rutin menyampaikan ceramah Maulid di Aligarh Muslim University, India, Prof. Qasmi (Dekan Fakultas Teologi, AMU) menyatakan bahwa kegiatan Eid-e-Milad-un-Nabi telah diselenggarakan di MAO College/Aligarh Muslim University (AMU) sejak masa pendirinya.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Taj al-Din al-Fakihani (), seorang ulama Maliki asal Mesir, menganggap Maulid sebagai bid‘ah tercela yang bersifat [[makruh]] (tidak dianjurkan) atau [[haram]] (terlarang). Al-Fakihani berpendapat bahwa tidak ada dasar bagi perayaan tersebut dalam Al-Qur’an (karena tidak pernah disebutkan), maupun dalam Sunnah, dan bahwa tidak ada praktik semacam itu yang dilakukan atas dasar otoritas para ulama umat. Ia mengatakan bahwa Maulid adalah sebuah “bid‘ah (inovasi) yang diperkenalkan oleh orang-orang malas, dan sebuah kesenangan yang ditinggalkan para pelahap untuk memuaskan diri.” Ia menggambarkannya bukan sebagai sesuatu yang wajib, berpahala, atau mubah, dan karena itu sebagai sesuatu yang tercela atau terlarang. Ia menyatakan bahwa hal tersebut menjadi tercela ketika seseorang melaksanakannya dengan biaya sendiri tanpa melakukan apa pun dalam perkumpulan itu selain makan dan menjauhi perbuatan dosa. Kondisi kedua dari kategori yang terlarang, menurut al-Fakihani, adalah ketika pelanggaran-pelanggaran masuk ke dalam praktik tersebut, seperti “bernyanyi—dengan perut kenyang—diiringi alat-alat kelalaian seperti genderang dan seruling, dengan pertemuan laki-laki dengan anak-anak laki-laki dan laki-laki dengan perempuan yang menarik—baik bercampur dengan mereka atau menjaga mereka—serta seperti menari dengan mengayun dan menggoyangkan tubuh, tenggelam dalam syahwat dan melupakan Hari Kebinasaan.” Ia juga mengatakan, “Demikian pula para perempuan, ketika mereka berkumpul dan meninggikan suara mereka saat pembacaan dengan desahan dan nyanyian, dan dengan demikian dalam deklamasi dan pembacaan mereka melanggar hukum dan mengabaikan firman-Nya: ‘Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar selalu mengawasi’ (Surah 89:14).” Ia menambahkan, “Tidak seorang pun yang beradab dan berakhlak baik menyetujui hal ini. Hal tersebut hanya menyenangkan bagi orang-orang yang hatinya telah mati dan tidak lagi memiliki sedikit pun dosa dan pelanggaran.” Akhirnya, ia mengatakan bahwa bulan kelahiran Muhammad juga merupakan bulan wafatnya, sehingga ia menyiratkan bahwa kegembiraan dan kebahagiaan pada bulan tersebut tidak lebih pantas daripada kesedihan pada bulan tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Sesama ulama Maliki asal Mesir, [[Ibn al-Haj al-Abdari]], juga menganggap Maulid sebagai bid‘ah tercela yang bersifat [[makruh]] atau [[haram]], serta menambahkan bahwa perayaan tersebut tidak pernah dipraktikkan oleh para [[Salaf]]. Namun demikian, Ibn al-Haj menegaskan keutamaan-keutamaan bulan Maulid dengan ungkapan yang sangat kuat, dan menganggap tanggal kelahiran Muhammad sebagai waktu yang sangat diberkahi dalam setahun. Ulama Maliki [[Abu Ishaq al-Shatibi|al-Shatibi]] menganggap Maulid sebagai bid‘ah yang tidak sah. Ahli fikih [[Al-Andalus|Andalusia]], Abu ‘Abd Allah al-Haffar (), menentang Maulid dengan menyatakan bahwa seandainya para [[Sahaba]] merayakannya, maka tanggal pastinya tidak akan menjadi persoalan yang tidak pasti. Mantan mufti agung Arab Saudi, [[Ibn Baz]], bersama Hammud ibn ‘Abd Allah al-Tuwayjiri (), seorang ulama Saudi lainnya, dalam penentangan mereka juga berargumen bahwa terdapat banyak peristiwa penting dalam kehidupan Muhammad yang tidak pernah beliau peringati, seperti turunnya wahyu pertama Al-Qur’an, peristiwa Isra Mikraj, dan hijrah.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
===Campuran===&lt;br /&gt;
Sikap [[Ibn Taymiyya]] (1263–1328) terhadap Maulid bersifat campuran. Di satu sisi, ia menganggapnya sebagai bid‘ah ibadah yang tercela dan mengkritik mereka yang merayakan Maulid karena dorongan untuk meniru perayaan Kristen atas hari kelahiran Yesus. Di sisi lain, ia mengakui bahwa sebagian orang memperingati hari kelahiran Muhammad karena keinginan untuk mengekspresikan kecintaan dan penghormatan kepada beliau, dan karena itu mungkin memperoleh pahala atas niat baik mereka, meskipun bukan atas perbuatan itu sendiri, yang secara tegas ia nyatakan sebagai bid‘ah yang terlarang ([[haram]]) (). Penulis [[Salafi movement|Salafi]] Hamid al-Fiqi () mengkritik Ibn Taymiyya karena pandangan ini dan menyatakan: “Bagaimana mungkin mereka memperoleh pahala atas hal ini sementara mereka menentang petunjuk Rasul Allah (saw)?”&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
[[Ibn al-Hajj]] (sekitar 1250/56–1336) memuji pelaksanaan upacara dan ungkapan rasa syukur selama perayaan tersebut, tetapi menolak hal-hal yang terlarang dan tercela yang terjadi di dalamnya. Ia menentang hal-hal tertentu, seperti para penyanyi yang tampil dengan iringan alat musik perkusi, dengan menunjukkan sifat tercelanya. Ia mempertanyakan hubungan apa yang mungkin ada antara alat-alat musik perkusi dengan bulan hari kelahiran Muhammad. Namun, ia mengatakan bahwa adalah benar untuk memuliakan dan mengistimewakan hari kelahiran tersebut karena hal itu menunjukkan penghormatan terhadap bulan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa keutamaan terletak pada perbuatan-perbuatan ibadah. Oleh karena itu, al-Hajj mengatakan bahwa “penghormatan terhadap bulan yang mulia ini hendaknya diwujudkan dalam bentuk penambahan amal-amal saleh, pemberian sedekah, dan perbuatan-perbuatan saleh lainnya. Jika seseorang tidak mampu melakukannya, maka setidaknya hendaklah ia menjauhi hal-hal yang terlarang dan tercela sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan yang mulia ini.” Ia mengatakan bahwa meskipun Al-Qur’an mungkin dibacakan, pada kenyataannya orang-orang “merindukan para ahli kebodohan yang paling terampil dan sarana-sarana yang merangsang untuk menghibur orang banyak,” dan ia menyebut hal ini sebagai sesuatu yang “menyimpang.” Oleh karena itu, ia tidak mengecam Maulid itu sendiri, melainkan hanya “hal-hal yang terlarang dan tercela yang dibawa oleh Maulid sebagai akibatnya.” Ia tidak menolak penyelenggaraan jamuan dan mengundang orang-orang untuk berpartisipasi. Selain itu, Ibn al-Hajj juga menyatakan bahwa orang-orang merayakan Maulid bukan semata-mata karena alasan penghormatan, tetapi juga karena mereka ingin memperoleh kembali perak yang telah mereka berikan pada kesempatan-kesempatan gembira dan perayaan lainnya, dan ia menyebut bahwa terdapat “aspek-aspek buruk” yang melekat pada hal tersebut.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Syekh al-Islam, Abu al-Fadl ibn Hajar, yang disebut sebagai “hafiz (terbesar) pada zamannya,” menyatakan bahwa status hukum Maulid adalah bid‘ah, yang tidak diriwayatkan dari salah seorang pendahulu yang saleh. Namun, ia mengatakan bahwa Maulid mencakup hal-hal yang baik sekaligus sebaliknya, dan bahwa jika seseorang berupaya untuk menegakkan hal-hal yang baik dalam pelaksanaannya dan menghindari hal-hal yang buruk, maka Maulid merupakan bid‘ah yang baik, dan jika tidak, maka bukan demikian. Ia menyatakan bahwa kedatangan Muhammad merupakan sebuah nikmat yang baik dan bahwa hanya harinya saja yang patut diperingati. Ia mengatakan bahwa “perlu bagi seseorang untuk membatasi diri pada hal-hal yang mengekspresikan rasa syukur kepada Allah … yaitu dengan membaca Al-Qur’an, menyelenggarakan jamuan, memberikan sedekah, serta melantunkan beberapa syair pujian kepada Nabi dan beberapa syair zuhud yang membangkitkan hati untuk berbuat kebaikan dan bersungguh-sungguh demi akhirat.” Ia juga menyatakan bahwa “sama‘ dan hiburan dan sejenisnya” mungkin sejalan dengan sifat kegembiraan hari tersebut, tetapi menegaskan bahwa “apa yang terlarang atau tercela tentu saja tetap terlarang. Hal yang sama berlaku bagi apa pun yang bertentangan dengan apa yang dipandang paling pantas.”&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
==Penggunaan lain==&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Di beberapa negara, seperti Mesir dan [[Sudan]], Maulid digunakan sebagai istilah umum untuk perayaan hari kelahiran para wali Sufi setempat dan tidak hanya terbatas pada peringatan kelahiran Muhammad. Sekitar 3.000 perayaan Maulid diadakan setiap tahun. Festival-festival ini menarik khalayak internasional, dengan yang terbesar di Mesir menarik hingga tiga juta orang yang menghormati [[Ahmad al-Badawi]], seorang wali Sufi lokal abad ke-13.&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
== Galeri ==&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
== Lihat pula ==&lt;br /&gt;
* [[Sekaten]]&lt;br /&gt;
* [[Isra Mikraj]]&lt;br /&gt;
* [[Nuzulul Qur&amp;#039;an]]&lt;br /&gt;
* [[Tahun Baru Islam]]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
== Referensi ==&lt;br /&gt;
=== Catatan kaki ===&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
=== Bibliografi ===&lt;br /&gt;
*&lt;br /&gt;
*&lt;br /&gt;
*&lt;br /&gt;
*&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
== Bacaan lanjutan ==&lt;br /&gt;
* Hagen, Gottfried (2014), &amp;quot;Mawlid (Ottoman)&amp;quot;, in &amp;#039;&amp;#039;Muhammad in History, Thought, and Culture: An Encyclopedia of the Prophet of God&amp;#039;&amp;#039; (2 vols.), Edited by C. Fitzpatrick and A. Walker, Santa Barbara, ABC-CLIO.&lt;br /&gt;
*&lt;br /&gt;
* Picken, Gavin (2014), &amp;quot;Mawlid&amp;quot;, in &amp;#039;&amp;#039;Muhammad in History, Thought, and Culture: An Encyclopedia of the Prophet of God&amp;#039;&amp;#039; (2 vols.), Edited by C. Fitzpatrick and A. Walker, Santa Barbara, ABC-CLIO.&lt;br /&gt;
*&lt;br /&gt;
* Ukeles, Raquel. &amp;quot;The Sensitive Puritan? Revisiting Ibn Taymiyya&amp;#039;s Approach to Law and Spirituality in Light of 20th-century Debates on the Prophet&amp;#039;s Birthday (&amp;#039;&amp;#039;mawlid al-nabī&amp;#039;&amp;#039;).&amp;quot; &amp;#039;&amp;#039;Ibn Taymiyya and His Times&amp;#039;&amp;#039;, ed. Youssef Rapport and Shahab Ahmed, 319–337. Karachi: Oxford University Press, 2010.&lt;br /&gt;
*&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
== Pranala luar ==&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
* [http://www.lexicorient.com/e.o/mawlid.htm Maulid dari Ensiklopedia Timur]&lt;br /&gt;
* [http://masud.co.uk/the-mawlid-the-conservative-view/ Maulid: pandangan Konservatif]&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
== Sumber dan atribusi ==&lt;br /&gt;
&lt;br /&gt;
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Maulid+Nabi+Muhammad&amp;amp;oldid=29316951 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29316951 (2026-06-06T01:25:01Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.&lt;/div&gt;</summary>
		<author><name>Maintenance script</name></author>
	</entry>
</feed>