Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional: Perbedaan antara revisi
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29117712; atribusi sumber disertakan. |
Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional''' ([[DTSEN]]) merupakan [[sistem pendataan]] baru yang dikembangkan untuk menggantikan [[Data Terpadu Kesejahteraan Sosial]] (DTKS) sebagai [[basis data penerima bantuan sosial]] di Indonesia. Berbeda dengan DTKS yang hanya mencakup data penerima bantuan, DTSEN memuat data sosial ekonomi nasional secara menyeluruh dan menggunakan pendekatan yang lebih terukur dengan mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan [[desil kesejahteraan]] menggunakan [[Nomor Induk Kependudukan]] (NIK) sebagai acuan. Sistem ini dikelola oleh [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]] (Kemensos) dan [[Badan Pusat Statistik]] ([[BPS]]), dengan melibatkan [[Dinas Sosial]] di daerah dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk verifikasi lapangan. Dengan berfungsi sebagai basis data terpadu, DTSEN diharapkan dapat memastikan penyaluran berbagai program bantuan sosial, seperti [[Program Keluarga Harapan]] (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), menjadi lebih efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. | '''Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional''' ([[DTSEN]]) merupakan [[sistem pendataan]] baru yang dikembangkan untuk menggantikan [[Data Terpadu Kesejahteraan Sosial]] (DTKS) sebagai [[basis data penerima bantuan sosial]] di Indonesia. Berbeda dengan DTKS yang hanya mencakup data penerima bantuan, DTSEN memuat data sosial ekonomi nasional secara menyeluruh dan menggunakan pendekatan yang lebih terukur dengan mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan [[desil kesejahteraan]] menggunakan [[Nomor Induk Kependudukan]] (NIK) sebagai acuan.<ref>[https://desangipak.gunungkidulkab.go.id/first/artikel/2369-Sosialisasi-DTSEN---Data-Tunggal-Sosial-Ekonomi-Nasional- Sosialisasi DTSEN ( Data Tunggal S]. ''Ngipak''.</ref> Sistem ini dikelola oleh [[Kementerian Sosial Republik Indonesia|Kementerian Sosial]] (Kemensos) dan [[Badan Pusat Statistik]] ([[BPS]]), dengan melibatkan [[Dinas Sosial]] di daerah dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk verifikasi lapangan. Dengan berfungsi sebagai basis data terpadu, DTSEN diharapkan dapat memastikan penyaluran berbagai program bantuan sosial, seperti [[Program Keluarga Harapan]] (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), menjadi lebih efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.<ref>[https://brida.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/41_apa-itu-data-tunggal-sosial-dan-ekonomi-nasional-dtsen Apa Itu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)? Badan Riset dan Inovasi Daerah]. ''brida.bulelengkab.go.id''.</ref> | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | |||
== Sumber dan atribusi == | == Sumber dan atribusi == | ||
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Data+Tunggal+Sosial+Ekonomi+Nasional&oldid=29117712 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29117712 (2026-04-10T08:33:56Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Data+Tunggal+Sosial+Ekonomi+Nasional&oldid=29117712 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29117712 (2026-04-10T08:33:56Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | ||
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 --> | |||
Revisi terkini sejak 25 Agustus 2026 23.00
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan sistem pendataan baru yang dikembangkan untuk menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data penerima bantuan sosial di Indonesia. Berbeda dengan DTKS yang hanya mencakup data penerima bantuan, DTSEN memuat data sosial ekonomi nasional secara menyeluruh dan menggunakan pendekatan yang lebih terukur dengan mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan desil kesejahteraan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai acuan.[1] Sistem ini dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Pusat Statistik (BPS), dengan melibatkan Dinas Sosial di daerah dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk verifikasi lapangan. Dengan berfungsi sebagai basis data terpadu, DTSEN diharapkan dapat memastikan penyaluran berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), menjadi lebih efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.[2]
Referensi
- ↑ Sosialisasi DTSEN ( Data Tunggal S. Ngipak.
- ↑ Apa Itu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)? Badan Riset dan Inovasi Daerah. brida.bulelengkab.go.id.
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29117712 (2026-04-10T08:33:56Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.