Pustakawan Ahli Utama: Perbedaan antara revisi
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29412758; atribusi sumber disertakan. |
Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
[[File:National_Library_of_Medicine_stacks_and_librarian_2013.jpg|thumb|right|280px|National Library of Medicine stacks and librarian 2013]] | |||
Pustakawan Ahli Utama memiliki peran strategis dalam pengembangan kebijakan, pembinaan profesi, serta peningkatan kualitas layanan perpustakaan di tingkat nasional. | '''Pustakawan Ahli Utama''' adalah jenjang tertinggi dalam [[Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara|jabatan fungsional]] [[pustakawan]] di [[Indonesia]]. Jabatan ini termasuk dalam kategori jabatan fungsional keahlian tingkat utama dan hanya dapat diduduki oleh [[Aparatur Sipil Negara]] yang telah memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi akademik, serta angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<ref>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. ''Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya''. Perpustakaan Nasional. 2014.</ref> | ||
Pustakawan Ahli Utama memiliki peran strategis dalam pengembangan kebijakan, pembinaan profesi, serta peningkatan kualitas layanan perpustakaan di tingkat nasional.<ref>Perpustakaan Nasional. ''Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya''. Perpustakaan Nasional. 2019. hlm. 329 halaman-4.</ref> | |||
== Latar belakang == | == Latar belakang == | ||
Jabatan fungsional pustakawan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, serta diturunkan ke dalam petunjuk teknis oleh [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]]. Jabatan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap keahlian dan profesionalisme pustakawan, serta menciptakan sistem karier yang adil dan berbasis kinerja. | Jabatan fungsional pustakawan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, serta diturunkan ke dalam petunjuk teknis oleh [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]]. Jabatan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap keahlian dan profesionalisme pustakawan, serta menciptakan sistem karier yang adil dan berbasis kinerja.<ref>Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional. [- Permasalahan, Usulan Program dan Rekomendasi Kegiatan FGD (Forum Diskusi Terpumpun) Pustakawan Ahli Utama]. ''Pusat Pembinaan Pustakawan''. 8 Juni 2021.</ref> | ||
Dalam jenjang jabatan fungsional pustakawan, terdapat empat jenjang utama, yaitu: | Dalam jenjang jabatan fungsional pustakawan, terdapat empat jenjang utama, yaitu:<ref>Pusat Pembinaan Perpustakaan Perpustakaan Nasional. [https://pustakawan.perpusnas.go.id/penelusuran/pustakawan Data Pustakawan]. ''Pusat Pembinaan Pustakawan''. 2021.</ref> | ||
* Pustakawan Ahli Pertama | * Pustakawan Ahli Pertama | ||
| Baris 12: | Baris 14: | ||
* Pustakawan Ahli Utama | * Pustakawan Ahli Utama | ||
Pustakawan Ahli Utama berada pada jenjang tertinggi dan umumnya ditempati oleh pustakawan senior yang telah memiliki kontribusi signifikan di bidang kepustakawanan. | Pustakawan Ahli Utama berada pada jenjang tertinggi dan umumnya ditempati oleh pustakawan senior yang telah memiliki kontribusi signifikan di bidang kepustakawanan.<ref>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. ''Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya''. Perpustakaan Nasional. 2014.</ref> | ||
== Tugas dan tanggung jawab == | == Tugas dan tanggung jawab == | ||
Pustakawan Ahli Utama memiliki tanggung jawab yang luas dalam pengembangan sistem informasi, kebijakan, dan inovasi layanan perpustakaan. Tugas pokoknya meliputi: | Pustakawan Ahli Utama memiliki tanggung jawab yang luas dalam pengembangan sistem informasi, kebijakan, dan inovasi layanan perpustakaan. Tugas pokoknya meliputi:<ref>Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional. [- Permasalahan, Usulan Program dan Rekomendasi Kegiatan FGD (Forum Diskusi Terpumpun) Pustakawan Ahli Utama]. ''Pusat Pembinaan Pustakawan''. 8 Juni 2021.</ref> | ||
* Merumuskan kebijakan dan strategi nasional di bidang perpustakaan. | * Merumuskan kebijakan dan strategi nasional di bidang perpustakaan. | ||
| Baris 24: | Baris 26: | ||
== Kualifikasi dan persyaratan == | == Kualifikasi dan persyaratan == | ||
Untuk dapat diangkat sebagai Pustakawan Ahli Utama, seorang pustakawan harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif, antara lain: | Untuk dapat diangkat sebagai Pustakawan Ahli Utama, seorang pustakawan harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif, antara lain:<ref>Pusat Pembinaan Perpustakaan Perpustakaan Nasional. [https://pustakawan.perpusnas.go.id/penelusuran/pustakawan Data Pustakawan]. ''Pusat Pembinaan Pustakawan''. 2021.</ref> | ||
* Minimal [[Magister|Magister (S2)]] di bidang perpustakaan, informasi, atau bidang terkait lainnya. | * Minimal [[Magister|Magister (S2)]] di bidang perpustakaan, informasi, atau bidang terkait lainnya. | ||
| Baris 33: | Baris 35: | ||
== Peran Strategis == | == Peran Strategis == | ||
Sebagai jabatan puncak dalam profesi pustakawan, Pustakawan Ahli Utama memiliki peran strategis dalam: | Sebagai jabatan puncak dalam profesi pustakawan, Pustakawan Ahli Utama memiliki peran strategis dalam:<ref>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. ''Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya''. Perpustakaan Nasional. 2014.</ref> | ||
* Pengembangan kebijakan literasi dan keterbukaan informasi publik. | * Pengembangan kebijakan literasi dan keterbukaan informasi publik. | ||
| Baris 40: | Baris 42: | ||
* Advokasi profesi pustakawan dalam skala nasional dan internasional. | * Advokasi profesi pustakawan dalam skala nasional dan internasional. | ||
Pustakawan Ahli Utama juga berperan sebagai pemimpin pemikiran yang dapat memberikan arah pengembangan bidang kepustakawanan di tengah tantangan era digital dan disrupsi informasi. | Pustakawan Ahli Utama juga berperan sebagai pemimpin pemikiran yang dapat memberikan arah pengembangan bidang kepustakawanan di tengah tantangan era digital dan disrupsi informasi.<ref>Perpustakaan Nasional. ''Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya''. Perpustakaan Nasional. 2019. hlm. 329 halaman-4.</ref> | ||
== Kedudukan dan Lingkup Kerja == | == Kedudukan dan Lingkup Kerja == | ||
Pustakawan Ahli Utama biasanya ditempatkan di: | Pustakawan Ahli Utama biasanya ditempatkan di:<ref>Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. ''Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya''. Perpustakaan Nasional. 2014.</ref> | ||
* Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | * Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | ||
| Baris 55: | Baris 57: | ||
# Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya | # Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya | ||
# Peraturan [[Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]] Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya | # Peraturan [[Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]] Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya | ||
# Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional [[Pegawai negeri sipil|Pegawai Negeri Sipil]]. | # Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional [[Pegawai negeri sipil|Pegawai Negeri Sipil]]. | ||
Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari pustakawan keterampilan dan pustakawan keahlian | Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari pustakawan keterampilan dan pustakawan keahlian<ref>Perpustakaan Nasional. ''Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya''. Perpustakaan Nasional. 2019. hlm. 329 halaman-4.</ref> | ||
Pustakawan Keterampilan: | Pustakawan Keterampilan: | ||
| Baris 77: | Baris 79: | ||
# Membuat prototip/model Perpustakaan yang dipatenkan; | # Membuat prototip/model Perpustakaan yang dipatenkan; | ||
# Melakukan pengembangan prototip/model Perpustakaan; | # Melakukan pengembangan prototip/model Perpustakaan; | ||
# Membangun jejaring Perpustakaan tingkat nasional; | # Membangun jejaring Perpustakaan tingkat nasional; | ||
# Membangun jejaring Perpustakaan tingkat internasional; | # Membangun jejaring Perpustakaan tingkat internasional; | ||
# Mengidentifikasi potensi wilayah untuk penyuluhan tentang pengembangan Kepustakawanan; | # Mengidentifikasi potensi wilayah untuk penyuluhan tentang pengembangan Kepustakawanan; | ||
| Baris 85: | Baris 87: | ||
=== Data Pustakawan Ahli Utama === | === Data Pustakawan Ahli Utama === | ||
Jumlah Pustakawan Ahli Utama di Indonesia sampai dengan Juni 2021 sebanyak 40 orang dan sebanyak 40% ditempatkan di Perpustakaan Nasional. Sebagian besar dari 40 Pustakawan Ahli Utama yaitu sebanyak 31 orang berdomisili di [[Jawa|Pulau Jawa]]. Sedangkan Jumlah Pustakawan Ahli Utama yang tercatat dalam [[pangkalan data]] Pusat Pembinaan Pustakawan sebanyak 72 orang. | Jumlah Pustakawan Ahli Utama di Indonesia sampai dengan Juni 2021 sebanyak 40 orang dan sebanyak 40% ditempatkan di Perpustakaan Nasional. Sebagian besar dari 40 Pustakawan Ahli Utama yaitu sebanyak 31 orang berdomisili di [[Jawa|Pulau Jawa]].<ref>Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional. [- Permasalahan, Usulan Program dan Rekomendasi Kegiatan FGD (Forum Diskusi Terpumpun) Pustakawan Ahli Utama]. ''Pusat Pembinaan Pustakawan''. 8 Juni 2021.</ref> Sedangkan Jumlah Pustakawan Ahli Utama yang tercatat dalam [[pangkalan data]] Pusat Pembinaan Pustakawan sebanyak 72 orang.<ref>Pusat Pembinaan Perpustakaan Perpustakaan Nasional. [https://pustakawan.perpusnas.go.id/penelusuran/pustakawan Data Pustakawan]. ''Pusat Pembinaan Pustakawan''. 2021.</ref> | ||
# Perpustakaan Nasional 16 orang | # Perpustakaan Nasional 16 orang | ||
| Baris 109: | Baris 111: | ||
=== Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama === | === Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama === | ||
Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan menduduki jabatan Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e harus menyusun naskah orasi ilmiah berupa pidato pengukuhan yang disampaikan pada pertemuan ilmiah. Selama kurun waktu 1995 s.d. 2019 telah dilaksanakan 26 pidato pengukuhan Pustakawan Ahli Utama. Pengukuhan pertama dilaksanakan pada 1995, untuk Soekarman Kartosedono dan Prabowo Tjitropranoto di Perpustakaan Nasional. | Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan menduduki jabatan Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e harus menyusun naskah orasi ilmiah berupa pidato pengukuhan yang disampaikan pada pertemuan ilmiah. Selama kurun waktu 1995 s.d. 2019 telah dilaksanakan 26 pidato pengukuhan Pustakawan Ahli Utama. Pengukuhan pertama dilaksanakan pada 1995, untuk Soekarman Kartosedono dan Prabowo Tjitropranoto di Perpustakaan Nasional. | ||
Hampir semua Pustakawan Ahli Utama melaksanakan pidato pengukuhan di Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina, hanya pada 2007 untuk pertama kali pidato pengukuhan dilaksanakan di tempat Pustakawan Ahli Utama berkarya di Universitas Gadjahmada Yogyakarta, yaitu Lasa H.S. dan Purwono. | Hampir semua Pustakawan Ahli Utama melaksanakan pidato pengukuhan di Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina, hanya pada 2007 untuk pertama kali pidato pengukuhan dilaksanakan di tempat Pustakawan Ahli Utama berkarya di Universitas Gadjahmada Yogyakarta, yaitu Lasa H.S. dan Purwono.<ref>Arief Wicaksono Fathmi. [https://ejournal.perpusnas.go.id/mp/article/view/1046 Profil Pustakawan Ahli Utama dan Pengukuhannya]. ''Media Pustakawan''. 2020. Vol. 27 (3). hlm. 212-227.</ref> | ||
Pada 6 Desember 2021, Perpustakaan Nasional mengukuhkan 4 orang pustakawan ahli utama, yaitu Dra. Adriati, M.Hum, Ir. Rochani Nani Rahaya, M.Si, Sari Puspita Andriani Sulistyowati, SH dan Drs. Tupan. Dewan Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama terdiri dari Drs, Muhammad Syarif Bando, MM, Woro Titi Haryanti, MA., Dra. Ofy Sofiana, M.Hum., Drs. Deni Kurniadi, M.Hum., dan Dr. Luki Jayanti, SIP., M.Hum. | Pada 6 Desember 2021, Perpustakaan Nasional mengukuhkan 4 orang pustakawan ahli utama, yaitu Dra. Adriati, M.Hum, Ir. Rochani Nani Rahaya, M.Si, Sari Puspita Andriani Sulistyowati, SH dan Drs. Tupan.<ref>Hanna Meinita. [https://www.perpusnas.go.id/berita/kolaborasi-pustakawan-dan-peneliti-untuk-transfer-ilmu-pengetahuan Kolaborasi Pustakawan dan Peneliti untuk Transfer Ilmu Pengetahuan]. ''Perpustakaan Nasional RI''. 2021-12-06.</ref> Dewan Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama terdiri dari Drs, Muhammad Syarif Bando, MM, Woro Titi Haryanti, MA., Dra. Ofy Sofiana, M.Hum., Drs. Deni Kurniadi, M.Hum., dan Dr. Luki Jayanti, SIP., M.Hum. | ||
== Lihat juga == | == Lihat juga == | ||
* [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]] | * [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]] | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | |||
== Sumber dan atribusi == | |||
== | Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pustakawan+Ahli+Utama&oldid=29412758 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29412758 (2026-07-03T02:05:45Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Gambar pada artikel ini bersumber dari Wikimedia Commons dan mengikuti ketentuan lisensi masing-masing berkas. Mohon gunakan konten dan media secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | ||
---- | |||
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 --> | |||
Revisi terkini sejak 23 Agustus 2026 10.22

Pustakawan Ahli Utama adalah jenjang tertinggi dalam jabatan fungsional pustakawan di Indonesia. Jabatan ini termasuk dalam kategori jabatan fungsional keahlian tingkat utama dan hanya dapat diduduki oleh Aparatur Sipil Negara yang telah memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi akademik, serta angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[1]
Pustakawan Ahli Utama memiliki peran strategis dalam pengembangan kebijakan, pembinaan profesi, serta peningkatan kualitas layanan perpustakaan di tingkat nasional.[2]
Latar belakang
Jabatan fungsional pustakawan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, serta diturunkan ke dalam petunjuk teknis oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Jabatan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap keahlian dan profesionalisme pustakawan, serta menciptakan sistem karier yang adil dan berbasis kinerja.[3]
Dalam jenjang jabatan fungsional pustakawan, terdapat empat jenjang utama, yaitu:[4]
- Pustakawan Ahli Pertama
- Pustakawan Ahli Muda
- Pustakawan Ahli Madya
- Pustakawan Ahli Utama
Pustakawan Ahli Utama berada pada jenjang tertinggi dan umumnya ditempati oleh pustakawan senior yang telah memiliki kontribusi signifikan di bidang kepustakawanan.[5]
Tugas dan tanggung jawab
Pustakawan Ahli Utama memiliki tanggung jawab yang luas dalam pengembangan sistem informasi, kebijakan, dan inovasi layanan perpustakaan. Tugas pokoknya meliputi:[6]
- Merumuskan kebijakan dan strategi nasional di bidang perpustakaan.
- Melakukan kajian dan penelitian ilmiah terkait pengembangan ilmu perpustakaan dan informasi.
- Memberikan pembinaan dan supervisi terhadap pustakawan pada jenjang di bawahnya.
- Menyusun standar operasional, pedoman teknis, serta modul pelatihan pustakawan.
- Berkontribusi dalam forum ilmiah, seminar, dan publikasi nasional maupun internasional.
- Menjadi mitra kerja strategis bagi pimpinan instansi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan layanan informasi dan perpustakaan.
Kualifikasi dan persyaratan
Untuk dapat diangkat sebagai Pustakawan Ahli Utama, seorang pustakawan harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif, antara lain:[7]
- Minimal Magister (S2) di bidang perpustakaan, informasi, atau bidang terkait lainnya.
- Pembina Utama Madya (IV/d) atau Pembina Utama (IV/e).
- Telah mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis jabatan fungsional pustakawan.
- Telah menjalankan tugas pustakawan secara berkelanjutan, termasuk pengalaman sebagai Pustakawan Ahli Madya.
- Memiliki karya tulis ilmiah atau publikasi profesional yang relevan.
Peran Strategis
Sebagai jabatan puncak dalam profesi pustakawan, Pustakawan Ahli Utama memiliki peran strategis dalam:[8]
- Pengembangan kebijakan literasi dan keterbukaan informasi publik.
- Transformasi digital perpustakaan dan manajemen pengetahuan.
- Peningkatan kualitas SDM pustakawan nasional.
- Advokasi profesi pustakawan dalam skala nasional dan internasional.
Pustakawan Ahli Utama juga berperan sebagai pemimpin pemikiran yang dapat memberikan arah pengembangan bidang kepustakawanan di tengah tantangan era digital dan disrupsi informasi.[9]
Kedudukan dan Lingkup Kerja
Pustakawan Ahli Utama biasanya ditempatkan di:[10]
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
- Kementerian/Lembaga yang memiliki unit perpustakaan
- Lembaga pendidikan tinggi
- Pemerintah daerah yang memiliki layanan perpustakaan berskala besar
Jabatan ini memiliki otonomi profesional tinggi dalam menjalankan tugasnya dan berhak atas tunjangan jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
- Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari pustakawan keterampilan dan pustakawan keahlian[11]
Pustakawan Keterampilan:
- Pustakawan Terampil
- Pustakawan Mahir
- Pustakawan Penyelia
Pustakawan Keahlian:
- Pustakawan Ahl Pertama
- Pustakawan Ahli Muda
- Pustakawan Ahli Utama
Rincian kegiatan Pustakawan Ahli Utama, meliputi:
- Menyusun rencana kerja strategis sebagai koordinator;
- Melakukan pengkajian Kepustakawanan bersifat kompleks (strategis nasional);
- Membuat prototip/model Perpustakaan yang dipatenkan;
- Melakukan pengembangan prototip/model Perpustakaan;
- Membangun jejaring Perpustakaan tingkat nasional;
- Membangun jejaring Perpustakaan tingkat internasional;
- Mengidentifikasi potensi wilayah untuk penyuluhan tentang pengembangan Kepustakawanan;
- Melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan Perpustakaan sebagai narasumber;
- Menyempurnakan karya Kepustakawanan; dan
- Menelaah Sistem Kepustakawanan.
Data Pustakawan Ahli Utama
Jumlah Pustakawan Ahli Utama di Indonesia sampai dengan Juni 2021 sebanyak 40 orang dan sebanyak 40% ditempatkan di Perpustakaan Nasional. Sebagian besar dari 40 Pustakawan Ahli Utama yaitu sebanyak 31 orang berdomisili di Pulau Jawa.[12] Sedangkan Jumlah Pustakawan Ahli Utama yang tercatat dalam pangkalan data Pusat Pembinaan Pustakawan sebanyak 72 orang.[13]
- Perpustakaan Nasional 16 orang
- Kementerian Pertanian 1 orang
- BPPT 2 orang
- BATAN 1 orang
- PDDI-LIPI 2 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Utara 1 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat 1 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah 1 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Yogyakarta 1 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur 1 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bali 4 Orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah 1 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan 1 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Malang 1 Orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerta 1 orang
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Sukabumi 1 orang
- Institut Pertanian Bogor 1 orang
- Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya 1 orang
- Universitas Sumatera Utara 1 orang
- Universitas Udayana 1 orang
Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama
Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan menduduki jabatan Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e harus menyusun naskah orasi ilmiah berupa pidato pengukuhan yang disampaikan pada pertemuan ilmiah. Selama kurun waktu 1995 s.d. 2019 telah dilaksanakan 26 pidato pengukuhan Pustakawan Ahli Utama. Pengukuhan pertama dilaksanakan pada 1995, untuk Soekarman Kartosedono dan Prabowo Tjitropranoto di Perpustakaan Nasional.
Hampir semua Pustakawan Ahli Utama melaksanakan pidato pengukuhan di Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina, hanya pada 2007 untuk pertama kali pidato pengukuhan dilaksanakan di tempat Pustakawan Ahli Utama berkarya di Universitas Gadjahmada Yogyakarta, yaitu Lasa H.S. dan Purwono.[14]
Pada 6 Desember 2021, Perpustakaan Nasional mengukuhkan 4 orang pustakawan ahli utama, yaitu Dra. Adriati, M.Hum, Ir. Rochani Nani Rahaya, M.Si, Sari Puspita Andriani Sulistyowati, SH dan Drs. Tupan.[15] Dewan Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama terdiri dari Drs, Muhammad Syarif Bando, MM, Woro Titi Haryanti, MA., Dra. Ofy Sofiana, M.Hum., Drs. Deni Kurniadi, M.Hum., dan Dr. Luki Jayanti, SIP., M.Hum.
Lihat juga
Referensi
- ↑ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Perpustakaan Nasional. 2014.
- ↑ Perpustakaan Nasional. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Perpustakaan Nasional. 2019. hlm. 329 halaman-4.
- ↑ Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional. [- Permasalahan, Usulan Program dan Rekomendasi Kegiatan FGD (Forum Diskusi Terpumpun) Pustakawan Ahli Utama]. Pusat Pembinaan Pustakawan. 8 Juni 2021.
- ↑ Pusat Pembinaan Perpustakaan Perpustakaan Nasional. Data Pustakawan. Pusat Pembinaan Pustakawan. 2021.
- ↑ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Perpustakaan Nasional. 2014.
- ↑ Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional. [- Permasalahan, Usulan Program dan Rekomendasi Kegiatan FGD (Forum Diskusi Terpumpun) Pustakawan Ahli Utama]. Pusat Pembinaan Pustakawan. 8 Juni 2021.
- ↑ Pusat Pembinaan Perpustakaan Perpustakaan Nasional. Data Pustakawan. Pusat Pembinaan Pustakawan. 2021.
- ↑ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Perpustakaan Nasional. 2014.
- ↑ Perpustakaan Nasional. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Perpustakaan Nasional. 2019. hlm. 329 halaman-4.
- ↑ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Perpustakaan Nasional. 2014.
- ↑ Perpustakaan Nasional. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Perpustakaan Nasional. 2019. hlm. 329 halaman-4.
- ↑ Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional. [- Permasalahan, Usulan Program dan Rekomendasi Kegiatan FGD (Forum Diskusi Terpumpun) Pustakawan Ahli Utama]. Pusat Pembinaan Pustakawan. 8 Juni 2021.
- ↑ Pusat Pembinaan Perpustakaan Perpustakaan Nasional. Data Pustakawan. Pusat Pembinaan Pustakawan. 2021.
- ↑ Arief Wicaksono Fathmi. Profil Pustakawan Ahli Utama dan Pengukuhannya. Media Pustakawan. 2020. Vol. 27 (3). hlm. 212-227.
- ↑ Hanna Meinita. Kolaborasi Pustakawan dan Peneliti untuk Transfer Ilmu Pengetahuan. Perpustakaan Nasional RI. 2021-12-06.
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29412758 (2026-07-03T02:05:45Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Gambar pada artikel ini bersumber dari Wikimedia Commons dan mengikuti ketentuan lisensi masing-masing berkas. Mohon gunakan konten dan media secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.