Perpustakaan deposit: Perbedaan antara revisi
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29395831; atribusi sumber disertakan. |
Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Penyelenggaraan '''perpustakaan deposit''' (dikenal juga dengan istilah: ''[[:en:Legal deposit|legal deposit]]'') merupakan amanat Undang-Undang tentang '''serah simpan karya cetak dan karya rekam''', yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Perpustakaan deposit hanya dapat diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. | Penyelenggaraan '''perpustakaan deposit''' (dikenal juga dengan istilah: ''[[:en:Legal deposit|legal deposit]]'') merupakan amanat Undang-Undang tentang '''serah simpan karya cetak dan karya rekam''', yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Perpustakaan deposit hanya dapat diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.<ref>[https://prasetya.ub.ac.id/perpustakaan-deposit-untuk-efektivitas-dokumentasi-karya-cetak-dan-karya-rekam/ Perpustakaan Deposit untuk Efektivitas Dokumentasi Karya Cetak dan Karya Rekam » Prasetya UB].</ref> | ||
Menurut Undang-Undang tersebut, setiap penerbit karya cetak dan atau karya rekam, serta produsen karya rekam wajib menyerahkan terbitannya ke [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]] dua eksemplar dan ke Perpustakaan Provinsi satu eksemplar. Khusus perpustakaan provinsi hanya mewajibkan serah simpan untuk karya intelektual yang terbit di provinsi yang melaksanakan dan karyanya tentang provinsi yang melaksanakan. | Menurut Undang-Undang tersebut, setiap penerbit karya cetak dan atau karya rekam, serta produsen karya rekam wajib menyerahkan terbitannya ke [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]] dua eksemplar dan ke Perpustakaan Provinsi satu eksemplar.<ref>[https://jdih.perpusnas.go.id/detail/125 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam]. ''jdih.perpusnas.go.id''.</ref> Khusus perpustakaan provinsi hanya mewajibkan serah simpan untuk karya intelektual yang terbit di provinsi yang melaksanakan dan karyanya tentang provinsi yang melaksanakan. | ||
== Asas pelaksanaan == | == Asas pelaksanaan == | ||
Beberapa asas yang digunakan dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah sebagai berikut: | Beberapa asas yang digunakan dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah sebagai berikut:<ref>[https://jdih.perpusnas.go.id/detail/125 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam]. ''jdih.perpusnas.go.id''.</ref> | ||
* Akuntabilitas | * Akuntabilitas | ||
| Baris 17: | Baris 17: | ||
== Tujuan Pelaksanaan == | == Tujuan Pelaksanaan == | ||
Pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah: | Pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah:<ref>Tim Pengelola Website UPA Perpustakaan Unhan RI. [https://lib.idu.ac.id/2023/05/10/sosialisasi-undang-undang-nomor-13-tahun-2018-tentang-serah-simpan-karya-cetak-dan-karya-rekam/ SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM – Perpustakaan Unhan RI]. ''Perpustakaan Unhan R''. 2023-05-10.</ref> | ||
* Mewujudkan koleksi nasional serta melestarikan koleksi nasional sebagai hasil budaya bangsa Indonesia dalam rangka menunjang pembangunan dengan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi | * Mewujudkan koleksi nasional serta melestarikan koleksi nasional sebagai hasil budaya bangsa Indonesia dalam rangka menunjang pembangunan dengan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi | ||
| Baris 23: | Baris 23: | ||
== Mekanisme pelaksanaan == | == Mekanisme pelaksanaan == | ||
=== Pelaksanaan tingkat Nasional === | === Pelaksanaan tingkat Nasional === | ||
Pelaksanaan serah simpan karya cetak serta karya rekam dilaksanakan secara nasional oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Wajib serah dapat menyerahkan secara langsung atau mengirimkan melalui jasa ekspedisi paling lambat tiga bulan setelah karya cetak terbit. | Pelaksanaan serah simpan karya cetak serta karya rekam dilaksanakan secara nasional oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Wajib serah dapat menyerahkan secara langsung atau mengirimkan melalui jasa ekspedisi<ref>[https://jdih.perpusnas.go.id/detail/409 Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam]. ''jdih.perpusnas.go.id''.</ref> paling lambat tiga bulan setelah karya cetak terbit. | ||
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menerima Karya Cetak dan Karya Rekam dari pelaksana serah yaitu: Penerbit, Produsen Karya Rekam, Warga Negara Indonesia yang menghasilkan karya mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di Luar Negeri, Warga Negara Asing yang menghasilkan karya tentang ndonesia yang dibuat di Indonesia dan diterbitkan/dipublikasikan di Luar Negeri, Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah, Perguruan Tinggi, sertaPemerintah Daerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]. | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menerima Karya Cetak dan Karya Rekam dari pelaksana serah yaitu: Penerbit, Produsen Karya Rekam, Warga Negara Indonesia yang menghasilkan karya mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di Luar Negeri, Warga Negara Asing yang menghasilkan karya tentang ndonesia yang dibuat di Indonesia dan diterbitkan/dipublikasikan di Luar Negeri, Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah, Perguruan Tinggi, sertaPemerintah Daerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]]. | ||
=== Pelaksanaan tingkat Provinsi === | === Pelaksanaan tingkat Provinsi === | ||
Pelaksanaan serah simpan karya cetak serta karya rekam dilaksanakan oleh Perpustakaan Umum Provinsi. Tata cara penyerahan karya cetak dan atau karya rekam dapat diserahkan secara langsung ke Perpustakaan Provinsi tempat penerbit berada, atau dapat juga menggunakan jasa ekspedisi. Perpustakaan Umum Provinsi menerima karya cetak dan karya rekam dari pelaksana serah yaitu: Penerbit, Produsen Karya Rekam, dan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. | Pelaksanaan serah simpan karya cetak serta karya rekam dilaksanakan oleh Perpustakaan Umum Provinsi. Tata cara penyerahan karya cetak dan atau karya rekam dapat diserahkan secara langsung ke Perpustakaan Provinsi tempat penerbit berada, atau dapat juga menggunakan jasa ekspedisi.<ref>[https://jdih.perpusnas.go.id/detail/409 Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam]. ''jdih.perpusnas.go.id''.</ref> Perpustakaan Umum Provinsi menerima karya cetak dan karya rekam dari pelaksana serah yaitu: Penerbit, Produsen Karya Rekam, dan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. | ||
Selain itu, pendataan terpadu juga dilakukan, yaitu dengan menggunakan sistem atau sarana elektronik terpadu yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam. | Selain itu, pendataan terpadu juga dilakukan, yaitu dengan menggunakan sistem atau sarana elektronik terpadu yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam.<ref>[https://jdih.perpusnas.go.id/detail/325 Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam]. ''jdih.perpusnas.go.id''.</ref> | ||
== Pengelolaan dan penyimpanan == | == Pengelolaan dan penyimpanan == | ||
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Perpustakaan Provinsi wajib mengelola dan menyimpan koleksi perpustakaan hasil serah simpan karya cetak serta karya rekam sesuai dengan standar yang telah ditentukan melalui Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Standar Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Perpustakaan Provinsi wajib mengelola dan menyimpan koleksi perpustakaan hasil serah simpan karya cetak serta karya rekam sesuai dengan standar yang telah ditentukan melalui Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Standar Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.<ref>[http://peraturan.bpk.go.id/Details/254865/peraturan-perpusnas-no-8-tahun-2022 Peraturan Perpusnas No. 8 Tahun 2022]. ''Database Peraturan JDIH BPK''.</ref> | ||
Standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak serta karya rekam meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian; dan pengawasan. Karya Cetak disimpan pada suhu : 18-21 °C, [[Kelembapan|kelembaban]] : 35-50 RH, cahaya : ≤75 lux b). Karya Rekam Analog (menggunakan ''Cool Storage'') disimpan pada suhu : 10-18 °C, kelembapan : 35-50 RH, cahaya : ≤75 lux c). Karya Rekam Digital disimpan pada suhu : 18-24 °C, kelembapan : 40-60 RH, cahaya : 200-500 lux. | Standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak serta karya rekam meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian; dan pengawasan.<ref>[https://jdih.perpusnas.go.id/detail/409 Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam]. ''jdih.perpusnas.go.id''.</ref> Karya Cetak disimpan pada suhu : 18-21 °C, [[Kelembapan|kelembaban]] : 35-50 RH, cahaya : ≤75 lux b). Karya Rekam Analog (menggunakan ''Cool Storage'') disimpan pada suhu : 10-18 °C, kelembapan : 35-50 RH, cahaya : ≤75 lux c). Karya Rekam Digital disimpan pada suhu : 18-24 °C, kelembapan : 40-60 RH, cahaya : 200-500 lux. | ||
== Penghargaan dan Sanksi == | == Penghargaan dan Sanksi == | ||
Dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, diatur juga tentang penghargaan bagi yang tertib melaksanakan dan sanksi bagi yang tidak tertib dalam melaksanakan amanat Undang-Undang. | Dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, diatur juga tentang penghargaan bagi yang tertib melaksanakan dan sanksi bagi yang tidak tertib dalam melaksanakan amanat Undang-Undang.<ref>[http://peraturan.bpk.go.id/Details/99857/uu-no-13-tahun-2018 UU No. 13 Tahun 2018]. ''Database Peraturan JDIH BPK''.</ref> | ||
=== Penghargaan === | === Penghargaan === | ||
| Baris 49: | Baris 48: | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | |||
== Sumber dan atribusi == | == Sumber dan atribusi == | ||
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Perpustakaan+deposit&oldid=29395831 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29395831 (2026-06-28T08:35:47Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Perpustakaan+deposit&oldid=29395831 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29395831 (2026-06-28T08:35:47Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | ||
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 --> | |||
Revisi terkini sejak 23 Agustus 2026 14.02
Penyelenggaraan perpustakaan deposit (dikenal juga dengan istilah: legal deposit) merupakan amanat Undang-Undang tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Perpustakaan deposit hanya dapat diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.[1]
Menurut Undang-Undang tersebut, setiap penerbit karya cetak dan atau karya rekam, serta produsen karya rekam wajib menyerahkan terbitannya ke Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dua eksemplar dan ke Perpustakaan Provinsi satu eksemplar.[2] Khusus perpustakaan provinsi hanya mewajibkan serah simpan untuk karya intelektual yang terbit di provinsi yang melaksanakan dan karyanya tentang provinsi yang melaksanakan.
Asas pelaksanaan
Beberapa asas yang digunakan dalam pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah sebagai berikut:[3]
- Akuntabilitas
- Ketanggapan
- Kemanfaatan
- Antisipasi
- Profesionalitas
- Keselamatan
- Keamanan
- Aksesibilitas
- Transparansi
Tujuan Pelaksanaan
Pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam adalah:[4]
- Mewujudkan koleksi nasional serta melestarikan koleksi nasional sebagai hasil budaya bangsa Indonesia dalam rangka menunjang pembangunan dengan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi
- Menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia
Mekanisme pelaksanaan
Pelaksanaan tingkat Nasional
Pelaksanaan serah simpan karya cetak serta karya rekam dilaksanakan secara nasional oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Wajib serah dapat menyerahkan secara langsung atau mengirimkan melalui jasa ekspedisi[5] paling lambat tiga bulan setelah karya cetak terbit.
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menerima Karya Cetak dan Karya Rekam dari pelaksana serah yaitu: Penerbit, Produsen Karya Rekam, Warga Negara Indonesia yang menghasilkan karya mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di Luar Negeri, Warga Negara Asing yang menghasilkan karya tentang ndonesia yang dibuat di Indonesia dan diterbitkan/dipublikasikan di Luar Negeri, Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah, Perguruan Tinggi, sertaPemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pelaksanaan tingkat Provinsi
Pelaksanaan serah simpan karya cetak serta karya rekam dilaksanakan oleh Perpustakaan Umum Provinsi. Tata cara penyerahan karya cetak dan atau karya rekam dapat diserahkan secara langsung ke Perpustakaan Provinsi tempat penerbit berada, atau dapat juga menggunakan jasa ekspedisi.[6] Perpustakaan Umum Provinsi menerima karya cetak dan karya rekam dari pelaksana serah yaitu: Penerbit, Produsen Karya Rekam, dan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selain itu, pendataan terpadu juga dilakukan, yaitu dengan menggunakan sistem atau sarana elektronik terpadu yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam.[7]
Pengelolaan dan penyimpanan
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Perpustakaan Provinsi wajib mengelola dan menyimpan koleksi perpustakaan hasil serah simpan karya cetak serta karya rekam sesuai dengan standar yang telah ditentukan melalui Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Standar Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.[8]
Standar pengelolaan koleksi serah simpan karya cetak serta karya rekam meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian; dan pengawasan.[9] Karya Cetak disimpan pada suhu : 18-21 °C, kelembaban : 35-50 RH, cahaya : ≤75 lux b). Karya Rekam Analog (menggunakan Cool Storage) disimpan pada suhu : 10-18 °C, kelembapan : 35-50 RH, cahaya : ≤75 lux c). Karya Rekam Digital disimpan pada suhu : 18-24 °C, kelembapan : 40-60 RH, cahaya : 200-500 lux.
Penghargaan dan Sanksi
Dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, diatur juga tentang penghargaan bagi yang tertib melaksanakan dan sanksi bagi yang tidak tertib dalam melaksanakan amanat Undang-Undang.[10]
Penghargaan
Penghargaan dilakukan oleh Pemerintah, dalam konteks ini Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan Perpustakaan Provinsi. Jenis dan bentuk penghargaan setiap pada tingkat nasional maupun tingkat provinsi disesuaikan dengan peraturan di instansi masing-masing.
Sanksi
Sanksi diberikan kepada penerbit dan produsen karya cetak dan atau karya rekam yang tidak menyerahkan terbitannya baik kepada Perpustakaan Nasional Republik Indonesia maupun kepada Perpustakaan Provinsi. Sanksi tersebut dapat berupa sansi administratif maupun penangguhan izin terbit.
Referensi
- ↑ Perpustakaan Deposit untuk Efektivitas Dokumentasi Karya Cetak dan Karya Rekam » Prasetya UB.
- ↑ Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam. jdih.perpusnas.go.id.
- ↑ Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam. jdih.perpusnas.go.id.
- ↑ Tim Pengelola Website UPA Perpustakaan Unhan RI. SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM – Perpustakaan Unhan RI. Perpustakaan Unhan R. 2023-05-10.
- ↑ Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. jdih.perpusnas.go.id.
- ↑ Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. jdih.perpusnas.go.id.
- ↑ Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. jdih.perpusnas.go.id.
- ↑ Peraturan Perpusnas No. 8 Tahun 2022. Database Peraturan JDIH BPK.
- ↑ Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. jdih.perpusnas.go.id.
- ↑ UU No. 13 Tahun 2018. Database Peraturan JDIH BPK.
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29395831 (2026-06-28T08:35:47Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.