Lompat ke isi

Etika siber: Perbedaan antara revisi

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Maintenance script (bicara | kontrib)
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29535991; atribusi sumber disertakan.
 
Maintenance script (bicara | kontrib)
Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi
 
Baris 1: Baris 1:
'''Etika siber''' atau [[Etika]] Dunia Maya adalah studi tentang [[etika]] sebagai cabang dari ilmu [[filsafat]] yang berkaitan dengan etika komputer dari pemakai [[internet]] dan membahas mengenai perilaku pengguna dunia maya serta apa yang dilakukan mereka pada dunia siber tersebut. Adanya kasus mengenai hate-speech (ujaran kebencian), cyberbullying (pembulian lewat internet) dan lain sebagainya yang terjadi pada [[media sosial]] akhir-akhir ini: [[facebook]], [[twitter]] ... dll. merupakan contoh kejadian dari kurangnya etika siber di antara kita semua. Pembahasan tentang hal etika ini menjadi [[topik]] penting karena perilaku pengguna dunia siber akan dapat memengaruhi tiap individu, orang lain dan masyarakat pada umumnya. Dasar filosofi etika siber menurut [[Hary Gunarto]] Ph.D. yang dituangkan dalam hukum Teknologi Informasi dan Siber dapat berdasarkan pada tiga nilai dasar kemanusiaan secara umum dan universal yang meliputi: hak solitude (hak untuk tidak diganggu atau diusik dalam kesendiriannya), privacy (hak untuk tidak dimonitor dan diawasi secara berlebihan), dan hak intimacy (hak untuk mempertahankan kenyamanan informasi individu yang terjaga kerahasiaannya).
[[File:Backlit_keyboard.jpg|thumb|right|280px|Backlit keyboard]]


'''Etika siber''' atau [[Etika]] Dunia Maya adalah studi tentang [[etika]] sebagai cabang dari ilmu [[filsafat]] yang berkaitan dengan etika komputer dari pemakai [[internet]] dan membahas mengenai perilaku pengguna dunia maya serta apa yang dilakukan mereka pada dunia siber tersebut. Adanya kasus mengenai hate-speech (ujaran kebencian), cyberbullying (pembulian lewat internet) dan lain sebagainya yang terjadi pada [[media sosial]] akhir-akhir ini: [[facebook]], [[twitter]] ... dll. merupakan contoh kejadian dari kurangnya etika siber di antara kita semua. Pembahasan tentang hal etika ini menjadi [[topik]] penting karena perilaku pengguna dunia siber akan dapat memengaruhi tiap individu, orang lain dan masyarakat pada umumnya. Dasar filosofi etika siber menurut [[Hary Gunarto]] Ph.D. yang dituangkan dalam hukum Teknologi Informasi dan Siber dapat berdasarkan pada tiga nilai dasar kemanusiaan secara umum dan universal yang meliputi: hak solitude (hak untuk tidak diganggu atau diusik dalam kesendiriannya), privacy (hak untuk tidak dimonitor dan diawasi secara berlebihan), dan hak intimacy (hak untuk mempertahankan kenyamanan informasi individu yang terjaga kerahasiaannya).<ref>H. Gunarto, Security and Ethical Challenges in IT & Computer Communication Networks. Computa Executive College Conference, Hotel Syantika, Yogyakarta, October 1998</ref>


Selain dari itu, [[keamanan informasi]], proteksi [[kekayaan intelektual]] [[hak cipta]] & penemuan yang berkaitan dengan penggandaan secara tidak sah dari film, lagu, perangkat lunak, buku, dokumen dan artikel perlu dijaga.  Beberapa tahun ini banyak negara telah memberlakukan peraturan dan undang-undang yang dikenal sebagai cyberLaw dan cybercrime treaty untuk memerangi dan meminimalkan dampak dari kejahatan semacam itu. Namun, pelaksanaan hukum ITE itu sendiri masih belum cukup tanpa adanya anjuran mengenai etika ber-internet yang terpercaya. Untuk maksud itu beberapa organisasi penyedia layanan konten digital (perusahaan media) telah menganjurkan, meng-promosikan dan menetapkan kebijakan - kebijakan tentang etika siber belakangan ini.
Selain dari itu, [[keamanan informasi]], proteksi [[kekayaan intelektual]] [[hak cipta]] & penemuan yang berkaitan dengan penggandaan secara tidak sah dari film, lagu, perangkat lunak, buku, dokumen dan artikel perlu dijaga.<ref>Hary Gunarto, Security and Ethical Concerns on the Internet, Journal of Ritsumeikan Studies in Language and Culture. Vol. 15, No.1. Kyoto, June 2003, pp. 71-76.</ref> Beberapa tahun ini banyak negara telah memberlakukan peraturan dan undang-undang yang dikenal sebagai cyberLaw dan cybercrime treaty untuk memerangi dan meminimalkan dampak dari kejahatan semacam itu. Namun, pelaksanaan hukum ITE itu sendiri masih belum cukup tanpa adanya anjuran mengenai etika ber-internet yang terpercaya. Untuk maksud itu beberapa organisasi penyedia layanan konten digital (perusahaan media) telah menganjurkan, meng-promosikan dan menetapkan kebijakan - kebijakan tentang etika siber belakangan ini.<ref>[https://www.apu.ac.jp/~gunarto/it1.pdf Gunarto, Ethical Issues in Cyberspace and IT Society. Symposium on Whither the Age of Uncertainty, Ritsumeikan Asia Pacific University, Japan ]</ref>
Berbeda dari [[etika komputer]] yang menekankan pada organisasi pemroses data dari pengguna, maka etika siber membahas lebih luas dari itu yaitu tentang pengguna, tentang organisasi pemilik data, tentang jaringan [[internet]], dan tentang pemerintah yang menegakkan [[UU]] dan hukum ITE. Selain penegakan dari sisi UU tersebut, kita masih memerlukan saran-saran dan kampanye tentang etika yang baik dalam ber-internet  untuk menjaga agar dunia maya akan aman, damai dan dalam keadaan yang penuh keharmonisan.
Berbeda dari [[etika komputer]] yang menekankan pada organisasi pemroses data dari pengguna, maka etika siber membahas lebih luas dari itu yaitu tentang pengguna, tentang organisasi pemilik data, tentang jaringan [[internet]], dan tentang pemerintah yang menegakkan [[UU]] dan hukum ITE. Selain penegakan dari sisi UU tersebut, kita masih memerlukan saran-saran dan kampanye tentang etika yang baik dalam ber-internet  untuk menjaga agar dunia maya akan aman, damai dan dalam keadaan yang penuh keharmonisan.


Baris 16: Baris 17:
* The Centre for Computing and Social Responsibility (CCSR)
* The Centre for Computing and Social Responsibility (CCSR)
* Cyber-Rights and Cyber-liberties
* Cyber-Rights and Cyber-liberties
* ''International Journal of Cyber Ethics in Education'' (''IJCEE'')
* ''International Journal of Cyber Ethics in Education'' (''IJCEE'')<ref>[http://www.igi-global.com/ijcee International Journal of Cyber Ethics in Education (IJCEE)]. ''IGI Global''.</ref>
* The Center for Digital Ethics and Policy (CDEP)
* The Center for Digital Ethics and Policy (CDEP) <ref>[https://digitalethics.org/ Center for Digital Ethics and Policy]. ''CDEP''.</ref>
 
== Rujukan ==
 


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://www.sigcas.org/ Asosiasi Mesin Komputasi, Kelompok Minat Khusus: Komputer dan Masyarakat] situs web
* [http://www.sigcas.org/ Asosiasi Mesin Komputasi, Kelompok Minat Khusus: Komputer dan Masyarakat] situs web
* [http://icie.zkm.de/ Pusat Internasional untuk Etika Informasi] situs web
* [http://icie.zkm.de/ Pusat Internasional untuk Etika Informasi] situs web
Baris 42: Baris 38:
* [[Etika komputer]]
* [[Etika komputer]]


== Referensi ==
<references />


== Sumber dan atribusi ==


== Sumber dan atribusi ==
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Etika+siber&oldid=29535991 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29535991 (2026-08-07T06:34:47Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Gambar pada artikel ini bersumber dari Wikimedia Commons dan mengikuti ketentuan lisensi masing-masing berkas. Mohon gunakan konten dan media secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.


Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Etika+siber&oldid=29535991 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29535991 (2026-08-07T06:34:47Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 -->

Revisi terkini sejak 23 Agustus 2026 18.07

Backlit keyboard

Etika siber atau Etika Dunia Maya adalah studi tentang etika sebagai cabang dari ilmu filsafat yang berkaitan dengan etika komputer dari pemakai internet dan membahas mengenai perilaku pengguna dunia maya serta apa yang dilakukan mereka pada dunia siber tersebut. Adanya kasus mengenai hate-speech (ujaran kebencian), cyberbullying (pembulian lewat internet) dan lain sebagainya yang terjadi pada media sosial akhir-akhir ini: facebook, twitter ... dll. merupakan contoh kejadian dari kurangnya etika siber di antara kita semua. Pembahasan tentang hal etika ini menjadi topik penting karena perilaku pengguna dunia siber akan dapat memengaruhi tiap individu, orang lain dan masyarakat pada umumnya. Dasar filosofi etika siber menurut Hary Gunarto Ph.D. yang dituangkan dalam hukum Teknologi Informasi dan Siber dapat berdasarkan pada tiga nilai dasar kemanusiaan secara umum dan universal yang meliputi: hak solitude (hak untuk tidak diganggu atau diusik dalam kesendiriannya), privacy (hak untuk tidak dimonitor dan diawasi secara berlebihan), dan hak intimacy (hak untuk mempertahankan kenyamanan informasi individu yang terjaga kerahasiaannya).[1]

Selain dari itu, keamanan informasi, proteksi kekayaan intelektual hak cipta & penemuan yang berkaitan dengan penggandaan secara tidak sah dari film, lagu, perangkat lunak, buku, dokumen dan artikel perlu dijaga.[2] Beberapa tahun ini banyak negara telah memberlakukan peraturan dan undang-undang yang dikenal sebagai cyberLaw dan cybercrime treaty untuk memerangi dan meminimalkan dampak dari kejahatan semacam itu. Namun, pelaksanaan hukum ITE itu sendiri masih belum cukup tanpa adanya anjuran mengenai etika ber-internet yang terpercaya. Untuk maksud itu beberapa organisasi penyedia layanan konten digital (perusahaan media) telah menganjurkan, meng-promosikan dan menetapkan kebijakan - kebijakan tentang etika siber belakangan ini.[3] Berbeda dari etika komputer yang menekankan pada organisasi pemroses data dari pengguna, maka etika siber membahas lebih luas dari itu yaitu tentang pengguna, tentang organisasi pemilik data, tentang jaringan internet, dan tentang pemerintah yang menegakkan UU dan hukum ITE. Selain penegakan dari sisi UU tersebut, kita masih memerlukan saran-saran dan kampanye tentang etika yang baik dalam ber-internet untuk menjaga agar dunia maya akan aman, damai dan dalam keadaan yang penuh keharmonisan.

Organisasi terkait

Organisasi-organisasi berikut ini sangat tertarik dengan perdebatan etika siber:

Pranala luar

Lihat Pula

Referensi

  1. H. Gunarto, Security and Ethical Challenges in IT & Computer Communication Networks. Computa Executive College Conference, Hotel Syantika, Yogyakarta, October 1998
  2. Hary Gunarto, Security and Ethical Concerns on the Internet, Journal of Ritsumeikan Studies in Language and Culture. Vol. 15, No.1. Kyoto, June 2003, pp. 71-76.
  3. Gunarto, Ethical Issues in Cyberspace and IT Society. Symposium on Whither the Age of Uncertainty, Ritsumeikan Asia Pacific University, Japan
  4. International Journal of Cyber Ethics in Education (IJCEE). IGI Global.
  5. Center for Digital Ethics and Policy. CDEP.

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29535991 (2026-08-07T06:34:47Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Gambar pada artikel ini bersumber dari Wikimedia Commons dan mengikuti ketentuan lisensi masing-masing berkas. Mohon gunakan konten dan media secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.