Penumpangan siber: Perbedaan antara revisi
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 27474117; atribusi sumber disertakan. |
Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Penumpangan siber''' ([[bahasa Inggris]]: ''cybersquatting'') atau '''penumpangan domain''' adalah penyerobotan suatu nama domain [[merek dagang]] tertentu oleh pihak yang tidak berhak, yang biasanya digunakan untuk dijual lagi kepada pihak lain untuk memperoleh materi atau memang bertujuan kriminal. Hukum federal [[Amerika Serikat]] yang dikenal sebagai ''Anticybersquatting Consumer Protection Act'' sendiri mendefinisikan tindakan ini sebagai pendaftaran atau pemakaian [[nama domain]] [[internet]] dengan tujuan untuk mendapatkan laba dari ketenaran merek dagang yang diambil oleh pihak lain. Definisi serupa juga digunakan oleh ''[[ICANN|Internet Corporation for Assigned Names and Numbers]]'' (ICANNN), bahwa ''cybersquatting'' adalah suatu kegiatan pengambilan atau pembatalan oleh pemilik merek dagang terhadap ''generic Top Level Domain'' (gLTD) yang serupa atau identik yang diregistrasikan oleh pihak ketiga. | '''Penumpangan siber''' ([[bahasa Inggris]]: ''cybersquatting'') atau '''penumpangan domain''' adalah penyerobotan suatu nama domain [[merek dagang]] tertentu oleh pihak yang tidak berhak, yang biasanya digunakan untuk dijual lagi kepada pihak lain untuk memperoleh materi atau memang bertujuan kriminal.<ref>Rio Sandy Pradana. [https://teknologi.bisnis.com/read/20201015/84/1305655/waspada-ancaman-cybersquatting-intai-indonesia-apa-itu Waspada! Ancaman Cybersquatting Intai Indonesia, Apa Itu?]. ''Bisnis.com''. 15 Oktober 2020.</ref> Hukum federal [[Amerika Serikat]] yang dikenal sebagai ''Anticybersquatting Consumer Protection Act'' sendiri mendefinisikan tindakan ini sebagai pendaftaran atau pemakaian [[nama domain]] [[internet]] dengan tujuan untuk mendapatkan laba dari ketenaran merek dagang yang diambil oleh pihak lain. Definisi serupa juga digunakan oleh ''[[ICANN|Internet Corporation for Assigned Names and Numbers]]'' (ICANNN), bahwa ''cybersquatting'' adalah suatu kegiatan pengambilan atau pembatalan oleh pemilik merek dagang terhadap ''generic Top Level Domain'' (gLTD) yang serupa atau identik yang diregistrasikan oleh pihak ketiga.<ref>Dewi, dkk Aprilia. [https://jurnal.umk.ac.id/index.php/sitech/article/view/2621 Etika IT dan Hukum terhadap Tindakan Kejahatan Cybersquatting Domain Merek Terkenal]. ''Sitech''. 2018. Vol. 1 (2). hlm. 141.</ref> | ||
Umumnya, praktik yang dilakukan adalah penggunaan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang-orang terkenal dengan maksud menjual nama tersebut untuk mengambil keuntungan. Pihak yang melakukannya sering menjual domain itu kepada seseorang atau perusahaan yang memakai merek dagang tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini di luar negeri dapat dikatakan cukup lumrah karena tidak sedikit [[Kewirausahaan|pengusaha]] yang melihat celah untuk mengambil manfaat ekonomis dari nama yang telah dikenal sebelumnya. Praktik tersebut kemudian berkembang menjadi satu [[Komoditas|komoditi]] yang dikenal dengan "brooker" nama domain. Aksi itu memang tidak selalu berbahaya bagi para pengguna [[internet]], tetapi termasuk ilegal di Amerika Serikat karena ''squatting'' domain sering kali dilakukan untuk tujuan penyerangan atau tindak [[kejahatan siber]]. | Umumnya, praktik yang dilakukan adalah penggunaan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang-orang terkenal dengan maksud menjual nama tersebut untuk mengambil keuntungan.<ref>Yurizal. [https://www.google.co.id/books/edition/Penegakan_Hukum_Tindak_Pidana_Cyber_Crim/y8dGEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=0 Penegakan Hukum Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia]. Media Nusa Creative. 2018. hlm. 37. ISBN 9786024620370.</ref> Pihak yang melakukannya sering menjual domain itu kepada seseorang atau perusahaan yang memakai merek dagang tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini di luar negeri dapat dikatakan cukup lumrah karena tidak sedikit [[Kewirausahaan|pengusaha]] yang melihat celah untuk mengambil manfaat ekonomis dari nama yang telah dikenal sebelumnya. Praktik tersebut kemudian berkembang menjadi satu [[Komoditas|komoditi]] yang dikenal dengan "brooker" nama domain.<ref>Hukum Online. [https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl976/cybersquater Cybersquater]. ''Hukum Online''. 23 Maret 2005.</ref> Aksi itu memang tidak selalu berbahaya bagi para pengguna [[internet]], tetapi termasuk ilegal di Amerika Serikat karena ''squatting'' domain sering kali dilakukan untuk tujuan penyerangan atau tindak [[kejahatan siber]].<ref>Novan Arianto. [https://kabarwarta.id/detailpost/ini-penjelasan-terkait-cybersquatting-dan-bahayanya Ini Penjelasan Terkait Cybersquatting dan Bahayanya]. ''Kabar Warta''. 16 April 2021.</ref> | ||
Istilah ini berasal dari kata ''penumpangan,'' yang berarti "tindakan menduduki tempat yang ditinggali ataupun tidak ditinggali tanpa menyewa atau memiliki izin". | Istilah ini berasal dari kata ''penumpangan,'' yang berarti "tindakan menduduki tempat yang ditinggali ataupun tidak ditinggali tanpa menyewa atau memiliki izin". | ||
== Pranala luar == | == Pranala luar == | ||
* | * | ||
== Referensi == | |||
<references /> | |||
== Sumber dan atribusi == | == Sumber dan atribusi == | ||
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Penumpangan+siber&oldid=27474117 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 27474117 (2025-06-28T14:21:00Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Penumpangan+siber&oldid=27474117 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 27474117 (2025-06-28T14:21:00Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | ||
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 --> | |||
Revisi terkini sejak 24 Agustus 2026 18.03
Penumpangan siber (bahasa Inggris: cybersquatting) atau penumpangan domain adalah penyerobotan suatu nama domain merek dagang tertentu oleh pihak yang tidak berhak, yang biasanya digunakan untuk dijual lagi kepada pihak lain untuk memperoleh materi atau memang bertujuan kriminal.[1] Hukum federal Amerika Serikat yang dikenal sebagai Anticybersquatting Consumer Protection Act sendiri mendefinisikan tindakan ini sebagai pendaftaran atau pemakaian nama domain internet dengan tujuan untuk mendapatkan laba dari ketenaran merek dagang yang diambil oleh pihak lain. Definisi serupa juga digunakan oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANNN), bahwa cybersquatting adalah suatu kegiatan pengambilan atau pembatalan oleh pemilik merek dagang terhadap generic Top Level Domain (gLTD) yang serupa atau identik yang diregistrasikan oleh pihak ketiga.[2]
Umumnya, praktik yang dilakukan adalah penggunaan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang-orang terkenal dengan maksud menjual nama tersebut untuk mengambil keuntungan.[3] Pihak yang melakukannya sering menjual domain itu kepada seseorang atau perusahaan yang memakai merek dagang tersebut dengan harga yang lebih tinggi. Praktik ini di luar negeri dapat dikatakan cukup lumrah karena tidak sedikit pengusaha yang melihat celah untuk mengambil manfaat ekonomis dari nama yang telah dikenal sebelumnya. Praktik tersebut kemudian berkembang menjadi satu komoditi yang dikenal dengan "brooker" nama domain.[4] Aksi itu memang tidak selalu berbahaya bagi para pengguna internet, tetapi termasuk ilegal di Amerika Serikat karena squatting domain sering kali dilakukan untuk tujuan penyerangan atau tindak kejahatan siber.[5]
Istilah ini berasal dari kata penumpangan, yang berarti "tindakan menduduki tempat yang ditinggali ataupun tidak ditinggali tanpa menyewa atau memiliki izin".
Pranala luar
Referensi
- ↑ Rio Sandy Pradana. Waspada! Ancaman Cybersquatting Intai Indonesia, Apa Itu?. Bisnis.com. 15 Oktober 2020.
- ↑ Dewi, dkk Aprilia. Etika IT dan Hukum terhadap Tindakan Kejahatan Cybersquatting Domain Merek Terkenal. Sitech. 2018. Vol. 1 (2). hlm. 141.
- ↑ Yurizal. Penegakan Hukum Tindak Pidana Cybercrime di Indonesia. Media Nusa Creative. 2018. hlm. 37. ISBN 9786024620370.
- ↑ Hukum Online. Cybersquater. Hukum Online. 23 Maret 2005.
- ↑ Novan Arianto. Ini Penjelasan Terkait Cybersquatting dan Bahayanya. Kabar Warta. 16 April 2021.
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 27474117 (2025-06-28T14:21:00Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.