Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir: Perbedaan antara revisi
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 28089812; atribusi sumber disertakan. |
Pembersihan konten sesuai kebijakan Wiki Unissula |
||
| (1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
| Baris 5: | Baris 5: | ||
Di bawah pasal XIV, traktat belum dapat berlaku jika tidak ditandatangani dan diratifikasi oleh 44 negara pemilik reaktor nuklir yang tercantum dalam Annex 2 (termasuk [[Indonesia]]). Daftar Annex 2 terdiri dari negara-negara yang secara resmi berpartisipasi dalam sidang Konperensi Perlucutan Senjata 1996, dan yang ada dalam Tabel 1 edisi Desember 1995 "Nuclear Research Reactor in the World" dan Tabel 1 edisi April 1996 "Nuclear Power Reactors in the World" yang keduanya dihimpun oleh [[Badan Tenaga Atom Internasional]] (IAEA). Sesuai Pasal XIV (2), jika traktat belum juga berlaku "tiga tahun setelah tanggal dibukanya penandatanganan", suatu konperensi khusus negara-negara yang telah meratifikasinya dapat diselenggarakan untuk memutuskan langkah-langkah apa yang akan diambil guna mempercepat proses ratifikasi dan guna memfasilitasi berlakunya traktat. | Di bawah pasal XIV, traktat belum dapat berlaku jika tidak ditandatangani dan diratifikasi oleh 44 negara pemilik reaktor nuklir yang tercantum dalam Annex 2 (termasuk [[Indonesia]]). Daftar Annex 2 terdiri dari negara-negara yang secara resmi berpartisipasi dalam sidang Konperensi Perlucutan Senjata 1996, dan yang ada dalam Tabel 1 edisi Desember 1995 "Nuclear Research Reactor in the World" dan Tabel 1 edisi April 1996 "Nuclear Power Reactors in the World" yang keduanya dihimpun oleh [[Badan Tenaga Atom Internasional]] (IAEA). Sesuai Pasal XIV (2), jika traktat belum juga berlaku "tiga tahun setelah tanggal dibukanya penandatanganan", suatu konperensi khusus negara-negara yang telah meratifikasinya dapat diselenggarakan untuk memutuskan langkah-langkah apa yang akan diambil guna mempercepat proses ratifikasi dan guna memfasilitasi berlakunya traktat. | ||
== Pemantauan == | == Pemantauan == | ||
| Baris 17: | Baris 14: | ||
== Pranala luar == | == Pranala luar == | ||
* [http://www.ctbto.org Situs resmi] | * [http://www.ctbto.org Situs resmi] | ||
* [http://www.infonuklir.com/Pemasyarakatan/Sosialisasi/sosialisasi.htm Berbagai konvensi internasional mengenai nuklir] | * [http://www.infonuklir.com/Pemasyarakatan/Sosialisasi/sosialisasi.htm Berbagai konvensi internasional mengenai nuklir] | ||
* [http://www.i-library.org/index.php?option=com_content&task=category§ionid=36&id=172&Itemid=77 Program Nuklir Korea Utara] | * [http://www.i-library.org/index.php?option=com_content&task=category§ionid=36&id=172&Itemid=77 Program Nuklir Korea Utara] | ||
* [http://www.i-library.org/index.php?option=com_content&task=category§ionid=36&id=171&Itemid=77 Program Nuklir Iran] , ''i-library.org'' | * [http://www.i-library.org/index.php?option=com_content&task=category§ionid=36&id=171&Itemid=77 Program Nuklir Iran] , ''i-library.org'' | ||
== Sumber dan atribusi == | == Sumber dan atribusi == | ||
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Traktat+Pelarangan+Menyeluruh+Uji+Coba+Nuklir&oldid=28089812 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 28089812 (2025-10-18T00:24:16Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Traktat+Pelarangan+Menyeluruh+Uji+Coba+Nuklir&oldid=28089812 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 28089812 (2025-10-18T00:24:16Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | ||
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 --> | |||
Revisi terkini sejak 9 September 2026 06.35
Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (bahasa Inggris: Comprehensive Nuclear-Test-Ban Treaty) adalah sebuah perjanjian internasional yang melarang semua kegiatan peledakan nuklir dalam semua lingkungan baik untuk tujuan militer maupun sipil.
Perjanjian ini berhasil dirampungkan pada bulan Juni 1996 di Konferensi Perlucutan Senjata di Jenewa, namun baru dapat diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 10 September 1996, dan terbuka untuk ditandatangani pada 24 September 1996 di Markas Besar PBB yang pada waktu itu ditandatangani oleh 71 negara termasuk didalamnya 5 dari 8 negara berkemampuan nuklir. Per 10 September 2006, perjanjian ini telah ditandatangani oleh 176 negara dan sudah diratifikasi oleh 135 negara.
Di bawah pasal XIV, traktat belum dapat berlaku jika tidak ditandatangani dan diratifikasi oleh 44 negara pemilik reaktor nuklir yang tercantum dalam Annex 2 (termasuk Indonesia). Daftar Annex 2 terdiri dari negara-negara yang secara resmi berpartisipasi dalam sidang Konperensi Perlucutan Senjata 1996, dan yang ada dalam Tabel 1 edisi Desember 1995 "Nuclear Research Reactor in the World" dan Tabel 1 edisi April 1996 "Nuclear Power Reactors in the World" yang keduanya dihimpun oleh Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA). Sesuai Pasal XIV (2), jika traktat belum juga berlaku "tiga tahun setelah tanggal dibukanya penandatanganan", suatu konperensi khusus negara-negara yang telah meratifikasinya dapat diselenggarakan untuk memutuskan langkah-langkah apa yang akan diambil guna mempercepat proses ratifikasi dan guna memfasilitasi berlakunya traktat.
Pemantauan
Untuk memantau atau mendeteksi adanya pelanggaran traktat, dibentuk sebuah organisasi internasional yang bermarkas di Wina, Austria yang bertugas untuk melakukan verifikasi. Pendeteksian adanya ledakan nuklir dilakukan dengan pendeteksian lewat seismometer, hidroakustik, infrasonik dan radionuklida. Sejumlah stasiun pendeteksian dibangun di seluruh pelosok bumi untuk keperluan ini. Per Oktober 2006, sudah dibangun 321 stasiun monitor dan 16 laboratorium radionuklida di seluruh dunia, 6 stasiun seismologi pelengkap diantaranya berada di Indonesia yaitu di Cibinong (Jawa Barat), Jayapura (Papua), Sorong (Papua), Parapat (Sumatera), Kappang (Sulawesi Selatan) dan Kupang (Nusa Tenggara Timur).
Lihat pula
Pranala luar
- Situs resmi
- Berbagai konvensi internasional mengenai nuklir
- Program Nuklir Korea Utara
- Program Nuklir Iran , i-library.org
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 28089812 (2025-10-18T00:24:16Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.