Forensika komputer: Perbedaan antara revisi
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 28439489; atribusi sumber disertakan. |
Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Forensik komputer''' adalah salah satu cabang ilmu [[forensik]] yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Forensik komputer menjadi bidang ilmu baru yang mengawinkan dua bidang keilmuan, hukum dan komputer. | [[File:Hard_disk.jpg|thumb|right|280px|Hard disk]] | ||
'''Forensik komputer''' adalah salah satu cabang ilmu [[forensik]] yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Forensik komputer menjadi bidang ilmu baru yang mengawinkan dua bidang keilmuan, hukum dan komputer.<ref>Pratomo Djati Nugroho. [https://ojs.ipem.ecampus.id/ojs_ipem/index.php/stmik-ipem/article/viewFile/31/30 IT : DIGITAL FORENSIC]. ''JURNAL IPSIKOM''. 2017. Vol. 5 (1).</ref> | |||
== Tujuan == | == Tujuan == | ||
Tujuan dari forensik komputer adalah untuk menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital bisa mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, hard disk, atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer. Penjelasan bisa sekadar "ada informasi apa di sini?" sampai serinci "apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi kini?". | Tujuan dari forensik komputer adalah untuk menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital bisa mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, hard disk, atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer. Penjelasan bisa sekadar "ada informasi apa di sini?" sampai serinci "apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi kini?". | ||
Secara umum kebutuhan forensik komputer dapat digolongkan sebagai berikut: | Secara umum kebutuhan forensik komputer dapat digolongkan sebagai berikut:<ref>Feri Sulianta. ''forensik komputer - melacak kejahatan digital''. Penerbit Andi. 2016. hlm. 5. ISBN 978-979-29-5297-1.</ref> | ||
* Keperluan investigasi tindak kriminal dan perkara pelanggaran hukum. | * Keperluan investigasi tindak kriminal dan perkara pelanggaran hukum. | ||
* Rekonstruksi duduk perkara insiden keamanan komputer. | * Rekonstruksi duduk perkara insiden keamanan komputer. | ||
| Baris 12: | Baris 14: | ||
== Dalam pengadilan == | == Dalam pengadilan == | ||
Forensik komputer memaksudkan pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumberdaya komputer yang dikatakan layak untuk diajukan dalam sidang pengadilan, mencakup: | Forensik komputer memaksudkan pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumberdaya komputer yang dikatakan layak untuk diajukan dalam sidang pengadilan, mencakup:<ref>Feri Sulianta. ''Forensik komputer - melacak kejahatan digital''. Penerbit Andi. 2016. hlm. 4. ISBN 978-979-29-5297-1.</ref> | ||
* Sistem komputer | * Sistem komputer | ||
* Jaringan komputer | * Jaringan komputer | ||
| Baris 18: | Baris 20: | ||
* Berbagai media penyimpanan | * Berbagai media penyimpanan | ||
== | == Referensi == | ||
<references /> | |||
== Sumber dan atribusi == | |||
== | Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Forensika+komputer&oldid=28439489 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 28439489 (2025-11-13T03:22:14Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Gambar pada artikel ini bersumber dari Wikimedia Commons dan mengikuti ketentuan lisensi masing-masing berkas. Mohon gunakan konten dan media secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | ||
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 --> | |||
Revisi terkini sejak 23 Agustus 2026 22.58

Forensik komputer adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Forensik komputer menjadi bidang ilmu baru yang mengawinkan dua bidang keilmuan, hukum dan komputer.[1]
Tujuan
Tujuan dari forensik komputer adalah untuk menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital bisa mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, hard disk, atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah pesan email atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer. Penjelasan bisa sekadar "ada informasi apa di sini?" sampai serinci "apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi kini?".
Secara umum kebutuhan forensik komputer dapat digolongkan sebagai berikut:[2]
- Keperluan investigasi tindak kriminal dan perkara pelanggaran hukum.
- Rekonstruksi duduk perkara insiden keamanan komputer.
- Upaya–upaya pemulihan akibat kerusakan sistem.
- Troubleshooting yang melibatkan hardware ataupun software.
- Keperluan memahami sistem ataupun berbagai perangkat digital dengan lebih baik.
Dalam pengadilan
Forensik komputer memaksudkan pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumberdaya komputer yang dikatakan layak untuk diajukan dalam sidang pengadilan, mencakup:[3]
- Sistem komputer
- Jaringan komputer
- Media komunikasi (mencakup secara fisik menggunakan media kabel dan wireless/nir kabel)
- Berbagai media penyimpanan
Referensi
- ↑ Pratomo Djati Nugroho. IT : DIGITAL FORENSIC. JURNAL IPSIKOM. 2017. Vol. 5 (1).
- ↑ Feri Sulianta. forensik komputer - melacak kejahatan digital. Penerbit Andi. 2016. hlm. 5. ISBN 978-979-29-5297-1.
- ↑ Feri Sulianta. Forensik komputer - melacak kejahatan digital. Penerbit Andi. 2016. hlm. 4. ISBN 978-979-29-5297-1.
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 28439489 (2025-11-13T03:22:14Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Gambar pada artikel ini bersumber dari Wikimedia Commons dan mengikuti ketentuan lisensi masing-masing berkas. Mohon gunakan konten dan media secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.