Pembatasan penggunaan internet di Indonesia 2019: Perbedaan antara revisi
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29234217; atribusi sumber disertakan. |
Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Pembatasan penggunaan internet di Indonesia''' adalah suatu pembatasan penggunaan [[media sosial]] oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka menangkal penyebaran [[hoaks]] dan informasi [[Penghasutan|provokatif]] di masyarakat. Tindakan ini diambil sejak adanya [[Aksi 22 Mei|kerusuhan di Jakarta]] dalam rangka menentang hasil [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019]]. Pembatasan ini hanya berlaku untuk foto dan video yang dikirim melalui [[WhatsApp]], [[Facebook]], dan [[Instagram]], bukan keseluruhan akses layanan media sosial tersebut. Pembatasan ini telah dilaksanakan oleh lima penyedia jasa layanan internet di Indonesia. Menurut [[Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia|Menteri Komunikasi dan Informatika]] [[Rudiantara]] pembatasan ini hanya berlangsung sementara, dan akses ke media sosial akan kembali normal jika suasana telah kondusif, yaitu pada Sabtu, 25 Mei 2019. | '''Pembatasan penggunaan internet di Indonesia''' adalah suatu pembatasan penggunaan [[media sosial]] oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka menangkal penyebaran [[hoaks]] dan informasi [[Penghasutan|provokatif]] di masyarakat.<ref>[https://news.detik.com/kolom/d-4561974/pembatasan-akses-media-sosial Pembatasan Akses Media Sosial]. detikNews. 23 Mei 2019.</ref> Tindakan ini diambil sejak adanya [[Aksi 22 Mei|kerusuhan di Jakarta]] dalam rangka menentang hasil [[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019]].<ref>[https://news.detik.com/kolom/d-4562045/mengevaluasi-pembatasan-akses-medsos-pada-22-mei Mengevaluasi Pembatasan Akses Medsos pada 22 Mei]. detikNews. 23 Mei 2019.</ref><ref>[https://tirto.id/pemerintah-batasi-akses-internet-tak-bisa-kirim-video-dan-foto-dVkY Pemerintah Batasi Akses Internet, Tak Bisa Kirim Video dan Foto]. tirto.id. 22 Mei 2019.</ref> Pembatasan ini hanya berlaku untuk foto dan video yang dikirim melalui [[WhatsApp]], [[Facebook]], dan [[Instagram]], bukan keseluruhan akses layanan media sosial tersebut. Pembatasan ini telah dilaksanakan oleh lima penyedia jasa layanan internet di Indonesia. Menurut [[Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia|Menteri Komunikasi dan Informatika]] [[Rudiantara]] pembatasan ini hanya berlangsung sementara, dan akses ke media sosial akan kembali normal jika suasana telah kondusif,<ref>[https://news.detik.com/kolom/d-4562045/mengevaluasi-pembatasan-akses-medsos-pada-22-mei Mengevaluasi Pembatasan Akses Medsos pada 22 Mei]. detikNews. 23 Mei 2019.</ref><ref>[https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190523192109-185-397904/menkominfo-ungkap-soal-pemulihan-akses-medsos? Menkominfo Ungkal Soal Pemulihan Akses Medsos]. CNN Indonesia. 23 Mei 2019.</ref> yaitu pada Sabtu, 25 Mei 2019.<ref>[https://tekno.kompas.com/read/2019/05/25/14212447/menkominfo-fitur-foto-dan-video-di-media-sosial-difungsikan-kembali Menkominfo:Fitur Foto dan Video di Media Sosial Difungsikan Kembali]. Kompas. 25 Mei 2019.</ref> | ||
== Latar belakang == | == Latar belakang == | ||
[[Komisi Pemilihan Umum]] RI telah menetapkan hasil perolehan suara [[Pilpres 2019]] pada Selasa, 21 Mei 2019 dini hari.<ref>[https://news.detik.com/berita/d-4557796/penetapan-hasil-pilpres-jokowi-5550-prabowo-4450 Penetapan Hasil Pilpres: Jokowi 55,50%, Prabowo 44,50%]. detikNews. 21 Mei 2019.</ref> Hasil tersebut tidak diterima oleh pasangan calon Presiden RI nomor urut 02, [[Prabowo Subianto]]. Menurutnya, hasil tersebut tidak jujur dan adil.<ref>[http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/05/21/hasil-akhir-rekapitulasi-pilpres-2019-ditetapkan-kpu-prabowo-nyatakan-menolak-hingga-reaksi-sandi Hasil akhir Rekapitulasi Pilpres 2019 Ditetapkan KPU, Prabowo Nyatakan Menulak Hingga Reaksi Sandi]. Tribunnews. 21 Mei 2019.</ref> Hal ini pun direspons oleh para pendukungnya dengan melakukan [[Aksi 22 Mei]] di Jakarta. | |||
Aksi tersebut dilakukan dengan damai, tetapi terdapat sejumlah pihak yang membuat kericuhan di tempat tersebut.<ref>[https://news.okezone.com/read/2019/05/22/337/2058814/polri-jelaskan-kronologi-aksi-21-mei-yang-berujung-ricuh Polri Jelaskan Kronologi Aksi 21 Mei yang Berujung Ricuh]. Okezone.com. 21 Mei 2019.</ref> Alhasil, beberapa orang ditahan pihak kepolisian karena diduga menjadi [[Penghasutan|provokator]] dalam aksi tersebut.<ref>[https://news.okezone.com/read/2019/05/22/337/2058814/polri-jelaskan-kronologi-aksi-21-mei-yang-berujung-ricuh Polri Jelaskan Kronologi Aksi 21 Mei yang Berujung Ricuh]. Okezone.com. 21 Mei 2019.</ref> Pemerintah menduga bahwa banyak aksi provokatif dengan cara menyebarkan hoaks dilakukan di media sosial, untuk memancing amarah rakyat terhadap [[Aksi 22 Mei|kejadian yang terjadi di Jakarta]].<ref>[https://www.liputan6.com/tekno/read/3973187/penjelasan-lengkap-menkominfo-soal-pembatasan-fitur-whatsapp-cs Penjelasan Lengkap Menkominfo soal Pembatasan Fitur WhatsApp CS]. Liputan6. 22 Mei 2019.</ref> | |||
Aksi tersebut dilakukan dengan damai, tetapi terdapat sejumlah pihak yang membuat kericuhan di tempat tersebut. Alhasil, beberapa orang ditahan pihak kepolisian karena diduga menjadi [[Penghasutan|provokator]] dalam aksi tersebut. Pemerintah menduga bahwa banyak aksi provokatif dengan cara menyebarkan hoaks dilakukan di media sosial, untuk memancing amarah rakyat terhadap [[Aksi 22 Mei|kejadian yang terjadi di Jakarta]]. | |||
Undang-Undang No 19 tahun 2016 yang mengubah UU No 18 tahun 2008 tentang ITE dalam Pasal 40 memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu. Pasal 40 poin 2a menyebutkan, | Undang-Undang No 19 tahun 2016 yang mengubah UU No 18 tahun 2008 tentang ITE dalam Pasal 40 memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu. Pasal 40 poin 2a menyebutkan, | ||
| Baris 13: | Baris 12: | ||
: ''Dalam melakukan pencegahan, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.'' | : ''Dalam melakukan pencegahan, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.'' | ||
Melihat berbagai hal tersebut, maka Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia membatasi penggunaan [[media sosial]] untuk mengirim [[foto]] dan [[video]]. Menurut [[Menkominfo]] [[Rudiantara]], pembatasan media sosial ini efektif untuk menangkal hoaks yang beredar, sebab video paling cepat menyentuh emosi seseorang. | Melihat berbagai hal tersebut, maka Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia membatasi penggunaan [[media sosial]] untuk mengirim [[foto]] dan [[video]]. Menurut [[Menkominfo]] [[Rudiantara]], pembatasan media sosial ini efektif untuk menangkal hoaks yang beredar, sebab video paling cepat menyentuh emosi seseorang.<ref>[https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190523195352-185-397926/kominfo-yakin-batasi-medsos-efektif-tangkal-hoaks Kominfo Yakin Batasi Media Sosial Efektif Tangkal Hoaks]. CNN Indonesia. 23 Mei 2019.</ref> | ||
== Dampak == | == Dampak == | ||
Dengan terbatasnya penggunaan [[media sosial]], sejumlah sektor per[[ekonomi]]an mengalami penurunan penjualan, terkhusus sektor ''online''. Hal tersebut dikarenakan sejumlah besar promosi dagangan ''online'' dilakukan di platform media sosial seperti [[Facebook]] dan [[Instagram]]. Selain itu, penyedia jasa layanan internet juga merasakan dampak menurunnya pelanggan yang menggunakan layanan [[internet]]. Menurut Direktur Teknologi [[XL (telekomunikasi)|XL]], [[Yessie Yossetya]], jumlah pelanggan menggunakan keseluruhan layanan internet menurun 10 persen, serta jumlah pelanggan mengakses [[WhatsApp]] turun hingga 50 persen. Namun, kecepatan internet pada ''ISP'' XL tidak terdampak oleh pembatasan akses Media Sosial ini. | Dengan terbatasnya penggunaan [[media sosial]], sejumlah sektor per[[ekonomi]]an mengalami penurunan penjualan, terkhusus sektor ''online''.<ref>[https://regional.kompas.com/read/2019/05/25/11264241/dampak-pembatasan-media-sosial-penjualan-online-anjlok Dampak Pembatasna Media Sosial, Penjualan Online Anjlok]. Kompas. 25 Mei 2019.</ref> Hal tersebut dikarenakan sejumlah besar promosi dagangan ''online'' dilakukan di platform media sosial seperti [[Facebook]] dan [[Instagram]]. Selain itu, penyedia jasa layanan internet juga merasakan dampak menurunnya pelanggan yang menggunakan layanan [[internet]].<ref>[https://tekno.kompas.com/read/2019/05/25/08180037/imbas-medsos-dibatasi-whatsapp-turun-dan-instagram-hampir-habis Imbas Medsos Dibatasi, WhatsApp Turun dan Instagram Hampir Habis]. Kompas Tekno. 25 Mei 2019.</ref> Menurut Direktur Teknologi [[XL (telekomunikasi)|XL]], [[Yessie Yossetya]], jumlah pelanggan menggunakan keseluruhan layanan internet menurun 10 persen, serta jumlah pelanggan mengakses [[WhatsApp]] turun hingga 50 persen. Namun, kecepatan internet pada ''ISP'' XL tidak terdampak oleh pembatasan akses Media Sosial ini.<ref>[https://tekno.kompas.com/read/2019/05/25/08180037/imbas-medsos-dibatasi-whatsapp-turun-dan-instagram-hampir-habis Imbas Medsos Dibatasi, WhatsApp Turun dan Instagram Hampir Habis]. Kompas Tekno. 25 Mei 2019.</ref> | ||
Selain di bidang ekonomi dan komunikasi, pemberlakuan kebijakan ini juga berdampak pada bidang [[administrasi publik]], yaitu proses pembuatan [[KTP Elektronik]] menjadi lambat. Hal tersebut terjadi karena layanan internet oleh pemerintah menjadi tidak stabil akibat pembatasan penggunaan media sosial. | Selain di bidang ekonomi dan komunikasi, pemberlakuan kebijakan ini juga berdampak pada bidang [[administrasi publik]], yaitu proses pembuatan [[KTP Elektronik]] menjadi lambat. Hal tersebut terjadi karena layanan internet oleh pemerintah menjadi tidak stabil akibat pembatasan penggunaan media sosial.<ref>[https://tirto.id/dampak-pembatasan-internet-pembuatan-e-ktp-jadi-lambat-d1Uy Dampak Pembatasan Internet, Pembuatan E-KTP Menjadi Lambat]. Tirto.id. 25 Mei 2019.</ref> | ||
Selama masa ini, beberapa orang Indonesia mulai menggunakan [[VPN]] untuk menghindari pembatasan kebebasan berbicara, yang menyebabkan Menteri Komunikasi Rudiantara menginstruksikan masyarakat Indonesia untuk "mencopot" VPN kurang dari seminggu setelah demonstrasi dimulai. | Selama masa ini, beberapa orang Indonesia mulai menggunakan [[VPN]] untuk menghindari pembatasan kebebasan berbicara, yang menyebabkan Menteri Komunikasi Rudiantara menginstruksikan masyarakat Indonesia untuk "mencopot" VPN kurang dari seminggu setelah demonstrasi dimulai.<ref>[https://www.thejakartapost.com/news/2019/05/26/minister-tells-indonesians-to-uninstall-vpns.html Minister tells Indonesians to uninstall VPNs]. ''The Jakarta Post''. 22 Mei 2019.</ref> | ||
== Tanggapan dan opini == | == Tanggapan dan opini == | ||
Menurut [[Southeast Asia Freedom of Expression Network]] (''SAFEnet''), langkah pemerintah membatasi akses internet merupakan bentuk ''internet throttling'', atau pencekikan akses internet, yang berpotensi menjadi presiden buruk dalam menjamin [[Hak asasi manusia|hak kebebasan berekspresi]] di Indonesia. Menurut [[SAFEnet]], pemerintah perlu mencari langkah alternatif lain sehingga dapat mencegah pemberlakuan pembatasan internet. | Menurut [[Southeast Asia Freedom of Expression Network]] (''SAFEnet''), langkah pemerintah membatasi akses internet merupakan bentuk ''internet throttling'', atau pencekikan akses internet, yang berpotensi menjadi presiden buruk dalam menjamin [[Hak asasi manusia|hak kebebasan berekspresi]] di Indonesia.<ref>[https://tirto.id/tanggapan-safenet-soal-pembatasan-internet-di-indonesia-dY6C Tanggapan SAFEnet Soal Pembatasan Internet di Indonesia]. Tirto.id. 24 Mei 2019.</ref> Menurut [[SAFEnet]], pemerintah perlu mencari langkah alternatif lain sehingga dapat mencegah pemberlakuan pembatasan internet.<ref>[https://tirto.id/tanggapan-safenet-soal-pembatasan-internet-di-indonesia-dY6C Tanggapan SAFEnet Soal Pembatasan Internet di Indonesia]. Tirto.id. 24 Mei 2019.</ref><ref>[https://pospapua.com/pembatasan-media-sosial-melanggar-kebebasan-berekspresi/ Pembatasan Media Sosial Melanggar Kebebasan Berekspresi]. PosPapua. 24 Mei 2019.</ref> | ||
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, [[Trubus Rahadiansyah]], pembatasan akses [[media sosial]] dapat disetujui dengan catatan hanya berlangsung selama dua-tiga hari. Akan tetapi, menurutnya pembatasan penggunaan media sosial melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) - yang mengatur bahwa masyarakat berhak mendapat [[informasi publik]]. Hal yang sama juga disampaikan oleh Plt. Ketua ID Institute, [[Svaradiva Devi]] serta Pengamat Keamanan Siber dari CISSReC [[Pratama Dahlian Persadha]], tetapi yang ingin ditambahkan adalah bahwa pemerintah harus melakukan upaya edukasi dan peningkatan literasi digital kalangan masyarakat. | Menurut Pengamat Kebijakan Publik, [[Trubus Rahadiansyah]], pembatasan akses [[media sosial]] dapat disetujui dengan catatan hanya berlangsung selama dua-tiga hari. Akan tetapi, menurutnya pembatasan penggunaan media sosial melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) - yang mengatur bahwa masyarakat berhak mendapat [[informasi publik]].<ref>[https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190523165541-185-397864/pengamat-setuju-jika-pembatasan-medsos-hanya-3-hari Pengamat Setuju Jika Pembatasan Medsos Hanya 3 Hari]. CNN Indonesia. 24 Mei 2019.</ref> Hal yang sama juga disampaikan oleh Plt. Ketua ID Institute, [[Svaradiva Devi]] serta Pengamat Keamanan Siber dari CISSReC [[Pratama Dahlian Persadha]], tetapi yang ingin ditambahkan adalah bahwa pemerintah harus melakukan upaya edukasi dan peningkatan literasi digital kalangan masyarakat.<ref>[https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190523165541-185-397864/pengamat-setuju-jika-pembatasan-medsos-hanya-3-hari Pengamat Setuju Jika Pembatasan Medsos Hanya 3 Hari]. CNN Indonesia. 24 Mei 2019.</ref> | ||
== Pencabutan == | == Pencabutan == | ||
Pencabutan pembatasan penggunaan media sosial dilakukan oleh [[Kementerian Komunikasi dan Informatika]] pada Sabtu, 25 Mei 2019 siang.<ref>Redaktur. [https://inisiatifnews.com/news/teknologi/2019/05/25/57292/kominfo-cabut-pembatasan-akses-internet/ Kominfo Cabut Pembatasan Akses Internet]. Inisiatif News. 25 Mei 2019.</ref> Kominfo menegaskan agar masyarakat menggunakan layanan internet dengan cerdas dan bijak serta mengutamakan hal-hal positif.<ref>[https://tekno.kompas.com/read/2019/05/25/14212447/menkominfo-fitur-foto-dan-video-di-media-sosial-difungsikan-kembali Menkominfo:Fitur Foto dan Video di Media Sosial Difungsikan Kembali]. Kompas. 25 Mei 2019.</ref><ref>Redaktur. [https://inisiatifnews.com/news/teknologi/2019/05/25/57292/kominfo-cabut-pembatasan-akses-internet/ Kominfo Cabut Pembatasan Akses Internet]. Inisiatif News. 25 Mei 2019.</ref> | |||
Menurut Plt Kepala Humas Kominfo, [[Ferdinandus Setu]], pencabutan terhadap pembatasan Internet dibuka pada 13:00 WIB pada 25 Mei 2019.<ref>[https://tekno.kompas.com/read/2019/05/25/14212447/menkominfo-fitur-foto-dan-video-di-media-sosial-difungsikan-kembali Menkominfo:Fitur Foto dan Video di Media Sosial Difungsikan Kembali]. Kompas. 25 Mei 2019.</ref> | |||
Menurut Plt Kepala Humas Kominfo, [[Ferdinandus Setu]], pencabutan terhadap pembatasan Internet dibuka pada 13:00 WIB pada 25 Mei 2019. | |||
== Lihat pula == | == Lihat pula == | ||
| Baris 40: | Baris 38: | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | |||
== Sumber dan atribusi == | == Sumber dan atribusi == | ||
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pembatasan+penggunaan+internet+di+Indonesia+2019&oldid=29234217 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29234217 (2026-05-16T05:36:06Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Pembatasan+penggunaan+internet+di+Indonesia+2019&oldid=29234217 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29234217 (2026-05-16T05:36:06Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | ||
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 --> | |||
Revisi terkini sejak 24 Agustus 2026 09.08
Pembatasan penggunaan internet di Indonesia adalah suatu pembatasan penggunaan media sosial oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka menangkal penyebaran hoaks dan informasi provokatif di masyarakat.[1] Tindakan ini diambil sejak adanya kerusuhan di Jakarta dalam rangka menentang hasil Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019.[2][3] Pembatasan ini hanya berlaku untuk foto dan video yang dikirim melalui WhatsApp, Facebook, dan Instagram, bukan keseluruhan akses layanan media sosial tersebut. Pembatasan ini telah dilaksanakan oleh lima penyedia jasa layanan internet di Indonesia. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pembatasan ini hanya berlangsung sementara, dan akses ke media sosial akan kembali normal jika suasana telah kondusif,[4][5] yaitu pada Sabtu, 25 Mei 2019.[6]
Latar belakang
Komisi Pemilihan Umum RI telah menetapkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 pada Selasa, 21 Mei 2019 dini hari.[7] Hasil tersebut tidak diterima oleh pasangan calon Presiden RI nomor urut 02, Prabowo Subianto. Menurutnya, hasil tersebut tidak jujur dan adil.[8] Hal ini pun direspons oleh para pendukungnya dengan melakukan Aksi 22 Mei di Jakarta.
Aksi tersebut dilakukan dengan damai, tetapi terdapat sejumlah pihak yang membuat kericuhan di tempat tersebut.[9] Alhasil, beberapa orang ditahan pihak kepolisian karena diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut.[10] Pemerintah menduga bahwa banyak aksi provokatif dengan cara menyebarkan hoaks dilakukan di media sosial, untuk memancing amarah rakyat terhadap kejadian yang terjadi di Jakarta.[11]
Undang-Undang No 19 tahun 2016 yang mengubah UU No 18 tahun 2008 tentang ITE dalam Pasal 40 memberikan ruang kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs tertentu. Pasal 40 poin 2a menyebutkan,
- Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Pasal 40 poin 2b menyebutkan,
- Dalam melakukan pencegahan, pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Melihat berbagai hal tersebut, maka Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia membatasi penggunaan media sosial untuk mengirim foto dan video. Menurut Menkominfo Rudiantara, pembatasan media sosial ini efektif untuk menangkal hoaks yang beredar, sebab video paling cepat menyentuh emosi seseorang.[12]
Dampak
Dengan terbatasnya penggunaan media sosial, sejumlah sektor perekonomian mengalami penurunan penjualan, terkhusus sektor online.[13] Hal tersebut dikarenakan sejumlah besar promosi dagangan online dilakukan di platform media sosial seperti Facebook dan Instagram. Selain itu, penyedia jasa layanan internet juga merasakan dampak menurunnya pelanggan yang menggunakan layanan internet.[14] Menurut Direktur Teknologi XL, Yessie Yossetya, jumlah pelanggan menggunakan keseluruhan layanan internet menurun 10 persen, serta jumlah pelanggan mengakses WhatsApp turun hingga 50 persen. Namun, kecepatan internet pada ISP XL tidak terdampak oleh pembatasan akses Media Sosial ini.[15]
Selain di bidang ekonomi dan komunikasi, pemberlakuan kebijakan ini juga berdampak pada bidang administrasi publik, yaitu proses pembuatan KTP Elektronik menjadi lambat. Hal tersebut terjadi karena layanan internet oleh pemerintah menjadi tidak stabil akibat pembatasan penggunaan media sosial.[16]
Selama masa ini, beberapa orang Indonesia mulai menggunakan VPN untuk menghindari pembatasan kebebasan berbicara, yang menyebabkan Menteri Komunikasi Rudiantara menginstruksikan masyarakat Indonesia untuk "mencopot" VPN kurang dari seminggu setelah demonstrasi dimulai.[17]
Tanggapan dan opini
Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), langkah pemerintah membatasi akses internet merupakan bentuk internet throttling, atau pencekikan akses internet, yang berpotensi menjadi presiden buruk dalam menjamin hak kebebasan berekspresi di Indonesia.[18] Menurut SAFEnet, pemerintah perlu mencari langkah alternatif lain sehingga dapat mencegah pemberlakuan pembatasan internet.[19][20]
Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, pembatasan akses media sosial dapat disetujui dengan catatan hanya berlangsung selama dua-tiga hari. Akan tetapi, menurutnya pembatasan penggunaan media sosial melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) - yang mengatur bahwa masyarakat berhak mendapat informasi publik.[21] Hal yang sama juga disampaikan oleh Plt. Ketua ID Institute, Svaradiva Devi serta Pengamat Keamanan Siber dari CISSReC Pratama Dahlian Persadha, tetapi yang ingin ditambahkan adalah bahwa pemerintah harus melakukan upaya edukasi dan peningkatan literasi digital kalangan masyarakat.[22]
Pencabutan
Pencabutan pembatasan penggunaan media sosial dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Sabtu, 25 Mei 2019 siang.[23] Kominfo menegaskan agar masyarakat menggunakan layanan internet dengan cerdas dan bijak serta mengutamakan hal-hal positif.[24][25]
Menurut Plt Kepala Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, pencabutan terhadap pembatasan Internet dibuka pada 13:00 WIB pada 25 Mei 2019.[26]
Lihat pula
- Demonstrasi dan kerusuhan Mei 2019 di Jakarta
- Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019
- Media sosial
- Internet
Referensi
- ↑ Pembatasan Akses Media Sosial. detikNews. 23 Mei 2019.
- ↑ Mengevaluasi Pembatasan Akses Medsos pada 22 Mei. detikNews. 23 Mei 2019.
- ↑ Pemerintah Batasi Akses Internet, Tak Bisa Kirim Video dan Foto. tirto.id. 22 Mei 2019.
- ↑ Mengevaluasi Pembatasan Akses Medsos pada 22 Mei. detikNews. 23 Mei 2019.
- ↑ Menkominfo Ungkal Soal Pemulihan Akses Medsos. CNN Indonesia. 23 Mei 2019.
- ↑ Menkominfo:Fitur Foto dan Video di Media Sosial Difungsikan Kembali. Kompas. 25 Mei 2019.
- ↑ Penetapan Hasil Pilpres: Jokowi 55,50%, Prabowo 44,50%. detikNews. 21 Mei 2019.
- ↑ Hasil akhir Rekapitulasi Pilpres 2019 Ditetapkan KPU, Prabowo Nyatakan Menulak Hingga Reaksi Sandi. Tribunnews. 21 Mei 2019.
- ↑ Polri Jelaskan Kronologi Aksi 21 Mei yang Berujung Ricuh. Okezone.com. 21 Mei 2019.
- ↑ Polri Jelaskan Kronologi Aksi 21 Mei yang Berujung Ricuh. Okezone.com. 21 Mei 2019.
- ↑ Penjelasan Lengkap Menkominfo soal Pembatasan Fitur WhatsApp CS. Liputan6. 22 Mei 2019.
- ↑ Kominfo Yakin Batasi Media Sosial Efektif Tangkal Hoaks. CNN Indonesia. 23 Mei 2019.
- ↑ Dampak Pembatasna Media Sosial, Penjualan Online Anjlok. Kompas. 25 Mei 2019.
- ↑ Imbas Medsos Dibatasi, WhatsApp Turun dan Instagram Hampir Habis. Kompas Tekno. 25 Mei 2019.
- ↑ Imbas Medsos Dibatasi, WhatsApp Turun dan Instagram Hampir Habis. Kompas Tekno. 25 Mei 2019.
- ↑ Dampak Pembatasan Internet, Pembuatan E-KTP Menjadi Lambat. Tirto.id. 25 Mei 2019.
- ↑ Minister tells Indonesians to uninstall VPNs. The Jakarta Post. 22 Mei 2019.
- ↑ Tanggapan SAFEnet Soal Pembatasan Internet di Indonesia. Tirto.id. 24 Mei 2019.
- ↑ Tanggapan SAFEnet Soal Pembatasan Internet di Indonesia. Tirto.id. 24 Mei 2019.
- ↑ Pembatasan Media Sosial Melanggar Kebebasan Berekspresi. PosPapua. 24 Mei 2019.
- ↑ Pengamat Setuju Jika Pembatasan Medsos Hanya 3 Hari. CNN Indonesia. 24 Mei 2019.
- ↑ Pengamat Setuju Jika Pembatasan Medsos Hanya 3 Hari. CNN Indonesia. 24 Mei 2019.
- ↑ Redaktur. Kominfo Cabut Pembatasan Akses Internet. Inisiatif News. 25 Mei 2019.
- ↑ Menkominfo:Fitur Foto dan Video di Media Sosial Difungsikan Kembali. Kompas. 25 Mei 2019.
- ↑ Redaktur. Kominfo Cabut Pembatasan Akses Internet. Inisiatif News. 25 Mei 2019.
- ↑ Menkominfo:Fitur Foto dan Video di Media Sosial Difungsikan Kembali. Kompas. 25 Mei 2019.
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29234217 (2026-05-16T05:36:06Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.