Lompat ke isi

Perawat: Perbedaan antara revisi

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Import terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia (source revision 28817910); text-only
 
Maintenance script (bicara | kontrib)
Normalisasi sumber dan atribusi Wikipedia
 
Baris 64: Baris 64:




== Sumber dan lisensi ==
== Sumber dan atribusi ==


Materi awal artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/wiki/Perawat '''Perawat'''] di Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 28817910 tanggal 2026-01-14.
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Perawat&oldid=28817910 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 28817910 (2026-01-14), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.
 
Teks sumber digunakan berdasarkan [https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/deed.id Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional (CC BY-SA 4.0)].
 
Versi Wiki Unissula telah disesuaikan sebagai ensiklopedia berbasis teks. Gambar, media, infobox, templat navigasi, tabel visual, dan markup teknis tertentu tidak disalin.


[[Kategori:Artikel impor Wikipedia]]
[[Kategori:Artikel impor Wikipedia]]

Revisi terkini sejak 23 Agustus 2026 03.21

Perawat (, berasal dari yang berarti merawat atau memelihara) adalah suatu profesi yang difokuskan pada perawatan individu, keluarga, dan komunitas dalam mencapai, memelihara, dan menyembuhkan kesehatan yang optimal dan berfungsi. Definisi modern mengenai keperawatan didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang memfokuskan pada mempromosikan kualitas hidup yang didefinisikan oleh orang atau keluarga, melalui seluruh pengalaman hidupnya dari kelahiran sampai asuhan pada kematian.

Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 38 tahun 2014, definisi keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Perawat mengembangkan rencana asuhan keperawatan, bekerja sama dengan dokter, terapis, pasien, keluarga pasien serta tim lainnya untuk fokus pada perawatan penyakit dan meningkatkan kualitas hidup.

Perawat bekerja dalam sebagian besar spesialisasi di mana mereka bekerja secara independen maupun sebagai bagian dari sebuah tim untuk menilai, merencanakan, menerapkan dan mengevaluasi perawatan.

Sejarah

Florence Nightingale adalah pelopor perawat modern, penulis dan ahli statistik. Ia dikenal dengan nama Bidadari Berlampu (The Lady With The Lamp) seperti yang diabadikan dalam puisi Longfellow “Santa Filomena”, karena dia selalu memeriksa bangsal di malam hari, menawarkan pelipur lara emosional kepada para pasukan yang terluka.

Ilmu keperawatan

Ilmu keperawatan adalah bidang pengetahuan dibentuk berdasarkan kontribusi dari ilmuwan keperawatan melalui peer-review jurnal ilmiah dan praktik yang dibuktikan berbasis atau biasa disebut dengan EBNP (Evidence Based Nursing Practice). Ini merupakan bidang yang dinamis praktik dan penelitian yang didasarkan dalam budaya kontemporer dan kekhawatiran itu sendiri dengan baik mainstream dan subkultur terpinggirkan dalam rangka untuk memberikan perawatan budaya paling sensitif dan kompeten.

Pendidikan profesi perawat mengacu pada profesionalisme disiplin keperawatan yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, dan seiring berjalannya waktu perawat kebanyakan diwajibkan untuk memiliki pendidikan minimal sarjana-profesi atau KKNI Level 7 (S1-Ners atau D4-Ners). Selain itu, profesi perawat juga memiliki berbagai macam pendidikan spesialis yang terintegrasi dengan pendidikan magister yang setingkat KKNI Level 8.

Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia adalah pelopor dan pionir pengembangan pendidikan keperawatan di Indonesia dengan selalu menyelenggarakan program-program studi baru dan terspesialisasi, seperti pembukaan peminatan Keperawatan Gerontik pada pendidikan magister dan Ners Spesialis Keperawatan Onkologi.

Pendidikan keperawatan di Indonesia terbagi atas empat tingkat, yakni:

  1. Pendidikan Vokasi, ditempuh dalam waktu 3 tahun untuk Diploma 3 (D-III) setara KKNI Level 5 dengan gelar Ahli Madya Keperawatan (A.Md.Kep.) dan dalam waktu 4 tahun untuk Diploma 4 (D-IV) setara KKNI Level 6 dengan gelar Sarjana Terapan Keperawatan (S.Tr. Kep.)
  2. Pendidikan Profesi Ners, ditempuh dalam waktu 4 tahun untuk program Sarjana Keperawatan (S.Kep.) atau Sarjana Terapan Keperawatan (S.Tr.Kep.) setara KKNI Level 6 dan tambahan 1 tahun untuk pendidikan Profesi Ners (Ns.) setara KKNI Level 7.
  3. Pendidikan Magister, umumnya direncanakan ditempuh dalam waktu 2 tahun dengan gelar Magister Keperawatan (M.Kep.) atau Magister Terapan Keperawatan (M.Tr.Kep.) setara KKNI Level 8 dan memiliki beberapa peminatan.
  4. Pendidikan Ners Spesialis, ditempuh dalam waktu 1 tahun dengan gelar sesuai dengan spesialisasi yang ditempuh, seperti: anak (Sp.Kep.An.), jiwa (Sp.Kep.J.), maternitas (Sp.Kep.Mat.), medikal bedah (Sp.Kep.MB.), komunitas (Sp.Kep.Kom.), dan onkologi (Sp.Kep.Onk.) setara KKNI Level 8.
  5. Pendidikan Doktoral, ditempuh untuk melakukan pengembangan disiplin ilmu keperawatan baik melalui riset teoretis atau praktik nyata di masyarakat dengan gelar Doktor (Dr.) setara KKNI Level 9.

Keperawatan medis

Keperawatan medis adalah layanan yang ditujukan bagi pasien yang memerlukan bantuan alat medis atau pasien yang menggunakan peralatan ICU khususnya pada pasien dengan perawatan End of Life Care (Paliatif/Stadium Akhir/Terminal).

Keperawatan nonmedis

Keperawatan nonmedis adalah layanan bagi pasien yang hanya memerlukan pendampingan tanpa menggunakan alat medis. Adapun perawat yang dihadirkan terdiri dari caregiver untuk pasien sakit dan caretaker untuk lansia serta Governess untuk anak berkebutuhan.

Kode etik

Indonesia

Kode etik keperawatan Indonesia adalah aturan yang berlaku untuk seorang Perawat Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Perawat. Kode etik keperawatan Indonesia merupakan pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.

Kode etik keperawatan indonesia mengatur 5 domain, yaitu:

  1. Hubungan antara perawat dan klien
  2. Hubungan antara perawat dan praktik
  3. Hubungan antara perawat dan masyarakat
  4. Hubungan antara perawat dan teman sejawat
  5. Hubungan antara perawat dan profesi

Lihat pula


Pranala luar


Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 28817910 (2026-01-14), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.