Kapar, londong, lagan, dan jerahak: Perbedaan antara revisi
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29326815; atribusi sumber disertakan. |
Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Dalam [[Hukum Kelautan|hukum maritim]], '''kapar''' '','' '''londong,''' '''lagan''' '','' dan '''jerahak''' adalah jenis [[Kecelakaan kapal|karaman kapal]] yang spesifik. Kata-kata tersebut mempunyai arti bahari yang spesifik, dengan akibat hukum dalam [[Hukum Angkatan Laut|hukum kelautan]] dan [[penyelamatan laut]]. | Dalam [[Hukum Kelautan|hukum maritim]], '''kapar''' '','' '''londong,''' '''lagan''' '','' dan '''jerahak''' adalah jenis [[Kecelakaan kapal|karaman kapal]] yang spesifik. Kata-kata tersebut mempunyai arti bahari yang spesifik, dengan akibat hukum dalam [[Hukum Angkatan Laut|hukum kelautan]] dan [[penyelamatan laut]]. <ref>[http://www.rd.com/slideshows/8-amusing-stories-behind-common-expressions/6/ 8 Amusing Stories Behind Common Expressions | Reader's Digest]. Rd.com. 2011-11-13.</ref> Karaman kapal diartikan sebagai sisa-sisa kapal yang telah karam, baik tenggelam maupun terapung di permukaan air. <ref>Cambridge English Dictionary. "Shipwreck definition.": http://dictionary.cambridge.org/us/dictionary/english/shipwreck</ref> | ||
== Kapar (flotsam) == | == Kapar (flotsam) == | ||
'''Flotsam''' atau '''kapar''' mengacu pada barang-barang dari kapal karam yang terapung ke permukaan laut, atau muatan terapung yang dibuang ke laut. | '''Flotsam''' atau '''kapar''' mengacu pada barang-barang dari kapal karam yang terapung ke permukaan laut, atau muatan terapung yang dibuang ke laut. <ref>Norris, Martin J. "The Law of Salvage". Baker, Voorhis (1958)</ref> | ||
Dalam hukum maritim, kapar mengacu pada barang yang terapung di permukaan air akibat kecelakaan atau kecelakaan. Siapapun yang menemukan kapar diperbolehkan untuk mengklaimnya kecuali ada orang lain yang menetapkan kepemilikannya. | Dalam hukum maritim, kapar mengacu pada barang yang terapung di permukaan air akibat kecelakaan atau kecelakaan. Siapapun yang menemukan kapar diperbolehkan untuk mengklaimnya kecuali ada orang lain yang menetapkan kepemilikannya. <ref>[https://www.infoplease.com/encyclopedia/social-science/law/international/flotsam-jetsam-and-ligan "Flotsam, jetsam, and ligan"]. ''Columbia Electronic Encyclopedia'', 6th Edition. 2016.</ref> Sekalipun sumbernya diketahui, barang-barang tersebut mungkin dianggap dapat diklaim oleh penemunya. Hal ini terjadi dengan hilangnya 110 [[kontainer kargo]] oleh ''[[Mediterranean Shipping Company|MSC Zoe]]'' di lautan deras pada bulan Januari 2019 di lepas pantai [[Borkum]] Jerman; barang hilang yang ditemukan di pantai Belanda dianggap kapar. <ref>n/a n/a. [https://www.ndtv.com/world-news/flat-screen-tvs-car-parts-wash-ashore-as-cargo-ship-containers-break-in-heavy-seas-1972284 Flat-screen TVs, Car Parts Wash Ashore As Cargo Ship Containers Break Dutch media reported that local treasure hunters had found an array of items from containers whose contents had spilled, including light bulbs, car parts, Ikea furniture, clothing and toys]. NDTV/Reuters. 2018-01-03.</ref> | ||
== Londong (jetsam) == | == Londong (jetsam) == | ||
'''Londong''' atau '''jetsam''' mengacu pada muatan apa pun yang sengaja dibuang dari kapal atau bangkai kapal. Secara hukum londong juga bisa mengapung, meski mengambang bukan bagian dari arti etimologisnya. | '''Londong''' atau '''jetsam''' mengacu pada muatan apa pun yang sengaja dibuang dari kapal atau bangkai kapal. Secara hukum londong juga bisa mengapung, meski mengambang bukan bagian dari arti etimologisnya. <ref>[https://en.oxforddictionaries.com/definition/jetsam jetsam]. ''Oxford Living Dictionaries''.</ref> Secara umum, "melondong" dalam istilah kapal berarti tindakan membuang barang ke laut untuk meringankan beban kapal yang terancam tenggelam. <ref>Norris, Martin J. "The Law of Salvage". Baker, Voorhis (1958)</ref> | ||
Berdasarkan hukum maritim, siapa pun yang menemukan [[artefak]] ini tidak diharuskan mengembalikannya kepada pemiliknya yang sah kecuali jika pemiliknya mengajukan klaim yang sesuai. | Berdasarkan hukum maritim, siapa pun yang menemukan [[artefak]] ini tidak diharuskan mengembalikannya kepada pemiliknya yang sah kecuali jika pemiliknya mengajukan klaim yang sesuai. <ref>[https://www.infoplease.com/encyclopedia/social-science/law/international/flotsam-jetsam-and-ligan "Flotsam, jetsam, and ligan"]. ''Columbia Electronic Encyclopedia'', 6th Edition. 2016.</ref> | ||
Namun, menurut [[Administrasi Kelautan dan Atmosfer Nasional|Badan Kelautan dan Atmosfer Nasional]] Amerika Serikat, "kapar dapat diklaim oleh pemilik aslinya, sedangkan londong dapat diklaim sebagai milik siapa pun yang menemukannya". | Namun, menurut [[Administrasi Kelautan dan Atmosfer Nasional|Badan Kelautan dan Atmosfer Nasional]] Amerika Serikat, "kapar dapat diklaim oleh pemilik aslinya, sedangkan londong dapat diklaim sebagai milik siapa pun yang menemukannya". <ref>National Oceanic and Atmospheric Administration web page [https://oceanservice.noaa.gov/facts/flotsam-jetsam.html What are Flotsam and Jetsam]</ref> | ||
== Lagan == | == Lagan == | ||
'''Buangan tengara''' atau '''lagan''' adalah barang yang dibuang ke laut dan cukup berat untuk tenggelam ke dasar laut, namun diikatkan pada penanda terapung, seperti [[Boya|pelampung]] atau gabus, sehingga dapat ditemukan lagi oleh orang yang menandai barang tersebut. Buangan tengara juga bisa berupa benda besar yang terperangkap di dalam kapal yang tenggelam. <ref>Norris, Martin J. "The Law of Salvage". Baker, Voorhis (1958)</ref> | |||
Menurut hukum maritim, boya atau benda terapung lainnya merupakan dasar yang cukup untuk mengajukan klaim atas suatu artefak. Buangan tengara harus dikembalikan kepada pemilik yang sah. <ref>[https://www.infoplease.com/encyclopedia/social-science/law/international/flotsam-jetsam-and-ligan "Flotsam, jetsam, and ligan"]. ''Columbia Electronic Encyclopedia'', 6th Edition. 2016.</ref> | |||
Menurut hukum maritim, boya atau benda terapung lainnya merupakan dasar yang cukup untuk mengajukan klaim atas suatu artefak. Buangan tengara harus dikembalikan kepada pemilik yang sah. | |||
== Jerahak (derelict) == | == Jerahak (derelict) == | ||
'''Jerahak''' atau '''derelik''' dapat merujuk pada barang-barang yang telah tenggelam ke dasar laut, dilepaskan secara sukarela atau paksa oleh pemiliknya, dan dengan demikian ditinggalkan, namun tidak ada harapan untuk diperoleh kembali oleh siapa pun. | '''Jerahak''' atau '''derelik''' dapat merujuk pada barang-barang yang telah tenggelam ke dasar laut, dilepaskan secara sukarela atau paksa oleh pemiliknya, dan dengan demikian ditinggalkan, namun tidak ada harapan untuk diperoleh kembali oleh siapa pun. | ||
Dalam hukum maritim, barang jerahak dianggap sebagai harta benda yang ditinggalkan di perairan yang dapat dilayari yang tidak ada harapan untuk dipulihkan, atau ''sine spe recuperandi'', dan tidak ada harapan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, atau ''sine animo revertendi''. | Dalam hukum maritim, barang jerahak dianggap sebagai harta benda yang ditinggalkan di perairan yang dapat dilayari yang tidak ada harapan untuk dipulihkan, atau ''sine spe recuperandi'', dan tidak ada harapan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, atau ''sine animo revertendi''. <ref>Norris, Martin J. "The Law of Salvage". Baker, Voorhis (1958)</ref> | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | |||
== Sumber dan atribusi == | == Sumber dan atribusi == | ||
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kapar%2C+londong%2C+lagan%2C+dan+jerahak&oldid=29326815 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29326815 (2026-06-08T08:17:42Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kapar%2C+londong%2C+lagan%2C+dan+jerahak&oldid=29326815 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29326815 (2026-06-08T08:17:42Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | ||
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 --> | |||
Revisi terkini sejak 29 Agustus 2026 04.06
Dalam hukum maritim, kapar , londong, lagan , dan jerahak adalah jenis karaman kapal yang spesifik. Kata-kata tersebut mempunyai arti bahari yang spesifik, dengan akibat hukum dalam hukum kelautan dan penyelamatan laut. [1] Karaman kapal diartikan sebagai sisa-sisa kapal yang telah karam, baik tenggelam maupun terapung di permukaan air. [2]
Kapar (flotsam)
Flotsam atau kapar mengacu pada barang-barang dari kapal karam yang terapung ke permukaan laut, atau muatan terapung yang dibuang ke laut. [3]
Dalam hukum maritim, kapar mengacu pada barang yang terapung di permukaan air akibat kecelakaan atau kecelakaan. Siapapun yang menemukan kapar diperbolehkan untuk mengklaimnya kecuali ada orang lain yang menetapkan kepemilikannya. [4] Sekalipun sumbernya diketahui, barang-barang tersebut mungkin dianggap dapat diklaim oleh penemunya. Hal ini terjadi dengan hilangnya 110 kontainer kargo oleh MSC Zoe di lautan deras pada bulan Januari 2019 di lepas pantai Borkum Jerman; barang hilang yang ditemukan di pantai Belanda dianggap kapar. [5]
Londong (jetsam)
Londong atau jetsam mengacu pada muatan apa pun yang sengaja dibuang dari kapal atau bangkai kapal. Secara hukum londong juga bisa mengapung, meski mengambang bukan bagian dari arti etimologisnya. [6] Secara umum, "melondong" dalam istilah kapal berarti tindakan membuang barang ke laut untuk meringankan beban kapal yang terancam tenggelam. [7]
Berdasarkan hukum maritim, siapa pun yang menemukan artefak ini tidak diharuskan mengembalikannya kepada pemiliknya yang sah kecuali jika pemiliknya mengajukan klaim yang sesuai. [8]
Namun, menurut Badan Kelautan dan Atmosfer Nasional Amerika Serikat, "kapar dapat diklaim oleh pemilik aslinya, sedangkan londong dapat diklaim sebagai milik siapa pun yang menemukannya". [9]
Lagan
Buangan tengara atau lagan adalah barang yang dibuang ke laut dan cukup berat untuk tenggelam ke dasar laut, namun diikatkan pada penanda terapung, seperti pelampung atau gabus, sehingga dapat ditemukan lagi oleh orang yang menandai barang tersebut. Buangan tengara juga bisa berupa benda besar yang terperangkap di dalam kapal yang tenggelam. [10]
Menurut hukum maritim, boya atau benda terapung lainnya merupakan dasar yang cukup untuk mengajukan klaim atas suatu artefak. Buangan tengara harus dikembalikan kepada pemilik yang sah. [11]
Jerahak (derelict)
Jerahak atau derelik dapat merujuk pada barang-barang yang telah tenggelam ke dasar laut, dilepaskan secara sukarela atau paksa oleh pemiliknya, dan dengan demikian ditinggalkan, namun tidak ada harapan untuk diperoleh kembali oleh siapa pun.
Dalam hukum maritim, barang jerahak dianggap sebagai harta benda yang ditinggalkan di perairan yang dapat dilayari yang tidak ada harapan untuk dipulihkan, atau sine spe recuperandi, dan tidak ada harapan untuk dikembalikan kepada pemiliknya, atau sine animo revertendi. [12]
Referensi
- ↑ 8 Amusing Stories Behind Common Expressions | Reader's Digest. Rd.com. 2011-11-13.
- ↑ Cambridge English Dictionary. "Shipwreck definition.": http://dictionary.cambridge.org/us/dictionary/english/shipwreck
- ↑ Norris, Martin J. "The Law of Salvage". Baker, Voorhis (1958)
- ↑ "Flotsam, jetsam, and ligan". Columbia Electronic Encyclopedia, 6th Edition. 2016.
- ↑ n/a n/a. Flat-screen TVs, Car Parts Wash Ashore As Cargo Ship Containers Break Dutch media reported that local treasure hunters had found an array of items from containers whose contents had spilled, including light bulbs, car parts, Ikea furniture, clothing and toys. NDTV/Reuters. 2018-01-03.
- ↑ jetsam. Oxford Living Dictionaries.
- ↑ Norris, Martin J. "The Law of Salvage". Baker, Voorhis (1958)
- ↑ "Flotsam, jetsam, and ligan". Columbia Electronic Encyclopedia, 6th Edition. 2016.
- ↑ National Oceanic and Atmospheric Administration web page What are Flotsam and Jetsam
- ↑ Norris, Martin J. "The Law of Salvage". Baker, Voorhis (1958)
- ↑ "Flotsam, jetsam, and ligan". Columbia Electronic Encyclopedia, 6th Edition. 2016.
- ↑ Norris, Martin J. "The Law of Salvage". Baker, Voorhis (1958)
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29326815 (2026-06-08T08:17:42Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.