Air minum di Aceh: Perbedaan antara revisi
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 27642362; atribusi sumber disertakan. |
Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Air minum di Aceh''' disediakan oleh 24 unit sistem penyediaan [[air minum]] hingga September 2022. Pada akhir dasawarsa 2000-an, persentase [[penduduk]] di [[Aceh]] yang memperoleh air minum yang layak minum sekitar 30%. Sedangkan pada akhir dasawarsa 2010-an, persentase penduduk di Aceh yang memperoleh air minum yang layak minum sekitar 80%. Pada tahun 2021, sebesar 68,8% sarana air minum di Aceh telah diawasi dan diperiksa kualitasnya. | '''Air minum di Aceh''' disediakan oleh 24 unit sistem penyediaan [[air minum]] hingga September 2022. Pada akhir dasawarsa 2000-an, persentase [[penduduk]] di [[Aceh]] yang memperoleh air minum yang layak minum sekitar 30%. Sedangkan pada akhir dasawarsa 2010-an, persentase penduduk di Aceh yang memperoleh air minum yang layak minum sekitar 80%. Pada tahun 2021, sebesar 68,8% sarana air minum di Aceh telah diawasi dan diperiksa kualitasnya.<ref>Setiaji, dkk. [https://www.globalhep.org/sites/default/files/content/resource/files/2022-11/Profil-Kesehatan-2021.pdf Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2021]. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2022. hlm. 259.</ref> | ||
== Penyediaan == | == Penyediaan == | ||
Pada September 2022, jumlah sistem penyediaan [[air minum]] yang melayani penyediaan air minum di seluruh wilayah [[Aceh|Provinsi Aceh]] sebanyak 24 unit. | Pada September 2022, jumlah sistem penyediaan [[air minum]] yang melayani penyediaan air minum di seluruh wilayah [[Aceh|Provinsi Aceh]] sebanyak 24 unit.<ref>Prihapsari, S. D., dkk. [https://data.pu.go.id/sites/default/files/Buku%20Informasi%20Statistik%20Infrastruktur%20PUPR%202022%20ISBN.pdf Informasi Statistik Infrastruktur PUPR 2022]. Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. November 2022. hlm. 66. ISBN 978-979-8230-34-9.</ref> | ||
== Kelayakan == | == Kelayakan == | ||
Pada tahun [[2009]] dan [[2010]], persentase penduduk di Aceh yang memperoleh air minum yang layak minum masing-masing hanya sebesar 30,60% dan 29,02%. Kemudian pada tahun 2017 dan 2018, persentase penduduk di Aceh yang memperoleh air minum yang layak minum masing-masing meningkat sebesar 55,60% dan 55,89%. Pada tahun [[2019]], sebesar 80,09% penduduk di Aceh dengan 40% pendapatan terendah telah memperoleh air minum yang layak minum. | Pada tahun [[2009]] dan [[2010]], persentase penduduk di Aceh yang memperoleh air minum yang layak minum masing-masing hanya sebesar 30,60% dan 29,02%.<ref>Sebayang, P., dkk. [https://penerbit.brin.go.id/press/catalog/view/11/11/42 Teknologi Pengolahan Air Kotor dan Payau Menjadi Air Bersih dan Layak Minum]. LIPI Press. Maret 2015. hlm. 4. ISBN 978-979-799-814-1.</ref> Kemudian pada tahun 2017 dan 2018, persentase penduduk di Aceh yang memperoleh air minum yang layak minum masing-masing meningkat sebesar 55,60% dan 55,89%. Pada tahun [[2019]], sebesar 80,09% penduduk di Aceh dengan 40% pendapatan terendah telah memperoleh air minum yang layak minum.<ref>Ismaturrahmi Suhaimi. [https://dinkes.acehprov.go.id/l-content/uploads/Indikator_SDGs_Provinsi_Aceh_2019.pdf Publikasi Indikator SDGs Provinsi Aceh 2019]. BPS Provinsi Aceh. 2020. hlm. 11. ISBN 978-602-71290-9-2.</ref> | ||
== Pemeriksaan dan pengawasan kualitas == | == Pemeriksaan dan pengawasan kualitas == | ||
Pemeriksaan dan pengawasan [[kualitas]] air minum yang dikonsumsi masyarakat di Indonesia dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Secara internal, pemeriksaan dan pengawasan kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat di Indonesia dilakukan oleh [[badan usaha milik negara]], [[badan usaha milik daerah]], [[koperasi]], [[badan usaha milik swasta]], kelompok masyarakat, atau usaha perorangan yang melakukan kegiatan penyediaan air minum. Sedangkan secara eksternal, pemeriksaan dan pengawasan kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat di Indonesia dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) khusus untuk wilayah kerja KKP. Pada tahun 2021, persentase sarana air minum di Aceh yang telah diawasi dan diperiksa kualitasnya sebesar 68,8%. | Pemeriksaan dan pengawasan [[kualitas]] air minum yang dikonsumsi masyarakat di Indonesia dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Secara internal, pemeriksaan dan pengawasan kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat di Indonesia dilakukan oleh [[badan usaha milik negara]], [[badan usaha milik daerah]], [[koperasi]], [[badan usaha milik swasta]], kelompok masyarakat, atau usaha perorangan yang melakukan kegiatan penyediaan air minum. Sedangkan secara eksternal, pemeriksaan dan pengawasan kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat di Indonesia dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) khusus untuk wilayah kerja KKP. Pada tahun 2021, persentase sarana air minum di Aceh yang telah diawasi dan diperiksa kualitasnya sebesar 68,8%.<ref>Setiaji, dkk. [https://www.globalhep.org/sites/default/files/content/resource/files/2022-11/Profil-Kesehatan-2021.pdf Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2021]. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2022. hlm. 259.</ref> | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | |||
== Sumber dan atribusi == | == Sumber dan atribusi == | ||
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Air+minum+di+Aceh&oldid=27642362 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 27642362 (2025-08-06T09:09:05Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Air+minum+di+Aceh&oldid=27642362 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 27642362 (2025-08-06T09:09:05Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | ||
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 --> | |||
Revisi terkini sejak 29 Agustus 2026 23.15
Air minum di Aceh disediakan oleh 24 unit sistem penyediaan air minum hingga September 2022. Pada akhir dasawarsa 2000-an, persentase penduduk di Aceh yang memperoleh air minum yang layak minum sekitar 30%. Sedangkan pada akhir dasawarsa 2010-an, persentase penduduk di Aceh yang memperoleh air minum yang layak minum sekitar 80%. Pada tahun 2021, sebesar 68,8% sarana air minum di Aceh telah diawasi dan diperiksa kualitasnya.[1]
Penyediaan
Pada September 2022, jumlah sistem penyediaan air minum yang melayani penyediaan air minum di seluruh wilayah Provinsi Aceh sebanyak 24 unit.[2]
Kelayakan
Pada tahun 2009 dan 2010, persentase penduduk di Aceh yang memperoleh air minum yang layak minum masing-masing hanya sebesar 30,60% dan 29,02%.[3] Kemudian pada tahun 2017 dan 2018, persentase penduduk di Aceh yang memperoleh air minum yang layak minum masing-masing meningkat sebesar 55,60% dan 55,89%. Pada tahun 2019, sebesar 80,09% penduduk di Aceh dengan 40% pendapatan terendah telah memperoleh air minum yang layak minum.[4]
Pemeriksaan dan pengawasan kualitas
Pemeriksaan dan pengawasan kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat di Indonesia dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Secara internal, pemeriksaan dan pengawasan kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat di Indonesia dilakukan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha milik swasta, kelompok masyarakat, atau usaha perorangan yang melakukan kegiatan penyediaan air minum. Sedangkan secara eksternal, pemeriksaan dan pengawasan kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat di Indonesia dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) khusus untuk wilayah kerja KKP. Pada tahun 2021, persentase sarana air minum di Aceh yang telah diawasi dan diperiksa kualitasnya sebesar 68,8%.[5]
Referensi
- ↑ Setiaji, dkk. Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2021. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2022. hlm. 259.
- ↑ Prihapsari, S. D., dkk. Informasi Statistik Infrastruktur PUPR 2022. Pusat Data dan Teknologi Informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. November 2022. hlm. 66. ISBN 978-979-8230-34-9.
- ↑ Sebayang, P., dkk. Teknologi Pengolahan Air Kotor dan Payau Menjadi Air Bersih dan Layak Minum. LIPI Press. Maret 2015. hlm. 4. ISBN 978-979-799-814-1.
- ↑ Ismaturrahmi Suhaimi. Publikasi Indikator SDGs Provinsi Aceh 2019. BPS Provinsi Aceh. 2020. hlm. 11. ISBN 978-602-71290-9-2.
- ↑ Setiaji, dkk. Profil Kesehatan Indonesia Tahun 2021. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 2022. hlm. 259.
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 27642362 (2025-08-06T09:09:05Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.