Lompat ke isi

Persetujuan Paris: Perbedaan antara revisi

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Maintenance script (bicara | kontrib)
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29378294; atribusi sumber disertakan.
 
Maintenance script (bicara | kontrib)
Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi
 
Baris 1: Baris 1:
'''Persetujuan Paris''' (; ) adalah sebuah [[Traktat|traktat internasional]] tentang [[Mitigasi perubahan iklim|mitigasi]], [[Adaptasi perubahan iklim|adaptasi]] dan [[keuangan]] [[perubahan iklim]] pada tahun 2015. Persetujuan ini mengawal negara-negara untuk mengurangkan emisi [[karbon dioksida]] dan [[gas rumah kaca]] lain untuk membatasi [[pemanasan global]] kepada "''cukup di bawah 2,0 derajat Celsius''". Persetujuan ini dinegosiasi oleh 196 pihak terlibat pada [[Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 2015|Konferensi Perubahan Iklim PBB 2015]] di [[Paris]], [[Prancis]]. Setelah [[Uni Eropa dan Persetujuan Paris|Uni Eropa]] akhirnya me[[ratifikasi]] persetujuan ini, ia mempunyai cukup negara yang telah meratifikasinya dan langsung mulai diberlakukan pada 4 November 2016.
[[File:ParisAgreement.svg|thumb|right|280px|ParisAgreement]]


Pelaksanaan Perjanjian Paris menuntut adanya perubahan besar dalam bidang ekonomi maupun sosial, dengan berlandaskan pada temuan ilmiah terkini. Perjanjian ini dijalankan melalui siklus aksi iklim lima tahunan yang secara bertahap ditingkatkan ambisinya oleh masing-masing negara. Sejak tahun 2020, negara-negara pihak telah menyerahkan rencana aksi iklim nasional mereka yang disebut ''kontribusi yang ditentukan secara nasional'' (NDC). Setiap NDC baru diharapkan menunjukkan tingkat ambisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan komitmen sebelumnya.
'''Persetujuan Paris''' (; ) adalah sebuah [[Traktat|traktat internasional]] tentang [[Mitigasi perubahan iklim|mitigasi]], [[Adaptasi perubahan iklim|adaptasi]] dan [[keuangan]] [[perubahan iklim]] pada tahun 2015. Persetujuan ini mengawal negara-negara untuk mengurangkan emisi [[karbon dioksida]] dan [[gas rumah kaca]] lain untuk membatasi [[pemanasan global]] kepada "''cukup di bawah 2,0 derajat Celsius''". Persetujuan ini dinegosiasi oleh 196 pihak terlibat pada [[Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 2015|Konferensi Perubahan Iklim PBB 2015]] di [[Paris]], [[Prancis]].<ref>[https://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/12/151212_dunia_iklim_perjanjian Konferensi Perubahan Iklim capai kesepakatan]. ''BBC Indonesia''. 2015-12-13.</ref> Setelah [[Uni Eropa dan Persetujuan Paris|Uni Eropa]] akhirnya me[[ratifikasi]] persetujuan ini, ia mempunyai cukup negara yang telah meratifikasinya dan langsung mulai diberlakukan pada 4 November 2016.<ref>[https://www.consilium.europa.eu/en/policies/paris-agreement-climate/ Paris Agreement on climate change]. ''Consilium''.</ref>


Dengan mempertimbangkan urgensi untuk menahan kenaikan suhu global hingga 1,5 °C, Konferensi Para Pihak ke-27 (COP27) mengeluarkan ''Keputusan Sampul'' yang meminta seluruh pihak meninjau kembali serta memperkuat target NDC tahun 2030 agar sejalan dengan tujuan suhu Perjanjian Paris sebelum akhir 2023, dengan tetap memperhatikan kondisi nasional masing-masing negara.
Pelaksanaan Perjanjian Paris menuntut adanya perubahan besar dalam bidang ekonomi maupun sosial, dengan berlandaskan pada temuan ilmiah terkini. Perjanjian ini dijalankan melalui siklus aksi iklim lima tahunan yang secara bertahap ditingkatkan ambisinya oleh masing-masing negara. Sejak tahun 2020, negara-negara pihak telah menyerahkan rencana aksi iklim nasional mereka yang disebut ''kontribusi yang ditentukan secara nasional'' (NDC). Setiap NDC baru diharapkan menunjukkan tingkat ambisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan komitmen sebelumnya.<ref>[https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement sumber]. ''unfccc.int''.</ref>
 
Dengan mempertimbangkan urgensi untuk menahan kenaikan suhu global hingga 1,5 °C, Konferensi Para Pihak ke-27 (COP27) mengeluarkan ''Keputusan Sampul'' yang meminta seluruh pihak meninjau kembali serta memperkuat target NDC tahun 2030 agar sejalan dengan tujuan suhu Perjanjian Paris sebelum akhir 2023, dengan tetap memperhatikan kondisi nasional masing-masing negara.<ref>[https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement sumber]. ''unfccc.int''.</ref>


== Latar Belakang ==
== Latar Belakang ==
Perjanjian Paris merupakan perjanjian hukum internasional ketiga yang membahas masalah perubahan iklim. Perjanjian pertama adalah Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) tahun 1992, yang membentuk dasar tata kelola global. Konvensi ini menetapkan tujuan untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca pada tingkat yang mencegah dampak berbahaya dari aktivitas manusia, serta memperkenalkan prinsip-prinsip utama seperti tanggung jawab bersama tetapi berbeda dan sesuai kemampuan (CBDR-RC), kehati-hatian, dan efektivitas biaya. UNFCCC juga menetapkan kewajiban umum bagi seluruh pihak untuk menyusun kebijakan mitigasi dan adaptasi, melaporkan emisi, serta menciptakan kerangka kelembagaan, termasuk Konferensi Para Pihak (COP), badan-badan pendukung, sekretariat, dan mekanisme pendanaan. Diferensiasi komitmen diperkenalkan melalui lampiran: negara-negara Annex I memiliki target pengembalian emisi ke tingkat 1990 serta kewajiban pelaporan lebih ketat, Annex II memiliki tambahan kewajiban pendanaan dan transfer teknologi bagi [[negara berkembang]], sementara negara non-Annex I hanya diwajibkan memenuhi ketentuan umum .
Perjanjian Paris merupakan perjanjian hukum internasional ketiga yang membahas masalah perubahan iklim. Perjanjian pertama adalah Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) tahun 1992, yang membentuk dasar tata kelola global. Konvensi ini menetapkan tujuan untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca pada tingkat yang mencegah dampak berbahaya dari aktivitas manusia, serta memperkenalkan prinsip-prinsip utama seperti tanggung jawab bersama tetapi berbeda dan sesuai kemampuan (CBDR-RC), kehati-hatian, dan efektivitas biaya. UNFCCC juga menetapkan kewajiban umum bagi seluruh pihak untuk menyusun kebijakan mitigasi dan adaptasi, melaporkan emisi, serta menciptakan kerangka kelembagaan, termasuk Konferensi Para Pihak (COP), badan-badan pendukung, sekretariat, dan mekanisme pendanaan. Diferensiasi komitmen diperkenalkan melalui lampiran: negara-negara Annex I memiliki target pengembalian emisi ke tingkat 1990 serta kewajiban pelaporan lebih ketat, Annex II memiliki tambahan kewajiban pendanaan dan transfer teknologi bagi [[negara berkembang]], sementara negara non-Annex I hanya diwajibkan memenuhi ketentuan umum .


Perjanjian kedua adalah Protokol Kyoto tahun 1997, yang memperkenalkan target pengurangan emisi yang mengikat secara hukum bagi negara Annex I untuk periode 2008–2012, dengan rencana dilanjutkan ke periode komitmen berikutnya. Protokol ini juga memperkenalkan mekanisme pasar seperti perdagangan emisi dan ''Clean Development Mechanism'' (CDM), serta menetapkan mekanisme kepatuhan yang melibatkan cabang penegakan hukum. Namun, pendekatan bercabang antara Annex I dan non-Annex I menimbulkan keterbatasan dalam cakupan pengurangan emisi secara global.
Perjanjian kedua adalah Protokol Kyoto tahun 1997, yang memperkenalkan target pengurangan emisi yang mengikat secara hukum bagi negara Annex I untuk periode 2008–2012, dengan rencana dilanjutkan ke periode komitmen berikutnya. Protokol ini juga memperkenalkan mekanisme pasar seperti perdagangan emisi dan ''Clean Development Mechanism'' (CDM), serta menetapkan mekanisme kepatuhan yang melibatkan cabang penegakan hukum. Namun, pendekatan bercabang antara Annex I dan non-Annex I menimbulkan keterbatasan dalam cakupan pengurangan emisi secara global.<ref>[https://legal.un.org/avl/ha/pa/pa.html Paris Agreement]. ''legal.un.org''.</ref>


Setelah Kesepakatan Marrakesh tahun 2001 menetapkan aturan operasional Protokol Kyoto, perhatian internasional bergeser pada periode pasca-2012. Pada 2005, disepakati dua jalur perundingan: periode komitmen kedua Protokol Kyoto dan pembahasan “aksi kerja sama jangka panjang” di bawah UNFCCC. Akan tetapi, hanya sedikit negara yang bersedia menerima target baru di bawah Kyoto, sehingga fokus beralih pada jalur kerja sama jangka panjang. Proses ini dimulai dengan Rencana Aksi Bali (2007), dilanjutkan dengan Kesepakatan Kopenhagen (2009) dan Kesepakatan Cancun (2010), sebelum akhirnya bermuara pada Perjanjian Paris tahun 2015.
Setelah Kesepakatan Marrakesh tahun 2001 menetapkan aturan operasional Protokol Kyoto, perhatian internasional bergeser pada periode pasca-2012. Pada 2005, disepakati dua jalur perundingan: periode komitmen kedua Protokol Kyoto dan pembahasan “aksi kerja sama jangka panjang” di bawah UNFCCC. Akan tetapi, hanya sedikit negara yang bersedia menerima target baru di bawah Kyoto, sehingga fokus beralih pada jalur kerja sama jangka panjang. Proses ini dimulai dengan Rencana Aksi Bali (2007), dilanjutkan dengan Kesepakatan Kopenhagen (2009) dan Kesepakatan Cancun (2010), sebelum akhirnya bermuara pada Perjanjian Paris tahun 2015.<ref>[https://legal.un.org/avl/ha/pa/pa.html Paris Agreement]. ''legal.un.org''.</ref>


== Perundingan ==
== Perundingan ==
Pada 30 November hingga 12 Desember 2015, Paris menjadi tuan rumah sesi ke-21 Konferensi Para Pihak (COP 21)  Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) serta sesi ke-11 Pertemuan Para Pihak Protokol Kyoto (CMP11). Pada 12 Desember, para peserta berhasil mencapai sebuah kesepakatan global baru mengenai perubahan iklim. Kesepakatan tersebut memuat rencana aksi yang seimbang dengan tujuan membatasi kenaikan suhu global hingga “jauh di bawah” 2 °C.
Pada 30 November hingga 12 Desember 2015, Paris menjadi tuan rumah sesi ke-21 Konferensi Para Pihak (COP 21)  Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) serta sesi ke-11 Pertemuan Para Pihak Protokol Kyoto (CMP11). Pada 12 Desember, para peserta berhasil mencapai sebuah kesepakatan global baru mengenai perubahan iklim. Kesepakatan tersebut memuat rencana aksi yang seimbang dengan tujuan membatasi kenaikan suhu global hingga “jauh di bawah” 2 °C.<ref>[https://www.consilium.europa.eu/en/meetings/international-summit/2015/11/30-12/ Paris UN climate change conference]. ''Consilium''. 2015-11-29.</ref>


Carole Dieschbourg, Menteri Lingkungan Hidup Luksemburg yang saat itu menjabat sebagai Presiden Dewan, menyatakan bahwa perjanjian tersebut merupakan kesepakatan iklim universal pertama yang mengikat secara hukum dan menandai langkah penting dalam mencegah dampak perubahan iklim yang berbahaya. Ia juga menekankan bahwa perjanjian ini menjadi peta jalan menuju dunia yang lebih adil dan berkelanjutan, meskipun implementasinya memerlukan keterlibatan seluruh [[pemangku kepentingan]], termasuk pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dan warga negara.
Carole Dieschbourg, Menteri Lingkungan Hidup Luksemburg yang saat itu menjabat sebagai Presiden Dewan, menyatakan bahwa perjanjian tersebut merupakan kesepakatan iklim universal pertama yang mengikat secara hukum dan menandai langkah penting dalam mencegah dampak perubahan iklim yang berbahaya. Ia juga menekankan bahwa perjanjian ini menjadi peta jalan menuju dunia yang lebih adil dan berkelanjutan, meskipun implementasinya memerlukan keterlibatan seluruh [[pemangku kepentingan]], termasuk pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dan warga negara.<ref>[https://www.consilium.europa.eu/en/meetings/international-summit/2015/11/30-12/ Paris UN climate change conference]. ''Consilium''. 2015-11-29.</ref>


Pada acara pembukaan 30 November 2015, Donald Tusk selaku Presiden Dewan Eropa hadir bersama sekitar 150 pemimpin dunia. Dewan Eropa sendiri telah mengadopsi posisi resmi untuk perundingan ini sejak September 2015.
Pada acara pembukaan 30 November 2015, Donald Tusk selaku Presiden Dewan Eropa hadir bersama sekitar 150 pemimpin dunia. Dewan Eropa sendiri telah mengadopsi posisi resmi untuk perundingan ini sejak September 2015.<ref>[https://www.consilium.europa.eu/en/meetings/international-summit/2015/11/30-12/ Paris UN climate change conference]. ''Consilium''. 2015-11-29.</ref>


Dari 198 pihak yang tergabung dalam Konvensi, sebanyak 195 di antaranya telah menjadi pihak dalam Perjanjian Paris. Ambang batas untuk mulai berlakunya perjanjian ini tercapai pada 5 Oktober 2016, setelah persyaratan ratifikasi dipenuhi. Perjanjian Paris kemudian resmi berlaku pada 4 November 2016, yakni tiga puluh hari setelah sedikitnya 55 pihak Konvensi yang secara kolektif mewakili sekitar 55% dari total emisi gas rumah kaca global menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi mereka kepada depositari.
Dari 198 pihak yang tergabung dalam Konvensi, sebanyak 195 di antaranya telah menjadi pihak dalam Perjanjian Paris. Ambang batas untuk mulai berlakunya perjanjian ini tercapai pada 5 Oktober 2016, setelah persyaratan ratifikasi dipenuhi. Perjanjian Paris kemudian resmi berlaku pada 4 November 2016, yakni tiga puluh hari setelah sedikitnya 55 pihak Konvensi yang secara kolektif mewakili sekitar 55% dari total emisi gas rumah kaca global menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi mereka kepada depositari.<ref>[https://unfccc.int/process/the-paris-agreement/status-of-ratification sumber]. ''unfccc.int''.</ref>


== Hasil Persetujuan Paris ==
== Hasil Persetujuan Paris ==
Tujuan dari persetujuan ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2, yaitu untuk memberikan respons yang lebih kuat terhadap bahaya perubahan iklim. Perjanjian ini beetujuan untuk emningkatkan implementasi Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim melalui:
Tujuan dari persetujuan ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2, yaitu untuk memberikan respons yang lebih kuat terhadap bahaya perubahan iklim. Perjanjian ini beetujuan untuk emningkatkan implementasi Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim melalui:<ref>[http://unfccc.int/resource/docs/2015/cop21/eng/l09r01.pdf FCCC/CP/2015/L.9/Rev.1]. ''UNFCCC secretariat''.</ref>
* (a) Menahan laju peningkatan temperatur global hingga ''cukup di bawah 2 derajat celsius'' dari angka sebelum masa [[Revolusi Industri]], dan mencapai upaya dalam membatasi perubahan temperatur hingga setidaknya '''1,5 derajat Celsius''', karena memahami bahwa pembatasan ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan [[efek pemanasan global|dampak]] dari perubahan iklim.
* (a) Menahan laju peningkatan temperatur global hingga ''cukup di bawah 2 derajat celsius'' dari angka sebelum masa [[Revolusi Industri]], dan mencapai upaya dalam membatasi perubahan temperatur hingga setidaknya '''1,5 derajat Celsius''', karena memahami bahwa pembatasan ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan [[efek pemanasan global|dampak]] dari perubahan iklim.
* (b) Meningkatkan kemampuan untuk beradaptasi terhadap dampak dari perubahan iklim, meningkatkan ketahanan iklim, dan melaksanakan pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca tanpa mengancam produksi pangan.
* (b) Meningkatkan kemampuan untuk beradaptasi terhadap dampak dari perubahan iklim, meningkatkan ketahanan iklim, dan melaksanakan pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca tanpa mengancam produksi pangan.
Baris 34: Baris 36:


== Galeri ==
== Galeri ==
== Referensi ==
== Pranala luar ==
== Pranala luar ==
* [http://unfccc.int/resource/docs/2015/cop21/eng/l09r01.pdf Text of the adopted Paris agreement] 12 Desember 2015
* [http://unfccc.int/resource/docs/2015/cop21/eng/l09r01.pdf Text of the adopted Paris agreement] 12 Desember 2015
*
*


== Referensi ==
<references />


== Sumber dan atribusi ==


== Sumber dan atribusi ==
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Persetujuan+Paris&oldid=29378294 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29378294 (2026-06-23T01:35:28Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Gambar pada artikel ini bersumber dari Wikimedia Commons dan mengikuti ketentuan lisensi masing-masing berkas. Mohon gunakan konten dan media secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.


Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Persetujuan+Paris&oldid=29378294 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29378294 (2026-06-23T01:35:28Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 -->

Revisi terkini sejak 30 Agustus 2026 03.58

ParisAgreement

Persetujuan Paris (; ) adalah sebuah traktat internasional tentang mitigasi, adaptasi dan keuangan perubahan iklim pada tahun 2015. Persetujuan ini mengawal negara-negara untuk mengurangkan emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lain untuk membatasi pemanasan global kepada "cukup di bawah 2,0 derajat Celsius". Persetujuan ini dinegosiasi oleh 196 pihak terlibat pada Konferensi Perubahan Iklim PBB 2015 di Paris, Prancis.[1] Setelah Uni Eropa akhirnya meratifikasi persetujuan ini, ia mempunyai cukup negara yang telah meratifikasinya dan langsung mulai diberlakukan pada 4 November 2016.[2]

Pelaksanaan Perjanjian Paris menuntut adanya perubahan besar dalam bidang ekonomi maupun sosial, dengan berlandaskan pada temuan ilmiah terkini. Perjanjian ini dijalankan melalui siklus aksi iklim lima tahunan yang secara bertahap ditingkatkan ambisinya oleh masing-masing negara. Sejak tahun 2020, negara-negara pihak telah menyerahkan rencana aksi iklim nasional mereka yang disebut kontribusi yang ditentukan secara nasional (NDC). Setiap NDC baru diharapkan menunjukkan tingkat ambisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan komitmen sebelumnya.[3]

Dengan mempertimbangkan urgensi untuk menahan kenaikan suhu global hingga 1,5 °C, Konferensi Para Pihak ke-27 (COP27) mengeluarkan Keputusan Sampul yang meminta seluruh pihak meninjau kembali serta memperkuat target NDC tahun 2030 agar sejalan dengan tujuan suhu Perjanjian Paris sebelum akhir 2023, dengan tetap memperhatikan kondisi nasional masing-masing negara.[4]

Latar Belakang

Perjanjian Paris merupakan perjanjian hukum internasional ketiga yang membahas masalah perubahan iklim. Perjanjian pertama adalah Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) tahun 1992, yang membentuk dasar tata kelola global. Konvensi ini menetapkan tujuan untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca pada tingkat yang mencegah dampak berbahaya dari aktivitas manusia, serta memperkenalkan prinsip-prinsip utama seperti tanggung jawab bersama tetapi berbeda dan sesuai kemampuan (CBDR-RC), kehati-hatian, dan efektivitas biaya. UNFCCC juga menetapkan kewajiban umum bagi seluruh pihak untuk menyusun kebijakan mitigasi dan adaptasi, melaporkan emisi, serta menciptakan kerangka kelembagaan, termasuk Konferensi Para Pihak (COP), badan-badan pendukung, sekretariat, dan mekanisme pendanaan. Diferensiasi komitmen diperkenalkan melalui lampiran: negara-negara Annex I memiliki target pengembalian emisi ke tingkat 1990 serta kewajiban pelaporan lebih ketat, Annex II memiliki tambahan kewajiban pendanaan dan transfer teknologi bagi negara berkembang, sementara negara non-Annex I hanya diwajibkan memenuhi ketentuan umum .

Perjanjian kedua adalah Protokol Kyoto tahun 1997, yang memperkenalkan target pengurangan emisi yang mengikat secara hukum bagi negara Annex I untuk periode 2008–2012, dengan rencana dilanjutkan ke periode komitmen berikutnya. Protokol ini juga memperkenalkan mekanisme pasar seperti perdagangan emisi dan Clean Development Mechanism (CDM), serta menetapkan mekanisme kepatuhan yang melibatkan cabang penegakan hukum. Namun, pendekatan bercabang antara Annex I dan non-Annex I menimbulkan keterbatasan dalam cakupan pengurangan emisi secara global.[5]

Setelah Kesepakatan Marrakesh tahun 2001 menetapkan aturan operasional Protokol Kyoto, perhatian internasional bergeser pada periode pasca-2012. Pada 2005, disepakati dua jalur perundingan: periode komitmen kedua Protokol Kyoto dan pembahasan “aksi kerja sama jangka panjang” di bawah UNFCCC. Akan tetapi, hanya sedikit negara yang bersedia menerima target baru di bawah Kyoto, sehingga fokus beralih pada jalur kerja sama jangka panjang. Proses ini dimulai dengan Rencana Aksi Bali (2007), dilanjutkan dengan Kesepakatan Kopenhagen (2009) dan Kesepakatan Cancun (2010), sebelum akhirnya bermuara pada Perjanjian Paris tahun 2015.[6]

Perundingan

Pada 30 November hingga 12 Desember 2015, Paris menjadi tuan rumah sesi ke-21 Konferensi Para Pihak (COP 21) Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) serta sesi ke-11 Pertemuan Para Pihak Protokol Kyoto (CMP11). Pada 12 Desember, para peserta berhasil mencapai sebuah kesepakatan global baru mengenai perubahan iklim. Kesepakatan tersebut memuat rencana aksi yang seimbang dengan tujuan membatasi kenaikan suhu global hingga “jauh di bawah” 2 °C.[7]

Carole Dieschbourg, Menteri Lingkungan Hidup Luksemburg yang saat itu menjabat sebagai Presiden Dewan, menyatakan bahwa perjanjian tersebut merupakan kesepakatan iklim universal pertama yang mengikat secara hukum dan menandai langkah penting dalam mencegah dampak perubahan iklim yang berbahaya. Ia juga menekankan bahwa perjanjian ini menjadi peta jalan menuju dunia yang lebih adil dan berkelanjutan, meskipun implementasinya memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, dan warga negara.[8]

Pada acara pembukaan 30 November 2015, Donald Tusk selaku Presiden Dewan Eropa hadir bersama sekitar 150 pemimpin dunia. Dewan Eropa sendiri telah mengadopsi posisi resmi untuk perundingan ini sejak September 2015.[9]

Dari 198 pihak yang tergabung dalam Konvensi, sebanyak 195 di antaranya telah menjadi pihak dalam Perjanjian Paris. Ambang batas untuk mulai berlakunya perjanjian ini tercapai pada 5 Oktober 2016, setelah persyaratan ratifikasi dipenuhi. Perjanjian Paris kemudian resmi berlaku pada 4 November 2016, yakni tiga puluh hari setelah sedikitnya 55 pihak Konvensi yang secara kolektif mewakili sekitar 55% dari total emisi gas rumah kaca global menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan, atau aksesi mereka kepada depositari.[10]

Hasil Persetujuan Paris

Tujuan dari persetujuan ini, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2, yaitu untuk memberikan respons yang lebih kuat terhadap bahaya perubahan iklim. Perjanjian ini beetujuan untuk emningkatkan implementasi Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim melalui:[11]

  • (a) Menahan laju peningkatan temperatur global hingga cukup di bawah 2 derajat celsius dari angka sebelum masa Revolusi Industri, dan mencapai upaya dalam membatasi perubahan temperatur hingga setidaknya 1,5 derajat Celsius, karena memahami bahwa pembatasan ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan dampak dari perubahan iklim.
  • (b) Meningkatkan kemampuan untuk beradaptasi terhadap dampak dari perubahan iklim, meningkatkan ketahanan iklim, dan melaksanakan pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca tanpa mengancam produksi pangan.
  • (c) Membuat suplai finansial yang konsisten demi tercapainya pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca dan tahan terhadap perubahan iklim.

Lihat juga

Galeri

Pranala luar

Referensi

  1. Konferensi Perubahan Iklim capai kesepakatan. BBC Indonesia. 2015-12-13.
  2. Paris Agreement on climate change. Consilium.
  3. sumber. unfccc.int.
  4. sumber. unfccc.int.
  5. Paris Agreement. legal.un.org.
  6. Paris Agreement. legal.un.org.
  7. Paris UN climate change conference. Consilium. 2015-11-29.
  8. Paris UN climate change conference. Consilium. 2015-11-29.
  9. Paris UN climate change conference. Consilium. 2015-11-29.
  10. sumber. unfccc.int.
  11. FCCC/CP/2015/L.9/Rev.1. UNFCCC secretariat.

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29378294 (2026-06-23T01:35:28Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Gambar pada artikel ini bersumber dari Wikimedia Commons dan mengikuti ketentuan lisensi masing-masing berkas. Mohon gunakan konten dan media secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.