Lompat ke isi

Formularium (farmasi): Perbedaan antara revisi

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Maintenance script (bicara | kontrib)
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29458000; atribusi sumber disertakan.
 
Maintenance script (bicara | kontrib)
Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi
 
Baris 1: Baris 1:
'''Formularium''' adalah daftar obat-obatan yang digunakan untuk terapi tertentu yang dibuat oleh negara, pemerintah daerah, atau rumah sakit. Penyusunan formularium dilakukan oleh Komite Farmasi dan Terapi, disepakati oleh staf medis dan paramedis, kemudian disetujui dan dilegalisir oleh direktur rumah sakit.
'''Formularium''' adalah daftar obat-obatan yang digunakan untuk terapi tertentu yang dibuat oleh negara, pemerintah daerah, atau rumah sakit. Penyusunan formularium dilakukan oleh Komite Farmasi dan Terapi, disepakati oleh staf medis dan paramedis, kemudian disetujui dan dilegalisir oleh direktur rumah sakit.<ref>Menteri Kesehatan Republik Indonesia. ''KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR HK.01.07/MENKES/200/2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT''. ''Berita Negara Republik Indonesia''. 2020.</ref>


[[Indonesia]] memiliki susunan formularium yang disebut sebagai Formularium Nasional (Fornas) yang diperbaharui secara berkala oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Penyusunan formularium dilakukan secara sistematis berdasarkan kajian-kajian akademis yang telah dilakukan sebelumnya.
[[Indonesia]] memiliki susunan formularium yang disebut sebagai Formularium Nasional (Fornas) yang diperbaharui secara berkala oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Penyusunan formularium dilakukan secara sistematis berdasarkan kajian-kajian akademis yang telah dilakukan sebelumnya.


Fungsi formularium adalah untuk memudahkan pemilihan obat-obatan dalam rangka pengadaan sediaan farmasi dan acuan peresepan obat pada praktik pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Fungsi formularium adalah untuk memudahkan pemilihan obat-obatan dalam rangka pengadaan sediaan farmasi dan acuan peresepan obat pada praktik pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan.<ref>Dit Produksi dan Distribusi Kefarmasian. [https://farmalkes.kemkes.go.id/2013/06/formularium-nasional-kendalikan-mutu-dan-biaya-pengobatan/ Formularium Nasional Kendalikan Mutu dan Biaya Pengobatan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan].</ref>


Formularium Obat Herbal Asli Indonesia
Formularium Obat Herbal Asli Indonesia


Formularium Obat Herbal Asli Indonesia (disingkat FOHAI) adalah daftar baku tanaman obat dan sediaan herbal asli Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pemanfaatan obat tradisional di [[fasilitas pelayanan kesehatan]]. Formularium ini disusun untuk menjamin penggunaan tanaman obat yang aman, bermutu, dan bermanfaat, serta mendukung [[pengembangan obat]] tradisional berbasis bahan alam Indonesia.
Formularium Obat Herbal Asli Indonesia (disingkat FOHAI) adalah daftar baku tanaman obat dan sediaan herbal asli Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pemanfaatan obat tradisional di [[fasilitas pelayanan kesehatan]]. Formularium ini disusun untuk menjamin penggunaan tanaman obat yang aman, bermutu, dan bermanfaat, serta mendukung [[pengembangan obat]] tradisional berbasis bahan alam Indonesia.<ref>Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia. Kementerian Kesehatan RI</ref>
 
FOHAI menjadi salah satu instrumen dalam kebijakan nasional obat bahan alam, berdampingan dengan pengembangan Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka, yang masing-masing memiliki tingkat pembuktian ilmiah yang berbeda.
 
==Referensi==


FOHAI menjadi salah satu instrumen dalam kebijakan nasional obat bahan alam, berdampingan dengan pengembangan Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka, yang masing-masing memiliki tingkat pembuktian ilmiah yang berbeda.<ref>[https://keslan.kemkes.go.id/view_artikel/2154/jamu-obat-herbal-terstandar-dan-fitofarmaka Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan]. ''keslan.kemkes.go.id''.</ref>


== Referensi ==
<references />


== Sumber dan atribusi ==
== Sumber dan atribusi ==


Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Formularium+%28farmasi%29&oldid=29458000 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29458000 (2026-07-14T13:28:28Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Formularium+%28farmasi%29&oldid=29458000 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29458000 (2026-07-14T13:28:28Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 -->

Revisi terkini sejak 25 Agustus 2026 09.10

Formularium adalah daftar obat-obatan yang digunakan untuk terapi tertentu yang dibuat oleh negara, pemerintah daerah, atau rumah sakit. Penyusunan formularium dilakukan oleh Komite Farmasi dan Terapi, disepakati oleh staf medis dan paramedis, kemudian disetujui dan dilegalisir oleh direktur rumah sakit.[1]

Indonesia memiliki susunan formularium yang disebut sebagai Formularium Nasional (Fornas) yang diperbaharui secara berkala oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Penyusunan formularium dilakukan secara sistematis berdasarkan kajian-kajian akademis yang telah dilakukan sebelumnya.

Fungsi formularium adalah untuk memudahkan pemilihan obat-obatan dalam rangka pengadaan sediaan farmasi dan acuan peresepan obat pada praktik pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan.[2]

Formularium Obat Herbal Asli Indonesia

Formularium Obat Herbal Asli Indonesia (disingkat FOHAI) adalah daftar baku tanaman obat dan sediaan herbal asli Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pemanfaatan obat tradisional di fasilitas pelayanan kesehatan. Formularium ini disusun untuk menjamin penggunaan tanaman obat yang aman, bermutu, dan bermanfaat, serta mendukung pengembangan obat tradisional berbasis bahan alam Indonesia.[3]

FOHAI menjadi salah satu instrumen dalam kebijakan nasional obat bahan alam, berdampingan dengan pengembangan Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka, yang masing-masing memiliki tingkat pembuktian ilmiah yang berbeda.[4]

Referensi

  1. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR HK.01.07/MENKES/200/2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT. Berita Negara Republik Indonesia. 2020.
  2. Dit Produksi dan Distribusi Kefarmasian. Formularium Nasional Kendalikan Mutu dan Biaya Pengobatan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia. Kementerian Kesehatan RI
  4. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan. keslan.kemkes.go.id.

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29458000 (2026-07-14T13:28:28Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.