Energi di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 27642357; atribusi sumber disertakan. |
Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi |
||
| Baris 13: | Baris 13: | ||
Pada tahun 2008, ditetapkan Kebijakan Energi Nasional yang menargetkan pembangunan energi jangka-panjang. Kebijakan ini menargetkan sasaran penggunaan energi yang baru dan terbarukan sebesar 25% pada tahun 20205. Target ini diusahakan melalui sosialisasi kepada para [[pemangku kepentingan]] dan pengguna teknologi dengan nama “Visi 25/25”. | Pada tahun 2008, ditetapkan Kebijakan Energi Nasional yang menargetkan pembangunan energi jangka-panjang. Kebijakan ini menargetkan sasaran penggunaan energi yang baru dan terbarukan sebesar 25% pada tahun 20205. Target ini diusahakan melalui sosialisasi kepada para [[pemangku kepentingan]] dan pengguna teknologi dengan nama “Visi 25/25”. | ||
== Pranala luar == | == Pranala luar == | ||
* [https://www.esdm.go.id/ Situs web Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia] | * [https://www.esdm.go.id/ Situs web Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia] | ||
== Sumber dan atribusi == | == Sumber dan atribusi == | ||
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Energi+di+Indonesia&oldid=27642357 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 27642357 (2025-08-06T09:08:52Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Energi+di+Indonesia&oldid=27642357 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 27642357 (2025-08-06T09:08:52Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | ||
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 --> | |||
Revisi terkini sejak 27 Agustus 2026 09.04
Energi di Indonesia dihasilkan melalui sumber daya energi dari bentuk kepulauan dalam geografi Indonesia. Sumber daya energi utama di Indonesia ialah minyak bumi dan tenaga air. Pemerintah Indonesia telah mengupayakan penggunaan energi hijau dan energi terbarukan dalam sektor energi listrik pada dasawarsa 1990-an hingga dasawarsa 2000-an. Pada tahun 2012, Indonesia telah mulai mengalami krisis energi akibat dari penyusutan cadangan minyak bumi.
Sumber daya
Sumber energi primer di Indonesia yang utama ialah minyak bumi. Kondisi geografi Indonesia yang berupa kepulauan menghasilkan potensi sumber daya energi khususnya energi terbarukan dengan nilai potensi yang melimpah. Sumber daya energi yang dimiliki Indonesia yang paling nyata ialah energi air, energi angin, energi matahari, energi panas bumi, dan energi biomassa. Pemanfaatan energi air telah dilakukan di Indonesia sejak masa Hindia Belanda melalui pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Dalam catatan sejarah Hindia Belanda diketahui bahwa PLT tertua di wilayah Indonesia didirikan pada tahun 1912 dan diberi nama PLTA Tonsea Lama. Lokasinya di Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara. Sumber energi airnya berasal dari aliran sungai Tondano.
Cadangan
Pada tahun 2012, Indonesia telah mulai mengalami krisis energi akibat dari penyusutan cadangan minyak bumi. Krisis energi di Indonesia terjadi akibat peningkat konsumsi energi sebesar 7% per tahun dengan pasokan energi yang tidak mengimbangi jumlah konsumsinya.
Kebijakan pemerintah
Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan energi. Pada tahun 1994, Pemerintah Indonesia memulai program energi hijau dengan menerbitkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1994. Kemudian pada tahun 1999, Pemerintah Indonesia mengesahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang membahas otonomi daerah berupa pengalihan otoritas dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah. Otoritas yang dialihkan ialah mengenai pengelolaan sistem kelistrikan daerah di Indonesia. Program energi hijau kembali ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia pada bulan Juni 2002.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada tahun 2002 menerbitkan dekrit berupa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1122K/30/MEM/2002. Isinya menetapkan kewajiban penggunaan tenaga air dalam portofolio para pihak yang mengusahakan sektor ketenagalistrikan. Kemudian pada tahun 2003, pengembangan energi panas bumi di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2003. Pada tahun 2005, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 yang menetapkan upaya peningkatan peran penyediaan listrik oleh pemerintahan daerah, koperasi, perusahaan swasta, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan.
Pada tahun 2008, ditetapkan Kebijakan Energi Nasional yang menargetkan pembangunan energi jangka-panjang. Kebijakan ini menargetkan sasaran penggunaan energi yang baru dan terbarukan sebesar 25% pada tahun 20205. Target ini diusahakan melalui sosialisasi kepada para pemangku kepentingan dan pengguna teknologi dengan nama “Visi 25/25”.
Pranala luar
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 27642357 (2025-08-06T09:08:52Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.