Lompat ke isi

Dumping: Perbedaan antara revisi

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Maintenance script (bicara | kontrib)
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29440640; atribusi sumber disertakan.
 
Maintenance script (bicara | kontrib)
Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi
 
Baris 1: Baris 1:
'''Dumping''' adalah [[penjualan]] barang di [[Urusan luar negeri|luar negeri]] dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Dumping ada yang bersifat sporadis, menetap dan merusak. Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan menghilangkan persaingan. Dalam [[perdagangan bebas]], dumping dianggap sebagai salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat. Tindakan dumping tidak dilarang kecuali jika tindakan tersebut menyebabkan atau menimbulkan kerugian terhadap [[industri]] dalam negeri yang memproduksi [[barang sejenis]], serta menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.
'''Dumping''' adalah [[penjualan]] barang di [[Urusan luar negeri|luar negeri]] dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.<ref>Lubis et al. [https://www.kppu.go.id/docs/buku/FinalTextbookHukumPersainganUsahaKPPU2ndEd_Up20180104.pdf Hukum Persaingan Usaha]. Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 2017. hlm. 189. ISBN 978-602-97269-0-9.</ref> Dumping ada yang bersifat sporadis, menetap dan merusak. Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan menghilangkan persaingan. Dalam [[perdagangan bebas]], dumping dianggap sebagai salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat. Tindakan dumping tidak dilarang kecuali jika tindakan tersebut menyebabkan atau menimbulkan kerugian terhadap [[industri]] dalam negeri yang memproduksi [[barang sejenis]], serta menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.<ref>Peter Van Den Boosche. [https://archive.org/details/lawpolicyofworld0000boss_p0o4 The Law and Policy of the World Trade Organization]. Cambridge University Press. 2017. hlm. [https://archive.org/details/lawpolicyofworld0000boss_p0o4/page/700 700]. ISBN 978-0-511-12392-4.</ref>


== Penamaan ==
== Penamaan ==
Baris 5: Baris 5:


== Jenis ==
== Jenis ==
=== Dumping sporadis ===
=== Dumping sporadis ===
Dumping sporadis merupakan dumping dengan penjualan barang dalam jangka waktu yang pendek atau penurunan [[biaya]] [[produksi]]. Tujuannya adalah untuk menghilangkan keberadaan barang tertentu. Jenis dumping ini tidak bertujuan untuk menyaingi produk lain.
Dumping sporadis merupakan dumping dengan penjualan barang dalam jangka waktu yang pendek atau penurunan [[biaya]] [[produksi]]. Tujuannya adalah untuk menghilangkan keberadaan barang tertentu. Jenis dumping ini tidak bertujuan untuk menyaingi produk lain.
Baris 14: Baris 13:
=== Dumping predator ===
=== Dumping predator ===
Dumping predator merupakan dumping yang dilakukan ketika dalam perdagangan ada [[Konsumen|pembeli]] asing. Jenis dumping ini digunakan untuk menghilangkan persaingan dalam perdagangan. Setelah persaingan menghilang, harga normal dikembalikan seperti semula.
Dumping predator merupakan dumping yang dilakukan ketika dalam perdagangan ada [[Konsumen|pembeli]] asing. Jenis dumping ini digunakan untuk menghilangkan persaingan dalam perdagangan. Setelah persaingan menghilang, harga normal dikembalikan seperti semula.
== Referensi ==


== Daftar pustaka ==
== Daftar pustaka ==
 
*  
*
*
*


 
== Referensi ==
<references />


== Sumber dan atribusi ==
== Sumber dan atribusi ==


Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Dumping&oldid=29440640 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29440640 (2026-07-10T15:29:42Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Dumping&oldid=29440640 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29440640 (2026-07-10T15:29:42Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 -->

Revisi terkini sejak 23 Agustus 2026 18.02

Dumping adalah penjualan barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.[1] Dumping ada yang bersifat sporadis, menetap dan merusak. Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan menghilangkan persaingan. Dalam perdagangan bebas, dumping dianggap sebagai salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat. Tindakan dumping tidak dilarang kecuali jika tindakan tersebut menyebabkan atau menimbulkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, serta menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.[2]

Penamaan

Kata dumping berasal dari Bahasa Islandia yaitu ''thumpa'' yang berarti pukulan atau lemparan. Kata "dump" kemudian dimaknai sebagai tempat persediaan amunisi serta pada konsep yang berlawanan dengan liberalisme yang dicetuskan oleh Adam Smith. Setelah persaingan tarif dan perang dagang dimulai pada akhir abad ke-19 Masehi, penggunaan kata dumping semakin meluas. Negara-negara industri kemudian menggunakan istilah anti-dumping untuk membuat aturan-aturan yang mengamankan perdagangan di bidang industri.

Jenis

Dumping sporadis

Dumping sporadis merupakan dumping dengan penjualan barang dalam jangka waktu yang pendek atau penurunan biaya produksi. Tujuannya adalah untuk menghilangkan keberadaan barang tertentu. Jenis dumping ini tidak bertujuan untuk menyaingi produk lain.

Dumping persisten

Dumping persisten adalah dumping yang diterapkan secara terus-menerus dan menetap pada harga domestik atau biaya produksi. Jenis dumping ini dilakukan sebagai lanjutan dari penjualan yang telah berlangsung sebelumnya.

Dumping predator

Dumping predator merupakan dumping yang dilakukan ketika dalam perdagangan ada pembeli asing. Jenis dumping ini digunakan untuk menghilangkan persaingan dalam perdagangan. Setelah persaingan menghilang, harga normal dikembalikan seperti semula.

Daftar pustaka

Referensi

  1. Lubis et al. Hukum Persaingan Usaha. Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 2017. hlm. 189. ISBN 978-602-97269-0-9.
  2. Peter Van Den Boosche. The Law and Policy of the World Trade Organization. Cambridge University Press. 2017. hlm. 700. ISBN 978-0-511-12392-4.

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29440640 (2026-07-10T15:29:42Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.