Hak asasi manusia di dunia maya: Perbedaan antara revisi
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29330027; atribusi sumber disertakan. |
Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi |
||
| Baris 1: | Baris 1: | ||
'''Hak asasi manusia di dunia maya''' merupakan sebuah lingkup hukum yang relatif baru. Hal ini dinyatakan oleh [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa]] ([[UNHRC]]) yang menganggap bahwa kebebasan berekspresi juga mencakup kebebasan untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi, ide, dan gagasan di internet berdasarkan Pasal 19('''2''') dalam [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] ([[International Covenant on Civil and Political Rights|ICCPR]]). | '''Hak asasi manusia di dunia maya''' merupakan sebuah lingkup hukum yang relatif baru. Hal ini dinyatakan oleh [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa]] ([[UNHRC]]) yang menganggap bahwa kebebasan berekspresi juga mencakup kebebasan untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi, ide, dan gagasan di internet berdasarkan Pasal 19('''2''') dalam [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] ([[International Covenant on Civil and Political Rights|ICCPR]]).<ref>[http://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/ccpr.aspx International Covenant on Civil and Political Rights]. Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. 16 Desember 1966.</ref> | ||
== Privasi publik == | == Privasi publik == | ||
Privasi publik mencakup [[kebebasan informasi]] dan ekspresi serta keamanan dan [[kerahasiaan pribadi]] di [[dunia maya]]. Dalam konteks dunia maya, privasi berarti menggunakan internet sebagai media untuk menjalankan kepentingan pribadi tanpa khawatir diawasi atau mengalami penyalahgunaan data oleh pihak ketiga tanpa persetujuan. Penyalahgunaan yang dimaksud dapat berupa pengambilan data pengguna tanpa persetujuan, manipulasi informasi, dan sebagainya. | Privasi publik mencakup [[kebebasan informasi]] dan ekspresi serta keamanan dan [[kerahasiaan pribadi]] di [[dunia maya]].<ref>Anja Mihr. [http://www.anjamihr.com/app/download/21133105/Public%2BPrivacy-WP-AnjaMihr%245B1%245D.pdf Public Privacy Human Rights in Cyberspace]. The Netherlands Institute of Human Rights (SIM) Utrecht University. 2013.</ref> Dalam konteks dunia maya, privasi berarti menggunakan internet sebagai media untuk menjalankan kepentingan pribadi tanpa khawatir diawasi atau mengalami penyalahgunaan data oleh pihak ketiga tanpa persetujuan.<ref>Anja Mihr. [http://www.anjamihr.com/app/download/21133105/Public%2BPrivacy-WP-AnjaMihr%245B1%245D.pdf Public Privacy Human Rights in Cyberspace]. The Netherlands Institute of Human Rights (SIM) Utrecht University. 2013.</ref> Penyalahgunaan yang dimaksud dapat berupa pengambilan data pengguna tanpa persetujuan,<ref>Florence Schulz. [https://www.euractiv.com/section/data-protection/interview/user-data-on-the-internet-manipulation-as-a-business-model/ User data on the Internet: Manipulation as a business model]. ''www.euractiv.com''. 14 Mei 2019.</ref> manipulasi informasi, dan sebagainya.<ref>Daniel Susser. [https://policyreview.info/articles/analysis/technology-autonomy-and-manipulation Technology, autonomy, and manipulation]. ''Internet Policy Review''. 30 Juni 2019. Vol. 8 (2). doi:10.14763/2019.2.1410.</ref> | ||
Hak atas kebebasan ini telah diatur dalam berbagai [[traktat]] internasional. Hak ini termasuk hak untuk mendapatkan dan memberikan informasi dan ide serta mempertahankan pendapat tanpa [[interferensi]] dari pihak lain. Kebebasan ini juga berlaku di media apapun, termasuk platform internet atau media sosial. | Hak atas kebebasan ini telah diatur dalam berbagai [[traktat]] internasional.<ref>Anja Mihr. [http://www.anjamihr.com/app/download/21133105/Public%2BPrivacy-WP-AnjaMihr%245B1%245D.pdf Public Privacy Human Rights in Cyberspace]. The Netherlands Institute of Human Rights (SIM) Utrecht University. 2013.</ref> Hak ini termasuk hak untuk mendapatkan dan memberikan informasi dan ide serta mempertahankan pendapat tanpa [[interferensi]] dari pihak lain. Kebebasan ini juga berlaku di media apapun, termasuk platform internet atau media sosial.<ref>Anja Mihr. [http://www.anjamihr.com/app/download/21133105/Public%2BPrivacy-WP-AnjaMihr%245B1%245D.pdf Public Privacy Human Rights in Cyberspace]. The Netherlands Institute of Human Rights (SIM) Utrecht University. 2013.</ref> | ||
== Keamanan siber == | == Keamanan siber == | ||
Seiring dengan meningkatnya pembajakan dan [[virus komputer]], [[World Wide Web]] ([[World Wide Web|WWW]]) menjadi kurang aman untuk menyimpan informasi pribadi yang sensitif.<ref>Stephen Smiley. [http://www.abc.net.au/news/2017-09-08/smiley-credit-check-australians-financial-information-at-risk/8887198 Australians' financial information at risk in data breach of US company]. ''ABC News''. 8 September 2017.</ref><ref>John Naughton. [https://www.theguardian.com/technology/2013/sep/16/10-ways-keep-personal-data-safe Internet security: 10 ways to keep your personal data safe from online snoopers]. ''The Guardian''. 16 September 2013.</ref> Di sisi lain, dunia maya menjadi alat bagi berbagai orang untuk mendapatkan hak atas kebebasan mereka, meskipun dunia maya pada dasarnya tidak dapat menjamin kebebasan.<ref>Anja Mihr. [http://www.anjamihr.com/app/download/21133105/Public%2BPrivacy-WP-AnjaMihr%245B1%245D.pdf Public Privacy Human Rights in Cyberspace]. The Netherlands Institute of Human Rights (SIM) Utrecht University. 2013.</ref> Menurut Statista, terdapat 4,66 miliar pengguna internet aktif (59,5% populasi dunia) per Januari 2021.<ref>Joseph Johnson. [https://www.statista.com/statistics/617136/digital-population-worldwide/ Internet users in the world 2021]. ''Statista''. 10 September 2021.</ref> Data ini menegaskan ulang bahwa keamanan di internet haruslah menjadi prioritas utama.<ref>Anja Mihr. [http://www.anjamihr.com/app/download/21133105/Public%2BPrivacy-WP-AnjaMihr%245B1%245D.pdf Public Privacy Human Rights in Cyberspace]. The Netherlands Institute of Human Rights (SIM) Utrecht University. 2013.</ref> | |||
Seiring dengan meningkatnya pembajakan dan [[virus komputer]], [[World Wide Web]] ([[World Wide Web|WWW]]) menjadi kurang aman untuk menyimpan informasi pribadi yang sensitif. Di sisi lain, dunia maya menjadi alat bagi berbagai orang untuk mendapatkan hak atas kebebasan mereka, meskipun dunia maya pada dasarnya tidak dapat menjamin kebebasan. Menurut Statista, terdapat 4,66 miliar pengguna internet aktif (59,5% populasi dunia) per Januari 2021. Data ini menegaskan ulang bahwa keamanan di internet haruslah menjadi prioritas utama. | |||
==Pelanggaran== | ==Pelanggaran== | ||
===Perundungan siber === | ===Perundungan siber === | ||
Tingkah laku diskriminatif yang terjadi di dunia nyata dapat pula terjadi secara daring. Salah satu tingkah laku tersebut adalah perundungan siber atau juga disebut sebagai [[intimidasi dunia maya]]. Fenomena ini merupakan salah satu masalah yang mungkin pernah dialami oleh setiap orang. Tindakan tersebut berdampak kepada beberapa lingkup hak asasi manusia, misalnya hak atas standar tertinggi kesehatan fisik dan mental, hak untuk bekerja dan mendapatkan kondisi kerja yang adil, hak atas kebebasan berekspresi atau mempertahakan pendapat tanpa interferensi, dan hak anak untuk beristirahat dan bermain. Tingkah laku ini dapat ditemui di berbagai negara, dibuktikan oleh sebuah penelitian yang menyatakan bahwa satu dari sepuluh siswa di dunia pernah mengalami perundungan siber. Dalam kasus ekstrem, tindakan tersebut dapat menyebabkan seseorang mengakhiri nyawanya sendiri. Perundungan dunia maya dapat memengaruhi seseorang dengan berbagai cara, tetapi tentunya masalah ini dapat diatasi dan orang-orang yang terdampak juga dapat memperoleh kembali kepercayaan diri dan kesehatan mental mereka. | Tingkah laku diskriminatif yang terjadi di dunia nyata dapat pula terjadi secara daring. Salah satu tingkah laku tersebut adalah perundungan siber atau juga disebut sebagai [[intimidasi dunia maya]]. Fenomena ini merupakan salah satu masalah yang mungkin pernah dialami oleh setiap orang.<ref>Nur Hidayah Perwitasari. [https://tirto.id/memahami-bullying-dan-jenis-jenis-intimidasi-ekdN Memahami Bullying dan Jenis-Jenis Intimidasi]. ''Tirto''. 1 November 2021.</ref> Tindakan tersebut berdampak kepada beberapa lingkup hak asasi manusia,<ref>Liam Hackett. [https://www.un.org/en/chronicle/article/cyberbullying-and-its-implications-human-rights Cyberbullying and Its Implications for Human Rights]. ''Perserikatan Bangsa-Bangsa''. circa 2020.</ref> misalnya hak atas standar tertinggi kesehatan fisik dan mental, hak untuk bekerja dan mendapatkan kondisi kerja yang adil, hak atas kebebasan berekspresi atau mempertahakan pendapat tanpa interferensi,<ref>Majelis Umum PBB. [https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi--$R48R63.pdf Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia]. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 10 Desember 1948. hlm. 4-5.</ref> dan hak anak untuk beristirahat dan bermain.<ref>Laksmi Pamuntjak. [https://www.unicef.org/indonesia/id/stories/refleksi-dari-kha-pasal-31 Refleksi dari KHA Pasal 31]. ''UNICEF''. 13 November 2019.</ref> Tingkah laku ini dapat ditemui di berbagai negara, dibuktikan oleh sebuah penelitian yang menyatakan bahwa satu dari sepuluh siswa di dunia pernah mengalami perundungan siber.<ref>Triantoro Safaria. [https://eric.ed.gov/?id=EJ1086191 Prevalence and Impact of Cyberbullying in a Sample of Indonesian Junior High School Students]. ''Turkish Online Journal of Educational Technology - TOJET''. Januari 2016. Vol. 15 (1). hlm. 82–91.</ref> Dalam kasus ekstrem, tindakan tersebut dapat menyebabkan seseorang mengakhiri nyawanya sendiri.<ref>Derry Ulum. [https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying Cyberbullying: Apa dan Bagaimana Menghentikannya?]. ''UNICEF Indonesia''. tanpa tanggal.</ref> Perundungan dunia maya dapat memengaruhi seseorang dengan berbagai cara, tetapi tentunya masalah ini dapat diatasi dan orang-orang yang terdampak juga dapat memperoleh kembali kepercayaan diri dan kesehatan mental mereka.<ref>Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum, dan Hubungan Masyarakat. [https://bssn.go.id/cara-mengatasi-cyberbullying/ Cara Mengatasi Cyberbullying]. ''Badan Siber dan Sandi Negara''. 29 Juni 2020.</ref> | ||
===Rasisme di internet=== | ===Rasisme di internet=== | ||
Rasisme di internet dapat berupa komentar bernada rasis dari seseorang atau partisipasi seseorang dalam grup rasis di media sosial. Salah satu contoh dari perilaku ini adalah sebuah halaman di [[Facebook (jejaring sosial)|Facebook]] yang sering mengunggah [[meme]] bernada rasis terhadap [[Pribumi-Australia|suku Aborigin]]. Sebuah laporan menyatakan bahwa Facebook menganggap halaman tersebut sebagai halaman bertopik 'humor kontroversial'. | Rasisme di internet dapat berupa komentar bernada rasis dari seseorang atau partisipasi seseorang dalam grup rasis di media sosial.<ref>[https://humanrights.gov.au/sites/default/files/document/publication/human_rights_cyberspace.pdf Background paper: Human rights in cyberspace]. Australian Human Rights Commission. September 2013. hlm. 13-14.</ref> Salah satu contoh dari perilaku ini adalah sebuah halaman di [[Facebook (jejaring sosial)|Facebook]] yang sering mengunggah [[meme]] bernada rasis terhadap [[Pribumi-Australia|suku Aborigin]]. Sebuah laporan menyatakan bahwa Facebook menganggap halaman tersebut sebagai halaman bertopik 'humor kontroversial'.<ref>[https://humanrights.gov.au/sites/default/files/document/publication/human_rights_cyberspace.pdf Background paper: Human rights in cyberspace]. Australian Human Rights Commission. September 2013. hlm. 13-14.</ref><ref>Asher Moses. [https://www.smh.com.au/technology/contents-removed-from-racist-facebook--page-20120808-23tr1.html Contents removed from racist Facebook page]. ''The Sydney Morning Herald''. 8 Agustus 2012.</ref> | ||
===Ujaran kebencian=== | ===Ujaran kebencian=== | ||
Pasal 20 [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|ICCPR]] menyatakan bahwa “segala pembelaan atas kebencian nasional, rasial, atau agama yang mendasari hasutan untuk bertindak diskriminatif, bermusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.”<ref>[http://www.ohchr.org/en/professionalinterest/pages/ccpr.aspx International Covenant on Civil and Political Rights]. Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. 16 Desember 1966.</ref> [[Ucapan kebencian|Ujaran kebencian]] merupakan bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok dalam aspek-aspek, seperti etnis, ras, atau [[orientasi seksual]].<ref>Pekka Kijanen. [https://humanrights.ee/wp-content/uploads/2012/01/Kijanen_research.pdf New Generation for Human Rights in Cyberspace]. Estonian Center for Human Rights Foundation. 25 April 2008.</ref> Dalam hal ini, dunia maya dapat dianggap sebagai media untuk menyebarkan ujaran kebencian. Terlepas dari masalah hukum, para penebar kebencian perlu diberikan hukuman sosial karena hal itu merupakan musuh besar kebebasan berekspresi.<ref>Christine Franciska. [https://www.bbc.com/indonesia/majalah/2015/08/150826_trensosial_hatespeech Bagaimana Menghadapi Para Penebar Kebencian di Medsos?]. ''BBC Indonesia''. 26 Agustus 2015.</ref> | |||
Salah satu bentuk ancaman terhadap hak asasi manusia terjadi ketika sekelompok teroris berkumpul untuk merencanakan dan menghasut orang-orang. Contohnya ketika [[Al-Qaeda]] menganggap dunia maya sebagai "wilayah tanpa pemerintahan" dan menggunakannya sebagai tempat pelatihan dan penyebaran ideologi serta kebencian.<ref>[http://www.economist.com/world/displaystory.cfm?story_id=9472498 A world wide web of terror]. ''The Economist''. 12 Juli 2007.</ref> Oleh karena itu, situasi seperti ini menjadi penting untuk diawasi supaya mencegah adanya teroris siber pada masa mendatang.<ref>Pekka Kijanen. [https://humanrights.ee/wp-content/uploads/2012/01/Kijanen_research.pdf New Generation for Human Rights in Cyberspace]. Estonian Center for Human Rights Foundation. 25 April 2008.</ref> | |||
Salah satu bentuk ancaman terhadap hak asasi manusia terjadi ketika sekelompok teroris berkumpul untuk merencanakan dan menghasut orang-orang. Contohnya ketika [[Al-Qaeda]] menganggap dunia maya sebagai "wilayah tanpa pemerintahan" dan menggunakannya sebagai tempat pelatihan dan penyebaran ideologi serta kebencian. Oleh karena itu, situasi seperti ini menjadi penting untuk diawasi supaya mencegah adanya teroris siber pada masa mendatang. | |||
== Masa depan hak asasi manusia dalam era digital == | == Masa depan hak asasi manusia dalam era digital == | ||
Masa depan hak asasi manusia di dunia maya bergantung pada perkembangan hukum dan bagaimana pemerintah menafsirkan hukum tersebut. Roger Brownsword, seorang pengacara asal Inggris, menemukan tiga masalah etis yang berkaitan dengan perkembangan bioteknologi, hak asasi manusia, dan teknologi digital, yakni "pendirian utilitarian pragmatis", pertahanan hak asasi manusia, dan ''dignitarian alliance''. Brownsword mengklaim bahwa dua masalah pertama dari tiga masalah tersebut sering ditemui di [[Britania Raya]]. Ia juga menganggap bahwa perkembangan teknologi kerap menempatkan manusia sebagai subjek yang kurang memiliki kemandirian dan kapasitas. | Masa depan hak asasi manusia di dunia maya bergantung pada perkembangan hukum dan bagaimana pemerintah menafsirkan hukum tersebut.<ref>Robin Mansell. [http://eprints.lse.ac.uk/3707/1/Introduction%E2%80%93Human_Rights_and_Equity_in_Cyberspace_%28LSERO%29.pdf Human Rights and Equality in Cyberspace]. ''The London School of Economics and Political Science''. 1 April 2015.</ref> Roger Brownsword, seorang pengacara asal Inggris, menemukan tiga masalah etis yang berkaitan dengan perkembangan bioteknologi, hak asasi manusia, dan teknologi digital, yakni "pendirian utilitarian pragmatis", pertahanan hak asasi manusia, dan ''dignitarian alliance''.<ref>Robin Mansell. [http://eprints.lse.ac.uk/3707/1/Introduction%E2%80%93Human_Rights_and_Equity_in_Cyberspace_%28LSERO%29.pdf Human Rights and Equality in Cyberspace]. ''The London School of Economics and Political Science''. 1 April 2015.</ref> Brownsword mengklaim bahwa dua masalah pertama dari tiga masalah tersebut sering ditemui di [[Britania Raya]]. Ia juga menganggap bahwa perkembangan teknologi kerap menempatkan manusia sebagai subjek yang kurang memiliki kemandirian dan kapasitas.<ref>Robin Mansell. [http://eprints.lse.ac.uk/3707/1/Introduction%E2%80%93Human_Rights_and_Equity_in_Cyberspace_%28LSERO%29.pdf Human Rights and Equality in Cyberspace]. ''The London School of Economics and Political Science''. 1 April 2015.</ref> | ||
Pada 22 Mei 2020, [[Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan Keamanan PBB]] mendiskusikan topik [[Keamanan komputer|keamanan siber]] bertajuk "''Cyber Stability, Conflict Prevention, and Capacity Building''" sebagai salah satu bentuk masalah [[hak asasi manusia]]. Hal ini menjadi perhatian ketika pemerintah suatu negara terlibat dalam serangan siber, seperti pemadaman internet atau penyadapan jurnalis. Salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia ini terjadi di beberapa negara, yaitu Estonia, Belgia, Belanda, Ekuador, [[Jepang]], Swiss, dan lain-lain. | Pada 22 Mei 2020, [[Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan Keamanan PBB]] mendiskusikan topik [[Keamanan komputer|keamanan siber]] bertajuk "''Cyber Stability, Conflict Prevention, and Capacity Building''" sebagai salah satu bentuk masalah [[hak asasi manusia]].<ref>Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. [https://kemlu.go.id/portal/id/read/1327/berita/indonesia-suarakan-stabilitas-siber-di-pbb Indonesia Suarakan Stabilitas Siber di PBB]. ''Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia''. 23 Mei 2020.</ref> Hal ini menjadi perhatian ketika pemerintah suatu negara terlibat dalam serangan siber, seperti pemadaman internet atau penyadapan jurnalis. Salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia ini terjadi di beberapa negara, yaitu Estonia, Belgia, Belanda, Ekuador, [[Jepang]], Swiss, dan lain-lain.<ref>Deborah Brown. [https://www.hrw.org/news/2020/05/27/its-time-treat-cybersecurity-human-rights-issue It's Time to Treat Cybersecurity as a Human Rights Issue]. ''Human Rights Watch''. 26 Mei 2020.</ref> | ||
== Lihat pula == | == Lihat pula == | ||
| Baris 32: | Baris 30: | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | |||
== Sumber dan atribusi == | == Sumber dan atribusi == | ||
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak+asasi+manusia+di+dunia+maya&oldid=29330027 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29330027 (2026-06-09T06:11:38Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak+asasi+manusia+di+dunia+maya&oldid=29330027 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 29330027 (2026-06-09T06:11:38Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku. | ||
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 --> | |||
Revisi terkini sejak 23 Agustus 2026 18.08
Hak asasi manusia di dunia maya merupakan sebuah lingkup hukum yang relatif baru. Hal ini dinyatakan oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) yang menganggap bahwa kebebasan berekspresi juga mencakup kebebasan untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi, ide, dan gagasan di internet berdasarkan Pasal 19(2) dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).[1]
Privasi publik
Privasi publik mencakup kebebasan informasi dan ekspresi serta keamanan dan kerahasiaan pribadi di dunia maya.[2] Dalam konteks dunia maya, privasi berarti menggunakan internet sebagai media untuk menjalankan kepentingan pribadi tanpa khawatir diawasi atau mengalami penyalahgunaan data oleh pihak ketiga tanpa persetujuan.[3] Penyalahgunaan yang dimaksud dapat berupa pengambilan data pengguna tanpa persetujuan,[4] manipulasi informasi, dan sebagainya.[5]
Hak atas kebebasan ini telah diatur dalam berbagai traktat internasional.[6] Hak ini termasuk hak untuk mendapatkan dan memberikan informasi dan ide serta mempertahankan pendapat tanpa interferensi dari pihak lain. Kebebasan ini juga berlaku di media apapun, termasuk platform internet atau media sosial.[7]
Keamanan siber
Seiring dengan meningkatnya pembajakan dan virus komputer, World Wide Web (WWW) menjadi kurang aman untuk menyimpan informasi pribadi yang sensitif.[8][9] Di sisi lain, dunia maya menjadi alat bagi berbagai orang untuk mendapatkan hak atas kebebasan mereka, meskipun dunia maya pada dasarnya tidak dapat menjamin kebebasan.[10] Menurut Statista, terdapat 4,66 miliar pengguna internet aktif (59,5% populasi dunia) per Januari 2021.[11] Data ini menegaskan ulang bahwa keamanan di internet haruslah menjadi prioritas utama.[12]
Pelanggaran
Perundungan siber
Tingkah laku diskriminatif yang terjadi di dunia nyata dapat pula terjadi secara daring. Salah satu tingkah laku tersebut adalah perundungan siber atau juga disebut sebagai intimidasi dunia maya. Fenomena ini merupakan salah satu masalah yang mungkin pernah dialami oleh setiap orang.[13] Tindakan tersebut berdampak kepada beberapa lingkup hak asasi manusia,[14] misalnya hak atas standar tertinggi kesehatan fisik dan mental, hak untuk bekerja dan mendapatkan kondisi kerja yang adil, hak atas kebebasan berekspresi atau mempertahakan pendapat tanpa interferensi,[15] dan hak anak untuk beristirahat dan bermain.[16] Tingkah laku ini dapat ditemui di berbagai negara, dibuktikan oleh sebuah penelitian yang menyatakan bahwa satu dari sepuluh siswa di dunia pernah mengalami perundungan siber.[17] Dalam kasus ekstrem, tindakan tersebut dapat menyebabkan seseorang mengakhiri nyawanya sendiri.[18] Perundungan dunia maya dapat memengaruhi seseorang dengan berbagai cara, tetapi tentunya masalah ini dapat diatasi dan orang-orang yang terdampak juga dapat memperoleh kembali kepercayaan diri dan kesehatan mental mereka.[19]
Rasisme di internet
Rasisme di internet dapat berupa komentar bernada rasis dari seseorang atau partisipasi seseorang dalam grup rasis di media sosial.[20] Salah satu contoh dari perilaku ini adalah sebuah halaman di Facebook yang sering mengunggah meme bernada rasis terhadap suku Aborigin. Sebuah laporan menyatakan bahwa Facebook menganggap halaman tersebut sebagai halaman bertopik 'humor kontroversial'.[21][22]
Ujaran kebencian
Pasal 20 ICCPR menyatakan bahwa “segala pembelaan atas kebencian nasional, rasial, atau agama yang mendasari hasutan untuk bertindak diskriminatif, bermusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.”[23] Ujaran kebencian merupakan bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok dalam aspek-aspek, seperti etnis, ras, atau orientasi seksual.[24] Dalam hal ini, dunia maya dapat dianggap sebagai media untuk menyebarkan ujaran kebencian. Terlepas dari masalah hukum, para penebar kebencian perlu diberikan hukuman sosial karena hal itu merupakan musuh besar kebebasan berekspresi.[25]
Salah satu bentuk ancaman terhadap hak asasi manusia terjadi ketika sekelompok teroris berkumpul untuk merencanakan dan menghasut orang-orang. Contohnya ketika Al-Qaeda menganggap dunia maya sebagai "wilayah tanpa pemerintahan" dan menggunakannya sebagai tempat pelatihan dan penyebaran ideologi serta kebencian.[26] Oleh karena itu, situasi seperti ini menjadi penting untuk diawasi supaya mencegah adanya teroris siber pada masa mendatang.[27]
Masa depan hak asasi manusia dalam era digital
Masa depan hak asasi manusia di dunia maya bergantung pada perkembangan hukum dan bagaimana pemerintah menafsirkan hukum tersebut.[28] Roger Brownsword, seorang pengacara asal Inggris, menemukan tiga masalah etis yang berkaitan dengan perkembangan bioteknologi, hak asasi manusia, dan teknologi digital, yakni "pendirian utilitarian pragmatis", pertahanan hak asasi manusia, dan dignitarian alliance.[29] Brownsword mengklaim bahwa dua masalah pertama dari tiga masalah tersebut sering ditemui di Britania Raya. Ia juga menganggap bahwa perkembangan teknologi kerap menempatkan manusia sebagai subjek yang kurang memiliki kemandirian dan kapasitas.[30]
Pada 22 Mei 2020, Dewan Keamanan PBB mendiskusikan topik keamanan siber bertajuk "Cyber Stability, Conflict Prevention, and Capacity Building" sebagai salah satu bentuk masalah hak asasi manusia.[31] Hal ini menjadi perhatian ketika pemerintah suatu negara terlibat dalam serangan siber, seperti pemadaman internet atau penyadapan jurnalis. Salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia ini terjadi di beberapa negara, yaitu Estonia, Belgia, Belanda, Ekuador, Jepang, Swiss, dan lain-lain.[32]
Lihat pula
Referensi
- ↑ International Covenant on Civil and Political Rights. Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. 16 Desember 1966.
- ↑ Anja Mihr. Public Privacy Human Rights in Cyberspace. The Netherlands Institute of Human Rights (SIM) Utrecht University. 2013.
- ↑ Anja Mihr. Public Privacy Human Rights in Cyberspace. The Netherlands Institute of Human Rights (SIM) Utrecht University. 2013.
- ↑ Florence Schulz. User data on the Internet: Manipulation as a business model. www.euractiv.com. 14 Mei 2019.
- ↑ Daniel Susser. Technology, autonomy, and manipulation. Internet Policy Review. 30 Juni 2019. Vol. 8 (2). doi:10.14763/2019.2.1410.
- ↑ Anja Mihr. Public Privacy Human Rights in Cyberspace. The Netherlands Institute of Human Rights (SIM) Utrecht University. 2013.
- ↑ Anja Mihr. Public Privacy Human Rights in Cyberspace. The Netherlands Institute of Human Rights (SIM) Utrecht University. 2013.
- ↑ Stephen Smiley. Australians' financial information at risk in data breach of US company. ABC News. 8 September 2017.
- ↑ John Naughton. Internet security: 10 ways to keep your personal data safe from online snoopers. The Guardian. 16 September 2013.
- ↑ Anja Mihr. Public Privacy Human Rights in Cyberspace. The Netherlands Institute of Human Rights (SIM) Utrecht University. 2013.
- ↑ Joseph Johnson. Internet users in the world 2021. Statista. 10 September 2021.
- ↑ Anja Mihr. Public Privacy Human Rights in Cyberspace. The Netherlands Institute of Human Rights (SIM) Utrecht University. 2013.
- ↑ Nur Hidayah Perwitasari. Memahami Bullying dan Jenis-Jenis Intimidasi. Tirto. 1 November 2021.
- ↑ Liam Hackett. Cyberbullying and Its Implications for Human Rights. Perserikatan Bangsa-Bangsa. circa 2020.
- ↑ Majelis Umum PBB. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 10 Desember 1948. hlm. 4-5.
- ↑ Laksmi Pamuntjak. Refleksi dari KHA Pasal 31. UNICEF. 13 November 2019.
- ↑ Triantoro Safaria. Prevalence and Impact of Cyberbullying in a Sample of Indonesian Junior High School Students. Turkish Online Journal of Educational Technology - TOJET. Januari 2016. Vol. 15 (1). hlm. 82–91.
- ↑ Derry Ulum. Cyberbullying: Apa dan Bagaimana Menghentikannya?. UNICEF Indonesia. tanpa tanggal.
- ↑ Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum, dan Hubungan Masyarakat. Cara Mengatasi Cyberbullying. Badan Siber dan Sandi Negara. 29 Juni 2020.
- ↑ Background paper: Human rights in cyberspace. Australian Human Rights Commission. September 2013. hlm. 13-14.
- ↑ Background paper: Human rights in cyberspace. Australian Human Rights Commission. September 2013. hlm. 13-14.
- ↑ Asher Moses. Contents removed from racist Facebook page. The Sydney Morning Herald. 8 Agustus 2012.
- ↑ International Covenant on Civil and Political Rights. Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights. 16 Desember 1966.
- ↑ Pekka Kijanen. New Generation for Human Rights in Cyberspace. Estonian Center for Human Rights Foundation. 25 April 2008.
- ↑ Christine Franciska. Bagaimana Menghadapi Para Penebar Kebencian di Medsos?. BBC Indonesia. 26 Agustus 2015.
- ↑ A world wide web of terror. The Economist. 12 Juli 2007.
- ↑ Pekka Kijanen. New Generation for Human Rights in Cyberspace. Estonian Center for Human Rights Foundation. 25 April 2008.
- ↑ Robin Mansell. Human Rights and Equality in Cyberspace. The London School of Economics and Political Science. 1 April 2015.
- ↑ Robin Mansell. Human Rights and Equality in Cyberspace. The London School of Economics and Political Science. 1 April 2015.
- ↑ Robin Mansell. Human Rights and Equality in Cyberspace. The London School of Economics and Political Science. 1 April 2015.
- ↑ Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Indonesia Suarakan Stabilitas Siber di PBB. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. 23 Mei 2020.
- ↑ Deborah Brown. It's Time to Treat Cybersecurity as a Human Rights Issue. Human Rights Watch. 26 Mei 2020.
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29330027 (2026-06-09T06:11:38Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.