Lompat ke isi

Hak digital: Perbedaan antara revisi

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Maintenance script (bicara | kontrib)
Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 28380718; atribusi sumber disertakan.
 
Maintenance script (bicara | kontrib)
Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi
 
Baris 1: Baris 1:
'''Hak digital''' (bahasa [[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''digital rights'') merupakan bagian dari [[hak asasi manusia]] (''human rights''). Setiap orang dimanapun ia berada dijamin untuk dapat mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan hal yang berbau [[digital]] atau [[media digital]]. Setiap orang berhak untuk menikmati dan menggunakan sebebas-bebasnya terkait [[media digital]] selama tidak melanggar aturan yang ada. Hak digital juga bisa diartikan sebagai pelaksanaan hak asasi manusia di dunia digital, yaitu mengekspresikan diri secara aman, pribadi atau privat, terjamin dan itu berkelanjutan. Sehingga setiap orang tak dapat diganggu atau dibatasi aksesnya dalam penggunaan media digital.
[[File:Internet_map_1024_-_transparent,_inverted.png|thumb|right|280px|Internet map 1024 - transparent, inverted]]
 
'''Hak digital''' (bahasa [[Bahasa Inggris|Inggris]]: ''digital rights'') merupakan bagian dari [[hak asasi manusia]] (''human rights'').<ref>Dima Ekzan Kurniawan. [https://kumparan.com/dima-ekzan/hak-digital-juga-hak-asasi-manusia-1v1wathGerv Hak Digital Juga Hak Asasi Manusia]. ''Kumparan''. 23 Januari 2021.</ref> Setiap orang dimanapun ia berada dijamin untuk dapat mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan hal yang berbau [[digital]] atau [[media digital]].<ref>[https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190628072515-185-407222/pengamat-sebut-kondisi-hak-digital-di-indonesia-waspada Pengamat Sebut Kondisi Hak Digital Di Indonesia 'Waspada']. ''CNN Indonesia''. 28 Jun 2019.</ref> Setiap orang berhak untuk menikmati dan menggunakan sebebas-bebasnya terkait [[media digital]] selama tidak melanggar aturan yang ada.<ref>Sugeng Winarno. [https://dea.uii.ac.id/user/lihat_publikasi/melindungi-hak-digital Melindungi Hak Digital]. ''Drone Empirit Academic Universitas Islam Indonesia''. 22 September 2019.</ref> Hak digital juga bisa diartikan sebagai pelaksanaan hak asasi manusia di dunia digital, yaitu mengekspresikan diri secara aman, pribadi atau privat, terjamin dan itu berkelanjutan. Sehingga setiap orang tak dapat diganggu atau dibatasi aksesnya dalam penggunaan media digital.<ref>Kathleen Azali. [https://coconet.social/2020/apa-itu-hak-digital/ Apa itu Hak Digital?]. ''Coconet''. 10 Desember 2020.</ref>


== Definisi ==
== Definisi ==
Hak digital adalah hak asasi manusia bagi setiap orang yang memungkinkan ia menggunakan, membuat, dan memublikasikan media digital atau untuk mengakses dan menggunakan [[komputer]], [[Elektronik konsumen|perangkat elektronik lainnya]] serta [[jaringan telekomunikasi]]. Hak digital ini juga berarti [[Hak kodrati dan hak ikhtiyari|hak hukum]]. Beberapa negara mengakui hak tersebut dan diimplementasikannya dalam [[hukum positif]]. Hak ini idealnya melekat pada diri setiap orang yaitu ia sebagai pelaku digital. Dalam menggunakan haknya, mereka harus dijamin dari rasa takut, direpresi, dipersekusi atau dilarang-larang oleh siapa saja. Hak digital ini tidak memandang jenis kelamin, usia, ras, gender, dan lain sebagainya. Hakikatnya, hak digital meliputi kegiatan dalam jaringan atau ''online'' seperi hak untuk mengakses informasi (''right to access''), hak untuk berekspresi (''right to express''), dan hak atas rasa aman (''right to be safe'').
Hak digital adalah hak asasi manusia bagi setiap orang yang memungkinkan ia menggunakan, membuat, dan memublikasikan media digital atau untuk mengakses dan menggunakan [[komputer]], [[Elektronik konsumen|perangkat elektronik lainnya]] serta [[jaringan telekomunikasi]]. Hak digital ini juga berarti [[Hak kodrati dan hak ikhtiyari|hak hukum]].<ref>[http://news.bbc.co.uk/2/hi/special_report/1998/encryption/58154.stm BBC NEWS Special Report 1998 Encryption Digital freedom: the case for civil liberties on the Net]. ''news.bbc.co.uk''. 4 Maret 1999.</ref> Beberapa negara mengakui hak tersebut dan diimplementasikannya dalam [[hukum positif]].<ref>Nicola Lucchi. [https://papers.ssrn.com/abstract=1756243 Access to Network Services and Protection of Constitutional Rights: Recognizing the Essential Role of Internet Access for the Freedom of Expression]. ''Cardozo Journal of International and Comparative Law (JICL)''. 6 Februari 2011. Vol. 19 (3).</ref> Hak ini idealnya melekat pada diri setiap orang yaitu ia sebagai pelaku digital. Dalam menggunakan haknya, mereka harus dijamin dari rasa takut, direpresi, dipersekusi atau dilarang-larang oleh siapa saja.<ref>Sugeng Winarno. [https://dea.uii.ac.id/user/lihat_publikasi/melindungi-hak-digital Melindungi Hak Digital]. ''Drone Empirit Academic Universitas Islam Indonesia''. 22 September 2019.</ref> Hak digital ini tidak memandang jenis kelamin, usia, ras, gender, dan lain sebagainya.<ref>Kathleen Azali. [https://coconet.social/2020/apa-itu-hak-digital/ Apa itu Hak Digital?]. ''Coconet''. 10 Desember 2020.</ref> Hakikatnya, hak digital meliputi kegiatan dalam jaringan atau ''online'' seperi hak untuk mengakses informasi (''right to access''), hak untuk berekspresi (''right to express''), dan hak atas rasa aman (''right to be safe'').<ref>Dima Ekzan Kurniawan. [https://kumparan.com/dima-ekzan/hak-digital-juga-hak-asasi-manusia-1v1wathGerv Hak Digital Juga Hak Asasi Manusia]. ''Kumparan''. 23 Januari 2021.</ref>


== Jaminan ==
== Jaminan ==
Pada 2012, [[Dewan Hak Asasi Manusia PBB]] sepakat jika “hak yang dipunyai orang secara luring pula wajib dilindungi secara daring”. Perihal ini menampilkan jika [[PBB]] merekomendasikan guna memperluas HAM ke dunia maya tanpa wajib mendefinisikannya selaku hak-hak baru.
Pada 2012, [[Dewan Hak Asasi Manusia PBB]] sepakat jika “hak yang dipunyai orang secara luring pula wajib dilindungi secara daring”. Perihal ini menampilkan jika [[PBB]] merekomendasikan guna memperluas HAM ke dunia maya tanpa wajib mendefinisikannya selaku hak-hak baru.<ref>Lena Nitsche, Kate Hairsine. [https://www.dw.com/en/what-are-digital-rights/a-36703292 What are digital rights?]. ''dw.com''. 12 September 2019.</ref>


88 rekomendasi yang dibuat oleh [[Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa|Pelaporan Khusus]] tentang pemajuan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam laporan Mei 2011 kepada [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan Hak Asasi Manusia]] dari [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] termasuk beberapa yang berkaitan dengan masalah akses Internet. Rekomendasi ini telah mengarah pada saran bahwa akses Internet itu sendiri adalah atau seharusnya menjadi hak asasi manusia yang mendasar.
88 rekomendasi yang dibuat oleh [[Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa|Pelaporan Khusus]] tentang pemajuan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam laporan Mei 2011 kepada [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan Hak Asasi Manusia]] dari [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] termasuk beberapa yang berkaitan dengan masalah akses Internet.<ref>[http://www2.ohchr.org/english/bodies/hrcouncil/docs/17session/A.HRC.17.27_en.pdf "VI. Conclusions and recommendations"] , ''Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression, Frank La Rue'', Human Rights Council, Seventeenth session Agenda item 3, United Nations General Assembly, 16 May 2011</ref> Rekomendasi ini telah mengarah pada saran bahwa akses Internet itu sendiri adalah atau seharusnya menjadi hak asasi manusia yang mendasar.<ref>Michael L. Best. [https://www.du.edu/korbel/hrhw/volumes/2004/best-2004.pdf Can the Internet be a Human Right?]. ''Human rights & Human Welfare''. 2004. Vol. 4.</ref><ref>David Kravets. [https://www.wired.com/threatlevel/2011/06/internet-a-human-right/ U.N. Report Declares Internet Access a Human Right]. ''Wired''. 3 Juni 2011.</ref>


=== Di luar negeri ===
=== Di luar negeri ===
[[Kosta Rika]] melalui Putusan Mahkamah Agung 30 Juli 2010 menyatakan, "Tanpa takut akan keraguan, dapat dikatakan bahwa teknologi ini [teknologi informasi dan komunikasi] telah mempengaruhi cara manusia berkomunikasi, memfasilitasi hubungan antara orang dan institusi di seluruh dunia dan menghilangkan hambatan ruang dan waktu. Saat ini, akses ke teknologi tersebut menjadi alat dasar untuk memfasilitasi pelaksanaan hak-hak dasar dan partisipasi demokrasi (e-demokrasi) dan kontrol warga, pendidikan, kebebasan berpikir dan berekspresi, akses informasi dan publik layanan daring, hak untuk berkomunikasi dengan pemerintah secara elektronik dan transparansi administratif, antara lain. Ini termasuk hak dasar untuk mengakses teknologi ini, khususnya, hak akses ke Internet atau World Wide Web".<ref>[http://200.91.68.20/pj/scij/busqueda/jurisprudencia/jur_texto_sentencia.asp?nValor2=483874&tem1=013141¶m7=0&lResultado=3&nValor1=1&strTipM=T&strLib=LIB Judgement 12790 of the Supreme Court (File 09-013141-0007-CO)]. ''200.91.68.20''. 30 Juli 2010.</ref>


[[Kosta Rika]] melalui Putusan Mahkamah Agung 30 Juli 2010 menyatakan, "Tanpa takut akan keraguan, dapat dikatakan bahwa teknologi ini [teknologi informasi dan komunikasi] telah mempengaruhi cara manusia berkomunikasi, memfasilitasi hubungan antara orang dan institusi di seluruh dunia dan menghilangkan hambatan ruang dan waktu. Saat ini, akses ke teknologi tersebut menjadi alat dasar untuk memfasilitasi pelaksanaan hak-hak dasar dan partisipasi demokrasi (e-demokrasi) dan kontrol warga, pendidikan, kebebasan berpikir dan berekspresi, akses informasi dan publik layanan daring, hak untuk berkomunikasi dengan pemerintah secara elektronik dan transparansi administratif, antara lain. Ini termasuk hak dasar untuk mengakses teknologi ini, khususnya, hak akses ke Internet atau World Wide Web".
Pada 2000, Parlemen [[Estonia]] meluncurkan program besar-besaran untuk memperluas akses ke pedesaan. Menurut pendapat pemerintah, internet sangat penting bagi kehidupan di abad ke-21.<ref>Colin Woodard. [http://www.csmonitor.com/2003/0701/p07s01-woeu.html Estonia, where being wired is a human right]. Christian Science Monitor. 1 Juli 2003.</ref>


Pada 2000, Parlemen [[Estonia]] meluncurkan program besar-besaran untuk memperluas akses ke pedesaan. Menurut pendapat pemerintah, internet sangat penting bagi kehidupan di abad ke-21.
Menurut [[Kementerian Transportasi dan Komunikasi (Finlandia)|Kementerian Transportasi dan Komunikasi]] [[Finlandia]] pada Juli 2010, setiap orang di Finlandia harus memiliki akses ke koneksi broadband satu megabit per detik, dan pada tahun 2015, akses ke koneksi 100 Mbit/s.<ref>Don Reisinger. [http://news.cnet.com/8301-17939_109-10374831-2.html Finland makes 1Mb broadband access a legal right]. ''news.cnet.com''. CNet News. 14 Oktober 2009.</ref>


Menurut [[Kementerian Transportasi dan Komunikasi (Finlandia)|Kementerian Transportasi dan Komunikasi]] [[Finlandia]] pada Juli 2010, setiap orang di Finlandia harus memiliki akses ke koneksi broadband satu megabit per detik, dan pada tahun 2015, akses ke koneksi 100 Mbit/s.
Dewan Konstitusi Prancis selaku pengadilan tertinggi negara tersebut menyatakan pada bulan Juni 2009, bahwa akses ke Internet sebagai hak asasi manusia dalam keputusan tegas yang melanggar bagian dari [[hukum HADOPI]]. Hukum HADOPI adalah kewenangan pemerintah melalui undang-undang yang akan melacak pelaku dan tanpa peninjauan kembali dan secara otomatis memutus akses jaringan bagi mereka yang terus mengunduh materi terlarang setelah dua kali peringatan.<ref>[http://www.foxnews.com/story/0,2933,525993,00.html Top French Court Declares Internet Access 'Basic Human Right']. ''London Times''. Fox News. 12 June 2009.</ref>


Dewan Konstitusi Prancis selaku pengadilan tertinggi negara tersebut menyatakan pada bulan Juni 2009, bahwa akses ke Internet sebagai hak asasi manusia dalam keputusan tegas yang melanggar bagian dari [[hukum HADOPI]]. Hukum HADOPI adalah kewenangan pemerintah melalui undang-undang yang akan melacak pelaku dan tanpa peninjauan kembali dan secara otomatis memutus akses jaringan bagi mereka yang terus mengunduh materi terlarang setelah dua kali peringatan.
Pasal 5A dari [[Konstitusi Yunani]] menyatakan bahwa semua orang berhak untuk berpartisipasi dalam [[Masyarakat Informasi]] dan bahwa negara berkewajiban untuk memfasilitasi produksi, pertukaran, penyebaran, dan akses ke informasi yang dikirimkan secara elektronik.<ref>[http://www.hellenicparliament.gr/UserFiles/f3c70a23-7696-49db-9148-f24dce6a27c8/001-156%20aggliko.pdf ''Constitution of Greece As revised by the parliamentary resolution of May 27th 2008 of the VIIIth Revisionary Parliament''] , English language translation, Hellenic Parliament</ref>


Pasal 5A dari [[Konstitusi Yunani]] menyatakan bahwa semua orang berhak untuk berpartisipasi dalam [[Masyarakat Informasi]] dan bahwa negara berkewajiban untuk memfasilitasi produksi, pertukaran, penyebaran, dan akses ke informasi yang dikirimkan secara elektronik.
Mulai tahun 2011, [[Telefónica]], perusahaan telekomunikasi bekas [[monopoli negara]] yang memegang kontrak "[[universal service]]", harus menjamin untuk menawarkan koneksi internet dengan harga "cukup" setidaknya satu megabyte per detik di seluruh [[Spanyol]].<ref>Sarah Morris. [https://www.reuters.com/article/idUSLH61554320091117 Spain govt to guarantee legal right to broadband]. Reuters. 17 November 2009.</ref>
 
Mulai tahun 2011, [[Telefónica]], perusahaan telekomunikasi bekas [[monopoli negara]] yang memegang kontrak "[[universal service]]", harus menjamin untuk menawarkan koneksi internet dengan harga "cukup" setidaknya satu megabyte per detik di seluruh [[Spanyol]].


=== Di Indonesia ===
=== Di Indonesia ===
Indonesia melalui [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] menyatakan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".<ref>Pasal 28F, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945</ref>


Indonesia melalui [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] menyatakan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".
[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999|Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia]] pun menyatakan, "Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia; berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."<ref>Pasal 13 & 14, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia</ref>
 
[[Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999|Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia]] pun menyatakan, "Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia; berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."


Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi juga sedang berada di Prolegnas.
Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi juga sedang berada di Prolegnas.<ref>[https://www.dpr.go.id/uu/detail/id/353 RUU tentang Pelindungan Data Pribadi]. ''dpr.go.id''. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 17 Desember 2019.</ref>


== Pelanggaran hak digital ==
== Pelanggaran hak digital ==
Pemahaman mengenai sumber dan hak cipta digital menjadi komponen penting dalam segi teknologi berkaitan dengan pembuatan model konten digital. Teknologi digital di sisi lain mengubah hak dasar setiap orang seperti kebebasan berekspresi dan akses informasi. Akses masyarakat terhadap kemajuan teknologi digital melahirkan masyarakat yang terbiasa menggunakan teknologi informasi dalam berbagai aktivitas sosial. Melek teknologi di sinilah menjadi keahlian yang harus dimiliki oleh masyarakat. Dengan teknologi digital, segala hal lebih mudah diakses dan masyarakat juga lebih mudah dalam mengekspresikan diri. Selain itu, masyarakat juga dapat menjadi produsen, distributor, sekaligus konsumen dan penerima manfaat dari kegiatan ekonomi digital. Hal inilah yang menyebabkan hak dan perlindungan digital perlu diatur sesuai dengan perkembangan digital agar memudahkan praktik perlindungan ciptaan itu sendiri.
Pemahaman mengenai sumber dan hak cipta digital menjadi komponen penting dalam segi teknologi berkaitan dengan pembuatan model konten digital.<ref>Feri Sulianta. [https://www.google.co.id/books/edition/Menciptakan_Produk_Pendidikan_menggunaka/aND9DwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0 Menciptakan Produk Pendidikan Menggunakan Metode R&D: Disertai Langkah Demi Langkah Pengembangan Model Pembelajaran Literasi Digital]. Buku elektronik. 2020. hlm. 69.</ref> Teknologi digital di sisi lain mengubah hak dasar setiap orang seperti kebebasan berekspresi dan akses informasi. Akses masyarakat terhadap kemajuan teknologi digital melahirkan masyarakat yang terbiasa menggunakan teknologi informasi dalam berbagai aktivitas sosial.<ref>dkk Feriyansyah. [https://www.google.co.id/books/edition/Kewargaan_Digital_Warga_Digital_Dalam_Ke/khDGDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0 Kewargaan Digital: Warga Digital dalam Kepungan Hiperkoneksi]. Yayasan Kita Menulis. 2019. hlm. 6. ISBN 9786239153601.</ref> Melek teknologi di sinilah menjadi keahlian yang harus dimiliki oleh masyarakat.<ref>Feri Sulianta. [https://www.google.co.id/books/edition/Literasi_Digital_Riset_dan_Perkembangann/0jPwDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0 Literasi Digital, Riset, dan Perkembangannya dalam Perspektif Social Studies]. Buku elektronik. 2020. hlm. 1.</ref> Dengan teknologi digital, segala hal lebih mudah diakses dan masyarakat juga lebih mudah dalam mengekspresikan diri. Selain itu, masyarakat juga dapat menjadi produsen, distributor, sekaligus konsumen dan penerima manfaat dari kegiatan ekonomi digital.<ref>Ajisatria Suleiman. [https://www.google.co.id/books/edition/JARING_PENGAMANAN_DIGITAL_Kesejahteraan/zjMhEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=0 Jaring Pengamanan Digital: Kesejahteraan Rakyat dan Hak Warga Negara di Era Disrupsi Disertai 29 Rekomendasi Kebijakan Konkret]. Gramedia Pustaka Utama. 2020. hlm. 18. ISBN 9786020648569.</ref> Hal inilah yang menyebabkan hak dan perlindungan digital perlu diatur sesuai dengan perkembangan digital agar memudahkan praktik perlindungan ciptaan itu sendiri.<ref>Budi Agus, dkk Riswandi. [https://www.google.co.id/books/edition/Pembatasan_dan_Pengecualian_Hak_Cipta_di/iWBuDwAAQBAJ?hl=id&gbpv=0 Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital]. Citra Aditya Bakti. 2017. hlm. 26. ISBN 9789794911068.</ref><ref>[https://www.iberdrola.com/innovation/what-are-digital-rights Digital rights, essential in the Internet age]. ''Iberdrola''.</ref>


Pelanggaran terhadap hak digital semakin rentan terjadi jika tidak diatur berdasarkan ketentuan hukum yang tetap, misalnya aksi [[doksing]] yang dilakukan terhadap oknum pengguna digital. Pelanggaran hak digital merupakan bentuk dari perenggutan kebebasan digital. Setiap orang yang melanggar hak digital orang lainnya dapat dituntut secara [[hukum]]. Namun tak semuanya pula, karena keterbatasan peratutan. Hukum digital mengatur tentang ini. Hukum digital merupakan aturan [[etika]] dalam penggunaan teknologi digital. Misalnya orang yang melakukan perbuatan doksing dapat dijerat dengan hukum tersebut. Misalnya di [[Indonesia]] pelaku doksing dapat di [[penjara]] maksimal dua tahun berdasarkan Pasal 17 Huruf h [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik]].
Pelanggaran terhadap hak digital semakin rentan terjadi jika tidak diatur berdasarkan ketentuan hukum yang tetap, misalnya aksi [[doksing]] yang dilakukan terhadap oknum pengguna digital.<ref>[https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190628072515-185-407222/pengamat-sebut-kondisi-hak-digital-di-indonesia-waspada Pengamat Sebut Kondisi Hak Digital Di Indonesia 'Waspada']. ''CNN Indonesia''. 28 Jun 2019.</ref> Pelanggaran hak digital merupakan bentuk dari perenggutan kebebasan digital.<ref>Setiawan. [https://www.indotelko.com/read/1603598464/melawan-digital Melawan pelanggaran hak-hak digital Indotelko]. ''www.indotelko.com''. 25 Oktober 2020.</ref> Setiap orang yang melanggar hak digital orang lainnya dapat dituntut secara [[hukum]]. Namun tak semuanya pula, karena keterbatasan peratutan. Hukum digital mengatur tentang ini. Hukum digital merupakan aturan [[etika]] dalam penggunaan teknologi digital. Misalnya orang yang melakukan perbuatan doksing dapat dijerat dengan hukum tersebut.<ref>Susi. [https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/09/16/perbedaan-hukum-digital-dan-keamanan-digital/ Perbedaan Hukum Digital dan Keamanan Digital]. ''Tribratanews Kepri''. 16 September 2019.</ref> Misalnya di [[Indonesia]] pelaku doksing dapat di [[penjara]] maksimal dua tahun berdasarkan Pasal 17 Huruf h [[Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik]].<ref>alihusman. [http://bpsdm.kemenkumham.go.id/index.php/publikasi/pojok-penyuluhan-hukum/163-sanksi-bagi-pelaku-doxing SANKSI BAGI PELAKU DOXING]. ''BPSDM Hukum dan HAM''.</ref>


=== Aturan digital di Indonesia ===
=== Aturan digital di Indonesia ===
Baris 43: Baris 43:
# Aspek [[fitnah]] dan [[pencemaran nama baik]]
# Aspek [[fitnah]] dan [[pencemaran nama baik]]
# Aspek privasi
# Aspek privasi
# Aspek [[yurisdiksi]] dalam ruang siber.
# Aspek [[yurisdiksi]] dalam ruang siber.<ref>Susi. [https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/09/16/perbedaan-hukum-digital-dan-keamanan-digital/ Perbedaan Hukum Digital dan Keamanan Digital]. ''Tribratanews Kepri''. 16 September 2019.</ref>
Perlindungan terhadap hal digital terbagi menjadi dua, hal itu terkait perbedan pengertian, yaitu hukum digital dan keamanan Digital. Hukum digital atau aturan yang mengatur etika setiap orang dalam penggunaan tekhnologi digital ditengah-tengah masyarakat. Setiap warga digital harus menyadari bahwa melanggar hak digital orang lain seperti mencuri data dan penyebarluasan data pribadi, maupun perusakan properti digital orang lain dapat dijerat hukum. Sedangkan keamanan digital atau biasa disebut ''cyber security'' merupakan aktivitas pengamanan terhadap sumber daya telematik seperti pengamanan data pribadi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan digital.
Perlindungan terhadap hal digital terbagi menjadi dua, hal itu terkait perbedan pengertian, yaitu hukum digital dan keamanan Digital. Hukum digital atau aturan yang mengatur etika setiap orang dalam penggunaan tekhnologi digital ditengah-tengah masyarakat. Setiap warga digital harus menyadari bahwa melanggar hak digital orang lain seperti mencuri data dan penyebarluasan data pribadi, maupun perusakan properti digital orang lain dapat dijerat hukum.<ref>Susi. [https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/09/16/perbedaan-hukum-digital-dan-keamanan-digital/ Perbedaan Hukum Digital dan Keamanan Digital]. ''Tribratanews Kepri''. 16 September 2019.</ref> Sedangkan keamanan digital atau biasa disebut ''cyber security'' merupakan aktivitas pengamanan terhadap sumber daya telematik seperti pengamanan data pribadi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan digital.<ref>Hanan Widiasmara. [https://kumparan.com/hanan-widiasmara/pentingnya-keamanan-digital-di-era-revolusi-industri-4-0-1v2IzB5WDLX Pentingnya Keamanan Digital di Era Revolusi Industri 4.0]. ''Kumparan''. 24 Januari 2021.</ref> 


Beberapa cara menguatkan keaman digital agar hal digital tak dilanggar sebagai barikut:
Beberapa cara menguatkan keaman digital agar hal digital tak dilanggar sebagai barikut:
Baris 52: Baris 52:
#Kelola ''password'' pribadi
#Kelola ''password'' pribadi
#Gunakan layanan ''cloud''
#Gunakan layanan ''cloud''
#Phishing bersifat pribadi.
#Phishing bersifat pribadi.<ref>Susi. [https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/09/16/perbedaan-hukum-digital-dan-keamanan-digital/ Perbedaan Hukum Digital dan Keamanan Digital]. ''Tribratanews Kepri''. 16 September 2019.</ref>


== Aturan PBB terkait hak digital ==
== Aturan PBB terkait hak digital ==
[[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (disingkat: PBB) atau ''United Nations'' menyatakan bahwa hak digital merupakan perpanjangan dari hak. Hal itu ditetapkan dalam [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] (disingkat: Duham). Tujuan utamanya untuk menjamin akses ke [[internet]], menghindari digital dan penggunaan jaringan yang tepat. Karena kurangnya konsensus internasional menyebabkan setiap negara mengembangkan piagam hak digitalnya masing-masing.
[[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (disingkat: PBB) atau ''United Nations'' menyatakan bahwa hak digital merupakan perpanjangan dari hak. Hal itu ditetapkan dalam [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]] (disingkat: Duham). Tujuan utamanya untuk menjamin akses ke [[internet]], menghindari digital dan penggunaan jaringan yang tepat. Karena kurangnya konsensus internasional menyebabkan setiap negara mengembangkan piagam hak digitalnya masing-masing.<ref>[https://www.iberdrola.com/innovation/what-are-digital-rights Digital rights, essential in the Internet age]. ''Iberdrola''.</ref>


Walau tidak ada penyelarasan aturan yang berakibat setiap negara memiliki aturannya sendiri terkait hak digital ini, PBB memberikan beberapa pedoman umum yang dapat menjadi patokan bagi semua negara:
Walau tidak ada penyelarasan aturan yang berakibat setiap negara memiliki aturannya sendiri terkait hak digital ini, PBB memberikan beberapa pedoman umum yang dapat menjadi patokan bagi semua negara:
Baris 65: Baris 65:
# Hak untuk dilupakan, bahwa hak untuk menghapus informasi pribadi seseorang dari pencarian, basis data, dan direktori Internet. Saat ini diakui oleh UE dalam GDPR sebagai 'hak untuk menghapus' dan telah diterapkan di negara lain seperti [[Argentina]], [[Amerika Serikat]], [[Korea Selatan]], dan [[India]].
# Hak untuk dilupakan, bahwa hak untuk menghapus informasi pribadi seseorang dari pencarian, basis data, dan direktori Internet. Saat ini diakui oleh UE dalam GDPR sebagai 'hak untuk menghapus' dan telah diterapkan di negara lain seperti [[Argentina]], [[Amerika Serikat]], [[Korea Selatan]], dan [[India]].
# Perlindungan anak di bawah umur, bahwa pemerintah tidak hanya harus memastikan perlindungan anak-anak di Internet, seperti dalam kasus pornografi anak, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan menyediakan sarana untuk menjamin akses yang aman tanpa melanggar hak-hak anak.
# Perlindungan anak di bawah umur, bahwa pemerintah tidak hanya harus memastikan perlindungan anak-anak di Internet, seperti dalam kasus pornografi anak, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan menyediakan sarana untuk menjamin akses yang aman tanpa melanggar hak-hak anak.
# Hak milik intelektual, bahwa penulis harus dijamin pengakuan atas karya seni atau sastra mereka dan hak untuk mendapatkan imbalan atas penggunaannya, sambil menjamin akses gratis ke karya-karya yang sudah ada dalam domain publik.
# Hak milik intelektual, bahwa penulis harus dijamin pengakuan atas karya seni atau sastra mereka dan hak untuk mendapatkan imbalan atas penggunaannya, sambil menjamin akses gratis ke karya-karya yang sudah ada dalam domain publik.<ref>[https://www.iberdrola.com/innovation/what-are-digital-rights Digital rights, essential in the Internet age]. ''Iberdrola''.</ref>


== Aturan UE terkait hak digital ==
== Aturan UE terkait hak digital ==
[[Uni Eropa]] (UE) mengusulkan kerangka kerja bersama hak atas perlindungan data pribadi tersebut terhadap negara yang berada dibawah naungannya. Misalnya, [[Regulasi Umum Perlindungan Data|Regulasi Perlindungan Data Umum]] (GDPR) yang mulai berlaku pada tahun 2018. Aturan itu mewajibkan negara-negara anggota untuk menjaga data pribadi warga negara dan mengizinkan pergerakan data secara bebas.
[[Uni Eropa]] (UE) mengusulkan kerangka kerja bersama hak atas perlindungan data pribadi tersebut terhadap negara yang berada dibawah naungannya. Misalnya, [[Regulasi Umum Perlindungan Data|Regulasi Perlindungan Data Umum]] (GDPR) yang mulai berlaku pada tahun 2018. Aturan itu mewajibkan negara-negara anggota untuk menjaga data pribadi warga negara dan mengizinkan pergerakan data secara bebas.<ref>European Union. [http://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/HTML/?uri=CELEX:32016R0679&from=EN Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council of 27 April 2016 on the protection of natural persons with regard to the processing of personal data and on the free movement of such data, and repealing Directive 95/46/EC (General Data Protection Regulation) (Text with EEA relevance)]. ''Official Journal of the European Union''. Publication Office. 2016a. Vol. 59. hlm. 1-88.</ref>


== Kondisi ==
== Kondisi ==
Laporan Freedom House on the Net 2018 merumuskan jika ada indikasi [[otoritarianisme digital]] yang tidak hanya terjalin di Indonesia, tetapi pula di seluruh dunia. Keadaan ini dibuktikan dengan upaya bermacam Pemerintah di seluruh dunia dalam memperketat kontrol atas informasi publik serta memakai klaim “kabar palsu” guna menekan perbandingan komentar menyusut dalam tahun kedelapan berturut- turut semenjak 2010.
Laporan Freedom House on the Net 2018 merumuskan jika ada indikasi [[otoritarianisme digital]] yang tidak hanya terjalin di Indonesia, tetapi pula di seluruh dunia. Keadaan ini dibuktikan dengan upaya bermacam Pemerintah di seluruh dunia dalam memperketat kontrol atas informasi publik serta memakai klaim “kabar palsu” guna menekan perbandingan komentar menyusut dalam tahun kedelapan berturut- turut semenjak 2010.<ref>Adrian Shahbaz. [https://freedomhouse.org/report/freedom-net/2018/rise-digital-authoritarianism The Rise of Digital Authoritarianism]. ''freedomhouse.org''. Freedom House.</ref>


SAFEnet menyatakan bahwa situasi hak digital Indonesia waspada pada 2018, dan pemenuhan hak digital kian memburuk serta mendekati otorianisme di tahun 2020.
SAFEnet menyatakan bahwa situasi hak digital Indonesia waspada pada 2018,<ref>[https://safenet.or.id/wp-content/uploads/2019/06/Laporan-Tahunan-SAFEnet-2018.pdf Salinan arsip].</ref><ref>[https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190628072515-185-407222/pengamat-sebut-kondisi-hak-digital-di-indonesia-waspada Pengamat Sebut Kondisi Hak Digital Di Indonesia 'Waspada']. ''CNN Indonesia''.</ref> dan pemenuhan hak digital kian memburuk serta mendekati otorianisme di tahun 2020.<ref>[https://id.safenet.or.id/2021/04/laporan-situasi-hak-hak-digital-indonesia-tahun-2020-represi-digital-di-tengah-pandemi/ Laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia Tahun 2020: Represi Digital di Tengah Pandemi – SAFEnet]. ''id.safenet.or.id''.</ref><ref>Tatang Guritno. [https://nasional.kompas.com/read/2021/04/21/20354581/safenet-situasi-pemenuhan-hak-digital-di-indonesia-semakin-mendekati-situasi Safenet: Situasi Pemenuhan Hak Digital di Indonesia Semakin Mendekati Situasi Otoritarianisme]. ''Kompas.com''. 2021-04-21.</ref>


== Referensi ==
== Referensi ==
<references />


== Sumber dan atribusi ==


Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak+digital&oldid=28380718 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 28380718 (2025-11-08T03:49:57Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Gambar pada artikel ini bersumber dari Wikimedia Commons dan mengikuti ketentuan lisensi masing-masing berkas. Mohon gunakan konten dan media secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.


== Sumber dan atribusi ==
<!-- WIKI_UNISSULA_PRESENTATION_V4 -->
 
Konten artikel ini diadaptasi dari [https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Hak+digital&oldid=28380718 Wikipedia bahasa Indonesia], revisi 28380718 (2025-11-08T03:49:57Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.

Revisi terkini sejak 23 Agustus 2026 23.03

Internet map 1024 - transparent, inverted

Hak digital (bahasa Inggris: digital rights) merupakan bagian dari hak asasi manusia (human rights).[1] Setiap orang dimanapun ia berada dijamin untuk dapat mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan hal yang berbau digital atau media digital.[2] Setiap orang berhak untuk menikmati dan menggunakan sebebas-bebasnya terkait media digital selama tidak melanggar aturan yang ada.[3] Hak digital juga bisa diartikan sebagai pelaksanaan hak asasi manusia di dunia digital, yaitu mengekspresikan diri secara aman, pribadi atau privat, terjamin dan itu berkelanjutan. Sehingga setiap orang tak dapat diganggu atau dibatasi aksesnya dalam penggunaan media digital.[4]

Definisi

Hak digital adalah hak asasi manusia bagi setiap orang yang memungkinkan ia menggunakan, membuat, dan memublikasikan media digital atau untuk mengakses dan menggunakan komputer, perangkat elektronik lainnya serta jaringan telekomunikasi. Hak digital ini juga berarti hak hukum.[5] Beberapa negara mengakui hak tersebut dan diimplementasikannya dalam hukum positif.[6] Hak ini idealnya melekat pada diri setiap orang yaitu ia sebagai pelaku digital. Dalam menggunakan haknya, mereka harus dijamin dari rasa takut, direpresi, dipersekusi atau dilarang-larang oleh siapa saja.[7] Hak digital ini tidak memandang jenis kelamin, usia, ras, gender, dan lain sebagainya.[8] Hakikatnya, hak digital meliputi kegiatan dalam jaringan atau online seperi hak untuk mengakses informasi (right to access), hak untuk berekspresi (right to express), dan hak atas rasa aman (right to be safe).[9]

Jaminan

Pada 2012, Dewan Hak Asasi Manusia PBB sepakat jika “hak yang dipunyai orang secara luring pula wajib dilindungi secara daring”. Perihal ini menampilkan jika PBB merekomendasikan guna memperluas HAM ke dunia maya tanpa wajib mendefinisikannya selaku hak-hak baru.[10]

88 rekomendasi yang dibuat oleh Pelaporan Khusus tentang pemajuan dan perlindungan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam laporan Mei 2011 kepada Dewan Hak Asasi Manusia dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa termasuk beberapa yang berkaitan dengan masalah akses Internet.[11] Rekomendasi ini telah mengarah pada saran bahwa akses Internet itu sendiri adalah atau seharusnya menjadi hak asasi manusia yang mendasar.[12][13]

Di luar negeri

Kosta Rika melalui Putusan Mahkamah Agung 30 Juli 2010 menyatakan, "Tanpa takut akan keraguan, dapat dikatakan bahwa teknologi ini [teknologi informasi dan komunikasi] telah mempengaruhi cara manusia berkomunikasi, memfasilitasi hubungan antara orang dan institusi di seluruh dunia dan menghilangkan hambatan ruang dan waktu. Saat ini, akses ke teknologi tersebut menjadi alat dasar untuk memfasilitasi pelaksanaan hak-hak dasar dan partisipasi demokrasi (e-demokrasi) dan kontrol warga, pendidikan, kebebasan berpikir dan berekspresi, akses informasi dan publik layanan daring, hak untuk berkomunikasi dengan pemerintah secara elektronik dan transparansi administratif, antara lain. Ini termasuk hak dasar untuk mengakses teknologi ini, khususnya, hak akses ke Internet atau World Wide Web".[14]

Pada 2000, Parlemen Estonia meluncurkan program besar-besaran untuk memperluas akses ke pedesaan. Menurut pendapat pemerintah, internet sangat penting bagi kehidupan di abad ke-21.[15]

Menurut Kementerian Transportasi dan Komunikasi Finlandia pada Juli 2010, setiap orang di Finlandia harus memiliki akses ke koneksi broadband satu megabit per detik, dan pada tahun 2015, akses ke koneksi 100 Mbit/s.[16]

Dewan Konstitusi Prancis selaku pengadilan tertinggi negara tersebut menyatakan pada bulan Juni 2009, bahwa akses ke Internet sebagai hak asasi manusia dalam keputusan tegas yang melanggar bagian dari hukum HADOPI. Hukum HADOPI adalah kewenangan pemerintah melalui undang-undang yang akan melacak pelaku dan tanpa peninjauan kembali dan secara otomatis memutus akses jaringan bagi mereka yang terus mengunduh materi terlarang setelah dua kali peringatan.[17]

Pasal 5A dari Konstitusi Yunani menyatakan bahwa semua orang berhak untuk berpartisipasi dalam Masyarakat Informasi dan bahwa negara berkewajiban untuk memfasilitasi produksi, pertukaran, penyebaran, dan akses ke informasi yang dikirimkan secara elektronik.[18]

Mulai tahun 2011, Telefónica, perusahaan telekomunikasi bekas monopoli negara yang memegang kontrak "universal service", harus menjamin untuk menawarkan koneksi internet dengan harga "cukup" setidaknya satu megabyte per detik di seluruh Spanyol.[19]

Di Indonesia

Indonesia melalui UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia".[20]

Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia pun menyatakan, "Setiap orang berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dengan martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa, dan umat manusia; berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya; mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia."[21]

Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi juga sedang berada di Prolegnas.[22]

Pelanggaran hak digital

Pemahaman mengenai sumber dan hak cipta digital menjadi komponen penting dalam segi teknologi berkaitan dengan pembuatan model konten digital.[23] Teknologi digital di sisi lain mengubah hak dasar setiap orang seperti kebebasan berekspresi dan akses informasi. Akses masyarakat terhadap kemajuan teknologi digital melahirkan masyarakat yang terbiasa menggunakan teknologi informasi dalam berbagai aktivitas sosial.[24] Melek teknologi di sinilah menjadi keahlian yang harus dimiliki oleh masyarakat.[25] Dengan teknologi digital, segala hal lebih mudah diakses dan masyarakat juga lebih mudah dalam mengekspresikan diri. Selain itu, masyarakat juga dapat menjadi produsen, distributor, sekaligus konsumen dan penerima manfaat dari kegiatan ekonomi digital.[26] Hal inilah yang menyebabkan hak dan perlindungan digital perlu diatur sesuai dengan perkembangan digital agar memudahkan praktik perlindungan ciptaan itu sendiri.[27][28]

Pelanggaran terhadap hak digital semakin rentan terjadi jika tidak diatur berdasarkan ketentuan hukum yang tetap, misalnya aksi doksing yang dilakukan terhadap oknum pengguna digital.[29] Pelanggaran hak digital merupakan bentuk dari perenggutan kebebasan digital.[30] Setiap orang yang melanggar hak digital orang lainnya dapat dituntut secara hukum. Namun tak semuanya pula, karena keterbatasan peratutan. Hukum digital mengatur tentang ini. Hukum digital merupakan aturan etika dalam penggunaan teknologi digital. Misalnya orang yang melakukan perbuatan doksing dapat dijerat dengan hukum tersebut.[31] Misalnya di Indonesia pelaku doksing dapat di penjara maksimal dua tahun berdasarkan Pasal 17 Huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.[32]

Aturan digital di Indonesia

Banyak peraturan perundang-undangan di Indonesia yang dapat menjerat para pelanggar hak digital. Itupun digolongkan berdasarkan kriterianya. Setiap kriterian akan dilihat apakah akan memenuhi unsur pada setiap pasal dalam peranturan perundang-undangan yang dilanggar tersebut. Di Indonesia sendiri hukum digital itu dikategorikan menjadi lima, yaitu:

  1. Aspek hak cipta
  2. Aspek merek dagang
  3. Aspek fitnah dan pencemaran nama baik
  4. Aspek privasi
  5. Aspek yurisdiksi dalam ruang siber.[33]

Perlindungan terhadap hal digital terbagi menjadi dua, hal itu terkait perbedan pengertian, yaitu hukum digital dan keamanan Digital. Hukum digital atau aturan yang mengatur etika setiap orang dalam penggunaan tekhnologi digital ditengah-tengah masyarakat. Setiap warga digital harus menyadari bahwa melanggar hak digital orang lain seperti mencuri data dan penyebarluasan data pribadi, maupun perusakan properti digital orang lain dapat dijerat hukum.[34] Sedangkan keamanan digital atau biasa disebut cyber security merupakan aktivitas pengamanan terhadap sumber daya telematik seperti pengamanan data pribadi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan digital.[35]

Beberapa cara menguatkan keaman digital agar hal digital tak dilanggar sebagai barikut:

  1. Langganan layanan audit digital
  2. Sediakan tools untuk membuat password yang kuat dan aman
  3. Kelola password pribadi
  4. Gunakan layanan cloud
  5. Phishing bersifat pribadi.[36]

Aturan PBB terkait hak digital

Perserikatan Bangsa-Bangsa (disingkat: PBB) atau United Nations menyatakan bahwa hak digital merupakan perpanjangan dari hak. Hal itu ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (disingkat: Duham). Tujuan utamanya untuk menjamin akses ke internet, menghindari digital dan penggunaan jaringan yang tepat. Karena kurangnya konsensus internasional menyebabkan setiap negara mengembangkan piagam hak digitalnya masing-masing.[37]

Walau tidak ada penyelarasan aturan yang berakibat setiap negara memiliki aturannya sendiri terkait hak digital ini, PBB memberikan beberapa pedoman umum yang dapat menjadi patokan bagi semua negara:

  1. Akses universal dan setara, bahwa setiap yang harus dapat mengakses internet terlepas dari pendapatan mereka, lokasi geografis atau kecacatan mereka. Dewan Hak Asasi Manusia PBB mengakui dalam sebuah laporan bahwa hak akses sangat penting untuk kebebasan berpendapat.
  2. Kebebasan berekspresi, informasi dan komunikasi, bahwa hak asasi manusia dasar ini terancam di internet ketika pemerintah memblokir situs web atau jejaring sosial yang merupakan pelanggaran terhadap hak untuk berkomunikasi dan berserikat bebas, atau menyensor konten, yang bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan informasi.
  3. Privasi dan perlindungan data, barga negara harus memiliki kendali atas siapa yang menyimpan data pribadi mereka dan dapat menghapusnya kapan saja. Hak privasi terancam di Internet oleh pencurian kredensial, perampasan data pribadi dan penggunaannya untuk keuntungan finansial, dan lain sebagainya.
  4. Hak atas anonimitas, bahwa hak atas anonimitas dan enkripsi komunikasi sangat terancam di negara-negara yang melarang pengiriman pesan dan komunikasi terenkripsi, yang diperlukan untuk transaksi yang andal dan aman di Internet.
  5. Hak untuk dilupakan, bahwa hak untuk menghapus informasi pribadi seseorang dari pencarian, basis data, dan direktori Internet. Saat ini diakui oleh UE dalam GDPR sebagai 'hak untuk menghapus' dan telah diterapkan di negara lain seperti Argentina, Amerika Serikat, Korea Selatan, dan India.
  6. Perlindungan anak di bawah umur, bahwa pemerintah tidak hanya harus memastikan perlindungan anak-anak di Internet, seperti dalam kasus pornografi anak, tetapi juga memastikan bahwa perusahaan menyediakan sarana untuk menjamin akses yang aman tanpa melanggar hak-hak anak.
  7. Hak milik intelektual, bahwa penulis harus dijamin pengakuan atas karya seni atau sastra mereka dan hak untuk mendapatkan imbalan atas penggunaannya, sambil menjamin akses gratis ke karya-karya yang sudah ada dalam domain publik.[38]

Aturan UE terkait hak digital

Uni Eropa (UE) mengusulkan kerangka kerja bersama hak atas perlindungan data pribadi tersebut terhadap negara yang berada dibawah naungannya. Misalnya, Regulasi Perlindungan Data Umum (GDPR) yang mulai berlaku pada tahun 2018. Aturan itu mewajibkan negara-negara anggota untuk menjaga data pribadi warga negara dan mengizinkan pergerakan data secara bebas.[39]

Kondisi

Laporan Freedom House on the Net 2018 merumuskan jika ada indikasi otoritarianisme digital yang tidak hanya terjalin di Indonesia, tetapi pula di seluruh dunia. Keadaan ini dibuktikan dengan upaya bermacam Pemerintah di seluruh dunia dalam memperketat kontrol atas informasi publik serta memakai klaim “kabar palsu” guna menekan perbandingan komentar menyusut dalam tahun kedelapan berturut- turut semenjak 2010.[40]

SAFEnet menyatakan bahwa situasi hak digital Indonesia waspada pada 2018,[41][42] dan pemenuhan hak digital kian memburuk serta mendekati otorianisme di tahun 2020.[43][44]

Referensi

  1. Dima Ekzan Kurniawan. Hak Digital Juga Hak Asasi Manusia. Kumparan. 23 Januari 2021.
  2. Pengamat Sebut Kondisi Hak Digital Di Indonesia 'Waspada'. CNN Indonesia. 28 Jun 2019.
  3. Sugeng Winarno. Melindungi Hak Digital. Drone Empirit Academic Universitas Islam Indonesia. 22 September 2019.
  4. Kathleen Azali. Apa itu Hak Digital?. Coconet. 10 Desember 2020.
  5. BBC NEWS Special Report 1998 Encryption Digital freedom: the case for civil liberties on the Net. news.bbc.co.uk. 4 Maret 1999.
  6. Nicola Lucchi. Access to Network Services and Protection of Constitutional Rights: Recognizing the Essential Role of Internet Access for the Freedom of Expression. Cardozo Journal of International and Comparative Law (JICL). 6 Februari 2011. Vol. 19 (3).
  7. Sugeng Winarno. Melindungi Hak Digital. Drone Empirit Academic Universitas Islam Indonesia. 22 September 2019.
  8. Kathleen Azali. Apa itu Hak Digital?. Coconet. 10 Desember 2020.
  9. Dima Ekzan Kurniawan. Hak Digital Juga Hak Asasi Manusia. Kumparan. 23 Januari 2021.
  10. Lena Nitsche, Kate Hairsine. What are digital rights?. dw.com. 12 September 2019.
  11. "VI. Conclusions and recommendations" , Report of the Special Rapporteur on the promotion and protection of the right to freedom of opinion and expression, Frank La Rue, Human Rights Council, Seventeenth session Agenda item 3, United Nations General Assembly, 16 May 2011
  12. Michael L. Best. Can the Internet be a Human Right?. Human rights & Human Welfare. 2004. Vol. 4.
  13. David Kravets. U.N. Report Declares Internet Access a Human Right. Wired. 3 Juni 2011.
  14. Judgement 12790 of the Supreme Court (File 09-013141-0007-CO). 200.91.68.20. 30 Juli 2010.
  15. Colin Woodard. Estonia, where being wired is a human right. Christian Science Monitor. 1 Juli 2003.
  16. Don Reisinger. Finland makes 1Mb broadband access a legal right. news.cnet.com. CNet News. 14 Oktober 2009.
  17. Top French Court Declares Internet Access 'Basic Human Right'. London Times. Fox News. 12 June 2009.
  18. Constitution of Greece As revised by the parliamentary resolution of May 27th 2008 of the VIIIth Revisionary Parliament , English language translation, Hellenic Parliament
  19. Sarah Morris. Spain govt to guarantee legal right to broadband. Reuters. 17 November 2009.
  20. Pasal 28F, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  21. Pasal 13 & 14, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  22. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi. dpr.go.id. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 17 Desember 2019.
  23. Feri Sulianta. Menciptakan Produk Pendidikan Menggunakan Metode R&D: Disertai Langkah Demi Langkah Pengembangan Model Pembelajaran Literasi Digital. Buku elektronik. 2020. hlm. 69.
  24. dkk Feriyansyah. Kewargaan Digital: Warga Digital dalam Kepungan Hiperkoneksi. Yayasan Kita Menulis. 2019. hlm. 6. ISBN 9786239153601.
  25. Feri Sulianta. Literasi Digital, Riset, dan Perkembangannya dalam Perspektif Social Studies. Buku elektronik. 2020. hlm. 1.
  26. Ajisatria Suleiman. Jaring Pengamanan Digital: Kesejahteraan Rakyat dan Hak Warga Negara di Era Disrupsi Disertai 29 Rekomendasi Kebijakan Konkret. Gramedia Pustaka Utama. 2020. hlm. 18. ISBN 9786020648569.
  27. Budi Agus, dkk Riswandi. Pembatasan dan Pengecualian Hak Cipta di Era Digital. Citra Aditya Bakti. 2017. hlm. 26. ISBN 9789794911068.
  28. Digital rights, essential in the Internet age. Iberdrola.
  29. Pengamat Sebut Kondisi Hak Digital Di Indonesia 'Waspada'. CNN Indonesia. 28 Jun 2019.
  30. Setiawan. Melawan pelanggaran hak-hak digital Indotelko. www.indotelko.com. 25 Oktober 2020.
  31. Susi. Perbedaan Hukum Digital dan Keamanan Digital. Tribratanews Kepri. 16 September 2019.
  32. alihusman. SANKSI BAGI PELAKU DOXING. BPSDM Hukum dan HAM.
  33. Susi. Perbedaan Hukum Digital dan Keamanan Digital. Tribratanews Kepri. 16 September 2019.
  34. Susi. Perbedaan Hukum Digital dan Keamanan Digital. Tribratanews Kepri. 16 September 2019.
  35. Hanan Widiasmara. Pentingnya Keamanan Digital di Era Revolusi Industri 4.0. Kumparan. 24 Januari 2021.
  36. Susi. Perbedaan Hukum Digital dan Keamanan Digital. Tribratanews Kepri. 16 September 2019.
  37. Digital rights, essential in the Internet age. Iberdrola.
  38. Digital rights, essential in the Internet age. Iberdrola.
  39. European Union. Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council of 27 April 2016 on the protection of natural persons with regard to the processing of personal data and on the free movement of such data, and repealing Directive 95/46/EC (General Data Protection Regulation) (Text with EEA relevance). Official Journal of the European Union. Publication Office. 2016a. Vol. 59. hlm. 1-88.
  40. Adrian Shahbaz. The Rise of Digital Authoritarianism. freedomhouse.org. Freedom House.
  41. Salinan arsip.
  42. Pengamat Sebut Kondisi Hak Digital Di Indonesia 'Waspada'. CNN Indonesia.
  43. Laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia Tahun 2020: Represi Digital di Tengah Pandemi – SAFEnet. id.safenet.or.id.
  44. Tatang Guritno. Safenet: Situasi Pemenuhan Hak Digital di Indonesia Semakin Mendekati Situasi Otoritarianisme. Kompas.com. 2021-04-21.

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 28380718 (2025-11-08T03:49:57Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Gambar pada artikel ini bersumber dari Wikimedia Commons dan mengikuti ketentuan lisensi masing-masing berkas. Mohon gunakan konten dan media secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.