Regulasi algoritma
Regulasi algoritma (atau pengaturan algoritmik) adalah upaya untuk menetapkan undang-undang, aturan, dan kebijakan sektor publik yang bertujuan mendorong dan mengawasi penggunaan algoritma,[1][2][3] terutama yang digunakan dalam kecerdasan buatan (AI) dan pemelajaran mesin (machine learning).[4] Untuk algoritma yang terkait dengan kecerdasan buatan, istilah yang umum digunakan adalah regulasi kecerdasan buatan.[5] Regulasi algoritma muncul sebagai respons terhadap meningkatnya dampak algoritma terhadap kehidupan manusia dan perlunya keseimbangan antara inovasi teknologi dan manajemen risiko. Isu ini menjadi perhatian global, terutama di wilayah seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat,[6][7] di mana regulasi AI telah menjadi fokus utama dalam pembentukan kebijakan publik. Regulasi dianggap penting untuk mendorong perkembangan teknologi sekaligus mengendalikan risiko yang mungkin muncul, meskipun implementasinya menghadapi berbagai tantangan.[2][8][9]
Pendekatan regulasi berbeda di berbagai wilayah. Di Asia, misalnya, Jepang menekankan norma dan tata kelola, sedangkan Tiongkok menerapkan peraturan yang lebih spesifik terhadap konten.[7][10] Di Indonesia, pengawasan terhadap AI mulai dibangun melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menjadi dasar bagi regulasi pemrosesan data oleh sistem AI.[9][11] Selain kecerdasan buatan, regulasi algoritma juga mencakup teknologi blockchain, khususnya penggunaan kontrak pintar (smart contract) di sektor keuangan dan digital.[3][12] Beberapa negara juga telah menerapkan regulasi perdagangan frekuensi tinggi (high-frequency trading), yang seiring kemajuan teknologi kini mulai memasuki ranah algoritma AI.[4]
Regulasi algoritma muncul karena kekhawatiran akan hilangnya kendali atas sistem yang dampaknya semakin signifikan terhadap kehidupan manusia. Beberapa negara telah menetapkan peraturan terkait penghitungan skor kredit otomatis, di mana hak atas penjelasan (right to explanation) menjadi kewajiban bagi algoritma tersebut, sebagaimana diatur di Amerika Serikat dan Uni Eropa.[13][14] Di Indonesia, isu serupa tercakup dalam hak subjek data atas pemrosesan otomatis melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).[11]
Dalam konteks standar etika, Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE) telah mengembangkan pedoman yang secara eksplisit menangani isu etika dan mempertimbangkan nilai-nilai pengguna potensial pada masa depan.[15] Kekhawatiran mengenai bias, transparansi, dan etika muncul dalam berbagai domain, mulai dari sistem peradilan pidana[16] hingga layanan kesehatan, dengan risiko bahwa kecerdasan buatan dapat meniru ketidaksetaraan sosial yang sudah ada berdasarkan ras, kelas sosial, gender, dan orientasi seksual.[17]
Di Indonesia, pakar menyoroti potensi munculnya fenomena Tirani Algoritma serta risiko eksploitasi dunia maya melalui sistem AI.[18][19] Secara khusus di sektor kesehatan, perhatian serupa muncul terkait tantangan etika, bias data, dan transparansi layanan, sehingga diperlukan kebijakan dan kerangka regulasi yang matang untuk integrasi AI nasional.[20][21] Perkembangan regulasi global, seperti Undang-Undang Kecerdasan Buatan Uni Eropa, mencerminkan tren pengaturan risiko AI secara komprehensif.[22]
Regulasi algoritma blockchain
Sistem blockchain menyediakan transaksi yang transparan dan tetap (permanen). Karakteristik ini menimbulkan perdebatan karena dianggap bertentangan dengan tujuan utama Peraturan Umum Perlindungan Data (GDPR) Uni Eropa, yaitu memberikan kendali penuh kepada individu atas data pribadi mereka, termasuk hak untuk menghapus data.[23][24]
Melalui penerapan keputusan tentang pengembangan ekonomi digital, Belarus menjadi negara pertama di dunia yang melegalkan kontrak pintar (smart contracts). Pengacara Belarusia, Denis Aleinikov, diakui sebagai penggagas konsep hukum kontrak pintar yang diperkenalkan melalui keputusan tersebut.[25] Meskipun terdapat argumen kuat bahwa undang-undang negara bagian yang sudah ada di Amerika Serikat telah menjadi dasar yang sah untuk penegakan kontrak pintar, beberapa negara bagian seperti Arizona, Nevada, Ohio, Tennessee tetap mengamendemen undang-undang mereka secara spesifik untuk memungkinkan penegakan kontrak berbasis blockchain.[26] Respons terhadap teknologi blockchain dan aset kripto berbeda-beda di setiap yurisdiksi, sering kali berfokus pada perlindungan investor, stabilitas keuangan, dan pencegahan pencucian uang.
- Jepang mengambil langkah awal dalam regulasi kripto dengan mengamendemen Undang-Undang Layanan Pembayaran (Payment Services Act) pada April 2017. Negara ini menjadi salah satu yang pertama di dunia yang secara resmi mengatur aset kripto dan mewajibkan pendaftaran bagi penyedia layanan penukaran aset kripto (CAESPs). Kerangka hukum tersebut berfokus pada perlindungan pengguna dan pemisahan aset pelanggan, dan secara berkelanjutan diperbarui untuk mencakup stablecoin dan derivatif.[27][28]
- Sementara itu, di Indonesia, aset kripto tidak dikategorikan sebagai mata uang atau sekuritas, melainkan sebagai komoditas yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kerangka hukum ini mulai berlaku pada tahun 2019, memungkinkan perdagangan aset kripto di bursa yang teregulasi secara legal.[29]
Referensi
- ↑ Mario Martini. FUNDAMENTALS OF A REGULATORY SYSTEM FOR ALGORITHM-BASED PROCESSES. Retrieved 11/7/2025. 2019.
- ↑ 2,0 2,1 Bernd W. Wirtz. Artificial Intelligence and the Public Sector — Applications and Challenges. International Journal of Public Administration. 2018-07-24. Vol. 42 (7). hlm. 596 – 615. doi:10.5281/zenodo.3569435.
- ↑ 3,0 3,1 Melinda Lohmann article. Rise and Regulation of Algorithms. New.
- ↑ 4,0 4,1 Fotios Fitsilis. Imposing Regulation on Advanced Algorithms. 2019.
- ↑ Regulation of artificial intelligence in selected jurisdictions WorldCat.org. search.worldcat.org.
- ↑ AI Risk Management Framework. NIST. 2021-07-12.
- ↑ 7,0 7,1 China Briefing. China to Regulate Deep Synthesis (Deepfake) Technology from 2023. China Briefing News. 2022-12-20.
- ↑ Algorithms have gotten out of control. It's time to regulate them. 2019-04-03.
- ↑ 9,0 9,1 M. Irfan Dwi Putra. Regulasi AI di Indonesia belum cukup, perlu aturan yang lebih spesifik. The Conversation. 2024-02-11.
- ↑ Tagui Ichikawa. Norms in New Technological Domains: Japan’s AI Governance Strategy. 2025-06-17.
- ↑ 11,0 11,1 UU No. 27 Tahun 2022. Database Peraturan JDIH BPK.
- ↑ Wayback Machine. bappebti.go.id.
- ↑ § 1002.9 Notifications. Consumer Financial Protection Bureau.
- ↑ Art. 22 GDPR – Automated individual decision-making, including profiling. General Data Protection Regulation (GDPR).
- ↑ Philip Treleaven. Algorithms: Law and Regulation. Computer. 2019-02. Vol. 52 (2). hlm. 32–40. doi:10.1109/MC.2018.2888774.
- ↑ Karen Haoarchive page. AI is sending people to jail—and getting it wrong. MIT Technology Review.
- ↑ Lilian, Michael Edwards, Veale. Enslaving the algorithm: from a ‘right to an explanation’to a ‘right to better decisions’?. Retrieved 11/8/2025. 2018.
- ↑ Rahmat Khairurizqi. Bamsoet Ingatkan Ancaman AI, Tirani Algoritma, dan Muslihat Disinformasi. detiknews.
- ↑ BPIP-CSIRT. csirt.bpip.go.id.
- ↑ Tantangan kebijakan integrasi AI pada ekosistem kesehatan nasional. govinsider.asia.
- ↑ AI dalam Pelayanan Kesehatan: Kemudahan hingga Tantangan - Netray. 2024-11-14.
- ↑ AI Act Shaping Europe’s digital future. digital-strategy.ec.europa.eu. 2025-11-05.
- ↑ Colm Gorey. Are financial institutions ready for blockchain and GDPR?. Silicon Republic. 2017-11-23.
- ↑ Blockchain and the General Data Protection Regulation - Think Tank. www.europarl.europa.eu.
- ↑ Claudia Patricolo. ICT Given Huge Boost in Belarus. Emerging Europe. 2017-12-26.
- ↑ USA - ARCHIVED CHAPTER Blockchain & Cryptocurrency Laws and Regulations 2025. GLI.
- ↑ Emily Ekshian. Policy Brief: Japan's FSA Crypto Asset and Stablecoin Framework. Crypto Council for Innovation. 2023-09-18.
- ↑ Blockchain and the General Data Protection Regulation Think Tank Europäisches Parlament.
- ↑ Roy Franedya. Ini Cryptocurrency yang Berpotensi Diperdagangkan di RI. CNBC Indonesia.
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29036001 (2026-03-14T10:46:33Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.