Lompat ke isi

Makam fiktif

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 28 Agustus 2026 23.13 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Makam fiktif adalah gunungan yang sudah membentuk makam, dengan atau tanpa batu nisan, tetapi tidak ada jenazah di dalamnya.[1] Beberapa makam fiktif yang dibongkar berciri-ciri tidak lazim seperti tidak punya nisan, rumput yang tebal atau tidak terurus, dan saat ditusuk besi tanahnya keras. Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan cangkul.[2] Sebagian besar tujuan pembuatan makam fiktif sebelum ada jenazah yang siap dimakamkan adalah menjaga lahan di samping makam keluarga agar tidak diambil warga lain.[3]

Di Indonesia, makam fiktif lazim ditemui di DKI Jakarta, di mana lahan makam terbatas. Pasal 37 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman menyebut, makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia.[4] Menurut Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, makam-makam fiktif terdapat di TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru, TPU Kawi-Kawi, dan TPU Pondok Ranggon.[5] Dinas tersebut pernah menjatuhkan sanksi pada 48 PNS yang bekerja sama dengan calo dalam kasus makam fiktif.[6]

Referensi

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 25714460 (2024-05-14T14:36:17Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.