Tata tempat
Tata tempat adalah salah satu daripada ruang lingkup keprotokolan yang mengatur tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Tata tempat mengandung unsur tentang siapa yang berhak didahulukan dan siapa yang berhak mendapat prioritas. Tata tempat di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Urutan tata tempat di Indonesia
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi mendapat tempat sesuai dengan pengaturan Tata Tempat di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Tingkat pusat
Tata tempat di tingkat pusat ditentukan dengan urutan:
Tingkat provinsi
Tata tempat di tingkat provinsi ditentukan dengan urutan:
Tingkat kabupaten/kota
Tata tempat di tingkat kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:
Referensi
Lihat juga
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 28408130 (2025-11-11T06:40:05Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.