Lompat ke isi

Upacara bendera

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 29 Agustus 2026 03.44 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 23838301; atribusi sumber disertakan.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Upacara bendera adalah sebutan untuk upacara pengibaran bendera yang dilaksanakan di Indonesia. Upacara bendera wajib dilaksanakan setiap hari-hari besar nasional atau setiap hari Senin oleh berbagai macam instansi pemerintahan dan pendidikan di Indonesia. Selain prosesi pengibaran bendera, upacara bendera juga meliputi rangkaian prosesi lain, seperti mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta amanat dari pembina upacara.

Landasan hukum

Pelaksanaan upacara bendera di lembaga pendidikan diwajibkan dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP). Sementara tata cara upacara bendera diperinci dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara di Sekolah.

Lihat juga

Protokol dalam memberi hormat kepada bendera di Indonesia:

Catatan kaki

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 23838301 (2023-07-12T00:56:24Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.