Lompat ke isi

Hak asasi manusia di dunia maya

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 23 Agustus 2026 17.47 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29330027; atribusi sumber disertakan.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Hak asasi manusia di dunia maya merupakan sebuah lingkup hukum yang relatif baru. Hal ini dinyatakan oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) yang menganggap bahwa kebebasan berekspresi juga mencakup kebebasan untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi, ide, dan gagasan di internet berdasarkan Pasal 19(2) dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Privasi publik

Privasi publik mencakup kebebasan informasi dan ekspresi serta keamanan dan kerahasiaan pribadi di dunia maya. Dalam konteks dunia maya, privasi berarti menggunakan internet sebagai media untuk menjalankan kepentingan pribadi tanpa khawatir diawasi atau mengalami penyalahgunaan data oleh pihak ketiga tanpa persetujuan. Penyalahgunaan yang dimaksud dapat berupa pengambilan data pengguna tanpa persetujuan, manipulasi informasi, dan sebagainya.

Hak atas kebebasan ini telah diatur dalam berbagai traktat internasional. Hak ini termasuk hak untuk mendapatkan dan memberikan informasi dan ide serta mempertahankan pendapat tanpa interferensi dari pihak lain. Kebebasan ini juga berlaku di media apapun, termasuk platform internet atau media sosial.

Keamanan siber

Seiring dengan meningkatnya pembajakan dan virus komputer, World Wide Web (WWW) menjadi kurang aman untuk menyimpan informasi pribadi yang sensitif. Di sisi lain, dunia maya menjadi alat bagi berbagai orang untuk mendapatkan hak atas kebebasan mereka, meskipun dunia maya pada dasarnya tidak dapat menjamin kebebasan. Menurut Statista, terdapat 4,66 miliar pengguna internet aktif (59,5% populasi dunia) per Januari 2021. Data ini menegaskan ulang bahwa keamanan di internet haruslah menjadi prioritas utama.

Pelanggaran

Perundungan siber

Tingkah laku diskriminatif yang terjadi di dunia nyata dapat pula terjadi secara daring. Salah satu tingkah laku tersebut adalah perundungan siber atau juga disebut sebagai intimidasi dunia maya. Fenomena ini merupakan salah satu masalah yang mungkin pernah dialami oleh setiap orang. Tindakan tersebut berdampak kepada beberapa lingkup hak asasi manusia, misalnya hak atas standar tertinggi kesehatan fisik dan mental, hak untuk bekerja dan mendapatkan kondisi kerja yang adil, hak atas kebebasan berekspresi atau mempertahakan pendapat tanpa interferensi, dan hak anak untuk beristirahat dan bermain. Tingkah laku ini dapat ditemui di berbagai negara, dibuktikan oleh sebuah penelitian yang menyatakan bahwa satu dari sepuluh siswa di dunia pernah mengalami perundungan siber. Dalam kasus ekstrem, tindakan tersebut dapat menyebabkan seseorang mengakhiri nyawanya sendiri. Perundungan dunia maya dapat memengaruhi seseorang dengan berbagai cara, tetapi tentunya masalah ini dapat diatasi dan orang-orang yang terdampak juga dapat memperoleh kembali kepercayaan diri dan kesehatan mental mereka.

Rasisme di internet

Rasisme di internet dapat berupa komentar bernada rasis dari seseorang atau partisipasi seseorang dalam grup rasis di media sosial. Salah satu contoh dari perilaku ini adalah sebuah halaman di Facebook yang sering mengunggah meme bernada rasis terhadap suku Aborigin. Sebuah laporan menyatakan bahwa Facebook menganggap halaman tersebut sebagai halaman bertopik 'humor kontroversial'.

Ujaran kebencian

Pasal 20 ICCPR menyatakan bahwa “segala pembelaan atas kebencian nasional, rasial, atau agama yang mendasari hasutan untuk bertindak diskriminatif, bermusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.” Ujaran kebencian merupakan bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok dalam aspek-aspek, seperti etnis, ras, atau orientasi seksual. Dalam hal ini, dunia maya dapat dianggap sebagai media untuk menyebarkan ujaran kebencian. Terlepas dari masalah hukum, para penebar kebencian perlu diberikan hukuman sosial karena hal itu merupakan musuh besar kebebasan berekspresi.

Salah satu bentuk ancaman terhadap hak asasi manusia terjadi ketika sekelompok teroris berkumpul untuk merencanakan dan menghasut orang-orang. Contohnya ketika Al-Qaeda menganggap dunia maya sebagai "wilayah tanpa pemerintahan" dan menggunakannya sebagai tempat pelatihan dan penyebaran ideologi serta kebencian. Oleh karena itu, situasi seperti ini menjadi penting untuk diawasi supaya mencegah adanya teroris siber pada masa mendatang.

Masa depan hak asasi manusia dalam era digital

Masa depan hak asasi manusia di dunia maya bergantung pada perkembangan hukum dan bagaimana pemerintah menafsirkan hukum tersebut. Roger Brownsword, seorang pengacara asal Inggris, menemukan tiga masalah etis yang berkaitan dengan perkembangan bioteknologi, hak asasi manusia, dan teknologi digital, yakni "pendirian utilitarian pragmatis", pertahanan hak asasi manusia, dan dignitarian alliance. Brownsword mengklaim bahwa dua masalah pertama dari tiga masalah tersebut sering ditemui di Britania Raya. Ia juga menganggap bahwa perkembangan teknologi kerap menempatkan manusia sebagai subjek yang kurang memiliki kemandirian dan kapasitas.

Pada 22 Mei 2020, Dewan Keamanan PBB mendiskusikan topik keamanan siber bertajuk "Cyber Stability, Conflict Prevention, and Capacity Building" sebagai salah satu bentuk masalah hak asasi manusia. Hal ini menjadi perhatian ketika pemerintah suatu negara terlibat dalam serangan siber, seperti pemadaman internet atau penyadapan jurnalis. Salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia ini terjadi di beberapa negara, yaitu Estonia, Belgia, Belanda, Ekuador, Jepang, Swiss, dan lain-lain.

Lihat pula

Referensi

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29330027 (2026-06-09T06:11:38Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.