Universitas swasta
Universitas swasta adalah salah satu bentuk perguruan tinggi yang tidak dimiliki dan tidak dikelola oleh pemerintah. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba, misalnya [yayasan#].
Perguruan tinggi swasta dapat berbentuk Akademi, Politeknik, Sekolah Tinggi, Institut, atau Universitas.
Lihat pula
Referensi
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29246266 (2026-05-19T01:07:21Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.