Perjanjian Perdagangan Anti-Pemalsuan
Perjanjian Perdagangan Anti-Pemalsuan (bahasa Inggris: Anti-Counterfeiting Trade Agreement, disingkat ACTA) adalah usulan perjanjian plurilateral dengan tujuan untuk menetapkan standar internasional tentang penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual. Perjanjian ini akan menciptakan kerangka hukum internasional bagi negara-negara yang bergabung secara sukarela, dan akan menciptakan organisasi di luar lembaga internasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) maupun Perserikatan Bangsa Bangsa. Negara-negara yang ikut bernegosiasi menggambarkan perjanjian ini sebagai tanggapan "atas meningkatnya perdagangan global barang-barang palsu dan barang-barang bajakan dari karya yang dilindungi hak cipta." Ruang lingkup ACTA termasuk barang-barang palsu, obat-obatan generik dan pelanggaran hak cipta di Internet. Kelompok seperti Electronic Frontier Foundation (EFF) menentang ACTA, menyatakan bahwa kelompok masyarakat sipil dan negara-negara berkembang dikeluarkan dari diskusi selama pengembangan ACTA dalam pencucian kebijakan.
Lihat pula
Referensi
Pranala luar
- Situs resmi ACTA
- Australia: Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT)
- Kanada: Foreign Affairs and International Trade Canada
- Uni Eropa: European Commission (EC)
- Jepang: Ministry of Economy, Trade and Industry (METI)
- Selandia Baru: Ministry of Economic Development (MED) and Ministry of Foreign Affairs and Trade (MFAT)
- Amerika Serikat: United States Trade Representative (USTR)
- Situs lainnya
- latest consolidated text 18/01/10 − bocoran dokumen per 1 Meret 2010
- ACTA tracking articles oleh Michael Geist
- halaman ACTA milik EFF
- halaman ACTA milik KEI
- halaman ACTA milik Public Knowledge
- Usulan Perubahan ACTA dikirim ke USTR. (Red Line Edit)
- Hentikan ACTA!
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 27559555 (2025-07-16T16:04:28Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.