Lompat ke isi

Perjanjian Perdagangan Anti-Pemalsuan

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 24 Agustus 2026 13.35 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 27559555; atribusi sumber disertakan.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Perjanjian Perdagangan Anti-Pemalsuan (bahasa Inggris: Anti-Counterfeiting Trade Agreement, disingkat ACTA) adalah usulan perjanjian plurilateral dengan tujuan untuk menetapkan standar internasional tentang penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual. Perjanjian ini akan menciptakan kerangka hukum internasional bagi negara-negara yang bergabung secara sukarela, dan akan menciptakan organisasi di luar lembaga internasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) maupun Perserikatan Bangsa Bangsa. Negara-negara yang ikut bernegosiasi menggambarkan perjanjian ini sebagai tanggapan "atas meningkatnya perdagangan global barang-barang palsu dan barang-barang bajakan dari karya yang dilindungi hak cipta." Ruang lingkup ACTA termasuk barang-barang palsu, obat-obatan generik dan pelanggaran hak cipta di Internet. Kelompok seperti Electronic Frontier Foundation (EFF) menentang ACTA, menyatakan bahwa kelompok masyarakat sipil dan negara-negara berkembang dikeluarkan dari diskusi selama pengembangan ACTA dalam pencucian kebijakan.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Situs resmi ACTA
Situs lainnya


Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 27559555 (2025-07-16T16:04:28Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.