Lompat ke isi

Formularium (farmasi)

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 25 Agustus 2026 09.10 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Formularium adalah daftar obat-obatan yang digunakan untuk terapi tertentu yang dibuat oleh negara, pemerintah daerah, atau rumah sakit. Penyusunan formularium dilakukan oleh Komite Farmasi dan Terapi, disepakati oleh staf medis dan paramedis, kemudian disetujui dan dilegalisir oleh direktur rumah sakit.[1]

Indonesia memiliki susunan formularium yang disebut sebagai Formularium Nasional (Fornas) yang diperbaharui secara berkala oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. Penyusunan formularium dilakukan secara sistematis berdasarkan kajian-kajian akademis yang telah dilakukan sebelumnya.

Fungsi formularium adalah untuk memudahkan pemilihan obat-obatan dalam rangka pengadaan sediaan farmasi dan acuan peresepan obat pada praktik pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan program jaminan kesehatan.[2]

Formularium Obat Herbal Asli Indonesia

Formularium Obat Herbal Asli Indonesia (disingkat FOHAI) adalah daftar baku tanaman obat dan sediaan herbal asli Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pemanfaatan obat tradisional di fasilitas pelayanan kesehatan. Formularium ini disusun untuk menjamin penggunaan tanaman obat yang aman, bermutu, dan bermanfaat, serta mendukung pengembangan obat tradisional berbasis bahan alam Indonesia.[3]

FOHAI menjadi salah satu instrumen dalam kebijakan nasional obat bahan alam, berdampingan dengan pengembangan Jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan Fitofarmaka, yang masing-masing memiliki tingkat pembuktian ilmiah yang berbeda.[4]

Referensi

  1. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR HK.01.07/MENKES/200/2020 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMULARIUM RUMAH SAKIT. Berita Negara Republik Indonesia. 2020.
  2. Dit Produksi dan Distribusi Kefarmasian. Formularium Nasional Kendalikan Mutu dan Biaya Pengobatan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia. Kementerian Kesehatan RI
  4. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan. keslan.kemkes.go.id.

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29458000 (2026-07-14T13:28:28Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.