Lompat ke isi

Pustakawan Ahli Utama

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 23 Agustus 2026 10.22 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
National Library of Medicine stacks and librarian 2013

Pustakawan Ahli Utama adalah jenjang tertinggi dalam jabatan fungsional pustakawan di Indonesia. Jabatan ini termasuk dalam kategori jabatan fungsional keahlian tingkat utama dan hanya dapat diduduki oleh Aparatur Sipil Negara yang telah memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi akademik, serta angka kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[1]

Pustakawan Ahli Utama memiliki peran strategis dalam pengembangan kebijakan, pembinaan profesi, serta peningkatan kualitas layanan perpustakaan di tingkat nasional.[2]

Latar belakang

Jabatan fungsional pustakawan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, serta diturunkan ke dalam petunjuk teknis oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Jabatan ini bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap keahlian dan profesionalisme pustakawan, serta menciptakan sistem karier yang adil dan berbasis kinerja.[3]

Dalam jenjang jabatan fungsional pustakawan, terdapat empat jenjang utama, yaitu:[4]

  • Pustakawan Ahli Pertama
  • Pustakawan Ahli Muda
  • Pustakawan Ahli Madya
  • Pustakawan Ahli Utama

Pustakawan Ahli Utama berada pada jenjang tertinggi dan umumnya ditempati oleh pustakawan senior yang telah memiliki kontribusi signifikan di bidang kepustakawanan.[5]

Tugas dan tanggung jawab

Pustakawan Ahli Utama memiliki tanggung jawab yang luas dalam pengembangan sistem informasi, kebijakan, dan inovasi layanan perpustakaan. Tugas pokoknya meliputi:[6]

  • Merumuskan kebijakan dan strategi nasional di bidang perpustakaan.
  • Melakukan kajian dan penelitian ilmiah terkait pengembangan ilmu perpustakaan dan informasi.
  • Memberikan pembinaan dan supervisi terhadap pustakawan pada jenjang di bawahnya.
  • Menyusun standar operasional, pedoman teknis, serta modul pelatihan pustakawan.
  • Berkontribusi dalam forum ilmiah, seminar, dan publikasi nasional maupun internasional.
  • Menjadi mitra kerja strategis bagi pimpinan instansi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan layanan informasi dan perpustakaan.

Kualifikasi dan persyaratan

Untuk dapat diangkat sebagai Pustakawan Ahli Utama, seorang pustakawan harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan substantif, antara lain:[7]

  • Minimal Magister (S2) di bidang perpustakaan, informasi, atau bidang terkait lainnya.
  • Pembina Utama Madya (IV/d) atau Pembina Utama (IV/e).
  • Telah mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis jabatan fungsional pustakawan.
  • Telah menjalankan tugas pustakawan secara berkelanjutan, termasuk pengalaman sebagai Pustakawan Ahli Madya.
  • Memiliki karya tulis ilmiah atau publikasi profesional yang relevan.

Peran Strategis

Sebagai jabatan puncak dalam profesi pustakawan, Pustakawan Ahli Utama memiliki peran strategis dalam:[8]

  • Pengembangan kebijakan literasi dan keterbukaan informasi publik.
  • Transformasi digital perpustakaan dan manajemen pengetahuan.
  • Peningkatan kualitas SDM pustakawan nasional.
  • Advokasi profesi pustakawan dalam skala nasional dan internasional.

Pustakawan Ahli Utama juga berperan sebagai pemimpin pemikiran yang dapat memberikan arah pengembangan bidang kepustakawanan di tengah tantangan era digital dan disrupsi informasi.[9]

Kedudukan dan Lingkup Kerja

Pustakawan Ahli Utama biasanya ditempatkan di:[10]

  • Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
  • Kementerian/Lembaga yang memiliki unit perpustakaan
  • Lembaga pendidikan tinggi
  • Pemerintah daerah yang memiliki layanan perpustakaan berskala besar

Jabatan ini memiliki otonomi profesional tinggi dalam menjalankan tugasnya dan berhak atas tunjangan jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
  3. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

Jenjang Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari pustakawan keterampilan dan pustakawan keahlian[11]

Pustakawan Keterampilan:

  1. Pustakawan Terampil
  2. Pustakawan Mahir
  3. Pustakawan Penyelia

Pustakawan Keahlian:

  1. Pustakawan Ahl Pertama
  2. Pustakawan Ahli Muda
  3. Pustakawan Ahli Utama

Rincian kegiatan Pustakawan Ahli Utama, meliputi:

  1. Menyusun rencana kerja strategis sebagai koordinator;
  2. Melakukan pengkajian Kepustakawanan bersifat kompleks (strategis nasional);
  3. Membuat prototip/model Perpustakaan yang dipatenkan;
  4. Melakukan pengembangan prototip/model Perpustakaan;
  5. Membangun jejaring Perpustakaan tingkat nasional;
  6. Membangun jejaring Perpustakaan tingkat internasional;
  7. Mengidentifikasi potensi wilayah untuk penyuluhan tentang pengembangan Kepustakawanan;
  8. Melaksanakan penyuluhan tentang pengembangan Perpustakaan sebagai narasumber;
  9. Menyempurnakan karya Kepustakawanan; dan
  10. Menelaah Sistem Kepustakawanan.

Data Pustakawan Ahli Utama

Jumlah Pustakawan Ahli Utama di Indonesia sampai dengan Juni 2021 sebanyak 40 orang dan sebanyak 40% ditempatkan di Perpustakaan Nasional. Sebagian besar dari 40 Pustakawan Ahli Utama yaitu sebanyak 31 orang berdomisili di Pulau Jawa.[12] Sedangkan Jumlah Pustakawan Ahli Utama yang tercatat dalam pangkalan data Pusat Pembinaan Pustakawan sebanyak 72 orang.[13]

  1. Perpustakaan Nasional 16 orang
  2. Kementerian Pertanian 1 orang
  3. BPPT 2 orang
  4. BATAN 1 orang
  5. PDDI-LIPI 2 orang
  6. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Utara 1 orang
  7. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat 1 orang
  8. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Tengah 1 orang
  9. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Yogyakarta 1 orang
  10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur 1 orang
  11. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bali 4 Orang
  12. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah 1 orang
  13. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Selatan 1 orang
  14. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Malang 1 Orang
  15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Mojokerta 1 orang
  16. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Sukabumi 1 orang
  17. Institut Pertanian Bogor 1 orang
  18. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya 1 orang
  19. Universitas Sumatera Utara 1 orang
  20. Universitas Udayana 1 orang

Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama

Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan menduduki jabatan Pustakawan Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e harus menyusun naskah orasi ilmiah berupa pidato pengukuhan yang disampaikan pada pertemuan ilmiah. Selama kurun waktu 1995 s.d. 2019 telah dilaksanakan 26 pidato pengukuhan Pustakawan Ahli Utama. Pengukuhan pertama dilaksanakan pada 1995, untuk Soekarman Kartosedono dan Prabowo Tjitropranoto di Perpustakaan Nasional.

Hampir semua Pustakawan Ahli Utama melaksanakan pidato pengukuhan di Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina, hanya pada 2007 untuk pertama kali pidato pengukuhan dilaksanakan di tempat Pustakawan Ahli Utama berkarya di Universitas Gadjahmada Yogyakarta, yaitu Lasa H.S. dan Purwono.[14]

Pada 6 Desember 2021, Perpustakaan Nasional mengukuhkan 4 orang pustakawan ahli utama, yaitu Dra. Adriati, M.Hum, Ir. Rochani Nani Rahaya, M.Si, Sari Puspita Andriani Sulistyowati, SH dan Drs. Tupan.[15] Dewan Pengukuhan Pustakawan Ahli Utama terdiri dari Drs, Muhammad Syarif Bando, MM, Woro Titi Haryanti, MA., Dra. Ofy Sofiana, M.Hum., Drs. Deni Kurniadi, M.Hum., dan Dr. Luki Jayanti, SIP., M.Hum.

Lihat juga

Referensi

  1. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Perpustakaan Nasional. 2014.
  2. Perpustakaan Nasional. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Perpustakaan Nasional. 2019. hlm. 329 halaman-4.
  3. Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional. [- Permasalahan, Usulan Program dan Rekomendasi Kegiatan FGD (Forum Diskusi Terpumpun) Pustakawan Ahli Utama]. Pusat Pembinaan Pustakawan. 8 Juni 2021.
  4. Pusat Pembinaan Perpustakaan Perpustakaan Nasional. Data Pustakawan. Pusat Pembinaan Pustakawan. 2021.
  5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Perpustakaan Nasional. 2014.
  6. Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional. [- Permasalahan, Usulan Program dan Rekomendasi Kegiatan FGD (Forum Diskusi Terpumpun) Pustakawan Ahli Utama]. Pusat Pembinaan Pustakawan. 8 Juni 2021.
  7. Pusat Pembinaan Perpustakaan Perpustakaan Nasional. Data Pustakawan. Pusat Pembinaan Pustakawan. 2021.
  8. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Perpustakaan Nasional. 2014.
  9. Perpustakaan Nasional. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Perpustakaan Nasional. 2019. hlm. 329 halaman-4.
  10. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Perpustakaan Nasional. 2014.
  11. Perpustakaan Nasional. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Perpustakaan Nasional. 2019. hlm. 329 halaman-4.
  12. Pusat Pembinaan Pustakawan Perpustakaan Nasional. [- Permasalahan, Usulan Program dan Rekomendasi Kegiatan FGD (Forum Diskusi Terpumpun) Pustakawan Ahli Utama]. Pusat Pembinaan Pustakawan. 8 Juni 2021.
  13. Pusat Pembinaan Perpustakaan Perpustakaan Nasional. Data Pustakawan. Pusat Pembinaan Pustakawan. 2021.
  14. Arief Wicaksono Fathmi. Profil Pustakawan Ahli Utama dan Pengukuhannya. Media Pustakawan. 2020. Vol. 27 (3). hlm. 212-227.
  15. Hanna Meinita. Kolaborasi Pustakawan dan Peneliti untuk Transfer Ilmu Pengetahuan. Perpustakaan Nasional RI. 2021-12-06.

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29412758 (2026-07-03T02:05:45Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Gambar pada artikel ini bersumber dari Wikimedia Commons dan mengikuti ketentuan lisensi masing-masing berkas. Mohon gunakan konten dan media secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.