Lompat ke isi

Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 27 Agustus 2026 08.15 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29416171; atribusi sumber disertakan.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Kalimantan Tengah 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025–2030.

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Gubernur petahana Sugianto Sabran tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024 karena telah menjabat selama dua periode.

Syarat ambang batas pencalonan

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 di Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan 9 partai politik mendapatkan kursi dengan jumlah 45 kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, 9 kursi dari 45 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Kalimantan Tengah adalah 1.935.116 pemilih, sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (23,28%), Partai Golkar (15,44%), dan Partai Gerindra (13,42%).

Berikut ini perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah hasil Pemilu 2024.

Calon

Hasil rekapitulasi

Suara berdasarkan kabupaten dan kota

Gugatan

Pasangan calon nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Ismail bin Yahya mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Rabu, 11 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2024. Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali gugatan tersebut pada 4 Februari 2025 berdasarkan Ketetapan MKRI Nomor 269/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 3, Agustiar Sabran dan Edy Pratowo ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah terpilih oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Agustiar Sabran dan Edy Pratowo resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk 12 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Tengah.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar


Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29416171 (2026-07-03T15:55:07Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.