Piktogram bahaya GHS
Piktogram bahaya GHS () merupakan penanda yang digunakan untuk menunjukkan jenis bahaya selama penggunaan, penyimpanan atau pengangkutan bahan kimia dan material tersebut. Ikon-ikon tersebut adaBy lah bagian dari Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia (, disingkat GHS), edisi kelima yang diterbitkan pada 2013.
Sistem pelabelan menggunakan dua jenis piktogram: piktogram standar digunakan untuk menandai wadah, bejana, dan tempat kerja dalam semua kasus, dengan pengecualian pengangkutan barang berbahaya, yang menggunakan piktogram transportasi seperti direkomendasikan oleh PBB. Tergantung pada tujuannya, salah satu jenis piktogram dipilih, dan keduanya tidak pernah digunakan secara bersamaan.
Piktogram hanyalah salah satu elemen dari sistem pelabelan GHS. Bersamaan dengan piktogram ini, pengidentifikasi zat, kata sinyal "Bahaya" ("DANGER") atau "Perhatian" ("CAUTION"), frasa-H dan frasa-P, serta pengidentifikasi pemasok juga digunakan.
Sistem piktogram ini dikembangkan oleh PBB sebagai cara terpadu untuk memberi tahu pengguna dan layanan penyelamatan dari kategori bahaya yang terkait dengan produk kimia. Sistem ini diterapkan dan digunakan di banyak negara.
Piktogram standar
Piktogram standar sistem GHS dibuat dalam bentuk kotak, diatur pada sudut tertentu. Simbol berwarna hitam terletak di latar belakang putih dengan garis tepi berwarna merah. Lebar piktogram harus berukuran cukup sehingga dapat dilihat dengan baik. Jika produk tidak ditujukan untuk ekspor, dimungkinkan untuk mengganti garis tepi merah dengan hitam.
Piktogram ini tidak boleh diterapkan dalam kasus pengangkutan barang berbahaya (ke peti kemas, kendaraan bermotor, kereta api dan tangki), karena piktogram transportasi disediakan oleh Rekomendasi PBB mengenai Pengangkutan Barang Berbahaya.
Menurut sistem GHS, setiap bahaya berhubungan dengan piktogram bahaya tertentu.
Piktogram bahaya fisik
Piktogram bahaya kesehatan
Piktogram bahaya lingkungan
Piktogram transportasi
Piktogram transportasi berbentuk persegi, diputar pada sudut 45°, dengan ukuran minimum 100 mm × 100 mm. Pada jarak 5 mm dari tepi terdapat garis sejajar dengan tepi tanda. Di sudut atas piktogram, harus ada simbol yang menunjukkan bahaya dari zat tersebut (kecuali untuk piktogram subkelas 1.4, 1.5, 1.6), dan di sudut bawah — nomor kelas atau subkelas. Piktogram mungkin berisi kata-kata yang menunjukkan bahaya, misalnya, “zat yang mudah terbakar”. Karakter, angka dan teks harus berwarna hitam, dengan pengecualian piktogram untuk kelas 8 (di mana mereka harus berwarna putih), dengan latar belakang hijau, merah atau biru (di mana mereka bisa menjadi putih seperti pada piktogram subkelas 5.2) dan piktogram untuk Divisi 2.1 (dalam hal ini mereka dapat ditempatkan langsung di silinder). Piktogram harus ditempatkan di latar belakang yang kontras agar dapat terbaca.
Sistem GHS menggunakan tanda-tanda ini untuk menunjukkan bahaya saat pengangkutan bahan kimia ini.
Kelas 1: Bahan Peledak
Kelas 2: Gas
Kelas 3 dan 4: Cairan dan padatan mudah terbakar
Кelas 5
Кelas 6
Кelas 7: Bahan radioaktif
Kelas 8 dan 9
Piktogram peringatan
Selain piktogram mereka sendiri dalam kasus-kasus yang disahkan oleh otoritas yang kompeten, Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia memungkinkan penggunaan piktogram peringatan yang sebelumnya ditentukan oleh Uni Eropa (dalam Petunjuk 92/58/Dewan EEC tanggal 24 Juni 1992) atau Biro Standar Afrika Selatan (SABS 0265: 1999).
Lihat pula
- Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia
- Pernyataan bahaya GHS (frasa-H)
- Pernyataan kewaspadaan GHS (frasa-P)
Catatan
Referensi
Daftar pustaka
- ("GHS Rev.2")
- (the "CLP Regulation")
- ("UN Model Regulations Rev.15")
- ("UN Manual of Tests and Criteria Rev.4")
Pranala luar
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 26747220 (2025-01-05T07:59:17Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.