Lompat ke isi

Hari berkabung nasional

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 28 Agustus 2026 14.35 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 27880321; atribusi sumber disertakan.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Hari berkabung nasional adalah hari yang ditandai dengan kegiatan berduka dan peringatan yang dilaksanakan oleh suatu negara untuk menandai kematian atau pemakaman seorang figur terhormat dari negara tersebut, atau memperingati tragedi besar lainya yang signifikansinya berpengaruh terhadap negara. Ini dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terakhir bagi yang telah meninggal dunia atas jasa-jasanya bagi negara dan bangsa.

Hari berkabung nasional ditandai dengan pengibaran bendera negara setengah tiang secara nasional selama beberapa hari sesuai dengan aturan negara tertentu. Di Indonesia, hari berkabung nasional dengan cara mengibarkan bendera negara setengah tiang dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut setelah hari wafatnya Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden. Hari berkabung nasional serta durasi harinya akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah negara.

Daftar terpilih dari figur-figur yang disahkan

Pejabat negara

Tokoh keagamaan

Tokoh olahraga

Tragedi

Referensi

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 27880321 (2025-09-24T19:35:57Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.