Lompat ke isi

Febrie Adriansyah

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 28 Agustus 2026 14.43 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29585234; atribusi sumber disertakan.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Febrie Adriansyah () adalah jaksa Indonesia yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 10 Januari 2022 hingga 11 Juli 2026.

Kehidupan awal dan pendidikan

Febrie lahir di Jakarta, tetapi menghabiskan masa kecilnya di Jambi. Ia menamatkan pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi di Jambi. Febrie menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jambi dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga. Disertasi doktornya berjudul "Reformulasi Bukti Permulaan yang Cukup dalam Penyitaan Aset Tindak Pidana Pencucian Uang".

Karier

Febrie Adriansyah bekerja sebagai jaksa dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada tahun 1996 hingga. Jabatan terakhirnya di Kejari Sungai Penuh adalah sebagai Kasi Intelijen. Febrie kemudian berpindah-pindah tugas. Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati Nusa Tenggara Timur.

Febrie menangani sejumlah kasus korupsi, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, Garuda Indonesia, dan BTS Kominfo. Febrie Adriansyah hanya lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 29 Juli 2021. Sebelum menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung.

Kontroversi

Pada 11 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus di tengah penyidikan sejumlah kasus dugaan korupsi oleh Polri. Pada hari yang sama, Kortastipidkor resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi.

Pada 15 Juli 2026, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru yang menyebabkan status hukum Febrie berubah dari tersangka menjadi saksi. Namun, pada tanggal yang sama, pihak Kejagung meralat status hukum Febrie kembali menjadi tersangka.

Referensi

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29585234 (2026-08-15T23:00:04Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.