Lompat ke isi

Makam fiktif

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 28 Agustus 2026 22.53 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 25714460; atribusi sumber disertakan.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Makam fiktif adalah gunungan yang sudah membentuk makam, dengan atau tanpa batu nisan, tetapi tidak ada jenazah di dalamnya. Beberapa makam fiktif yang dibongkar berciri-ciri tidak lazim seperti tidak punya nisan, rumput yang tebal atau tidak terurus, dan saat ditusuk besi tanahnya keras. Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan cangkul. Sebagian besar tujuan pembuatan makam fiktif sebelum ada jenazah yang siap dimakamkan adalah menjaga lahan di samping makam keluarga agar tidak diambil warga lain.

Di Indonesia, makam fiktif lazim ditemui di DKI Jakarta, di mana lahan makam terbatas. Pasal 37 Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman menyebut, makam hanya diperuntukan bagi jenazah atau kerangka dan tidak diperbolehkan untuk pesanan persediaan bagi orang yang belum meninggal dunia. Menurut Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, makam-makam fiktif terdapat di TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru, TPU Kawi-Kawi, dan TPU Pondok Ranggon. Dinas tersebut pernah menjatuhkan sanksi pada 48 PNS yang bekerja sama dengan calo dalam kasus makam fiktif.

Referensi

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 25714460 (2024-05-14T14:36:17Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.