Lompat ke isi

Jasa Tirta II

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 28 Agustus 2026 23.05 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Perum Jasa Tirta II adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang ditugasi untuk menyelenggarakan pemanfaatan umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).[1]

Sejarah

Perusahaan ini memulai sejarahnya pada tahun 1957 saat pemerintah Indonesia mulai membangun sebuah bendungan untuk membendung aliran Sungai Citarum di Jatiluhur, Purwakarta. Bendungan tersebut rencananya difungsikan untuk mengairi lahan pertanian, membangkitkan listrik, dan mengendalikan banjir. Pada tahun 1967, bendungan tersebut pun selesai dibangun beserta PLTA-nya. Untuk mengelola infrastruktur yang telah selesai dibangun, pemerintah kemudian mendirikan perusahaan ini sebagai sebuah perusahaan negara (PN) dengan nama PN Jatiluhur.[2]

Pada tahun 1970, pemerintah mengubah nama perusahaan ini menjadi Perusahaan Umum Otorita Jatiluhur. Selain bertugas mengelola infrastruktur yang telah selesai dibangun, perusahaan ini juga ditugaskan untuk mengembangkan infrastruktur baru.[3] Pada tahun 1990, perusahaan ini tidak lagi ditugaskan untuk mengembangkan infrastruktur baru.[4]

Pada tahun 1999, nama perusahaan ini diubah menjadi seperti sekarang.[5] Pada tahun 2022, wilayah kerja perusahaan ini diperluas, sehingga juga meliputi pengelolaan infrastruktur sumber daya air di Sungai Cimanuk, Sungai Cisanggarung, Sungai Cipanas, Sungai Cidanau, Sungai Ciujung, Sungai Cidurian, Sungai Cibanten, Sungai Seputih, dan Sungai Sekampung.[6]

Wilayah kerja

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2022, wilayah kerja perusahaan ini meliputi seluruh Wilayah Sungai (WS) Citarum, serta sebagian WS Ciliwung-Cisadane, WS Cidanau-Ciujung-Cidurian, WS Cimanuk-Cisanggarung, dan WS Seputih-Sekampung.[7]

Pranala luar

Referensi

  1. Laporan Tahunan 2019. jasatirta2.co.id. Perum Jasa Tirta II.
  2. Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 1967. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
  3. Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 1970. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
  4. Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 1990. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
  5. Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 1999. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
  6. Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2022. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
  7. Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2022. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29478596 (2026-07-20T05:55:54Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.