Lompat ke isi

Kecelakaan bus Semarang 2025

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 28 Agustus 2026 23.09 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kecelakaan bus Semarang 2025 adalah sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan bus pariwisata milik PO Cahaya Trans di Simpang Susun (Interchange) Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 22 Desember 2025.[1] Peristiwa ini mengakibatkan 16 orang meninggal dunia.[2]

Kronologi

Bus yang membawa rombongan wisatawan melaju dari arah Jatiasih, Kota Bekasi menuju Kota Yogyakarta.[3] Pada pukul 00:30 WIB, saat melintasi turunan tajam di Simpang Susun Krapyak, bus melaju dengan kecepatan tinggi namun pengemudi tidak dapat memantau laju kendaraan karena panel indikator kecepatan (speedometer) dalam kondisi rusak.[4] Bus kemudian menabrak pagar pembatas jalan (guard rail) dan terjun ke jalan arteri di bawahnya.[5]

Korban

Total korban jiwa mencapai 16 orang, di mana 15 orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu orang meninggal dunia saat dalam perawatan medis.[6]

Data Penanganan Korban
Status Jumlah Lokasi Rumah Sakit
Meninggal Dunia 16 RSUD Tugurejo & RSUP Dr. Kariadi
Luka-luka 25 RSUP Dr. Kariadi & RSUD Tugurejo
Total 41

Jasa Raharja telah menyelesaikan pemberian santunan sebesar Rp50.000.000 kepada masing-masing ahli waris korban meninggal dunia pada 27 Desember 2025.

Penyelidikan

Investigasi gabungan antara KNKT dan kepolisian menemukan beberapa pelanggaran krusial:

  • Kelaikan Kendaraan: Bus dinyatakan dilarang beroperasi sejak 9 Desember 2025 karena masalah kompresor rem, namun tetap dipaksakan jalan.[7]
  • SIM Palsu: Pengemudi terbukti menggunakan SIM BII Umum palsu yang tidak terdaftar dalam database kepolisian.[8]

Penegakan Hukum

  1. Gilang Ihsan Faruq (22): Pengemudi bus, resmi ditahan sejak 24 Desember 2025. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.[9]
  2. PO Cahaya Trans: Kementerian Perhubungan secara resmi membekukan izin usaha perusahaan per 25 Desember 2025 guna audit keselamatan menyeluruh.[10]

Referensi

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 28803100 (2026-01-12T00:12:45Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.