Konservasi daerah aliran sungai
Konservasi Daerah Aliran Sungai atau Konservasi DAS adalah upaya-upaya pelestarian lingkungan yang didasari pada peran dan fungsi setiap wilayah dalam DAS, mencakup aspek perlindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan ekosistem secara berkelanjutan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konservasi berarti pemeliharaan dan perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakan dan kemusnahan dengan jalan mengawetkan; pengawetan; pelestarian. Sedangkan Daerah Aliran Sungai yang lebih sering disingkat sebagai DAS didefinisikan sebagai suatu hamparan wilayah atau kawasan yang dibatasi oleh punggung bukit yang berfungsi untuk menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen, dan unsur hara, serta mengalirkannya melalui anak-anak sungai hingga keluar pada satu titik (outlet) atau bermuara ke danau atau laut.
Konservasi DAS di Indonesia
Isu air di Indonesia yang krusial sering kali diabaikan dalam perdebatan politik, padahal ketersediaan air bersih sangat dipengaruhi oleh sistem politik suatu negara. Depolitisasi isu air diharapkan dapat mengalihkan fokus dari kepentingan politik sesaat ke solusi berbasis bukti dan kebutuhan masyarakat untuk pengelolaan air yang berkelanjutan dan adil.
Referensi
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 27936865 (2025-10-07T12:51:02Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.