Lompat ke isi

Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 23 Agustus 2026 22.45 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Impor teks terkontrol dari Wikipedia bahasa Indonesia; revisi 29107103; atribusi sumber disertakan.)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah adalah salah satu lembaga nonstruktural bidang teknologi informasi. Lembaga ini berperan dalam modernisasi melalui sistem administrasi pajak coretax untuk melayani administrasi perpajakan secara digital. Tujuannya agar memaksimalkan penerimaan negara.

Tugas

Awal pembentukan, lembaga ini mengawal 3 elemen, yakni identitas digital, pembayaran digital, dan pertukaran data. Selanjutnya KPTDP juga mengawal digitalisasi bantuan sosial (bansos), digitalisasi perizinan usaha dan integrasi Digital Public Infrastructure (DPI).

Kepengurusan

Kepengurusan KPTDP terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. Lembaga ini dipimpin oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan. Sedangkan wakil ketua dijabat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Komunikasi dan Digital.

Berikut rincian kepengurusan KPTDP:

Referensi

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29107103 (2026-04-06T04:51:06Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.