Lompat ke isi

Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 23 Agustus 2026 23.06 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah adalah salah satu lembaga nonstruktural bidang teknologi informasi. Lembaga ini berperan dalam modernisasi melalui sistem administrasi pajak coretax untuk melayani administrasi perpajakan secara digital. Tujuannya agar memaksimalkan penerimaan negara.[1][2]

Tugas

Awal pembentukan, lembaga ini mengawal 3 elemen, yakni identitas digital, pembayaran digital, dan pertukaran data. Selanjutnya KPTDP juga mengawal digitalisasi bantuan sosial (bansos), digitalisasi perizinan usaha dan integrasi Digital Public Infrastructure (DPI).[3][4]

Kepengurusan

Kepengurusan KPTDP terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. Lembaga ini dipimpin oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan. Sedangkan wakil ketua dijabat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Komunikasi dan Digital.[5][6]

Berikut rincian kepengurusan KPTDP:[7]

Referensi

  1. Peningkatan Kepatuhan Pajak Jadi Prioritas, Pemerintah Fokus pada Transformasi Digital. Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden RI. 9 Januari 2025.
  2. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 29 Juli 2025.
  3. Luhut Pimpin Komite Transformasi Digital Pemerintah, Apa Tugasnya?. Tempo.co. 27 Agustus 2025.
  4. Alfi Kholisdinuka. MenPAN-RB Bahas Strategi Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. detikNews. 13 Januari 2025.
  5. Rapat Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Republik Indonesia. 26 Agustus 2025.
  6. Kemkomdigi Dukung Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Hadirkan GovTech AI untuk Efisiensi Layanan Publik. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. 26 Agustus 2025.
  7. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2025 tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah. Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 29 Juli 2025.

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29107103 (2026-04-06T04:51:06Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.