Lompat ke isi

Memori nasional

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Revisi sejak 24 Agustus 2026 04.04 oleh Maintenance script (bicara | kontrib) (Presentation V4: sitasi, referensi, Math, Wikimedia Commons, dan atribusi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Memori Nasional merupakan bentuk memori kolektif yang diidentifikasikan oleh pengalaman dan budaya bersama. Dan merupakan bagian dari integral serta Identitas Nasional serta Jati diri Bangsa.[1] Memori Kolektif memiliki bagian bentuk berupa Arsip. Arsip merupakan repositori memori yang dapat memberikan bukti terpercaya untuk mengetahui dan menyelidiki masa lalu. Dengan menggunakan Sumber Arsip, suatu memori memiliki kontruksi sosial yang dapat mengakibatkan adanya hubungan kekuasaan di masyarakat, sehingga Institusi Kearsipan memiliki peranan penting sebagai mediator dan penyeduaan bahan-bahan penelitian, sekaligus pelestarian memori. Selain itu, lembaga Kearsipan juga memiliki wujud sebagai tulang punggung dalam manajemen, salah satunya berupa memori kolektif bangsa[2]

Karakteristik Memori Kolektif, memori budaya, dan Memori Historis

  1. Konkretisasi identitas atau berhubungan dengan kelompok
  2. Kapasitasnya untuk merekontruksi
  3. Objektivikasi
  4. Organisasi
  5. Obligasi (kewajiban)
  6. Reflektivitas

Jenis-jenis Memori

1. Memori Kolektif

Merupakan memori yang didasarkan pada mitos atau streotip sederhana, dan bukan pada analisis dan evaluasi yang cermat terhadap arsip sejarah. Kontribusi memori kolektif yaitu dalam bentuk identitas diri, kelompok sosial baik dari yang paling kecil seperti keluarga maupun sampai kelompok sosial terbesar seprrti masyarakat dan bangsa. Cakupanya berupa cerita mengenai masa lalu atau kelompok-kelompok masyarakat disertai peristiwa dan pengalaman tertentu pada masa lalu. Sifatnya yaitu dengan menyederhanakan pengalaman manusia dan pemilihan aspek tertentu yang perlu diingat.

Referensi

Referensi

  1. Delilawati Tumangger. Peran Arsip Sebagai Memori Kolektif Bangsa Untuk Dunia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2021-10-11.
  2. UU RI No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 27717978 (2025-08-24T00:20:11Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.