Ujaran kebencian

Ujaran kebencian () adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnik, gender, cacat,[1] orientasi seksual,[2] warga negara, agama, dan lain-lain.[3]
Definisi
Dalam arti hukum, ujaran kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku, pernyataan tersebut, atau korban dari tindakan tersebut.[4] Situs web yang menggunakan atau menerapkan ujaran kebencian disebut situs kebencian (hate site). Kebanyakan dari situs ini memakai forum internet dan berita untuk mempertegas sudut pandang tertentu.[5]
Para kritikus berpendapat bahwa istilah ujaran kebencian merupakan contoh modern dari novel Newspeak, ketika ujaran kebencian dipakai untuk memberikan kritik secara diam-diam kepada kebijakan sosial yang diimplementasikan dengan buruk dan terburu-buru seakan-akan kebijakan tersebut terlihat benar secara politik.[6][7][8]
Sampai saat ini, belum ada pengertian atau definisi secara hukum mengenai apa yang disebut ujaran kebencian dan pencemaran nama baik dalam bahasa Indonesia. Dalam bahasa Inggris, pencemaran nama baik diartikan sebagai sebagai defamation, libel, dan slander yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah fitnah (defamation), fitnah lisan (slander), fitnah tertulis (libel). Dalam bahasa Indonesia, belum ada istilah yang sah untuk membedakan ketiga kata tersebut.[9]
Hukum
Hampir semua negara di seluruh dunia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang hate speech. Contohnya, pada saat munculnya Public Order Act 1986, Britania Raya menyatakan bahwa suatu perbuatan dikategorikan sebagai tindakan kriminal adalah ketika seseorang melakukan perbuatan "mengancam, menghina, dan melecehkan baik dalam perkataan maupun perbuatan" terhadap "warna kulit, ras, kewarganegaraan, atau etnis."[10] Di Brazil, negara mempunyai konstitusi yang melarang munculnya atau berkembangnya propaganda negatif terhadap agama, ras, kecurigaan antarkelas, dll.[11]
Di Turki, seseorang akan divonis penjara selama satu sampai tiga tahun apabila melakukan penghasutan terhadap seseorang yang membuat kebencian dan permusuhan dalam basis kelas, agama, ras, sekte, atau daerah.[12] Di Jerman, ada hukum tertentu yang memperbolehkan korban dari pembinasaan untuk melakukan tindak hukum terhadap siapapun yang menyangkal bahwa pembinasaan itu terjadi. Adapun di Kanada, "Piagam Kanada" untuk hak dan kebebasan (Canadian Charter of Rights and Freedoms) menjamin dalam kebebasan berekspresi tetapi dengan ketentuan-ketentuan tertentu agar tidak terjadi penghasutan.[13]
Indonesia
Sementara di Indonesia, R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari "menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik seseorang". Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu. Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu[14][15]
- Menista secara lisan (smaad)
- Menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
- Memfitnah (laster)
- Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
- Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
- Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking)
Semua penghinaan tersebut hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari individu yang terkena dampak penghinaan.[16]
Pasal-pasal yang mengatur tindakan ujaran kebencian terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP. Sementara, penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap pemerintah, organisasi, atau suatu kelompok diatur dalam pasal-pasal khusus, yaitu:[17]
- Penghinaan terhadap kepala negara asing (Pasal 142 dan Pasal 143 KUHP)[18]
- Penghinaan terhadap segolongan penduduk/kelompok/organisasi (Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP)[19]
- Penghinaan terhadap pegawai agama/pemeluk agama (Pasal 177 KUHP)[20]
- Penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia (Pasal 207 dan pasal 208 KUHP)[21]
- Penghinaan terhadap orang yang mau duel (Pasal 183)[22]
Lihat pula
- Ad hominem
- Agent provocateur
- Bendera palsu
- Ikan haring merah
- Kampanye hitam
- Peperangan psikologis
- Politik identitas
- Politik pecah belah
- Taktik salami
Daftar pustaka
Pranala luar
- Reconciling Rights and Responsibilities of Colleges and Students: Offensive Speech, Assembly, Drug Testing and Safety
- From Discipline to Development: Rethinking Student Conduct in Higher Education
- Sexual Minorities on Community College Campuses
- The Foundation for Individual Rights in Education
- Survivor bashing - bias motivated hate crimes
- "Striking the right balance" by Agnès Callamard Article 19
- Hate speech, a factsheet by the European Court of Human Rights, 2012
- Recommendation No. R (97) 20 Committee of Ministers of the Council of Europe 1997
Referensi
- ↑ http://www.legislation.gov.uk/ukpga/2003/44/section/146.
- ↑ An Activist's Guide to the Yogyakarta Principles; by Yogyakarta Principles in Action.
- ↑ Definitions for "hate speech", Dictionary.com, Diakses tanggal 16 Maret 2012.
- ↑ Reda Manthovani. meluruskan istilah kritik fitnah dan ujaran kebencian. Hukum Online. 31 Mei 2019.
- ↑ Fintan Gibney. Website of hate. Irish Times. 2000-12-11.
- ↑ UK-USA: The British Character of America.
- ↑ The PCspeak of Diversity.
- ↑ George Owell Meets the OIC .
- ↑ ratiyu. 2011 Pencemaran Nama Baik Menurut Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. http://ratiyu.blogspot.com/2011/04/pencemaran-nama-baik-menurut-peraturan.html. Diakses tanggal 24 Maret 2011
- ↑ Public Order Act 1986. legislation.gov.uk.
- ↑ Federative republic of Brazil constitution, with 1966 reforms in english. Political database of the americas. November, 2018.
- ↑ Penal Code of Turkey (article 122). Legislation online.
- ↑ Walker, Samuel. 1996. Hate Speech: The History of an American Controversy. Lincoln, NE: University of Nebraska Press.
- ↑ ratiyu. 2011. Defamation dan Hate speech menurut seorang pengamat. http://ratiyu.blogspot.com/2011/04/defamation-dan-hate-speech-menurut.html. diakses pada tanggal 23 Maret 2012.
- ↑ dimas hutomo. Bentuk Penghinaan yang bisa dijerat pasal tentang hate speech. hukum online. 2018-09-10.
- ↑ Josua Sitompul. pencemaran nama baik di media sosial, delik biasa atau aduan?. hukum online. 2018-07-25.
- ↑ ratiyu. 2011. Defamation dan Hate speech menurut seorang pengamat. http://ratiyu.blogspot.com/2011/04/defamation-dan-hate-speech-menurut.html. diakses pada tanggal 23 Maret 2012.
- ↑ kuhp. Kejari Sukoharjo.
- ↑ Beniharmoni Harefa. pidana delik diskriminasi rasial. UPN "veteran" Jakarta. 2019-08-28.
- ↑ Muhammad Yasin. membedakan penghinaan dalam ranah perdata dan pidana. Hukumonline. 2021-05-31.
- ↑ Muhammad Yasin. membedakan penghinaan dalam ranah perdata dan pidana. Hukumonline. 2021-05-31.
- ↑ Muhammad Yasin. membedakan penghinaan dalam ranah perdata dan pidana. Hukumonline. 2021-05-31.
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29197385 (2026-05-06T07:25:25Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Gambar pada artikel ini bersumber dari Wikimedia Commons dan mengikuti ketentuan lisensi masing-masing berkas. Mohon gunakan konten dan media secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.