Lompat ke isi

Asam p-toluenasulfonat

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
P-Toluenesulfonic acid structure

Asam p-toluenasulfonat (disingkat PTSA atau TsOH) atau asam tosilat adalah senyawa organik yang memiliki rumus CH3C6H4SO3H. Ia berupa padatan berwarna putih yang larut dalam air, alkohol, dan pelarut organik polar lainnya. Seringkali, TsOH merujuk pada senyawa monohidratnya, TsOH.H2O.

TsOH adalah asam organik yang kuat, satu juta kali lebih kuat daripada asam benzoat. Ia merupakan salah satu asam kuat yang berupa zat padat, sehingga mudah ditimbang. Selain itu, berbeda dengan asam mineral kuat lainnya (terutama asam nitrat, asam sulfat, dan asam perklorat), TsOH bersifat non-oksidator.

Pembuatan dan penanganan

Pada skala industri, TsOH dibuat dari sulfonasi toluena. Ia berhidrasi dengan cepat. Umumnya terdapat pula sebagian kecil asam benzenasulfonat dan asam sulfat yang dihasilkan. Ketidakmurnian ini dapat dipisahkan dengan rekristalisasi dari asam klorida, kemudian diikuti dengan pengeringan azeotropik.[1]

TsOH berguna dalam sintesis organik sebagai katalis asam yang larut dalam pelarut organik. Contoh penggunaan asam ini adalah :

Reaksi

Asam p-toluenasulfonat dapat diubah menjadi p-toluenasulfonat anhidrida dengan memanaskannya dengan fosfor pentoksida.[5]

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. Perrin, D. D. and Armarego, W. L. F., Purification of Laboratory Chemicals, Pergamon Press: Oxford, 1988.
  2. sumber pada Wikipedia bahasa Indonesia
  3. sumber pada Wikipedia bahasa Indonesia
  4. sumber pada Wikipedia bahasa Indonesia
  5. sumber pada Wikipedia bahasa Indonesia

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 28946467 (2026-02-09T16:43:17Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Gambar pada artikel ini bersumber dari Wikimedia Commons dan mengikuti ketentuan lisensi masing-masing berkas. Mohon gunakan konten dan media secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.