Lompat ke isi

Berita bohong di Indonesia

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung

Berita bohong di Indonesia adalah suatu manifestasi patologi sosial-digital, di mana informasi bohong atau hoaks bertindak sebagai agen patogen yang menginfeksi dan menyebar secara virulen di ekosistem informasi Indonesia, terutama melalui medium sosial-digital seperti Facebook, Instagram, dan X, dengan tujuan akhir untuk memicu respons maladaptif pada inang (masyarakat) dalam bentuk disinformasi, agitasi psikologis, atau eksploitasi finansial.[1] Fenomena ini dipercepat oleh defisiensi literasi digital yang menyebabkan disfungsi dalam mekanisme kekebalan kognitif masyarakat, menghambat kemampuan mereka untuk melakukan validasi faktual sebelum transmisi data, sehingga memungkinkan agen patogen ini untuk menyebar secara eksponensial.[2]Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berfungsi sebagai pusat diagnostik yang secara epidemiologis mengidentifikasi dan mengklasifikasikan strain hoaks yang terutama yang berkaitan dengan patologi ekonomi (penipuan), patologi sosial-politik (politik dan pemerintahan), dan patologi somatik (kesehatan) yang dimana untuk tujuan isolasi dan mitigasi melalui kanal aduan konten yang bertindak sebagai mekanisme respons imun primer. Dampak klinis dari infeksi hoaks ini sangat beragam, mulai dari disorientasi emosional, distres psikologis, hingga gangguan fungsional pada kohesi sosial dan stabilitas politik. Oleh karena itu, langkah-langkah terapi preventif harus diterapkan secara kolektif, mencakup anamnesis sumber informasi untuk memverifikasi validitas data, inspeksi domain situs sebagai indikator potensi malafungsi, pemindaian silang visual menggunakan algoritma pencitraan untuk mendeteksi distorsi, dan konsultasi dengan kanal verifikasi faktual untuk diagnosis final, sebelum tindakan pelaporan dilakukan untuk mengeliminasi sumber infeksi dari sistem.

Pidana

Di Indonesia, regulasi terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong, atau hoaks, secara fundamental diatur dalam sebuah konstruksi yurisdiksi yang bersumber dari dua instrumen hukum utama, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).[3] Analisis yuridis menunjukkan bahwa UU ITE berfungsi sebagai kerangka normatif primer, khususnya Pasal 28 ayat (1), yang secara eksplisit mengkriminalisasi setiap perbuatan "dengan sengaja dan tanpa hak" yang menyebarkan informasi bohong hingga mengakibatkan kerugian finansial bagi konsumen dalam ekosistem transaksi elektronik. Sanksi pidana yang diancamkan terhadap delik ini bersifat kumulatif dan alternatif, berupa pidana penjara maksimum enam tahun dan/atau denda sebesar satu miliar rupiah. Lebih lanjut, UU ITE memperluas cakupan pidana ini hingga mencakup penyebaran informasi yang memuat sentimen diskriminatif, khususnya terkait SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3), dengan sanksi pidana yang identik. Di sisi lain, KUHP turut menjadi landasan hukum melalui Pasal 390, yang menggarisbawahi unsur kesengajaan dalam penyebaran kabar bohong yang bertujuan memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain, dengan ancaman pidana penjara yang lebih ringan, yakni maksimal dua tahun delapan bulan. Namun, efektivitas penegakan hukum terhadap delik ini sering kali menghadapi tantangan signifikan, terutama karena modus operandi pelaku yang kerap menggunakan identitas anonim atau palsu, menyulitkan proses identifikasi subjek hukum dan membuktikan unsur-unsur pidana yang krusial, seperti motif kesengajaan dan tanpa hak.[4]

Kasus

  • Hoaks tentang Bendungan Bilibili di Kabupaten Gowa Retak, faktanya bendungan Bili-Bili masih dalam keadaan aman dan terkendali setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Polsek Mamuju, Gowa.[5]
  • Hoaks korban musibah, faktanya foto yang digunakan tersebut adalah foto kejadian gempa dan tsunami Aceh 26 Desember 2004 yang disebarluaskan kembali sebagai dokumentasi korban gempa dan tsunami Palu 2018.
  • Hoaks Wali kota Palu Meninggal, faktanya Wali kota Palu Hidayat tidak meninggal dan kini turut melakukan tanggap darurat gempa bumi di Palu, Sulawesi Tengah.[6]
  • Hoaks gempa bumi susulan, faktanya tidak ada satu pun negara di dunia dan IPTEK yang mampu memprediksi gempa secara pasti, konfirmasi dari Sutopo Purwo Nugroho (Kepala Humas BNPB)
  • Hoaks Gerak cepat relawan FPI evakuasi korban gempa Palu 7.7, faktanya dalam gambar ini adalah relawan FPI membantu korban longsor di desa Tegal Panjang, Sukabumi.[7]
  • Hoaks mayat yang minta gempa, faktanya gambar itu diambil dari kejadian di Sungai Siak, Pekanbaru, Riau
  • Hoaks 2 Oktober terjadi gempa bumi lagi, faktanya tidak ada satu pun negara di dunia dan IPTEK yang mampu memprediksi gempa secara pasti, konfirmasi dari Sutopo Purwo Nugroho (Kepala Humas BNPB)
  • Hoaks Emmeril Khan Mumtadz ditemukan di sebagian wilayah Donbas yang diduduki oleh Republik Rakyat Donetsk, Rusia, faktanya jenazah putra sulung Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu ditemukan tidak jauh dari titik awal kejadian di sekitar Sungai Aare, Bern, Swiss setelah sempat dinyatakan hilang selama dua minggu.
  • Hoaks penerbangan gratis dari Makassar menuju Palu gratis bagi keluarga korban, faktanya Pesawat Hercules TNI AU menuju ke Palu diutamakan membawa bantuan logistik, paramedis, obat-obatan, makanan siap saji, dan alat berat. Pemberangkatan dari Palu prioritas untuk mengangkut pengungsi diutamakan lansia, wanita dan anak-anak, serta pasien ke Makassar.
  • FPI Bantu Korban Bencana Alam Di Palu Duluan, faktanya (1) Foto pertama: Bantuan FPI di Lombok, Agustus 2018. Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah. (2) Foto kedua: FPI membantu korban penggusuran Pasar Ikan di Batang.[8]

Referensi

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29063278 (2026-03-23T17:52:30Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.