Lompat ke isi

Direktorat Reserse Siber

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
LOGO RESERSE SIBER POLRI - DITRESSIBER - SIBER - CYBER

Direktorat Reserse Siber (disingkat Ditressiber) adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang penegakan hukum kejahatan siber pada tingkat Kepolisian Daerah (Polda) di dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ditressiber bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber, pengelolaan informasi kriminal khusus siber, serta pembinaan fungsi reserse siber di tingkat wilayah.[1]

Pada tingkat Markas Besar (Mabes) Polri, penegakan hukum kejahatan siber berada di bawah kendali Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dittipidsiber). Sebelumnya, pada tingkat Polda, penanganan kasus siber ditangani oleh Sub-Direktorat (Subdit) Siber yang secara struktural berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).[2]

Sejarah

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan tingginya angka penetrasi internet di Indonesia, tren kejahatan siber (cybercrime) mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Kejahatan ini meliputi penipuan daring, pencurian data pribadi, peretasan, pornografi anak daring, hingga penyebaran konten hoaks dan ujaran kebencian.[3]

Untuk mengimbangi kompleksitas dan volume laporan kejahatan siber yang semakin masif di berbagai daerah, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pengembangan struktur organisasi dengan membentuk Direktorat Reserse Siber yang berdiri sendiri di tingkat Polda (terpisah dari Ditreskrimsus). Pada akhir tahun 2023, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi menyetujui pembentukan Ditressiber di 8 (delapan) Kepolisian Daerah sebagai tahap awal.[4]

Tugas dan Fungsi

Direktorat Reserse Siber memiliki tugas utama menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber di wilayah hukum Polda masing-masing. Fungsi-fungsi tersebut meliputi:

  • Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menggunakan teknologi komputer, internet, dan perangkat telekomunikasi (computer crime dan computer-related crime).
  • Analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik.
  • Pelaksanaan patroli siber untuk mencegah dan menindak kejahatan di dunia maya.
  • Pembinaan teknis dan taktis operasional reserse siber di tingkat Kepolisian Resor (Polres).
  • Kerja sama dengan instansi terkait, penyedia layanan internet (ISP), dan masyarakat dalam upaya literasi digital dan pencegahan kejahatan siber.[5]

Daftar Polda dengan Ditressiber

Pada tahap awal (berdasarkan persetujuan Kemenpan RB tahun 2023), Ditressiber secara resmi dibentuk di 8 Kepolisian Daerah, yaitu:

  1. Polda Metro Jaya
  2. Polda Sumatra Utara
  3. Polda Jawa Barat
  4. Polda Jawa Tengah
  5. Polda Jawa Timur
  6. Polda Bali
  7. Polda Sulawesi Tengah
  8. Polda Papua

Pembentukan di Polda lainnya direncanakan akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan kesiapan sumber daya manusia (penyidik ahli siber) dan anggaran Polri.[6]

Lihat Pula

Referensi

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29373620 (2026-06-21T19:16:10Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Gambar pada artikel ini bersumber dari Wikimedia Commons dan mengikuti ketentuan lisensi masing-masing berkas. Mohon gunakan konten dan media secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.