Lompat ke isi

Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta 2026

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung

Kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha adalah peristiwa dugaan penganiayaan, penelantaran, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak di tempat penitipan anak Little Aresha yang berlokasi di Kelurahan Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.[1] Kasus ini mencuat ke publik pada April 2026 setelah aparat Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan terhadap fasilitas tersebut menyusul laporan dugaan kekerasan dari mantan karyawan dan orang tua korban.[2]

Berdasarkan data awal kepolisian, terdapat 103 anak yang terdaftar di fasilitas tersebut.[3] Sedikitnya 53 anak terindikasi mengalami kekerasan fisik maupun penelantaran, sementara lembaga perlindungan anak menilai seluruh anak yang berada di fasilitas tersebut berpotensi menjadi korban secara psikologis.[4] Hingga 27 April 2026, kepolisian menetapkan 13 tersangka, terdiri atas ketua yayasan, kepala sekolah, dan sebelas pengasuh.[5]

Kasus ini memicu perhatian luas di tingkat lokal dan nasional serta mendorong evaluasi terhadap pengawasan, perizinan, dan standar operasional tempat penitipan anak di Indonesia.[6]

Latar belakang

Little Aresha merupakan tempat penitipan anak (daycare) dan lembaga pendidikan anak usia dini yang beroperasi di wilayah Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Fasilitas ini menerima penitipan anak usia bayi hingga balita.[7]

Berdasarkan hasil koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Yogyakarta, dan kepolisian, diketahui bahwa fasilitas tersebut diduga tidak memiliki izin operasional resmi.[8]

Sebelum kasus ini terungkap, beberapa orang tua mengaku melihat tanda-tanda yang tidak biasa pada anak mereka, seperti luka lebam, perubahan perilaku, sering menangis saat hendak dititipkan, serta gangguan kesehatan berulang. Namun, sebagian besar orang tua tidak menaruh curiga karena fasilitas tersebut memiliki citra yang baik dan dinilai memiliki fasilitas memadai.[9]

Kronologi

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang mantan karyawan dan pengasuh di Little Aresha melaporkan dugaan kekerasan kepada DP3AP2 Kota Yogyakarta dan aparat penegak hukum pada 20 April 2026.[10] Pelapor mengaku menyaksikan langsung dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap anak-anak di fasilitas tersebut.[11]

Menurut keterangan Kapolresta Yogyakarta, pelapor sebelumnya telah mengundurkan diri karena merasa praktik pengasuhan di tempat tersebut tidak sesuai dengan hati nurani. Pelapor juga melaporkan dugaan penahanan ijazah oleh pihak pengelola.[12]

Setelah menerima laporan, KPAID Kota Yogyakarta berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta. Pada 23 April 2026, dilakukan rapat koordinasi antara kepolisian dan sejumlah instansi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mempersiapkan penindakan.

Pada 24 April 2026, Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan di lokasi daycare dan memasang garis polisi. Sekitar 30 orang diamankan untuk diperiksa.

Pada 27 April 2026, kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka.[13]

Dugaan kekerasan dan penelantaran

Berdasarkan laporan orang tua korban, temuan aparat, dan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan yang terjadi meliputi:

  • kekerasan fisik, seperti luka lebam, luka di wajah, dan benjolan di kepala;
  • pengikatan tangan dan kaki anak menggunakan kain;
  • penguncian anak di kamar mandi atau toilet;
  • penempatan anak di ruangan sempit dengan kapasitas berlebih;
  • penelantaran terhadap anak yang sakit;
  • membiarkan anak tanpa pakaian yang layak;
  • dugaan kekurangan makanan dan minuman;
  • perlakuan diskriminatif dan tidak manusiawi.

Mayoritas korban disebut berusia di bawah dua tahun, termasuk bayi berusia 0–3 bulan.[14]

Sejumlah orang tua melaporkan anak mereka mengalami trauma psikologis, seperti ketakutan, sering menangis saat akan dititipkan, perubahan perilaku, hingga gangguan kesehatan seperti pneumonia dan infeksi paru-paru.[15]

Proses hukum

Penyelidikan dan tersangka

Setelah penggerebekan, kepolisian memeriksa sekitar 30 orang, termasuk pengasuh, staf, dan pejabat yayasan.[16]

Pada 27 April 2026, Polresta Yogyakarta menetapkan 13 tersangka, yang terdiri dari:[17]

  • 1 ketua yayasan;
  • 1 kepala sekolah;
  • 11 pengasuh.

Menurut kepolisian, para pengasuh diduga melakukan pengikatan terhadap balita atas perintah lisan dari ketua yayasan dan kepala sekolah.[18]

Kepolisian menyebut salah satu motif utama dugaan tindak pidana tersebut adalah motif ekonomi, yaitu untuk menampung sebanyak mungkin anak demi memperoleh keuntungan lebih besar.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 76A jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
  • Pasal 76B jo Pasal 77B;
  • Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1);
  • ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penanganan korban

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membuka posko pengaduan bagi orang tua korban.

Korban dan keluarga korban mendapatkan:

  • pendampingan psikologis;
  • bantuan hukum;
  • asesmen awal kondisi korban;
  • advokasi kepada keluarga.

Lembaga perlindungan anak menilai bahwa seluruh anak yang berada di fasilitas tersebut memerlukan pendampingan psikososial, termasuk anak yang tidak mengalami kekerasan fisik secara langsung.

Tanggapan

Tanggapan pemerintah dan lembaga

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Hamengkubuwana X,[19] menyatakan keprihatinan atas kasus tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang.[20]

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus ini sebagai fenomena “gunung es” dan mendesak penutupan permanen Little Aresha. KPAI juga menyoroti masih banyaknya daycare di Indonesia yang belum memiliki izin operasional dan kurang mendapat pengawasan dari pemerintah daerah.[21]

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyatakan bahwa Little Aresha tidak memiliki izin operasional dan mengumumkan rencana penyisiran terhadap tempat penitipan anak lain di Kota Yogyakarta.[22]

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyatakan akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait pemilihan layanan pengasuhan yang terverifikasi.[23][24][25]

Tanggapan publik

Kasus ini menjadi perhatian luas di media sosial dan media massa nasional. Video dan kesaksian orang tua korban tersebar luas dan memicu laporan tambahan dari masyarakat.

Publik menyoroti sistem pengawasan di Little Aresha, termasuk tidak tersedianya akses kamera pengawas (CCTV) di area pengasuhan dalam ruangan. Beberapa orang tua mengaku diwajibkan memberi pemberitahuan sebelum menjemput anak, sehingga mengurangi kemungkinan inspeksi mendadak.

Kasus ini memunculkan perdebatan publik mengenai regulasi, standar layanan, dan pengawasan tempat penitipan anak di Indonesia.

Lihat pula

Referensi

  1. Daycare di Yogyakarta Digerebek Polisi Buntut Dugaan Aniaya Anak. nasional.
  2. Awal Mula Penggerebekan Daycare di Yogyakarta, Diduga Pengasuh Lakukan Kekerasan. Tribunnews.com. 2026-04-27.
  3. Jauh Hari Wawan S. 53 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Daycare di Jogja. detiknews.
  4. Skandal Daycare Little Aresha Yogyakarta, 53 Anak Diduga Alami Kekerasan. suara.com.
  5. AsatuNews.co.id. Polisi Gerebek Daycare di Jogja Terkait Dugaan Penganiayaan 53 Anak. AsatuNews.co.id. 2026-04-27.
  6. Serly Putri Jumbadi. Viral Daycare di Umbulharjo Jogja Digerebek Polisi, Diduga Aniaya Anak. detiknews.
  7. Rian Septiandi- [email protected]. Tragedi ”Daycare” Ilegal, Saat Ruang Aman Anak Menjadi Tempat Siksaan. Kompas.id. 2026-04-26.
  8. 7 Fakta Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta: Tersangka hingga Kesaksian Orang Tua Korban. Kompas.tv.
  9. Willa Wahyuni. Kasus Daycare Jogja: Jerat Pidana Pengelola dan Pengasuh atas Kekerasan atau Pembiaran terhadap Anak. hukumonline.com.
  10. Liputan6.com. Awal Mula Terbongkarnya Kelakuan 13 Pengurus Daycare di Jogja Aniaya Puluhan Bayi. liputan6.com. 2026-04-26.
  11. Kasus daycare Jogja, kesaksian orang tua korban: 'Anak-anak diikat kaki dan tangan, tidak pakai baju, dan hanya pakai popok'. BBC News Indonesia. 2026-04-27.
  12. Naufal Majid. Kronologi Terungkapnya Kasus Daycare Little Aresha Jogja. tirto.id.
  13. Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Yogyakarta. Kompas.tv.
  14. Adji G. Rinepta. Kekerasan Daycare Little Aresha: Balita Diikat dari Pagi, Ruangan Minim Udara. detiknews.
  15. Ibu Anak di Daycare Little Aresha Jogja: Anak Saya Diikat di Lantai Tanpa Baju. kumparan.
  16. Duduk Perkara Kasus Penyiksaan Anak di Daycare Jogja. nasional.
  17. Jauh Hari Wawan S. Polres Jogja Tetapkan 13 Orang Tersangka Kekerasan di Daycare Little Aresha. detiknews.
  18. Adji G. Rinepta. Kekerasan di Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Perintah Ketua Yayasan. detiknews.
  19. Pemda DIY. jogjaprov.go.id.
  20. Tanggapi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, HB X: Harapan Saya Itu Pertama dan Terakhir, Jangan sampai Terjadi Lagi. Tanggapi Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, HB X: Harapan Saya Itu Pertama dan Terakhir, Jangan sampai Terjadi Lagi.
  21. Isal Mawardi. KPAI Harap Daycare Little Aresha Ditutup Permanen Buntut Kasus Kekerasan. detiknews.
  22. Adji G. Rinepta. Walkot Ungkap Daycare Little Aresha Jogja Tidak Berizin. detiknews.
  23. Pemda Harus Segera Cabut Izin Operasional Daycare Little Aresha Yogya. dpr.go.id. 2026-04-26.
  24. Menteri PPPA Kecam Kekerasan Anak di Daycare di Yogyakarta,. Tribrata News. 2026-04-27.
  25. antaranews.com. Pemda DIY gerak cepat data ulang Daycare di Kota Yogyakarta. Antara News Yogyakarta. 2026-04-26.

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 29205283 (2026-05-09T03:32:34Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.