Konvensi Internasional mengenai Tanggung Jawab Sipil terhadap Kerusakan akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar
Konvensi Internasional mengenai Tanggung Jawab Sipil terhadap Kerusakan akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar atau dikenal juga dengan The International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage (BUNKER) merupakan perjanjian internasional yang terdaftar dan dikelola oleh Organisasi Maritim Internasional. Konvensi ini ditandatangani di London pada 23 Maret 2001 dan mulai berlaku secara umum pada 21 November 2008.[1]
Konvensi ini diadopsi untuk menetapkan aturan dan prosedur internasional yang seragam dalam menentukan tanggung gugat serta menyediakan kompensasi yang bagi pihak-pihak yang mengalami kerugian akibat tumpahan minyak yang digunakan sebagai bahan bakar dalam bunker kapal. Konvensi berlaku untuk kerusakan yang terjadi di wilayah suatu negara, termasuk laut teritorial, serta di zona ekonomi eksklusif negara-negara anggota. Konvensi ini mewajibkan negara-negara penandatangan untuk memastikan kapal-kapal yang dimiliki diasuransikan secara memadai terhadap risiko kebocoran minyak. Sebagai instrumen mandiri, Konvensi Bunker hanya mencakup kerusakan akibat polusi, berbeda dengan konvensi internasional lain yang mungkin mencakup berbagai jenis tanggung gugat maritim.[2]
Konvensi ini telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention On Civil Liability For Bunker Oil Pollution Damage, 2001 (Konvensi Internasional Mengenai Tanggung Jawab Sipil Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar, 2001) yang ditetapkan pada 3 Juli 2014 dan mulai berlaku pada 4 Juli 2014. Perpres ini mengesahkan Indonesia sebagai pihak dalam konvensi internasional tersebut, sebagai bagian dari upaya negara untuk memenuhi kewajiban internasional terkait tanggung jawab sipil atas kerusakan akibat pencemaran minyak bahan bakar.[3]
Konvensi BUNKER dan Konvensi CLC
Konvensi BUNKER dan Konvensi CLC (Civil Liability Convention) memiliki perbedaan substansial dalam cakupan aplikasinya. Konvensi CLC hanya mengatur tanggung jawab sipil atas kerusakan yang disebabkan oleh minyak bakar yang persisten, sedangkan Konvensi BUNKER berlaku untuk semua jenis hidrokarbon yang digunakan sebagai bahan bakar untuk menggerakkan kapal. Konvensi BUNKER mencakup semua jenis hidrokarbon yang digunakan sebagai bahan bakar kapal dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara pihak untuk memastikan kapal mereka diasuransikan terhadap risiko kebocoran minyak bunker, tanpa terbatas pada minyak bakar tertentu.[4][5]
Referensi
- ↑ International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage (BUNKERS) - DGRM. www.dgrm.pt.
- ↑ International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage (BUNKER). www.imo.org.
- ↑ Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage, 2001. Jakarta: Lembaran Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Details/41556/perpres-no-65-tahun-2014
- ↑ Entry into force of Bunker Convention - GARD. www.gard.no.
- ↑ International Convention on Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage 2001. www.bmla.org.uk.
Sumber dan atribusi
Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 27904589 (2025-09-30T17:15:53Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.