Lompat ke isi

Kremasi

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung
Ubud Cremation Procession 1

Kremasi atau pengabuan adalah praktik penghilangan jenazah manusia setelah meninggal dengan cara membakarnya. Biasanya hal ini dilakukan di sebuah krematorium/pancaka atau biasa juga di sebuah makam di Bali yang disebut setra atau pasetran.

Apabila dilakukan di sebuah pancaka, biasanya jenazah ditaruh di sebuah peti kayu dan dibakar pada suhu 760 – 1150°C.[1] Abu pembakaran kira-kira beratnya sekitar 5% berat jenazah.

Di dunia Barat kuno, praktik penunuan mayat dilakukan pula, hal ini disebut di kitab Perjanjian Lama dan banyak dilakukan di peradaban Yunani kuno dan Romawi.

Proses kremasi meninggalkan rata-rata 2,4 kg sisa-sisa mayat yang dikenal sebagai "abu".[2][3] Tidak semua bagian tubuh mayat menjadi abu, karena terdapat fragmen mineral tulang yang tidak terbakar, yang biasanya digiling menjadi bubuk. Mereka tidak menimbulkan risiko kesehatan dan dapat dikubur, dikebumikan di situs peringatan, disimpan oleh kerabat atau tersebar dengan berbagai cara.


Selain alasan-alasan teologis, praktik penunuan mayat sering kali dilakukan berdasarkan pertimbangan praktis: lahan pekuburan yang semakin terbatas di kota-kota besar membuat orang memilih pengabuan daripada penguburan.

Pandangan agama

Agama/aliran yang menganjurkan atau memperbolehkan pengabuan

Agama/aliran yang melarang pengabuan

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. Super Panas, Ini yang Terjadi pada Tubuh Manusia Saat Dikremasi
  2. "Cremains" is a blend of "cremated" and "remains". See Carlson, p. 80
  3. Kathleen Sublette. Final Celebrations: A Guide for Personal and Family Funeral Planning. Pathfinder Publishing. 1992. hlm. 52. ISBN 0-934793-43-3.

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 28469642 (2025-11-14T01:30:22Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Gambar pada artikel ini bersumber dari Wikimedia Commons dan mengikuti ketentuan lisensi masing-masing berkas. Mohon gunakan konten dan media secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.