Lompat ke isi

Pajak bujangan

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung

Pajak bujangan adalah sebuah pajak hukuman yang diberlakukan pada pria bujangan. Aturan semacam itu dulunya diatur sebagai bagian dari kepanikan moral karena status penting yang diberikan kepada perkawinan pada berbagai masa dan tempat. Penerapan pajak bujangan misalnya pada Romawi Kuno dan beberapa badan legislatif negara bagian di Amerika Serikat pada awal abad ke-20. Pajak bujangan umumnya bersifat rasialisme seperti sebagai bagian dari kebijakan-kebijakan apartheid, atau alasan nasionalisme seperti dalam fasisme Italia. Negara-negara anggota Pakta Warsawa telah menggiatkan pandangan bahwa pajak bujangan merupakan salah satu jenis pajak ketidakberanakan.

Referensi

Bacaan lanjutan

  • .

Pranala luar


Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 24963746 (2023-12-07T13:33:44Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.