Lompat ke isi

Pandemi Covid-19 di Kalimantan Utara

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung

Pandemi COVID-19 pertama kali terdeteksi di Kalimantan Utara pada 28 Maret 2020, setelah pulangnya 2 orang peserta Ijtima Ulama Dunia 2020 asal Tanjung Selor dan Tarakan. Kecuali Kabupaten Tana Tidung, kasus COVID-19 sudah menyebar ke semua kabupaten dan kota. Sampai dengan 23 April 2020 terdapat 77 kasus di Kalimantan Utara, dengan 2 kasus di antaranya sembuh, sementara 1 kasus lainnya meninggal dunia. Bersama dengan tetangganya Kalimantan Timur yang juga mencatat 1 kematian, Kalimantan Utara menjadi wilayah dengan angka kematian COVID-19 paling rendah di Pulau Kalimantan. Namun, jumlah kasus per kapita cukup tinggi, karena jumlah penduduknya yang paling sedikit dari semua provinsi di Indonesia.


Garis waktu

  • 28 Maret
    • Tambahan 2 kasus.
  • 3 April
    • Tambahan 6 kasus.
  • 6 April
    • Tambahan 7 kasus.
  • 8 April
    • Tambahan 1 kasus.
  • 15 April
    • Tambahan 4 kasus.
  • 16 April
    • Tambahan 8 kasus.
  • 17 April
    • Tambahan 19 kasus.
  • 18 April
    • Tambahan 3 kasus.
  • 19 April
    • Tambahan 19 kasus.
  • 20 April
    • Tambahan 5 kasus.
  • 21 April
    • Tambahan 3 kasus.

Kebijakan

Karena peningkatan jumlah kasus yang cukup pesat, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan mulai 26 April 2020 di Kota Tarakan, yang merupakan kota terbesar di Kalimantan Utara. Peningkatan tersebut disebabkan pulangnya peserta Ijtima Ulama Dunia 2020, maupun pulangnya WNI dari Sabah yang terdampak Perintah Kendali Pergerakan Malaysia 2020 melalui PLBN Pelabuhan Nunukan.

Referensi

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 28470290 (2025-11-14T02:03:38Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.