Lompat ke isi

Pandemi Covid-19 di Salatiga

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung

Pandemi koronavirus di Salatiga pertama kali dikonfirmasi pada tanggal 31 Maret 2020 di Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Sampai tanggal 22 April 2020, telah terkonfirmasi adanya 7 kasus positif COVID-19 di Kota Salatiga.


Pandemi koronavirus atau pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya penyakit yang disebabkan oleh salah satu koronavirus jenis baru yang diberi nama SARS-CoV-2. Virus ini pertama kali diidentifikasi di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 17 November 2019. Penderita yang terpapar COVID-19 dapat mengalami demam, batuk kering, dan kesulitan bernafas. Pada penderita yang paling rentan, penyakit ini dapat berujung pada pneumonia dan kegagalan multiorgan. Direktur Jenderal Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Tedros Adhanom Ghebreyesus, mengumumkan bahwa pandemi koronavirus sebagai pandemi dunia pada tanggal 11 Maret 2020.


Pada tanggal 7 April 2020, Salatiga mencatat kasus kedua COVID-19. Pasien kedua ini sempat berinteraksi dengan pasien pertama yang terlebih dahulu dinyatakan positif COVID-19 serta berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

Reaksi

Sebelum menetapkan status tanggap darurat COVID-19, Pemkot Salatiga telah meliburkan kegiatan belajar sejak tanggal 16 Maret 2020, mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran koronavirus yang semakin meluas di Jawa Tengah. Yuliyanto mengatakan bahwa para guru dapat memanfaatkan kegiatan pembelajaran siswa di rumah melalui alat telekomunikasi atau daring.

Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemkot Salatiga menetapkan status tanggap darurat COVID-19 setelah mengkonfirmasi kasus pertamanya. Pemkot Salatiga bersama Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga lantas melakukan pelacakan terhadap orang yang sempat berkontak dengan pasien tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran. Selain itu, Rochadi selaku Kepala Dinas Sosial Salatiga juga telah menyiapkan 5.531 paket sembako yang dibagikan kepada warga terdampak status tanggap darurat COVID-19.

Pemkot Salatiga dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Salatiga selanjutnya melakukan sosialisasi pemakaian masker melalui spanduk dan baliho yang dipasang di beberapa titik dan sekitar pintu masuk Salatiga. Kapolres Salatiga, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rahmad Hidayat, menegaskan bahwa telah mengintruksikan kepada anggotanya untuk berpatroli masker. Yuliyanto sendiri mengimbau kepada masyarakat menaati imbauan pembatasan sosial untuk memutus rantai penularan COVID-19.

Pada tanggal 9 April 2020, Pemkot Salatiga mengalokasikan dana sebesar 15 juta ke seluruh Rukun Warga (RW) di Salatiga dan Rp 70 miliar pada skala kota untuk penanganan penyebaran koronavirus. Dana tersebut berasal dari pergeseran anggaran sebesar Rp 18 miliar dan biaya tak terduga Rp 52 miliar.

Pengaruh

Salah satu pengaruh pandemi koronavirus di Salatiga dalam bidang olahraga adalah penundaan Kompetisi Liga 3 Jawa Tengah 2020. Sebelumnya, penundaan tersebut dimulai tanggal 17 Maret 2020 hingga 5 April 2020, tetapi kemudian diperpanjang hingga waktu yang tidak ditentukan. Kondisi itu berpengaruh pada sejumlah peserta yang berencana mulai membentuk skuad, termasuk tim PSISa Salatiga. Tim tersebut awalnya mulai menggelar seleksi bulan Maret 2020, tetapi urung terlaksana akibat pandemi.

Lihat pula

Rujukan

Pranala luar


Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 27634069 (2025-08-04T09:09:11Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.