Lompat ke isi

Pelanggaran hak kekayaan intelektual

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung

Pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) adalah pelanggaran atau pembobolan hak kekayaan intelektual. Ada beberapa jenis hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta, paten, merek dagang, desain industri, hak pemulia tanaman, dan rahasia dagang . Oleh karena itu, pelanggaran hak kekayaan intelektual misalnya dapat berupa salah satu hal berikut:

Mengidentifikasi pelanggaran

Teknik untuk mendeteksi (atau mencegah) pelanggaran kekayaan intelektual meliputi:

  • Entri fiktif, seperti:
    • Entri kamus fiktif. Contohnya adalah Esquivalience yang disertakan dalam New Oxford American Dictionary (NOAD)
    • Jalan perangkap, jalan fiktif yang disertakan pada peta dengan tujuan untuk "menjebak" calon pelanggar hak cipta peta tersebut
  • Tanda air

Mendesain berdasarkan paten terkadang dapat menjadi cara untuk menghindari pelanggaran paten. Perusahaan atau individu yang melanggar hak kekayaan intelektual menghasilkan produk dan layanan palsu atau bajakan . Contoh produk palsu ialah apabila seorang penjual mencantumkan logo terkenal pada sepotong pakaian yang tidak diproduksi oleh perusahaan tersebut. Contoh produk bajakan adalah jika seseorang mendistribusikan salinan DVD yang tidak sah untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Dalam keadaan demikian, hukum berhak menghukum. Perusahaan dapat mencari penyelesaian sendiri, tetapi, "Sanksi pidana sering kali diperlukan untuk memastikan hukuman yang cukup dan pencegahan terhadap aktivitas yang melanggar hukum".

Referensi

Lihat pula

Pranala luar

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 28715967 (2025-12-19T03:01:03Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.