Lompat ke isi

Perdagangan Karbon Indonesia-Norwegia

Ensiklopedia Pengetahuan Universitas Islam Sultan Agung

Perdagangan karbon Indonesia-Norwegia ialah kegiatan jual-beli unit karbon antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah kerajaan Norwegia sejak tahun 2010. Kerja sama bilateral ini berjalan melalui skema RBP atau pembayaran berbasis kinerja.[1]

Pemerintah Norwegia menggelontorkan dana sebesar 530 juta krona atau Rp 813 miliar untuk pengurangan emisi yang berhasil dilakukan Indonesia sejumlah 11,2 juta ton CO2e pada periode 2016-2017. Dana ini kemudian dipakai untuk membiayai usaha pemulihan mangrove dan rawa gambut yang terdegradasi di Indonesia.[2]

Kegiatan ini berada di bawah naungan program REDD+ dan kemudian dibuat spesifik dengan tujuan FOLU net sink 2030. Meski telah berjalan begitu lama, perdagangan karbon Indonesia-Norwegia sempat mengalami penghentian lantaran perbedaan pendapat soal verifikasi karbon. Pada akhirnya, perdagangan karbon Indonesia-Norwegia termasuk inisiatif hijau zaman modern yang memberi maslahat lingkungan, tetapi tak jarang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.[3]

Latar Belakang

Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, mengatakan bahwa saat ini dunia tengah memasuki fase pendidihan global. Suhu bumi kian memanas sehingga penduduk di dalamnya merasakan panas yang cukup ekstrem.[4] Itulah sebabnya, dalam Persetujuan Paris 2015, 197 negara telah bersepakat untuk menurunkan emisi karbon demi membatasi kenaikan suhu global dan dampak perubahan iklim. Target reduksi emisi tiap negara dimuat dalam proposal NDC.[5]

Pada 2022, pemerintah Indonesia telah meningkatkan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca dalam ENDC menjadi 31,89 persen dengan usaha sendiri dan 43,20 persan dengan bantuan internasional pada tahun 2030.[6]

Salah satu cara untuk mencapai target tersebut adalah dengan melakukan perdagangan karbon. Perdagangan karbon merupakan mekanisme pasar yang melibatkan kegiatan jual-beli unit karbon untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Perdagangan karbon dapat dilakukan secara domestik maupun internasional.[7]

Adapun perdagangan karbon antara Indonesia dengan Norwegia telah terjalin selama lebih dari satu dekade lamanya. Hubungan bilateral ini telah berkontribusi pada peningkatan cadangan karbon, restorasi lahan gambut, dan konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia.[8]

Regulasi

Perdagangan karbon di Indonesia diatur secara formal melalui dua peraturan utama. Pertama, melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon. Perpres ini dijadikan landasan utama dalam pengembangan pasar karbon nasional. Perpres ini turut mengatur mekanisme pengelolaan nilai ekonomi karbon guna mendukung target pengurangan emisi nasional yang tercantum dalam NDC.[9]

Sedangkan, aturan kedua termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon. Aturan ini memberikan detail operasional yang meliputi tata cara perdagangan karbon, verifikasi, sertifikasi, dan tata kelola sistem registri karbon yang transparan dan kredibel.[10]

Sementara untuk emisi karbon yang diperdagangkan antara lain karbon dioksida (CO2), metana (CH4), nitrat oksida (N2O), hidrofluorokarbon (HFCs), perfluorokarbon (PFCs), dan sulfur heksafluorida (SF6). Keenam emisi ini menjadi pemicu utama pemanasan global di bumi dan akhirnya menyebabkan krisis iklim. Satu unit kredit karbon biasanya setara dengan penurunan emisi satu ton karbon dioksida.[11]

Pasang Surut Kerja Sama

Perdagangan karbon antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah kerajaan Norwegia dimulai pada 26 Mei 2010. Kedua negara sepakat meneken pernyataan kehendak (LoI) tentang pengurangan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan, yang dikenal dengan nama REDD+.[12]

Dalam LoI tersebut, pemerintah Norwegia mengajukan beberapa syarat. Salah satunya menghentikan sementara penerbitan izin baru di hutan primer dan lahan gambut (moratorium). Permintaan ini telah dipenuhi. Bahkan, pemerintah Indonesia memperpanjang kebijakan moratorium dan menjadikannya permanen meski yang termaktub di LoI hanya dua tahun.[13]

Pemerintah Norwegia menghargai tiap ton CO2 yang bisa dikurangi Indonesia sebesar US$ 5. Pemenuhan semua syarat itu membuat Norwegia akhirnya setuju mengggelontorkan dana kompensasi berdasarkan RBP atau pembayaran berbasis kinerja tahap pertama.[14]

Total dana yang akan dikucurkan Norwegia yakni sebesar US$ 1 miliar dan disalurkan dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, besarannya ialah US$ 56 juta berdasarkan pengurangan emisi yang berhasil dilakukan Indonesia periode 2016-2017 sebanyak 11,23 juta ton setara CO2.[15] Pada 27 Mei 2020, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, Vegard Kaale, bertemu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Norwegia akan segera menyalurkan dana kompensasi jika pemerintah Indonesia mendirikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).[16]

BPDLH merupakan peleburan badan layanan umum KLHK yang sebelumnya hanya mengelola dana reboisasi—pungutan dana dari industri kehutanan sebagai pengganti pohon yang ditebang. Lembaga ini terbentuk pada 2019 dan mulai beroperasi Oktober 2020.[17]

Dalam rilisannya, pemerintah Norwegia berjanji akan melunasi pembayaran paling lambat September—November 2020. Sesuai perhitungan, nilainya mencapai 530 juta krona atau US$ 56 juta dolar yang setara Rp 813 miliar.[18]

Dana tersebut akan dipakai untuk membiayai usaha pemulihan mangrove dan rawa gambut yang terdegradasi. Dana perdagangan karbon akan masuk ke BPDLH dan dikelola bersama lungsuran dana lain seperti halnya dana rebosiasi sebesar Rp 2 triliun.[19]

Pada 4 Maret 2021, pemerintah Norwegia kembali berjanji untuk segera mentransfer dana kompensasi. Hanya saja, rencana itu masih dirundingkan oleh kedua belah pemerintah. Hal ini dilatari karena Norwegia menilai bahwa pengurangan emisi yang dilakukan Indonesia belum terverifikasi secara internasional, padahal tidak demikian.[20]

Kerja sama yang telah berlangsung selama 11 tahun lamanya itu lantas diputus oleh Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Indonesia melalui nota diplomatik yang sesuai dengan pasal XIII kesepakatan REDD+. Kemenlu Indonesia menjelaskan bahwa keputusan pengakhiran kerja sama itu diambil melalui proses konsultasi intensif. Salah satu pertimbangannya adalah dengan alasan tak ada kemajuan dalam pembayaran berbasis kinerja REDD+.[21]

Namun, setahun pasca kandasnya kerja sama, pada 19 Oktober 2022, pemerintah Indonesia dan Norwegia menindaklanjuti nota kesepahaman perdagangan karbon dengan membuat pernjanjian kontribusi penurunan emisi. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan Rut Krüger Giverin selaku Duta Besar Norwegia, serta disaksikan oleh Djoko Hendratto selaku Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).[22]

Menurut Menteri Siti, dengan format baru ini prinsip kerja sama antara Indonesia dengan Norwegia akan menekankan aspek saling mengerti dan menghormati dalam pengimplementasian FOLU net sink. Program FOLU net sink punya target menurunkan emisi sektor kehutanan 140 juta ton hingga 2030. Sedangkan, aspek saling mengerti dan menghormati ini diharapkan dapat menghindarkan kedua berlah negara dalam pembatalan perjanjian seperi tahun sebelumnya.[23]

Duta Besar Norwegia, Giverin, mengatakan, “Norwegia dengan bangga mendukung kegiatan-kegiatan tersebut melalui mekanisme pendanaan yang fleksibel dan transparan.” Ia menambahkan bahwa kerja sama ini adalah komitmen besar dua negara secara setara demi mencegah krisis iklim dan melindungi keanekaragaman hayati.[24]

Sementara itu, direktur utama BPDLH, Djoko Hendratto, menyebut bahwa perjanjian ini mencakup tiga persoalan teknis terkait tata Kelola. Di antaranya: perincian mandat, ruang lingkup dan kegiatan, serta transparansi pendanaan dan penyelesaian sengketa.[25] Kerja sama yang berlangsung untuk tahun 2020/2021 dan seterusnya lantas akan didasarkan pada protokol pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) yang diperbarui dan disepakati bersama.[26]

Angka target penurunan emisi masih sama, tetapi dengan format baru yang mengedapankan verifikasi pihak ketiga yang independen harapannya kerja sama perdagangan karbon Indonesia-Norwegia dapat berjalan kian harmonis.[27]

Manfaat

Dalam implementasinya, perdagangan karbon antara Indonesia dengan Norwegia lebih mudah dilakukan ketimbang membatasi dan mengenakan pajak pada perusahaan penghasil emisi gas rumah kaca. Dalam perdagangan karbon, pemerintah kedua belah pihak dapat memantau jumlah emisi gas rumah kaca. Jumlah emisi dan potensi penyerapan dapat terukur dengan standar yang telah ditetapkan bersama.[28]

Selain untuk mencegah krisis iklim, perdagangan karbon antara Indonesia dengan Norwegia juga sangat fungsiona. Utamanya untuk membuka peluang ekonomi baru bagi negara-negara yang berpartisipasi, tetapi juga turut meningkatkan hubungan diplomasi kedua belah negara.[29]

Skema

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 21 Tahun 2022, terdapat empat skema perdagangan emisi yang berlaku di Indonesia, yakni perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan karbon, dan mekanisme lain sesuai perkembangan ilmu dan teknologi.[30]

Perdagangan Karbon

Sistem perdagangan karbon dapat dibagi menjadi dua:

  1. Cap and trade Yakni perdagangan karbon antar dua pelaku. Sistem ini membatasi kuota emisi gas rumah kaca (cap) yang boleh diproduksi oleh tiap pelaku usaha. Pihak-pihak yang memproduksi emisi lebih dari batas itu, wajib membeli kelebihannya kepada pihak lain yang memproduksi emisi lebih rendah dari batas tersebut. Lima sektor yang disasar NDC antara lain: energi, pertanian, limbah, kehutanan dan penggunaan lahan, serta industri dan proses produksi.[31]
  2. Carbon offset Yakni pengimbangan emisi untuk sektor yang tak memiliki kuota. Pihak yang memproduksi emisi lebih besar dari batas standar dapat membeli kelebihan emisi tersebut kepada pihak yang menyediakan usaha penyerapan karbon. Sistem ini bisa dilakukan melalui bursa karbon atau perdagangan langsung antar penjual dan pembeli.[32]

Pembayaran Berbasis Kinerja (RBP)

Pembayaran berbasis kinerja (Inggris: result-based payment, disingkat: RBP) adalah skema pembayaran dari pihak lain yang memiliki kewajiban menurunkan emisi gas rumah kaca dalam Persetujuan Paris 2015. Cara menurunkan emisi salah satunya menekan deforestasi dan konservasi. Umumnya negara maju tak lagi memiliki hutan sehingga mereka mengandalkan negara tropis untuk menaikkan penyerapan emisi yang mereka produksi. Hitungannya berbasis unit karbon yang terserap. Sementara, harga unit karbon disepakati kedua belah pihak dalam periode tertentu. Akumulasi penyerapan akan dibayar melalui skema RBP.[33]

Bukti nyata RBP dapat ditemui dalam perdagangan karbon antara pemerintah Indonesia dan Norwegia. Norwegia membayar pencegahan deforestasi 2016-2017 sebesar US$ 54 juta atau US$ 5 per ton karbon setara CO2 kepada Indonesia.[34]

Pungutan Karbon

Pungutan karbon adalah pungutan negara pada barang atau kegiatan yang menghasilkan emisi dan berdampak negatif bagi lingkungan atau mengganggu upaya mitigasi krisis iklim. Sebagai contoh, produsen sepeda motor harus membayar pungutan karbon untuk tiap emisi yang mereka produksi saat merakit sepeda motor. Dana yang dipungut tersebut lantas akan dikelola oleh BPDLH, lembaga non-eselon yang berada di bawah kementerian keuangan.[35]

Mekanisme Lain

Selain tiga skema di atas, menteri dalam atau luar sektor lingkungan dapat mengusulkan skema berbeda yang menyesuaikan perkembangan teknologi. Dengan aturan bahwa semua pembayaran terkait perdagangan emisi mesti melalui BPDLH. Tercatat, terdokumentasi, dan terverifikasi oleh pemerintah atau pihak ketiga yang independen sehingga dapar diuantifikasi menjadi transaksi komoditas baru yang berdampak tak hanya pada lingkungan, juga ekonomi.[36]

Pasar Karbon Wajib vs Sukarela

Berdasarkan dasar pembentukannya, pasar karbon diklasifikasikan menjadi dua yakni pasar karbon sukarela (VCM) dan pasar karbon wajib (CCM).[37]

Pasar karbon sukarela terbentuk karena adanya keinginan sendiri untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Pasar karbon sukarela mencakup semua transaksi karbon di luar pasar karbon aktif yang diatur oleh pemerintah. Pemerintah tidak mengatur mekanisme pasar karbon sukarela. Kendati demikian, hal tersebut secara mendasar dikelola atau dikembangkan oleh pihak swasta yang kemudian terdaftar di organisasi yang mengeluarkan kredit karbon sesuai dengan pengurangan emisi.[38]

Namun demikian, pemerintah dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan target pencapaian pengurangan. Pembelian karbon didorong oleh berbagai pertimbangan yang terkait dengan tanggung jawab sosial perusahaan, etika, dan risiko reputasi atau rantai pasokan.[39]

Pasar karbon sukarela penting untuk mengarahkan pembiayaan oleh pihak swasta terhadap proyek aksi mitigasi iklim. Contohnya, berbagai proyek Solusi Berbasis Alam (NBS) yang bermanfaat bagi pencegahan polusi, perlindungan keanekaragaman hayati, peningkatan kualitas hidup masyarakat hingga penciptaan lapangan kerja.[40]

Sedangkan, pasar karbon wajib terbentuk karena adanya regulasi dalam pengurangan dan atau pembatasan jumlah emisi gas rumah kaca yang dikeluarkan. Volume pasar karbon wajib bergantung pada lingkup kebijakan dan relatif lebih mudah direncanakan dalam jangka panjang. Pasar karbon wajib didorong oleh pembatasan emisi gas rumah kaca yang ditetapkan, dan dijalankan pada skala yang jauh lebih luas. Program karbon wajib yang paling aktif adalah United Nations Clean Development Mechanism (UN CDM) di bawah Protokol Kyoto dan skema perdagangan emisi Uni Eropa.[41]

Fase Perdagangan Karbon di Indonesia

Fase perdagangan karbon di Indonesia dibagi menjadi tiga fase, di antaranya:[42]

Fase 1 (tahun 2023-2024)

Pada fase pertama, perdagangan karbon berfokus pada pembangkit listrik batu bara yang terhubung ke jaringan PLN. Pada periode terakhir fase ini, sekitar seratus perusahaan batubara telah menjadi peserta jual beli karbon.

Fase 2 (tahun 2025-2027)

Fase kedua akan berfokus pada rencana perluasan skema dengan mengikutsertakan pembangkit listrik tenaga batu bara berkapasitas di bawah 25 MW, pembangkit listrik siklus gabungan, pembangkit listrik berbahan bakar gas, dan pembangkit listrik tenaga batu bara lain yang tidak terhubung dengan jaringan PLN.

Fase 3 (tahun 2028-2030)

Pada fase ketiga, fokus menyasar seluruh pembangkit listrik berbahan bakar fosil, termauk, pembangkit listrik tenaga diesel dengan kapasitas 2 MW atau lebih.

REDD+

REDD+ (Inggris: reduction emission on deforestation and degradation) adalah usaha pengurangan emisi melalui penurunan deforestasi dan degradasi lahan. Tanda ‘+’ merupakan singkatan dari kegiatan-kegiatan terkait hutan tambahan yang melindungi iklim yang meliputi pengelolaan hutan berkelanjutan, konservasi, dan peningkatan stok karbon hutan.[43]

Dalam kerangka kerja REDD+, negara-negara berkembang dapat menerima pembayaran berbasis kinerja (RBP) untuk pengurangan emisi ketika mereka mengurangi deforestasi.[44]

Indonesia adalah negara pertama di Asia Timur Pasifik yang menerima dana REDD+. Dana tersebut dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat di Kalimantan Timur melalui proyek perhutanan sosial seluas 17.000 hektar.[45]

FOLU Net Sink

FOLU net sink merupakan program kelanjutan REDD+ yang lebih komprehensif.[46]

FOLU adalah singkatan dari forest and other land uses atau pemanfaatan hutan dan penggunaan lahan. Sementara, net sink adalah penyerapan karbon bersih lebih banyak dibanding pelepasannya dari sektor ini. Maka, FOLU net sink berarti usaha sektor kehutanan menurunkan emisi karbon hingga penyerapannya lebih tinggi dibanding emisi yang dilepaskannya.[47]

Dalam siklus hidupnya, pohon menyerap karbon untuk mengubahnya menjadi oksigen dan glukosa melalui fotosintesis. Karbon yang ada dalam pohon akan menguap menjadi gas rumah kaca ketika ia terbakar, mati karena ditebang atau membusuk. Deforestasi adalah penyebab 24 persen emisi global saat ini yang totalnya mencapai 51 miliar ton setahun.[48]

Adapun siklus karbon hutan merujuk pada keadaan bergeraknya karbon secara dinamis antara atmosfer dengan hutan. Ruang antara bumi dan atmosfer akan terus melepaskan karbon dioksida, sementara pohon memerangkap karbon tersebut.[49]

Pada negosiasi mitigasi krisis iklim seperti COP26 Glasglow, penyerapan CO2 dari atmosfer dikenal dengan istilah karbon negatif. Karena paling banyak terdapat di atmosfer, CO2 menjadi satuan standar menghitung emisi karbon.[50]

Dalam proposal NDC, FOLU net sink ditargetkan mencapai emisi negatif sektor kehutanan sebanyak 15 juta ton pada 2030.[51]

Ada tiga sumber pendanaan FOLU net sink 2030:[52]

  1. Perdagangan karbon di pasar dalam dan luar negeri.
  2. Non-perdagangan karbon yakni melalui APBN, APBD, investasi swasta, hibah dalam dan luar negeri.
  3. Pembayaran berbasis kinerja (RBP-REDD+) dari dunia internasional, nasional dan sub nasional.

Dengan mengacu standar biaya aksi mitigasi sektor FOLU yang tercantum dalam dokumen peta jalan implementasi NDC, biaya FOLU net sink 2030 berada di kisaran Rp 204.02 triliun. Skema pendanaan pembayaran berbasis kinerja (RBP-REDD+) termasuk peluang menjanjikan dalam rangka menggaet pendanaan guna pelaksanaan FOLU net sink 2030.[53]

Tahapan Penyaluran Dana RBP

Penyaluran dana karbon RBP (disebut juga RBC) dari Norwegia untuk Indonesia dilakukan dalam beberapa tahapan. Berikut di antaranya:

Tahap 1

Dalam RBC-1, Inondesia menerima pembayaran sejumlah US$56 juta (sekitar Rp 920 miliar) untuk pengurangan emisi 11,2 juta ton CO2e periode 2016-2017.[54]

Tahap 2 dan 3

Pada pembayaran RBC-2 dan RBC-3 dilakukan secara bersamaan yakni sebesar US$100 juta (Rp 1,6 triliun) untuk pengurangan emisi 20 juta ton CO2e pada 2017-2019.[55]

Tahap 4

Pada RBC-4, Indonesia memperoleh dana sebesar US$ 60 juta atas capaian pengurangan emisi gas rumah kaca pada tahun 2019–2020.[56]

Tahap 5

Telah memasuki proses negosiasi dan rencana investasi di bulan Mei 2025. Diperkirakan bernilai satu triliunan rupiah.[57]

Rehabilitasi Mangrove

Sehari sebelum rujuk kerja sama perdagangan karbon, tepatnya pada 11 September 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya, melakukan penanaman mangrove bersama Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia, Espen Barth Eide, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.[58]

Penajam Paser Utara dipilih lantaran lokasinya yang digadang-gadang akan menjadi ibu kota Nusantara. Selain itu, menurut Menteri Siti, lokasi tersebut merupakan salah satu spot kerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dalam percepatan rehabilitasi mangrove.[59]

Per 2021, luasan wilayah yang berhasil direhabilitasi mencapai 65 hektar. Adapun Desa Sotek termasuk yang diberi perhatian ekstra.[60]

Sebelumnya, mangrove di Desa Sotek rusak akibat penebangan illegal maupun konversi hutan mangrove menjadi tambak udang. Masyarakat sekitar juga kerap memanfaatkan mangrove dengan mengolahnya menjadi arang untuk dijual.[61]

Saat ini, hutan mangrove di Desa Sotek berstatus areal penggunaan lain (APL) yakni wilayah yang kendali perubahannya ada di pemerintah daerah. Desa Sotek ditargetkan meluaskan rehabilitasi mangrove sepanjang 20 hektar pada 2022.[62]

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki kawasan mangrove terbesar di dunia. Berdasarkan peta Mangrove Nasional pada 2021, luas hutan mangrove Indonesia 3.364.080 juta hektar.[63] Yang terdiri dari 3.121.240 hektar (92,78%) mangrove lebat, 188.366 hektar (5,60%) mangrove sedang, dan 54.474 hektar (1,62%) mangrove jarang.[64]

Mangrove mampu menyerap CO2 dari atmosfer dan menyimpannya dalam biomassa dan tanah organik yang membuatnya tetap stabil. Sehingga, mangrove disebut dengan karbon biru.[65]

Ekosistem mangrove yang terjaga bisa menyimpan karbon 3-5 kali lebih banyak dari hutan terestrial atau hutan daratan. Karbon yang tersimpan di ekosistem mangrove Indonesia diperkirakan mencapai 3 miliar ton setara CO2.[66]

Sementara karbon yang tersimpan di mangrove dan padang lamun di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 3,4 miliar ton setara CO2 atau sekitar 17 persen dari simpanan karbon biru dunia.[67]

“Kami akan berdiskusi tentang rehabilitasi mangrove dan Indonesia FOLU net sink 2030," tukas Menteri Siti.[68]

Di tengah rindangnya pokok-pokok mangrove, ada Menteri Siti dan Menteri Eide yang bersepakat menjadikan mangrove sebagai primadona perdagangan karbon Indonesia dan Norwegia.[69]

Desa Peduli Gambut

Dukungan penuh Norwegia terhadap Indonesia juga dapat dilihat dari kegiatan restorasi pengendalian lahan gambut. Tahun 2023, Desa Pandan Sejahtera yang berada di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi mengalami kebakaran hutan. Namun, berkat penanganan yang sigap dari gubernur Al Haris, api itu bisa dijinakkan lebih cepat.[70]

Dubes Norwegia Rut Kruger Giverin bersama Menteri LHK Siti Nurbaya menyampaikan pujian mereka terhadap penanganan yang sigap ini. Saat kunjungan ke Jambi, mereka lantas melihat Alat Pantau Tinggi Muka Air Tanah (APTMA) lahan gambut yang berfungsi penting untuk pengendalian lahan gambut dari kebakaran.[71]

Giverin dan rombongan juga sempat menggelar dialog bersama masyarakat Jambi. Ia mengatakan bahwa Desa Pandan Sejahtera bukan hanya desa peduli gambut, melainkan desa percontohan bagi Norwegia dalam hal memitigasi bencana iklim.[72]

Tantangan dan Peluang

Menurut OECD (2023), Indonesia menghadapi sejumlah tantangan teknis yang signifikan dalam mengembangkan perdagangan karbon secara efektif. Pertama, keterbatasan ketersediaan data emisi gas rumah kaca yang akurat dan terintegrasi yang dapat menjadi basis perhitungan kredit karbon maupun pengawasan pengurangan emisi. Kedua, kapasitas institusi yang bertanggung jawab atas verifikasi dan sertifikasi proyek. Ketiga, belum siapnya infrastruktur teknologi yang digunakan untuk mengelola sistem registrasi karbon secara transparan dan terpercaya.Terakhir, adanya tumpang tindih regulasi maupun koordinasi antar lembaga pemerintah yang memperlambat pelaksanaan dan pengawasan perdagangan karbon.[73]

Sedangkan, menurut IEA (2023) selain pengelolaan hutan lestari yang dapat menghasilkan kredit karbon bernilai tinggi, Indonesia juga memiliki peluang di sektor lain. Seperti sektor energi terbarukan maupun sektor pengelolaan limbah yang memberikan kontribusi signifikan dengan potensi pengurangan emisi metana dari pengolahan sampah dan limbah industri.[74]

Percepatan Dagang Karbon

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup menyampaikan delapan upaya percepatan perdagangan karbon guna mengakselerasi pencapaian target nilai ekonomi karbon.[75]

Upaya pertama sebagaimana yang disampaikan Ary Sudijanto selaku Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup yakni melakukan pencapaian target dokumen iklim ENDC dan nilai ekonomi karbon (NEK). Dalam tataran operasional ini bertujuan untuk mencapai persetujuan layanan level para pemangku kepentingan.[76]

Upaya kedua ialah peningkatan edukasi dan literasi publik tentang ekosistem karbon yang menjunjung aspek integritas. Sosialisasi ini menyasar baik pemangku kepentingan maupun warga masyarakat. Selanjutnya, ketiga, melakukan diskusi potensi dan kolaborasi pengembangan ekosistem perdagangan karbon Indonesia dengan para asosiasi, mitra, Badan Standardisasi Nasional (BSN) atau Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan lembaga validasi maupun verifikasi skema NEK.[77]

Keempat, penyiapan dan percepatan penyusunan peta jalan perdagangan karbon pada masing-masing sektor atau sub-sektor sesuai dengan NDC. Adapun yang kelima dengan melakukan persiapan kebijakan dalam percepatan perdagangan karbon. Misalnya saja yang terkait infrastruktur, bursa karbon, Sistem Registri Nasional (SRN) yang lebih kokoh, dan mekanisme pendukung lainnya yang terkait pasar karbon internasional yakni melalui persetujuan pengakuan bersama (MRA).[78]

Upaya keeenam yakni pengembangan metodologi penghitungan pengurangan emisi dan atau peningkatan serapan gas rumah kaca. Ketujuh, peningkatan Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) independen yang terakreditasi sehingga dapat diakui baik di lingkup nasional maupun internasional. Terakhir, kedelapan, melakukan peningkatan kerja sama yang kolaboratif dan inklusif dengan tujuan untuk memastikan keseimbangan antara upaya mencapai target emisi nol karbon dengan pertumbuhan ekonomi nasional.[79]

Pro & Kontra

Pada siaran langsung Instagram tahun 2021, pemimpin Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak, menyebut aktivitas perdagangan karbon Indonesia secara umum hanyalah sesuatu greenwashing atau cuci dosa para produsen emisi. Pasalnya, aktivitas ini tidak mencabut akar permasalahan dan semata berorientasi cuan.[80]

Namun, berbeda dengan perdagangan karbon antara Indonesia dengan Norwegia. Leo mengatakan bahwa skema RBP yang digunakan telah tepat. Pada kerja sama bilateral ini, Indonesia terikat menurunkan laju deforestasi dan Norwegia juga terikat menghargainya. Sehingga, upaya konservasi berjalan secara adil.[81]

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif Forest Watch Indonesia, Mufti Barri, perdagangan karbon juga mestinya berorientasi pada tanah. Maksudnya adalah hak ruang hidup dan hak atas lahan bagi masyarakat adat. Selama ini, kata Mufti, masyarakat adat cukup tersisih dalam hak pemanfaatan lahan. Di sisi lain, investor dibebaskan pemerintah melenggang masuk ke wilayah adat dengan penyerapan karbon yang bagus untuk mengeksploitasi sumber daya alam.[82]

Referensi

  1. Forest Insight. Menteri LH Terima Menteri Iklim Norwegia, Bahas Perdagangan Karbon. Forest Insights Indonesia. 2025.
  2. R Maulana. Indonesia Hentikan Perdagangan Karbon dengan Norwegia. Forest Digest.
  3. R Maulana. Perdagangan Karbon: Antara Emisi dan Greenwashing. Forest Digest. 2021.
  4. UN Climate & Environment. Hottest July ever signals ‘era of global boiling has arrived’ says UN chief. UN. 2023.
  5. E, A. W. Adi. Peluang Ekonomi Perdagangan Karbon. Forest Digest. 2021.
  6. E, A. W. Adi. Peluang Ekonomi Perdagangan Karbon. Forest Digest. 2021.
  7. Forest Insight. Menteri LH Terima Menteri Iklim Norwegia, Bahas Perdagangan Karbon. Forest Insights Indonesia. 2025.
  8. Forest Insight. Menteri LH Terima Menteri Iklim Norwegia, Bahas Perdagangan Karbon. Forest Insights Indonesia. 2025.
  9. A. S. Suryani. Percepatan Perdagangan Karbon Indonesia: Peluang dan Tantangan. Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, Investasi. 2025. Vol. XVII (10). hlm. 2.
  10. A. S. Suryani. Percepatan Perdagangan Karbon Indonesia: Peluang dan Tantangan. Energi dan Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, Investasi. 2025. Vol. XVII (10). hlm. 2.
  11. Putu Sukma Kurniawan. Manfaat perdagangan karbon bagi ekonomi dan lingkungan Indonesia. The Conversation. 2020.
  12. W. D. Basorie. REDD+: Bersama mitra bisa jalan lebih jauh. Antara News. 2021.
  13. Agro Indonesia. Ternyata, Norwegia Sempat Minta Diskon. Agro Indonesia. 2020.
  14. Tempo. Berhasil Turunkan Emisi, RI Akan Peroleh Rp 826 M dari Norwegia. Tempo. 2020.
  15. Tempo. Berhasil Turunkan Emisi, RI Akan Peroleh Rp 826 M dari Norwegia. Tempo. 2020.
  16. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Resmi Dibentuk, BPDLH Kelola Pembiayaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ekon. 2019.
  17. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Resmi Dibentuk, BPDLH Kelola Pembiayaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ekon. 2019.
  18. R Maulana. Indonesia Hentikan Perdagangan Karbon dengan Norwegia. Forest Digest.
  19. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Resmi Dibentuk, BPDLH Kelola Pembiayaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. ekon. 2019.
  20. Vania Olathia. ANALISIS KEBERLANJUTAN KERJA SAMA INDONESIA DAN NORWEGIA DALAM PROGRAM REDD+: TAHUN 2021-2024. Journal of Innovation Research and Knowledge. 2025. Vol. 5 (1). hlm. 1067–1078.
  21. Vania Olathia. ANALISIS KEBERLANJUTAN KERJA SAMA INDONESIA DAN NORWEGIA DALAM PROGRAM REDD+: TAHUN 2021-2024. Journal of Innovation Research and Knowledge. 2025. Vol. 5 (1). hlm. 1067–1078.
  22. H. N. Jong. In new climate deal, Norway will pay Indonesia $56 million for drop in deforestation, emissions. Mongabay. 2022.
  23. H. N. Jong. In new climate deal, Norway will pay Indonesia $56 million for drop in deforestation, emissions. Mongabay. 2022.
  24. Antara News. Menteri LHK: Kerja konkret harus dilakukan dukung FoLU Net Sink 2030. Antara News. 2022.
  25. Antara News. Menteri LHK: Kerja konkret harus dilakukan dukung FoLU Net Sink 2030. Antara News. 2022.
  26. Antara News. Menteri LHK: Kerja konkret harus dilakukan dukung FoLU Net Sink 2030. Antara News. 2022.
  27. Antara News. Menteri LHK: Kerja konkret harus dilakukan dukung FoLU Net Sink 2030. Antara News. 2022.
  28. D. L. Pristiandaru. Perdagangan Karbon: Pengertian, Tujuan, dan Manfaat. Kompas. 2023.
  29. D. L. Pristiandaru. Perdagangan Karbon: Pengertian, Tujuan, dan Manfaat. Kompas. 2023.
  30. Permen LHK. Permen LHK No. 21 Tahun 2022. 2022.
  31. ICDX. Apa itu Perdagangan Karbon : Definisi, Manfaat, dan Cara Kerjanya 2025. ICDX. 2025.
  32. ICDX. Apa itu Perdagangan Karbon : Definisi, Manfaat, dan Cara Kerjanya 2025. ICDX. 2025.
  33. N. E. Saputra. The Game Changer: Efektivitas Kebijakan REDD+ melalui Result Based Payment dalam. kumparan. 2024.
  34. N. E. Saputra. The Game Changer: Efektivitas Kebijakan REDD+ melalui Result Based Payment dalam. kumparan. 2024.
  35. Forest Digest. Beda Pungutan Karbon dan Pajak Karbon. Forest Digest.
  36. N. E. Saputra. The Game Changer: Efektivitas Kebijakan REDD+ melalui Result Based Payment dalam. kumparan. 2024.
  37. Dewan Nasional Perubahan Iklim. Mari Berdagang Karbon! Pengantar Pasar Karbon untuk Pengendalian Perubahan Iklim. JCM Ekon. 2013. hlm. 4.
  38. Dewan Nasional Perubahan Iklim. Mari Berdagang Karbon! Pengantar Pasar Karbon untuk Pengendalian Perubahan Iklim. JCM Ekon. 2013. hlm. 4.
  39. Dewan Nasional Perubahan Iklim. Mari Berdagang Karbon! Pengantar Pasar Karbon untuk Pengendalian Perubahan Iklim. JCM Ekon. 2013. hlm. 4.
  40. Dewan Nasional Perubahan Iklim. Mari Berdagang Karbon! Pengantar Pasar Karbon untuk Pengendalian Perubahan Iklim. JCM Ekon. 2013. hlm. 4.
  41. Dewan Nasional Perubahan Iklim. Mari Berdagang Karbon! Pengantar Pasar Karbon untuk Pengendalian Perubahan Iklim. JCM Ekon. 2013. hlm. 4.
  42. Bagaskara. Memahami Mekanisme Perdagangan Karbon: Panduan Lengkap. Mutu. 2024.
  43. M. Iqbal. Apa Itu REDD+? Pengertian, Sejarah, Implementasi, hingga Perkembangannya di Indonesia (2024). Lindungi Hutan. 2022.
  44. M. Iqbal. Apa Itu REDD+? Pengertian, Sejarah, Implementasi, hingga Perkembangannya di Indonesia (2024). Lindungi Hutan. 2022.
  45. M. Iqbal. Apa Itu REDD+? Pengertian, Sejarah, Implementasi, hingga Perkembangannya di Indonesia (2024). Lindungi Hutan. 2022.
  46. M. Iqbal. Mengenal Apa Itu FOLU Net Sink 2030. Lindungi Hutan. 2023.
  47. M. Iqbal. Mengenal Apa Itu FOLU Net Sink 2030. Lindungi Hutan. 2023.
  48. M. Iqbal. Mengenal Apa Itu FOLU Net Sink 2030. Lindungi Hutan. 2023.
  49. A. Salsabila. Apa itu Daur Karbon? Pengertian, Proses, dan Fungsi. Lindungi Hutan. 2023.
  50. A. Salsabila. Apa itu Daur Karbon? Pengertian, Proses, dan Fungsi. Lindungi Hutan. 2023.
  51. E, A. W. Adi. Peluang Ekonomi Perdagangan Karbon. Forest Digest. 2021.
  52. P. D. Susetyo. Format Baru Perdagangan Karbon Indonesia-Norwegia. Forest Digest. 2022.
  53. P. D. Susetyo. Format Baru Perdagangan Karbon Indonesia-Norwegia. Forest Digest. 2022.
  54. DJPPI. Indonesia Luncurkan RBC-4 dan Sosialisasikan Hasil COP29: Langkah Nyata Untuk Iklim Global. ditjenppi. 2024.
  55. DJPPI. Indonesia Luncurkan RBC-4 dan Sosialisasikan Hasil COP29: Langkah Nyata Untuk Iklim Global. ditjenppi. 2024.
  56. DJPPI. Indonesia Luncurkan RBC-4 dan Sosialisasikan Hasil COP29: Langkah Nyata Untuk Iklim Global. ditjenppi. 2024.
  57. DJPPI. Indonesia Luncurkan RBC-4 dan Sosialisasikan Hasil COP29: Langkah Nyata Untuk Iklim Global. ditjenppi. 2024.
  58. A. Laraspati. Menteri LHK Ajak Menteri Iklim & LH Norwegia Tanam Mangrove di Kaltim. Detik News. 2022.
  59. A. Laraspati. Menteri LHK Ajak Menteri Iklim & LH Norwegia Tanam Mangrove di Kaltim. Detik News. 2022.
  60. A. Laraspati. Menteri LHK Ajak Menteri Iklim & LH Norwegia Tanam Mangrove di Kaltim. Detik News. 2022.
  61. W. Sudoyo. Menteri Lingkungan Hidup Norwegia Kunjungi Titik Rehabilitasi Mangrove di Teluk Balikpapan. Info Publik. 2022.
  62. W. Sudoyo. Menteri Lingkungan Hidup Norwegia Kunjungi Titik Rehabilitasi Mangrove di Teluk Balikpapan. Info Publik. 2022.
  63. Ditjen PDASRH. Peta Mangrove Nasional Tahun 2021. Direktorat Konservasi Tanah dan Air. 2021. hlm. 21.
  64. Ditjen PDASRH. Peta Mangrove Nasional Tahun 2021. Direktorat Konservasi Tanah dan Air. 2021. hlm. 21.
  65. Ditjen PDASRH. Peta Mangrove Nasional Tahun 2021. Direktorat Konservasi Tanah dan Air. 2021. hlm. 21.
  66. Ditjen PDASRH. Peta Mangrove Nasional Tahun 2021. Direktorat Konservasi Tanah dan Air. 2021. hlm. 21.
  67. Ditjen PDASRH. Peta Mangrove Nasional Tahun 2021. Direktorat Konservasi Tanah dan Air. 2021. hlm. 21.
  68. A. Laraspati. Menteri LHK Ajak Menteri Iklim & LH Norwegia Tanam Mangrove di Kaltim. Detik News. 2022.
  69. A. Laraspati. Menteri LHK Ajak Menteri Iklim & LH Norwegia Tanam Mangrove di Kaltim. Detik News. 2022.
  70. Riky. Dubes Norwegia dukung upaya Indonesia menjaga pengendalian iklim. Antara News. 2023.
  71. Riky. Dubes Norwegia dukung upaya Indonesia menjaga pengendalian iklim. Antara News. 2023.
  72. Riky. Dubes Norwegia dukung upaya Indonesia menjaga pengendalian iklim. Antara News. 2023.
  73. OECD. Addressing challenges in carbon markets. OECD. 2023.
  74. International Energy Agency. Renewable energy market update. IEA. 2023.
  75. S Deny. Intip Manfaat Ganda Perdagangan Karbon bagi Indonesia. Liputan 6. 2025.
  76. S Deny. Intip Manfaat Ganda Perdagangan Karbon bagi Indonesia. Liputan 6. 2025.
  77. S Deny. Intip Manfaat Ganda Perdagangan Karbon bagi Indonesia. Liputan 6. 2025.
  78. S Deny. Intip Manfaat Ganda Perdagangan Karbon bagi Indonesia. Liputan 6. 2025.
  79. S Deny. Intip Manfaat Ganda Perdagangan Karbon bagi Indonesia. Liputan 6. 2025.
  80. R Maulana. Perdagangan Karbon: Antara Emisi dan Greenwashing. Forest Digest. 2021.
  81. R Maulana. Perdagangan Karbon: Antara Emisi dan Greenwashing. Forest Digest. 2021.
  82. R Maulana. Perdagangan Karbon: Antara Emisi dan Greenwashing. Forest Digest. 2021.

Sumber dan atribusi

Konten artikel ini diadaptasi dari Wikipedia bahasa Indonesia, revisi 28614853 (2025-11-24T00:40:52Z), yang tersedia berdasarkan lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA). Mohon gunakan konten ini secara bijak serta sesuai dengan ketentuan lisensi yang berlaku.